UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
BESERTA
PENJELASANNYA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4169
BESERTA TAMBAHANNYA
1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara
yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan
negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hakhak
warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan
negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi
dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan
kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh
perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga
Undang-Undang tersebut perlu diganti;
2
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b,
c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk
melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat
strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
3
6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan
untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan.
8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam,
dan sumber daya buatan.
9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan
dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk
kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya
gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat
digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara
dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf
Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip
hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.
4
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina
kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap
ancaman.
Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan
sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur
utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber
daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam,
sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara
langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
5
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur
dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
dan internasional.
Pasal 11
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung
kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem
pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara
yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan
sistem pertahanan negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.
6
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk
menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden
dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua
kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan
operasi militer.
Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan
Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum
pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional
mempunyai tugas :
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan
negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah
nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam
mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan
komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan
demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan
anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang
dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
7
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara
berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja
sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan,
pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri
pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen
pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah
lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat
dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah
menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul
Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf
Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer,
pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan
operasional.
(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara
dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan
komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam
pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
8
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang
instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi
sesuai bidangnya.
BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk
terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber
daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan
untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan
prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan
pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang
strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah
melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang
pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan umum pertahanan negara.
9
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara,
mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta
komponen pertahanan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang
pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan
sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan
negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan
organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
10
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat
hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu
mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam
negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa
Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana
ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945,
adalah:
a. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan;
b. pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan negara;
d. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pandangan hidup tersebut di atas, bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip:
a. bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman;
b. pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya
pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh
dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali
ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian
12
bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan
hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri;
c. bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan
dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul
antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui
cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan
hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak
berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang
perang dan damai;
d. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut
politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif
yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional
tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia
tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara
lain;
e. bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh
rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional,
serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;
f. pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip
hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut,
pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan,
dan keadilan sosial.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola
dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula
bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional
(fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan
keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme,
imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan
perusakan lingkungan.
Hal ini semua menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks
sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang
menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh
instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan bahwa
Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan
ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari luar
dan/atau dari dalam negeri, pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara.
13
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan negara
menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum dan tidak berdasar
atas kekuasaan belaka. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara
yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, dalam
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa wewenang
Presiden, antara lain:
a. memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945;
b. memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara;
c. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain;
d. menyatakan keadaan bahaya.
Berdasarkan kewenangan tersebut, Presiden memegang kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk usaha penyelenggaraan
pertahanan negara. Untuk itu, perlu dibentuk suatu undang-undang sebagai
dasar hukum bagi penyelenggaraan pertahanan negara.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha
penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh
karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
satu kesatuan pertahanan.
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara
dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina
kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap
ancaman.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan
Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman
nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara,
yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen
pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan
Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia,
yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan
komponen pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang
ini, hanya Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen
utama, sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai
komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum internasional
yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap kombatan dan
nonkombatan, serta untuk penyederhanaan pengorganisasian upaya bela
negara. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, baik
sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.
14
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Istilah Tentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam Undang-Undang ini
adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor: VI/MPR/2000 dan Nomor:
VII/MPR/2000, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masingmasing.
Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat
pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada
masyarakat.
Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumber daya manusia,
sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang berada di dalam dan/atau di luar pengelolaan departemen yang membidangi
pertahanan dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai komponen
cadangan maupun komponen pendukung.
Presiden selaku penanggungjawab tertinggi dalam pengelolaan pertahanan
negara dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional yang berfungsi sebagai
penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara.
Untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden berwenang mengerahkan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Dalam keadaan memaksa, Presiden dapat langsung mengerahkan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan kewajiban paling lambat 2 x 24
(dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan tersebut, Presiden harus menghentikan operasi militer.
Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan
negara dan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara.
Selain itu, Menteri menyusun "buku putih pertahanan", menetapkan kebijakan
kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya, merumuskan
kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan
komponen pertahanan lainnya, menetapkan kebijakan penganggaran,
pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan. Dalam hal menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan
pertahanan, Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya.
Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Panglima menyelenggarakan
perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer,
serta memelihara kesiagaan operasional. Sesuai dengan peraturan perundangundangan,
Panglima dapat menggunakan segenap komponen pertahanan
negara yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Dalam hal
15
pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, Panglima bekerja sama
dengan Menteri.
Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan melalui pendayagunaan
segala sumber daya nasional serta pemanfaatan wilayah negara dan pemajuan
industri pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dengan
memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin penyelenggaraan pertahanan negara yang memenuhi prinsip
demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara dan dapat meminta keterangan
tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
Sehubungan dengan perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam
masyarakat yang mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara
damai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perlu diganti dengan Undang-
Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan bersifat semesta adalah pengikutsertaan seluruh warga
negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara
dalam usaha pertahanan negara.
Yang dimaksud dengan keyakinan pada kekuatan sendiri adalah semangat untuk
mengandalkan pada kekuatan sendiri sebagai modal dasar dengan tidak
menutup kemungkinan bekerja sama dengan negara lain.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah ketentuan tidak tertulis
yang berlaku universal dan diakui oleh masyarakat internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian
16
wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung
jawab segenap bangsa.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan
yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh
angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara
Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur
satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional
Indonesia.
5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang
tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam
perjanjian.
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh
negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain
untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang
menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan
rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional
yang membahayakan keselamatan bangsa.
17
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional
atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme
dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata
dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan
secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional
sebagai kekuatan pertahanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar
manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban
dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang
kesadaran bela negara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
18
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian
warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan
negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Operasi militer pada dasarnya, terdiri atas operasi militer untuk perang dan
operasi militer selain perang. Operasi militer meliputi kegiatan terencana yang
dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan
logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
Operasi militer selain perang, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic
mission), perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bantuan kepada
pemerintahan sipil, pengamanan pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan
pertolongan (Search And Resque), bantuan pengungsian, dan penanggulangan
korban bencana alam.
Operasi militer selain perang dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau
peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud kepentingan nasional adalah tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
19
serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional.
Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan 3 (tiga) kaidah pokok,
yaitu sebagai berikut.
1. Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Upaya pencapaian tujuan nasional dilaksanakan melalui pembangunan
nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan
nasional berdasarkan wawasan nusantara.
3. Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yang
didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kebijakan umum pertahanan negara, antara lain meliputi
upaya membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan
terarah segenap komponen pertahanan negara.
Pasal 14
Ayat (1)
Kewenangan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka
operasi militer hanya ada pada Presiden.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ancaman bersenjata adalah berbagai usaha dan kegiatan
oleh kelompok atau pihak yang terorganisasi dan bersenjata, baik dari dalam
maupun luar negeri yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah situasi pada saat keputusan
harus segera diambil berdasarkan pertimbangan ruang, waktu, dan sasaran
sesuai dengan perkiraan resiko yang dihadapi.
Ayat (4)
Waktu 2 X 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) dihitung setelah keputusan
pengerahan kekuatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
20
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam membantu Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,
Dewan Pertahanan Nasional memberikan masukan berdasarkan hasil
penelaahan berbagai aspek pertahanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Anggota tidak tetap dari unsur nonpemerintah berjumlah 5 (lima) orang, terdiri
atas pakar bidang pertahanan, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya
masyarakat.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "buku putih pertahanan" adalah pernyataan kebijakan
pertahanan secara menyeluruh yang diterbitkan oleh Menteri dan disebarluaskan
ke masyarakat umum, baik domestik maupun internasional untuk menciptakan
saling percaya dan meniadakan potensi konflik.
21
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan merumuskan kebijakan umum adalah menyiapkan
ketetapan kebijakan yang menyangkut tujuan penggunaan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama beserta komponen pertahanan
lainnya.
Ayat (6)
Pengadaan yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan harus memenuhi
persyaratan operasional dan spesifikasi teknis peralatan militer.
Perekrutan meliputi kegiatan penentuan alokasi, publikasi, dan pemanggilan.
Ayat (7)
Perencanaan strategis adalah perencanaan pada tingkat nasional dalam upaya
pengelolaan pertahanan negara dengan menyinergikan segenap sumber daya
nasional yang mengandung potensi kemampuan pertahanan untuk menjadi
kekuatan pertahanan negara.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam mengajukan usul pengangkatan Kepala Staf Angkatan, Panglima
mengajukan minimal 2 (dua) orang calon.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penggunaan kekuatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Presiden
adalah tindakan operasi militer.
22
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nilai-nilai adalah seperangkat pranata, prinsip, dan
kondisi yang diyakini kebenarannya untuk digunakan sebagai instrumen pengatur
kehidupan dalam mengukur kinerja, baik moral maupun fisik dan sekaligus
menunjukkan identitas dan jati diri yang bersangkutan.
Nilai yang berkaitan dengan sistem pertahanan negara, antara lain:
a. Nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
b. Nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Doktrin TNI.
c. Nilai sebagai bangsa pejuang.
d. Nilai gotong-royong.
e. Nilai baru yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan prinsip berkelanjutan adalah pendayagunaan sumber
daya alam dan buatan yang diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan
dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kebutuhan jangka panjang.
Yang dimaksud dengan prinsip keragaman adalah pendayagunaan sumber daya
alam dan buatan melalui penganekaragaman untuk menghindari ketergantungan.
Yang dimaksud dengan prinsip produktivitas adalah pendayagunaan sumber
daya alam dan buatan dengan pemanfaatan secara optimal.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mendorong dan memajukan pertumbuhan industri
pertahanan termasuk kegiatan mendorong dan memajukan industri dalam negeri
yang memproduksi alat peralatan yang mendukung pertahanan, baik melalui
kegiatan promosi maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
23
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4169
Mengenai Saya
- Ir. M. SYARIF TJAN, M.Eng
- YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
- ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS
Kamis, 11 November 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
1
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya untuk
mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan
secara tertib, diwujudkan sesuai dengan
fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung;
d. bahwa agar bangunan gedung dapat
terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai
dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat
dan upaya pembinaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-undang
tentang Bangunan Gedung;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau
tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung
beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna
menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
7. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan
bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan
menurut periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
9. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
10. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau
bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan
pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola
bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan.
4
11. Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang
mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis
atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan
lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung,
termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di
dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah,
kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya.
Pasal 3
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 4
Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang
meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan
pembinaan.
5
BAB III
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha,
sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(2) Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret,
rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
(3) Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
(4) Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan,
perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan
penyimpanan.
(5) Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan,
pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
(6) Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan
dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
(7) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Pasal 6
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin
mendirikan bangunan.
(3) Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan
kembali oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
6
BAB IV
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status
kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan
bangunan gedung.
(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk
bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang
berlaku.
(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat,
bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan
bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang
meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah,
b. status kepemilikan bangunan gedung, dan
c. izin mendirikan bangunan gedung,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau
bagian bangunan gedung.
(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan
tertib pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan
pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
7
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung,
arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan.
(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan
oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung
Pasal 10
(1) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan lokasi,
kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang
ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi secara
terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan
gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.
Pasal 11
(1) Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.
(2) Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air,
dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi
prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Pasal 12
(1) Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien
lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkungan
yang dipersyaratkan.
(3) Bangunan gedung tidak boleh melebihi ketentuan maksimum kepadatan
dan ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan kepadatan dan
ketinggian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi
pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak
antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang
bersangkutan.
(2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung
yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan
batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota,
serta pelaksanaan pembangunannya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal 14
(1) Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata
ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan
antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai
perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan
lingkungan yang ada di sekitarnya.
9
(3) Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung,
dan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung,
ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
(5) Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam,
keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 15
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku
bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan.
(2) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan pada bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan.
(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
10
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
Pasal 17
(1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan
gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan
gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan
bahaya petir.
(2) Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban
muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam
mendukung beban muatan.
(3) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan
pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif
dan/atau proteksi aktif.
(4) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya petir
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan
gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya petir melalui
sistem penangkal petir.
Pasal 18
(1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan
kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung
yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum
dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta
untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban
muatan yang timbul akibat perilaku alam.
(2) Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan gedung
pada kondisi pembebanan maksimum dan variasi pembebanan agar bila
terjadi keruntuhan pengguna bangunan gedung masih dapat
menyelamatkan diri.
(3) Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi
dan/atau angin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
11
Pasal 19
(1) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem
proteksi pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi
kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api,
kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada
untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap
kebakaran.
(2) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem
proteksi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi
kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran,
pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
(3) Bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem
proteksi pasif dan aktif.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengamanan bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan kemampuan
bangunan gedung untuk melindungi semua bagian bangunan gedung,
termasuk manusia di dalamnya terhadap bahaya sambaran petir.
(2) Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
instalasi penangkal petir yang harus dipasang pada setiap bangunan
gedung yang karena letak, sifat geografis, bentuk, dan penggunaannya
mempunyai risiko terkena sambaran petir.
(3) Ketentuan mengenai sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 21
Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan
penggunaan bahan bangunan gedung.
Pasal 22
(1) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada
bangunan gedung melalui bukaan dan/atau ventilasi alami dan/atau
ventilasi buatan.
12
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
ventilasi alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung
melalui pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk
pencahayaan darurat.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
pencahayaan alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan
gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor
dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
(2) Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus
dipasang sehingga mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya,
tidak membahayakan serta tidak mengganggu lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
13
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
Pasal 26
(1) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan
antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran
dan tingkat kebisingan.
(2) Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang dan
tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.
(3) Kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang
dan sirkulasi antarruang dalam bangunan gedung untuk
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(4) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur
dan kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan
gedung.
(5) Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan kondisi dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan
kegiatan di dalam bangunan gedungnya tidak terganggu dari bangunan
gedung lain di sekitarnya.
(6) Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh
suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan
gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul baik dari
dalam bangunan gedung maupun lingkungannya.
(7) Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan
antarruang, tingkat kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta
tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan
Pasal 27
(1) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung,
serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan
gedung.
14
(2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang
cacat dan lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi
penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti,
ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas
komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan
bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan/atau koridor antar
ruang.
(2) Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan
koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
(3) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk
sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) berupa penyediaan tangga, ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau
tangga berjalan dalam bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang
menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan
pengguna.
(3) Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan
kemiringan tertentu dan/atau sarana akses vertikal lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar
teknis yang berlaku.
(4) Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus
dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal (lift) yang dipasang sesuai
dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
15
Pasal 30
(1) Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi
sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur
evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya,
kecuali rumah tinggal.
(2) Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang
jelas.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 31
(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan
keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali rumah tinggal.
(2) Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas
lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk
kepentingan umum.
(2) Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Pasal 33
Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi khusus,
selain harus memenuhi ketentuan dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan
Bagian Keempat pada Bab ini, juga harus memenuhi persyaratan administratif
dan teknis khusus yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
16
BAB V
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 34
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan,
pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini.
(3) Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan gedung,
penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.
(4) Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini, tetap harus
memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
Bagian Kedua
Pembangunan
Pasal 35
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan baik di tanah milik
sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
(3) Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian
tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
(4) Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana
teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk
izin mendirikan bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.
Pasal 36
(1) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan
teknis dari tim ahli.
(2) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan
oleh Pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang diperlukan
sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.
17
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan
keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 37
(1) Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengguna
bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan
memenuhi persyaratan laik fungsi.
(2) Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila
telah memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Bab
IV undang-undang ini.
(3) Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada
bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik
fungsi.
(4) Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna bangunan
gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pelestarian
Pasal 38
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar
budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi
dan dilestarikan.
(2) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta pemeliharaan
atas bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai dan/atau
karakter cagar budaya yang dikandungnya.
(4) Perbaikan, pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan
lingkungan cagar budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan fungsi
dan/atau karakter cagar budaya, harus dikembalikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
18
(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta teknis pelaksanaan perbaikan,
pemugaran dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembongkaran
Pasal 39
(1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
dan/atau lingkungannya;
c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
hasil pengkajian teknis.
(3) Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis dan
pengadaannya menjadi kewajiban pemilik bangunan gedung.
(4) Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas terhadap
keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan
rencana teknis pembongkaran yang telah disetujui oleh Pemerintah
Daerah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
Pasal 40
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung
mempunyai hak:
a. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana
teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
b. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
d. mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dari Pemerintah Daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai
bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
e. mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari
Pemerintah Daerah;
19
f. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangundangan
apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah
atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung
mempunyai kewajiban:
a. menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
b. memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
c. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas
waktu berlakunya izin mendirikan bangunan;
d. meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan
rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap
pelaksanaan bangunan.
Pasal 41
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai hak:
a. mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung;
b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas
bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan
dibangun;
c. mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan
bangunan gedung;
d. mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yang
laik fungsi;
e. mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai kewajiban:
a. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b. memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan
pemeliharaan bangunan gedung;
d. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi
bangunan gedung;
e. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi;
f. membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan,
dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
20
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 42
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat :
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di
bidang bangunan gedung;
c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang
berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan, rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan kegiatan
penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan;
d. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan
umum.
(2) Ketentuan mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 43
(1) Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara
nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di daerah.
(3) Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan
masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung.
(4) Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) melakukan
pemberdayaan masyarakat yang belum mampu untuk memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV.
(5) Ketentuan mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
21
BAB VIII
SANKSI
Pasal 44
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan
fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif
dan/atau sanksi pidana.
Pasal 45
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dapat
berupa:
a. peringatan tertulis,
b. pembatasan kegiatan pembangunan,
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan,
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung,
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung,
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung,
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus)
dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 46
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10%
(sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan
kerugian harta benda orang lain.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15%
(lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya
mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat
seumur hidup.
22
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20%
(dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan
yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan
bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana
denda.
(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi:
a. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
b. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga
menimbulkan cacat seumur hidup;
c. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah ada
dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.
(2) Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya undang-undang ini izinnya
dinyatakan masih tetap berlaku.
(3) Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin
mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk
23
memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik
fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 134
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
24
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
U M U M
Pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan,
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat
Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai
peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan
gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan
serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung
yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh
karena itu dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan
penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara
tertib.
Undang-undang tentang Bangunan Gedung mengatur fungsi bangunan gedung,
persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk
hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap
penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan
pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan
penutup.
Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asas
kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung
dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan
dan berkeadilan.
25
Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan secara aktif bukan hanya
dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk
kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan
persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung
pada umumnya.
Perwujudan bangunan gedung juga tidak terlepas dari peran penyedia jasa
konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen
konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk penyedia jasa
pengkaji teknis bangunan gedung. Oleh karena itu, pengaturan bangunan
gedung ini juga harus berjalan seiring dengan pengaturan jasa konstruksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka semua penyelenggaraan
bangunan gedung baik pembangunan maupun pemanfaatan, yang dilakukan di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah, swasta,
masyarakat, serta oleh pihak asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang
tercantum dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung.
Dalam menghadapi dan menyikapi kemajuan teknologi, baik informasi maupun
arsitektur dan rekayasa, perlu adanya penerapan yang seimbang dengan tetap
mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dan
karakteristik arsitektur dan lingkungan yang telah ada, khususnya nilai-nilai
kontekstual, tradisional, spesifik, dan bersejarah.
Pengaturan dalam undang-undang ini juga memberikan ketentuan
pertimbangan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia yang
sangat beragam. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah terus mendorong,
memberdayakan dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini secara bertahap sehingga
jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat dalam
menyelenggarakan bangunan gedung dan lingkungannya dapat dinikmati oleh
semua pihak secara adil dan dijiwai semangat kemanusiaan, kebersamaan, dan
saling membantu, serta dijiwai dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang
baik.
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif,
sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya,
termasuk Peraturan Daerah, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam
undang-undang lain yang terkait dalam pelaksanaan undang-undang ini.
26
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Asas kemanfaatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung
dapat diwujudkan dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta
sebagai wadah kegiatan manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan
yang berkeadilan, termasuk aspek kepatutan dan kepantasan.
Asas keselamatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung
memenuhi persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan keandalan
teknis untuk menjamin keselamatan pemilik dan pengguna bangunan
gedung, serta masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, di samping
persyaratan yang bersifat administratif.
Asas keseimbangan dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan
bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu keseimbangan
ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.
Asas keserasian dipergunakan sebagai landasan agar penyelenggaraan
bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan keselarasan
bangunan gedung dengan lingkungan di sekitarnya.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam tiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung termasuk dengan
pertimbangan aspek sosial dan ekologis bangunan gedung.
Pengertian tentang lingkup pembinaan termasuk kegiatan pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rumah tinggal sementara adalah bangunan gedung fungsi hunian yang
tidak dihuni secara tetap seperti asrama, rumah tamu, dan sejenisnya.
27
Ayat (3)
Lingkup bangunan gedung fungsi keagamaan untuk bangunan masjid
termasuk mushola, dan untuk bangunan gereja termasuk kapel.
Ayat (4)
Lingkup bangunan gedung fungsi usaha adalah:
a. Perkantoran, termasuk kantor yang disewakan;
b. Perdagangan, seperti warung, toko, pasar, dan mal;
c. Perindustrian, seperti pabrik, laboratorium, dan perbengkelan;
d. Perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, dan hotel;
e. Wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan, olah raga,
anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;
f. Terminal, seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api,
bandara, dan pelabuhan laut;
g. Penyimpanan, seperti gudang, tempat pendinginan, dan gedung
parkir.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang
fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan
nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan
masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi,
dan penetapannya dilakukan oleh menteri yang membidangi bangunan
gedung berdasarkan usulan menteri terkait.
Bangunan instalasi pertahanan misalnya kubu-kubu dan atau
pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan
laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi.
Bangunan instalasi keamanan misalnya laboratorium forensik dan depo
amunisi.
Ayat (7)
Kombinasi fungsi dalam bangunan gedung misalnya kombinasi fungsi
hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko,
rumah-kantor, apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsifungsi
usaha seperti bangunan gedung kantor-toko dan hotel-mal.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
28
Ayat (2)
Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah diberikan
dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung.
Ayat (3)
Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh
pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru,
dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru dari
Pemerintah Daerah.
Perubahan fungsi bangunan gedung termasuk perubahan pada fungsi
yang sama, misalnya fungsi usaha perkantoran menjadi fungsi usaha
perdagangan atau fungsi sosial pelayanan pendidikan menjadi fungsi
sosial pelayanan kesehatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Misalnya pembangunan bangunan gedung seperti mal, terminal, dan
perkantoran yang dibangun di atas atau di bawah jalan atau sungai,
termasuk yang berada di atas atau di bawah ruang publik.
Izin penggunaan atau pemanfaatan ruang diberikan oleh instansi yang
berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan prasarana
dan sarana umum atau fasilitas lainnya tempat bangunan gedung
tersebut akan dibangun di atasnya atau di bawahnya.
Ayat (5)
Bangunan gedung adat adalah bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan kaidah-kaidah adat atau tradisi masyarakat sesuai
budayanya, misalnya bangunan rumah adat.
29
Bangunan gedung semi permanen adalah bangunan gedung yang
digunakan untuk fungsi yang ditetapkan dengan konstruksi semi
permanen atau yang dapat ditingkatkan menjadi permanen.
Bangunan gedung darurat adalah bangunan gedung yang fungsinya
hanya digunakan untuk sementara, dengan konstruksi tidak permanen
atau umur bangunan yang tidak lama, misalnya direksi keet dan kios
penampungan sementara.
Pemerintah Daerah dapat menetapkan suatu lokasi sebagai daerah
bencana dan menetapkan larangan membangun pada batas waktu
tertentu atau tak terbatas dengan pertimbangan keselamatan dan
keamanan demi kepentingan umum atau menetapkan persyaratan
khusus tata cara pembangunan apabila daerah tersebut telah dinilai
tidak membahayakan.
Bagi bangunan gedung yang rusak akibat bencana diperkenankan
mengadakan perbaikan darurat atau mendirikan bangunan gedung
sementara untuk kebutuhan darurat dalam batas waktu penggunaan
tertentu, dan Pemerintah Daerah dapat membebaskan dan/atau
meringankan ketentuan perizinannya namun dengan tetap
memperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia.
Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat berkewajiban menata
bangunan tersebut di atas agar menjamin keamanan, keselamatan, dan
kemudahannya, serta keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan
dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti
penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna
bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan
hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat,
girik, pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti kepemilikan lainnya.
Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan persetujuan yang
dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas
tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
Huruf b
Status kepemilikan bangunan gedung merupakan surat bukti
kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan gedung.
Dalam hal terdapat pengalihan hak kepemilikan bangunan gedung,
pemilik yang baru wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
30
Huruf c
Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari
Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat
mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan
berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah
disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan orang atau badan hukum dalam undangundang
ini meliputi orang perorangan atau badan hukum.
Badan hukum privat antara lain adalah perseroan terbatas, yayasan,
badan usaha yang lain seperti CV, firma dan bentuk usaha lainnya,
sedangkan badan hukum publik antara lain terdiri dari
instansi/lembaga pemerintahan, perusahaan milik negara, perusahaan
milik daerah, perum, perjan, dan persero dapat pula sebagai pemilik
bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah instansi teknis di
kabupaten/kota yang berwenang menangani pembinaan bangunan
gedung.
Pendataan, termasuk pendaftaran bangunan gedung, dilakukan pada
saat proses perizinan mendirikan bangunan dan secara periodik, yang
dimaksudkan untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan
bangunan gedung, memberikan kepastian hukum tentang status
kepemilikan bangunan gedung, dan sistem informasi.
Berdasarkan pendataan bangunan gedung, sebagai pelaksanaan dari
asas pemisahan horizontal, selanjutnya pemilik bangunan gedung
memperoleh surat bukti kepemilikan bangunan gedung dari Pemerintah
Daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana tata bangunan dan lingkungan digunakan untuk
pengendalian pemanfaatan ruang suatu lingkungan/kawasan,
menindaklanjuti rencana rinci tata ruang dan sebagai panduan
rancangan kawasan dalam rangka perwujudan kualitas bangunan
31
gedung dan lingkungan yang berkelanjutan dari aspek fungsional,
sosial, ekonomi, dan lingkungan bangunan gedung termasuk ekologi
dan kualitas visual.
Rencana tata bangunan dan lingkungan memuat persyaratan tata
bangunan yang terdiri atas ketentuan program bangunan gedung dan
lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian
pelaksanaan.
Rencana tata bangunan dan lingkungan ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dan dapat disusun berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah,
swasta, dan/atau masyarakat sesuai tingkat permasalahan pada
lingkungan/kawasan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Intensitas bangunan gedung adalah ketentuan teknis tentang
kepadatan dan ketinggian bangunan gedung yang dipersyaratkan pada
suatu lokasi atau kawasan tertentu, yang meliputi koefisien dasar
bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan jumlah lantai
bangunan.
Ketinggian bangunan gedung adalah tinggi maksimum bangunan
gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu.
Jarak bebas bangunan gedung adalah area di bagian depan, samping
kiri dan kanan, serta belakang bangunan gedung dalam satu persil
yang tidak boleh dibangun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peruntukan lokasi adalah suatu ketentuan
dalam rencana tata ruang kabupaten/kota tentang jenis fungsi atau
kombinasi fungsi bangunan gedung yang boleh dibangun pada suatu
persil/kavling/blok peruntukan tertentu.
32
Ayat (2)
Bangunan gedung dimungkinkan dibangun di atas atau di bawah
tanah, air, atau prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan
dan/atau jalur hijau setelah mendapatkan izin dari pihak yang
berwenang dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana yang
bersangkutan, dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan
rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan lingkungan, tidak
mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang bersangkutan, serta
tetap mempertimbangkan keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan koefisien dasar bangunan (KDB) adalah
koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan
luas persil/kaveling/ blok peruntukan.
Yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan (KLB) adalah
koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan
gedung dan luas persil/ kaveling/blok peruntukan.
Penetapan KDB, KLB, dan ketinggian bangunan gedung pada suatu
lokasi sesuai ketentuan tata ruang dan diatur oleh Pemerintah Daerah
melalui rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
33
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan garis sempadan adalah garis yang membatasi
jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan
gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan
lainnya, batas tepi sungai/pantai, jalan kereta api, rencana saluran,
dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
Tepi sungai adalah garis tepi sungai yang diukur pada waktu pasang
tertinggi.
Tepi pantai adalah garis pantai yang diukur pada waktu pasang
tertinggi dan waktu bulan purnama.
Penetapan garis sempadan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah
dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan,
kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung fasilitas umum seperti bangunan sarana
transportasi bawah tanah, penetapan jarak bebas bangunan ditetapkan
secara khusus oleh Pemerintah Daerah setelah mempertimbangkan
pendapat para ahli.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Persyaratan arsitektur bangunan gedung dimaksudkan untuk
mendorong perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungan
yang mampu mencerminkan jati diri dan menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta yang dapat secara arif mengakomodasikan nilainilai
luhur budaya bangsa .
Ayat (2)
Pertimbangan terhadap bentuk dan karakteristik arsitektur dan
lingkungan yang ada di sekitar bangunan gedung dimaksudkan untuk
lebih menciptakan kualitas lingkungan, seperti melalui harmonisasi
nilai dan gaya arsitektur, penggunaan bahan serta warna bangunan
gedung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
34
Ayat (4)
Ruang luar bangunan gedung diwujudkan untuk sekaligus mendukung
pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan bangunan gedung, disamping untuk mewadahi kegiatan
pendukung fungsi bangunan gedung dan daerah hijau di sekitar
bangunan.
Ruang terbuka hijau diwujudkan dengan memperhatikan potensi
unsur-unsur alami yang ada dalam tapak seperti danau, sungai,
pohon-pohon menahun, tanah serta permukaan tanah, dan dapat
berfungsi untuk kepentingan ekologis, sosial, ekonomi serta estetika.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dampak penting adalah perubahan yang sangat
mendasar pada suatu lingkungan yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan.
Bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan adalah bangunan gedung yang dapat menyebabkan:
a. perubahan pada sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan, yang
melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundangundangan;
b. perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang
melampaui kriteria yang diakui berdasarkan pertimbangan ilmiah;
c. terancam dan/atau punahnya spesies-spesies yang langka
dan/atau endemik, dan/atau dilindungi menurut peraturan
perundang-undangan atau kerusakan habitat alaminya;
d. kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (seperti
hutan lindung, cagar alam, taman nasional, dan suaka
margasatwa) yang ditetapkan menurut peraturan perundangundangan;
e. kerusakan atau punahnya benda-benda dan bangunan gedung
peninggalan sejarah yang bernilai tinggi;
f. perubahan areal yang mempunyai nilai keindahan alami yang
tinggi;
g. timbulnya konflik atau kontroversi dengan masyarakat dan/atau
Pemerintah.
Ayat (2)
a. Persyaratan lingkungan bangunan gedung meliputi persyaratanpersyaratan
ruang terbuka hijau pekarangan, ruang sempadan
bangunan, tapak basement, hijau pada bangunan, sirkulasi dan
fasilitas parkir, pertandaan, dan pencahayaan ruang luar
bangunan gedung.
35
b. Persyaratan terhadap dampak lingkungan berpedoman kepada
Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang
kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk
memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
c. Persyaratan teknis pengelolaan dampak lingkungan meliputi
persyaratan teknis bangunan, persyaratan pelaksanaan
konstruksi, pembuangan limbah cair dan padat, serta pengelolaan
daerah bencana.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keandalan bangunan gedung adalah keadaan
bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai
dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sistem proteksi pasif adalah suatu sistem proteksi kebakaran pada
bangunan gedung yang berbasis pada disain struktur dan arsitektur
sehingga bangunan gedung itu sendiri secara struktural stabil dalam
waktu tertentu dan dapat menghambat penjalaran api serta panas bila
terjadi kebakaran.
Sistem proteksi aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem
deteksi dan alarm kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam
memadamkan kebakaran adalah sistem hidran, hose-reel, sistem
sprinkler, dan pemadam api ringan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
36
Pasal 18
Ayat (1)
Persyaratan kemampuan mendukung beban muatan selain beban berat
sendiri, beban manusia, dan beban barang juga untuk mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam seperti gempa
(tektonik/vulkanik) dan angin ribut/badai, menurunnya kekuatan
material yang disebabkan oleh penyusutan, relaksasi, kelelahan, dan
perbedaan panas, serta kemungkinan tanah longsor, banjir, dan
bahaya kerusakan akibat serangga perusak dan jamur.
Ayat (2)
Variasi pembebanan adalah variasi beban bangunan gedung pada
kondisi kosong, atau sebagian kosong dan sebagian maksimum.
Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari dua lantai harus
disertai dengan perhitungan struktur dalam menyusun rencana
teknisnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Konstruksi tahan api adalah konstruksi yang unsur struktur
pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural
terhadap beban muatannya yang dinyatakan dalam tingkat ketahanan
api (TKA) elemen bangunan, yang meliputi ketahanan dalam memikul
beban, penjalaran api (integritas), dan penjalaran panas (isolasi).
Kompartemenisasi adalah penyekatan ruang dalam luasan maksimum
dan/atau volume maksimum ruang sesuai dengan klasifikasi bangunan
dan tipe konstruksi tahan api yang diperhitungkan. Dinding penyekat
pembentuk kompartemen dimaksudkan untuk melokalisir api dan asap
kebakaran, atau mencegah penjalaran panas ke ruang bersebelahan.
Pemisahan adalah pemisahan vertikal pada bukaan dinding luar,
pemisahan oleh dinding tahan api, dan pemisahan pada shaft lift.
Bukaan adalah lubang pada dinding atau lubang utilitas (ducting AC,
plumbing, dsb.) yang harus dilindungi atau diberi katup penyetop
api/asap untuk mencegah merambatnya api/asap ke ruang lainnya.
Untuk mendukung efektivitas sistem proteksi pasif dipertimbangkan
adanya jalan lingkungan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam
kebakaran dan/atau jalan belakang (brandgang) yang dapat dipakai
untuk evakuasi dan/atau pemadaman api.
37
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat, tidak diwajibkan dilengkapi dengan sistem proteksi
pasif dan aktif, tetapi disesuaikan berdasarkan kemampuan setiap
pemilik bangunan gedung serta pertimbangan keselamatan bangunan
gedung dan lingkungan disekitarnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Sistem penghawaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
Ayat (2)
Ketentuan bukaan untuk ventilasi alami bangunan gedung juga
disesuaikan terhadap ketinggian bangunan gedung dan kondisi
geografis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Sistem pencahayaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
Pencahayaan buatan adalah penyediaan penerangan buatan melalui
instalasi listrik dan/atau sistem energi dalam bangunan gedung agar
orang di dalamnya dapat melakukan kegiatannya sesuai fungsi
bangunan gedung.
38
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Penyaluran air hujan harus dialirkan ke sumur resapan dan/atau ke
saluran jaringan sumur kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pada bangunan gedung yang karena fungsinya mempersyaratkan
tingkat kenyamanan tertentu, untuk mendapatkan tingkat temperatur
dan kelembaban udara di dalam ruangan dapat dilakukan dengan
pengkondisian udara.
Pengkondisian udara dilakukan dengan mempertimbangkan prinsipprinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
39
Ayat (5)
Kenyamanan pandangan dapat diwujudkan melalui gubahan massa
bangunan, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan ruang luar
bangunan, serta dengan memanfaatkan potensi ruang luar bangunan,
ruang terbuka hijau alami atau buatan, termasuk pencegahan terhadap
gangguan silau dan pantulan sinar.
Ayat (6)
Kenyamanan terhadap getaran adalah suatu keadaan dengan tingkat
getaran yang tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan dan
kenyamanan seseorang dalam melakukan kegiatannya. Getaran dapat
berupa getaran kejut, getaran mekanik atau seismik baik yang berasal
dari dalam bangunan maupun dari luar bangunan.
Kenyamanan terhadap kebisingan adalah keadaan dengan tingkat
kebisingan yang tidak menimbulkan gangguan pendengaran,
kesehatan, dan kenyamanan bagi seseorang dalam melakukan
kegiatan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada bangunan gedung meliputi
jalan masuk, jalan keluar, hubungan horisontal antarruang, hubungan
vertikal dalam bangunan gedung dan sarana transportasi vertikal, serta
penyediaan akses evakuasi bagi pengguna bangunan gedung, termasuk
kemudahan mencari, menemukan, dan menggunakan alat pertolongan
dalam keadaan darurat bagi penghuni dan terutama bagi para
penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil, terutama untuk
bangunan gedung pelayanan umum.
Aksesibilitas harus memenuhi fungsi dan persyaratan kinerja,
ketentuan tentang jarak, dimensi, pengelompokan, jumlah dan daya
tampung, serta ketentuan tentang konstruksinya.
Yang dimaksud dengan :
- mudah, antara lain kejelasan dalam mencapai ke lokasi, diberi
keterangan dan menghindari risiko terjebak;
- nyaman, antara lain melalui ukuran dan syarat yang memadai;
40
- aman, antara lain terpisah dengan jalan ke luar untuk kebakaran,
kemiringan permukaan lantai, serta tangga dan bordes yang
mempunyai pegangan atau pengaman.
Ayat (3)
Kelengkapan prasarana dan sarana bangunan gedung, yaitu jenis,
jumlah/volume/kapasitas, disesuaikan dengan fungsi bangunan
gedung dan persyaratan lingkungan lokasi bangunan gedung sesuai
ketentuan yang berlaku.
Fasilitas komunikasi dan informasi seperti sistem komunikasi, rambu
penuntun, petunjuk, dan media informasi lain.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bencana lain, seperti bila terjadi gempa,
kerusuhan, atau kejadian darurat lain yang menyebabkan pengguna
bangunan gedung harus dievakuasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat, tidak diwajibkan dilengkapi dengan fasilitas dan
aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
Bangunan gedung fungsi hunian seperti apartemen, flat atau
sejenisnya tetap diharuskan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas
bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
41
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Instansi yang berwenang adalah instansi yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang bertugas membina dan/atau
menyelenggarakan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
Pasal 34
Ayat (1)
Kegiatan pengawasan bersifat melekat pada setiap kegiatan
penyelenggaraan bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan mengenai penyedia jasa konstruksi mengikuti peraturan
perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Ayat (4)
Pelaksanaan penahapan pemenuhan ketentuan dalam undang-undang
ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi
sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Pasal 35
Ayat (1)
Perencanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan
penyusunan rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi
dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai pedoman dalam
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan
pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran
konstruksi bangunan gedung dan/atau instalasi dan/atau
perlengkapan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang
telah disusun.
42
Pengawasan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan
pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan
sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan atau kegiatan
manajemen konstruksi pembangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perjanjian tertulis adalah akta otentik yang
memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka
waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat
dihadapan pejabat yang berwenang.
Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus
memperhatikan fungsi bangunan gedung dan bentuk pemanfaatannya,
baik keseluruhan maupun sebagian.
Ayat (4)
Rencana teknis bangunan gedung dapat terdiri atas rencana-rencana
teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal,
pertamanan, tata ruang dalam, dan disiapkan oleh penyedia jasa
perencanaan yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail
pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat
umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan
laporan perencanaan.
Persetujuan rencana teknis bangunan gedung dalam bentuk izin
mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan asas
kelayakan administrasi dan teknis, prinsip pelayanan prima, serta tata
laksana pemerintahan yang baik.
Perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap
pelaksanaan harus dilakukan oleh dan/atau atas persetujuan
perencana teknis bangunan gedung, dan diajukan terlebih dahulu
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
Untuk bangunan gedung fungsi khusus izin mendirikan bangunannya
ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah.
Pasal 36
Ayat (1)
Tim ahli dibentuk berdasarkan kapasitas dan kemampuan Pemerintah
Daerah untuk membantu memberikan nasihat dan pertimbangan
profesional atas rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan
umum atau tertentu.
43
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung fungsi khusus, rencana teknisnya harus
mendapatkan pertimbangan dari tim ahli terkait sebelum disetujui oleh
instansi yang berwenang dalam pembinaan teknis bangunan gedung
fungsi khusus.
Ayat (3)
Keberadaan tim ahli bangunan gedung disesuaikan dengan
kompleksitas bangunan gedung yang memerlukan nasihat dan
pertimbangan profesional, dapat mencakup masyarakat ahli di luar
disiplin bangunan gedung sepanjang diperlukan, bersifat independen,
objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud laik fungsi, yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian
dari bangunan gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan
tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan.
Ayat (2)
Suatu bangunan gedung dinyatakan laik fungsi apabila telah dilakukan
pengkajian teknis terhadap pemenuhan seluruh persyaratan teknis
bangunan gedung, dan Pemerintah Daerah mengesahkannya dalam
bentuk sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Ayat (3)
Pemeriksaan secara berkala dilakukan pemilik bangunan gedung
melalui pengkaji teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan atau
perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
44
Pasal 38
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Undang-Undang
tentang Cagar Budaya.
Ayat (2)
Bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan
dapat berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau
sisa-sisanya yang berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau
mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta
dianggap mempunyai nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan, termasuk nilai arsitektur dan teknologinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud mengubah, yaitu kegiatan yang dapat merusak nilai
cagar budaya bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus
dilindungi dan dilestarikan.
Perbaikan, pemugaran, dan pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan harus dilakukan
dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta
pengamanannya sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
semula, atau dapat dimanfaatkan sesuai dengan potensi
pengembangan lain yang lebih tepat berdasarkan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
lagi berarti akan membahayakan keselamatan pemilik dan/atau
pengguna apabila bangunan gedung tersebut terus digunakan.
Dalam hal bangunan gedung dinyatakan tidak laik fungsi tetapi
masih dapat diperbaiki, pemilik dan/atau pengguna diberikan
kesempatan untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan
laik fungsi.
45
Dalam hal pemilik tidak mampu, untuk rumah tinggal apabila
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki serta membahayakan
keselamatan penghuni atau lingkungan, bangunan tersebut harus
dikosongkan. Apabila bangunan tersebut membahayakan
kepentingan umum, pelaksanaan pembongkarannya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dapat menimbulkan bahaya adalah ketika dalam
pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya dapat
membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Huruf c
Termasuk dalam pengertian bangunan gedung yang tidak sesuai
peruntukannya berdasarkan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota, sehingga tidak dapat diproses izin mendirikan
bangunannya.
Ayat (2)
Pemerintah Daerah menetapkan status bangunan gedung dapat
dibongkar setelah mendapatkan hasil pengkajian teknis bangunan
gedung yang dilaksanakan secara profesional, independen dan objektif.
Ayat (3)
Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti
tumbuh dan rumah sederhana sehat.
Kedalaman dan keluasan tingkatan pengkajian teknis sangat
bergantung pada kompleksitas dan fungsi bangunan gedung.
Ayat (4)
Rencana teknis pembongkaran bangunan gedung termasuk gambargambar
rencana, gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat
pelaksanaan pembongkaran, jadwal pelaksanaan, serta rencana
pengamanan lingkungan.
Pelaksanaan pembongkaran yang memakai peralatan berat dan/atau
bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pembongkaran
bangunan gedung yang telah mendapatkan sertifikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
46
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Persetujuan rencana teknis bangunan gedung yang telah
memenuhi persyaratan merupakan kewajiban dan tanggung jawab
yang melekat pada Pemerintah Daerah.
Persetujuan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan
gedung yang telah memenuhi persyaratan diperoleh secara cumacuma
dari instansi yang berwenang.
Huruf b
Perizinan pembangunan bangunan gedung berupa izin mendirikan
bangunan gedung yang diperoleh dari Pemerintah Daerah secara
cepat dan murah/terjangkau setelah rencana teknis bangunan
gedung disetujui.
Biaya izin mendirikan bangunan gedung bersifat terjangkau
disesuaikan dengan fungsi, kepemilikan, dan kompleksitas
bangunan gedung, serta dimaksudkan untuk mendukung
pembiayaan pelayanan perizinan, menerbitkan surat bukti
kepemilikan bangunan gedung dan pembinaan teknis
penyelenggaraan bangunan gedung.
Huruf c
Surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang
dilindungi dan dilestarikan diperoleh dari Pemerintah Daerah
secara cuma-cuma.
Huruf d
Penetapan insentif dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Peraturan Daerah.
Huruf e
Izin tertulis dari Pemerintah Daerah berupa perubahan izin
mendirikan bangunan gedung karena adanya perubahan fungsi
bangunan gedung.
Huruf f
Penetapan ganti rugi dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Peraturan Daerah.
47
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Pemilik dan pengguna bangunan gedung dapat memperoleh secara
cuma-cuma informasi pedoman tata cara, keterangan persyaratan dan
penyelenggaraan serta peraturan bangunan gedung yang tersedia di
Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Tidak dibenarkan memanfaatkan bangunan gedung yang tidak
sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung
meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya, dengan tingkatan pemeriksaan berkala disesuaikan
dengan jenis konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta
kelengkapan bangunan gedung.
Pemeriksaan secara berkala dilakukan pada periode tertentu, atau
karena adanya perubahan fungsi bangunan gedung, atau karena
adanya bencana yang berdampak penting pada keandalan
bangunan gedung, seperti kebakaran dan gempa.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh
pengkaji teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan kepada
Pemerintah Daerah atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Pemerintah Daerah mengatur kewajiban pemeriksaan secara
berkala, dan dapat secara acak melakukan pemeriksaan atas hasil
pengkajian teknis yang dilakukan oleh pengkaji teknis.
48
Huruf e
Perbaikan dilakukan terhadap seluruh, bagian, komponen, atau
bahan bangunan gedung yang dinyatakan tidak laik fungsi dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengkaji teknis, sampai
dengan dinyatakan telah laik fungsi.
Huruf f
Selain pemilik, pengguna juga dapat diwajibkan membongkar
bangunan gedung dalam hal yang bersangkutan terikat dalam
perjanjian menggunakan bangunan yang tidak laik fungsi.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Apabila terjadi ketidaktertiban dalam pembangunan, pemanfaatan,
pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, masyarakat
dapat menyampaikan laporan, masukan, dan usulan kepada
Pemerintah Daerah.
Setiap orang juga berperan dalam menjaga ketertiban dan
memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti dalam memanfaatkan
fungsi bangunan gedung sebagai pengunjung pertokoan, bioskop,
mal, pasar, dan pemanfaat tempat umum lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyempurnaan dalam butir ini adalah
termasuk perbaikan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung
sehingga sesuai dengan undang-undang ini.
Huruf c
Penyampaian pendapat dan pertimbangan dapat melalui tim ahli
bangunan gedung yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau
melalui forum dialog dan dengar pendapat publik.
Penyampaian pendapat tersebut dimaksudkan agar masyarakat
yang bersangkutan ikut memiliki dan bertanggung jawab dalam
penataan bangunan dan lingkungannya.
Huruf d
Gugatan perwakilan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan oleh perorangan atau kelompok orang yang
mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya
penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu, merugikan,
atau membahayakan.
49
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Pembinaan dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang baik
melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sehingga
setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan
tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya,
serta terwujudnya kepastian hukum.
Pengaturan dilakukan dengan pelembagaan peraturan perundangundangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung
sampai dengan di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara bangunan
gedung dan aparat Pemerintah Daerah untuk menumbuh-kembangkan
kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan
bangunan gedung.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan
penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung
dan upaya penegakan hukum.
Ayat (2)
Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada
peraturan perundang-undangan tentang pembinaan dan pengawasan
atas pemerintahan daerah.
Ayat (3)
Masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung seperti masyarakat
ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, masyarakat pemilik dan
pengguna bangunan gedung, dan aparat pemerintah.
Ayat (4)
Pemberdayaan masyarakat yang belum mampu dimaksudkan untuk
menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
bangunan gedung melalui upaya internalisasi, sosialisasi, dan
pelembagaan di tingkat masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
50
Pasal 44
Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah sanksi yang diberikan
oleh administrator (pemerintah) kepada pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak
terpenuhinya ketentuan undang-undang ini.
Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya
bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pemilik dan/atau
pengguna bangunan gedung.
Yang dimaksud dengan nilai bangunan gedung dalam ketentuan sanksi
adalah nilai keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi
yang sedang dalam proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan
suatu bangunan gedung yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi
bangunan gedung yang telah berdiri.
Pasal 45
Ayat (1)
Sanksi administratif ini bersifat alternatif.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan adalah surat perintah penghentian pekerjaan
pelaksanaan sampai dengan penyegelan bangunan gedung.
Huruf d
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung adalah surat perintah penghentian pemanfaatan sampai
dengan penyegelan bangunan gedung.
Huruf e
Cukup jelas.
51
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab pemilik bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk membantu proses peradilan dan menjaga objektivitas serta nilai
keadilan, hakim dalam memutuskan perkara atas pelanggaran tersebut
dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari tim ahli di
bidang bangunan gedung.
52
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan
sebelum disahkannya undang-undang ini, secara berkala tetap harus
dinilai kelaikan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam undangundang
ini.
Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan
sebelum disahkannya undang-undang ini, juga harus didaftarkan
bersamaan dengan kegiatan pendataan bangunan gedung secara
periodik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau berdasarkan
prakarsa masyarakat sendiri.
Ayat (3)
Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan
pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan
mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan
fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji
teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis dimaksud, pengkajian teknis
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan memberikan
kemudahan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan
mengurus izin mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi
bangunan gedung.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4247
53
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya untuk
mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan
secara tertib, diwujudkan sesuai dengan
fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung;
d. bahwa agar bangunan gedung dapat
terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai
dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat
dan upaya pembinaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-undang
tentang Bangunan Gedung;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau
tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung
beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian
bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna
menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
7. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan
bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan
menurut periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
9. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
10. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau
bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan
pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola
bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan.
4
11. Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang
mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis
atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan
lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung,
termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di
dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah,
kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya.
Pasal 3
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 4
Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang
meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan
pembinaan.
5
BAB III
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha,
sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(2) Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret,
rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
(3) Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
(4) Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan,
perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan
penyimpanan.
(5) Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan,
pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
(6) Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan
dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
(7) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Pasal 6
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin
mendirikan bangunan.
(3) Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan
kembali oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
6
BAB IV
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status
kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan
bangunan gedung.
(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk
bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang
berlaku.
(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat,
bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan
bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang
meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah,
b. status kepemilikan bangunan gedung, dan
c. izin mendirikan bangunan gedung,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau
bagian bangunan gedung.
(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan
tertib pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan
pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
7
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung,
arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan.
(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan
oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung
Pasal 10
(1) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan lokasi,
kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang
ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi secara
terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan
gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.
Pasal 11
(1) Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.
(2) Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air,
dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi
prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Pasal 12
(1) Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien
lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkungan
yang dipersyaratkan.
(3) Bangunan gedung tidak boleh melebihi ketentuan maksimum kepadatan
dan ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan kepadatan dan
ketinggian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi
pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak
antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang
bersangkutan.
(2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung
yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan
batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota,
serta pelaksanaan pembangunannya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal 14
(1) Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata
ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan
antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai
perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan
lingkungan yang ada di sekitarnya.
9
(3) Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung,
dan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung,
ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
(5) Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam,
keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 15
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku
bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan.
(2) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan pada bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan.
(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
10
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
Pasal 17
(1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan
gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan
gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan
bahaya petir.
(2) Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban
muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam
mendukung beban muatan.
(3) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan
pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif
dan/atau proteksi aktif.
(4) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya petir
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan
gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya petir melalui
sistem penangkal petir.
Pasal 18
(1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan
kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung
yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum
dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta
untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban
muatan yang timbul akibat perilaku alam.
(2) Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan gedung
pada kondisi pembebanan maksimum dan variasi pembebanan agar bila
terjadi keruntuhan pengguna bangunan gedung masih dapat
menyelamatkan diri.
(3) Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi
dan/atau angin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
11
Pasal 19
(1) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem
proteksi pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi
kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api,
kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada
untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap
kebakaran.
(2) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem
proteksi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi
kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran,
pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
(3) Bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem
proteksi pasif dan aktif.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengamanan bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan kemampuan
bangunan gedung untuk melindungi semua bagian bangunan gedung,
termasuk manusia di dalamnya terhadap bahaya sambaran petir.
(2) Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
instalasi penangkal petir yang harus dipasang pada setiap bangunan
gedung yang karena letak, sifat geografis, bentuk, dan penggunaannya
mempunyai risiko terkena sambaran petir.
(3) Ketentuan mengenai sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 21
Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan
penggunaan bahan bangunan gedung.
Pasal 22
(1) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada
bangunan gedung melalui bukaan dan/atau ventilasi alami dan/atau
ventilasi buatan.
12
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
ventilasi alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung
melalui pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk
pencahayaan darurat.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
pencahayaan alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan
gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor
dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
(2) Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus
dipasang sehingga mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya,
tidak membahayakan serta tidak mengganggu lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
13
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
Pasal 26
(1) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan
antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran
dan tingkat kebisingan.
(2) Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang dan
tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.
(3) Kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang
dan sirkulasi antarruang dalam bangunan gedung untuk
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(4) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur
dan kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan
gedung.
(5) Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan kondisi dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan
kegiatan di dalam bangunan gedungnya tidak terganggu dari bangunan
gedung lain di sekitarnya.
(6) Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh
suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan
gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul baik dari
dalam bangunan gedung maupun lingkungannya.
(7) Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan
antarruang, tingkat kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta
tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan
Pasal 27
(1) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung,
serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan
gedung.
14
(2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang
cacat dan lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi
penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti,
ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas
komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan
bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan/atau koridor antar
ruang.
(2) Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan
koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
(3) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk
sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) berupa penyediaan tangga, ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau
tangga berjalan dalam bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang
menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan
pengguna.
(3) Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan
kemiringan tertentu dan/atau sarana akses vertikal lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar
teknis yang berlaku.
(4) Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus
dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal (lift) yang dipasang sesuai
dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
15
Pasal 30
(1) Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi
sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur
evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya,
kecuali rumah tinggal.
(2) Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang
jelas.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 31
(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan
keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali rumah tinggal.
(2) Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas
lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk
kepentingan umum.
(2) Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Pasal 33
Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi khusus,
selain harus memenuhi ketentuan dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan
Bagian Keempat pada Bab ini, juga harus memenuhi persyaratan administratif
dan teknis khusus yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
16
BAB V
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 34
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan,
pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini.
(3) Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan gedung,
penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.
(4) Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini, tetap harus
memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
Bagian Kedua
Pembangunan
Pasal 35
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan baik di tanah milik
sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
(3) Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian
tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
(4) Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana
teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk
izin mendirikan bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.
Pasal 36
(1) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan
teknis dari tim ahli.
(2) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan
oleh Pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang diperlukan
sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.
17
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan
keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 37
(1) Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengguna
bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan
memenuhi persyaratan laik fungsi.
(2) Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila
telah memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Bab
IV undang-undang ini.
(3) Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada
bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik
fungsi.
(4) Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna bangunan
gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pelestarian
Pasal 38
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar
budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi
dan dilestarikan.
(2) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta pemeliharaan
atas bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai dan/atau
karakter cagar budaya yang dikandungnya.
(4) Perbaikan, pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan
lingkungan cagar budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan fungsi
dan/atau karakter cagar budaya, harus dikembalikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
18
(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta teknis pelaksanaan perbaikan,
pemugaran dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembongkaran
Pasal 39
(1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
dan/atau lingkungannya;
c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
hasil pengkajian teknis.
(3) Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis dan
pengadaannya menjadi kewajiban pemilik bangunan gedung.
(4) Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas terhadap
keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan
rencana teknis pembongkaran yang telah disetujui oleh Pemerintah
Daerah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
Pasal 40
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung
mempunyai hak:
a. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana
teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
b. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
d. mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dari Pemerintah Daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai
bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
e. mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari
Pemerintah Daerah;
19
f. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangundangan
apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah
atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung
mempunyai kewajiban:
a. menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
b. memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
c. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas
waktu berlakunya izin mendirikan bangunan;
d. meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan
rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap
pelaksanaan bangunan.
Pasal 41
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai hak:
a. mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung;
b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas
bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan
dibangun;
c. mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan
bangunan gedung;
d. mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yang
laik fungsi;
e. mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai kewajiban:
a. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b. memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan
pemeliharaan bangunan gedung;
d. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi
bangunan gedung;
e. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi;
f. membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan,
dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
20
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 42
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat :
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di
bidang bangunan gedung;
c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang
berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan, rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan kegiatan
penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan;
d. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan
umum.
(2) Ketentuan mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 43
(1) Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara
nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di daerah.
(3) Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan
masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung.
(4) Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) melakukan
pemberdayaan masyarakat yang belum mampu untuk memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV.
(5) Ketentuan mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
21
BAB VIII
SANKSI
Pasal 44
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan
fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif
dan/atau sanksi pidana.
Pasal 45
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dapat
berupa:
a. peringatan tertulis,
b. pembatasan kegiatan pembangunan,
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan,
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung,
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung,
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung,
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus)
dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 46
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10%
(sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan
kerugian harta benda orang lain.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15%
(lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya
mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat
seumur hidup.
22
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20%
(dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan
yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan
bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana
denda.
(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi:
a. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
b. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga
menimbulkan cacat seumur hidup;
c. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah ada
dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.
(2) Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya undang-undang ini izinnya
dinyatakan masih tetap berlaku.
(3) Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin
mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk
23
memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik
fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 134
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
24
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
U M U M
Pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan,
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat
Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai
peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan
gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan
serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung
yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh
karena itu dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan
penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara
tertib.
Undang-undang tentang Bangunan Gedung mengatur fungsi bangunan gedung,
persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk
hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap
penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan
pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan
penutup.
Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asas
kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung
dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan
dan berkeadilan.
25
Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan secara aktif bukan hanya
dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk
kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan
persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung
pada umumnya.
Perwujudan bangunan gedung juga tidak terlepas dari peran penyedia jasa
konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen
konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk penyedia jasa
pengkaji teknis bangunan gedung. Oleh karena itu, pengaturan bangunan
gedung ini juga harus berjalan seiring dengan pengaturan jasa konstruksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka semua penyelenggaraan
bangunan gedung baik pembangunan maupun pemanfaatan, yang dilakukan di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah, swasta,
masyarakat, serta oleh pihak asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang
tercantum dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung.
Dalam menghadapi dan menyikapi kemajuan teknologi, baik informasi maupun
arsitektur dan rekayasa, perlu adanya penerapan yang seimbang dengan tetap
mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dan
karakteristik arsitektur dan lingkungan yang telah ada, khususnya nilai-nilai
kontekstual, tradisional, spesifik, dan bersejarah.
Pengaturan dalam undang-undang ini juga memberikan ketentuan
pertimbangan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia yang
sangat beragam. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah terus mendorong,
memberdayakan dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini secara bertahap sehingga
jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat dalam
menyelenggarakan bangunan gedung dan lingkungannya dapat dinikmati oleh
semua pihak secara adil dan dijiwai semangat kemanusiaan, kebersamaan, dan
saling membantu, serta dijiwai dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang
baik.
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif,
sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya,
termasuk Peraturan Daerah, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam
undang-undang lain yang terkait dalam pelaksanaan undang-undang ini.
26
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Asas kemanfaatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung
dapat diwujudkan dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta
sebagai wadah kegiatan manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan
yang berkeadilan, termasuk aspek kepatutan dan kepantasan.
Asas keselamatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung
memenuhi persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan keandalan
teknis untuk menjamin keselamatan pemilik dan pengguna bangunan
gedung, serta masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, di samping
persyaratan yang bersifat administratif.
Asas keseimbangan dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan
bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu keseimbangan
ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.
Asas keserasian dipergunakan sebagai landasan agar penyelenggaraan
bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan keselarasan
bangunan gedung dengan lingkungan di sekitarnya.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam tiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung termasuk dengan
pertimbangan aspek sosial dan ekologis bangunan gedung.
Pengertian tentang lingkup pembinaan termasuk kegiatan pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rumah tinggal sementara adalah bangunan gedung fungsi hunian yang
tidak dihuni secara tetap seperti asrama, rumah tamu, dan sejenisnya.
27
Ayat (3)
Lingkup bangunan gedung fungsi keagamaan untuk bangunan masjid
termasuk mushola, dan untuk bangunan gereja termasuk kapel.
Ayat (4)
Lingkup bangunan gedung fungsi usaha adalah:
a. Perkantoran, termasuk kantor yang disewakan;
b. Perdagangan, seperti warung, toko, pasar, dan mal;
c. Perindustrian, seperti pabrik, laboratorium, dan perbengkelan;
d. Perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, dan hotel;
e. Wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan, olah raga,
anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;
f. Terminal, seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api,
bandara, dan pelabuhan laut;
g. Penyimpanan, seperti gudang, tempat pendinginan, dan gedung
parkir.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang
fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan
nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan
masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi,
dan penetapannya dilakukan oleh menteri yang membidangi bangunan
gedung berdasarkan usulan menteri terkait.
Bangunan instalasi pertahanan misalnya kubu-kubu dan atau
pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan
laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi.
Bangunan instalasi keamanan misalnya laboratorium forensik dan depo
amunisi.
Ayat (7)
Kombinasi fungsi dalam bangunan gedung misalnya kombinasi fungsi
hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko,
rumah-kantor, apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsifungsi
usaha seperti bangunan gedung kantor-toko dan hotel-mal.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
28
Ayat (2)
Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah diberikan
dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung.
Ayat (3)
Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh
pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru,
dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru dari
Pemerintah Daerah.
Perubahan fungsi bangunan gedung termasuk perubahan pada fungsi
yang sama, misalnya fungsi usaha perkantoran menjadi fungsi usaha
perdagangan atau fungsi sosial pelayanan pendidikan menjadi fungsi
sosial pelayanan kesehatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Misalnya pembangunan bangunan gedung seperti mal, terminal, dan
perkantoran yang dibangun di atas atau di bawah jalan atau sungai,
termasuk yang berada di atas atau di bawah ruang publik.
Izin penggunaan atau pemanfaatan ruang diberikan oleh instansi yang
berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan prasarana
dan sarana umum atau fasilitas lainnya tempat bangunan gedung
tersebut akan dibangun di atasnya atau di bawahnya.
Ayat (5)
Bangunan gedung adat adalah bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan kaidah-kaidah adat atau tradisi masyarakat sesuai
budayanya, misalnya bangunan rumah adat.
29
Bangunan gedung semi permanen adalah bangunan gedung yang
digunakan untuk fungsi yang ditetapkan dengan konstruksi semi
permanen atau yang dapat ditingkatkan menjadi permanen.
Bangunan gedung darurat adalah bangunan gedung yang fungsinya
hanya digunakan untuk sementara, dengan konstruksi tidak permanen
atau umur bangunan yang tidak lama, misalnya direksi keet dan kios
penampungan sementara.
Pemerintah Daerah dapat menetapkan suatu lokasi sebagai daerah
bencana dan menetapkan larangan membangun pada batas waktu
tertentu atau tak terbatas dengan pertimbangan keselamatan dan
keamanan demi kepentingan umum atau menetapkan persyaratan
khusus tata cara pembangunan apabila daerah tersebut telah dinilai
tidak membahayakan.
Bagi bangunan gedung yang rusak akibat bencana diperkenankan
mengadakan perbaikan darurat atau mendirikan bangunan gedung
sementara untuk kebutuhan darurat dalam batas waktu penggunaan
tertentu, dan Pemerintah Daerah dapat membebaskan dan/atau
meringankan ketentuan perizinannya namun dengan tetap
memperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia.
Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat berkewajiban menata
bangunan tersebut di atas agar menjamin keamanan, keselamatan, dan
kemudahannya, serta keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan
dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti
penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna
bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan
hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat,
girik, pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti kepemilikan lainnya.
Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan persetujuan yang
dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas
tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
Huruf b
Status kepemilikan bangunan gedung merupakan surat bukti
kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan gedung.
Dalam hal terdapat pengalihan hak kepemilikan bangunan gedung,
pemilik yang baru wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
30
Huruf c
Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari
Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat
mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan
berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah
disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan orang atau badan hukum dalam undangundang
ini meliputi orang perorangan atau badan hukum.
Badan hukum privat antara lain adalah perseroan terbatas, yayasan,
badan usaha yang lain seperti CV, firma dan bentuk usaha lainnya,
sedangkan badan hukum publik antara lain terdiri dari
instansi/lembaga pemerintahan, perusahaan milik negara, perusahaan
milik daerah, perum, perjan, dan persero dapat pula sebagai pemilik
bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah instansi teknis di
kabupaten/kota yang berwenang menangani pembinaan bangunan
gedung.
Pendataan, termasuk pendaftaran bangunan gedung, dilakukan pada
saat proses perizinan mendirikan bangunan dan secara periodik, yang
dimaksudkan untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan
bangunan gedung, memberikan kepastian hukum tentang status
kepemilikan bangunan gedung, dan sistem informasi.
Berdasarkan pendataan bangunan gedung, sebagai pelaksanaan dari
asas pemisahan horizontal, selanjutnya pemilik bangunan gedung
memperoleh surat bukti kepemilikan bangunan gedung dari Pemerintah
Daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana tata bangunan dan lingkungan digunakan untuk
pengendalian pemanfaatan ruang suatu lingkungan/kawasan,
menindaklanjuti rencana rinci tata ruang dan sebagai panduan
rancangan kawasan dalam rangka perwujudan kualitas bangunan
31
gedung dan lingkungan yang berkelanjutan dari aspek fungsional,
sosial, ekonomi, dan lingkungan bangunan gedung termasuk ekologi
dan kualitas visual.
Rencana tata bangunan dan lingkungan memuat persyaratan tata
bangunan yang terdiri atas ketentuan program bangunan gedung dan
lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian
pelaksanaan.
Rencana tata bangunan dan lingkungan ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dan dapat disusun berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah,
swasta, dan/atau masyarakat sesuai tingkat permasalahan pada
lingkungan/kawasan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Intensitas bangunan gedung adalah ketentuan teknis tentang
kepadatan dan ketinggian bangunan gedung yang dipersyaratkan pada
suatu lokasi atau kawasan tertentu, yang meliputi koefisien dasar
bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan jumlah lantai
bangunan.
Ketinggian bangunan gedung adalah tinggi maksimum bangunan
gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu.
Jarak bebas bangunan gedung adalah area di bagian depan, samping
kiri dan kanan, serta belakang bangunan gedung dalam satu persil
yang tidak boleh dibangun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peruntukan lokasi adalah suatu ketentuan
dalam rencana tata ruang kabupaten/kota tentang jenis fungsi atau
kombinasi fungsi bangunan gedung yang boleh dibangun pada suatu
persil/kavling/blok peruntukan tertentu.
32
Ayat (2)
Bangunan gedung dimungkinkan dibangun di atas atau di bawah
tanah, air, atau prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan
dan/atau jalur hijau setelah mendapatkan izin dari pihak yang
berwenang dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana yang
bersangkutan, dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan
rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan lingkungan, tidak
mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang bersangkutan, serta
tetap mempertimbangkan keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan koefisien dasar bangunan (KDB) adalah
koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan
luas persil/kaveling/ blok peruntukan.
Yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan (KLB) adalah
koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan
gedung dan luas persil/ kaveling/blok peruntukan.
Penetapan KDB, KLB, dan ketinggian bangunan gedung pada suatu
lokasi sesuai ketentuan tata ruang dan diatur oleh Pemerintah Daerah
melalui rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
33
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan garis sempadan adalah garis yang membatasi
jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan
gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan
lainnya, batas tepi sungai/pantai, jalan kereta api, rencana saluran,
dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
Tepi sungai adalah garis tepi sungai yang diukur pada waktu pasang
tertinggi.
Tepi pantai adalah garis pantai yang diukur pada waktu pasang
tertinggi dan waktu bulan purnama.
Penetapan garis sempadan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah
dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan,
kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung fasilitas umum seperti bangunan sarana
transportasi bawah tanah, penetapan jarak bebas bangunan ditetapkan
secara khusus oleh Pemerintah Daerah setelah mempertimbangkan
pendapat para ahli.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Persyaratan arsitektur bangunan gedung dimaksudkan untuk
mendorong perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungan
yang mampu mencerminkan jati diri dan menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta yang dapat secara arif mengakomodasikan nilainilai
luhur budaya bangsa .
Ayat (2)
Pertimbangan terhadap bentuk dan karakteristik arsitektur dan
lingkungan yang ada di sekitar bangunan gedung dimaksudkan untuk
lebih menciptakan kualitas lingkungan, seperti melalui harmonisasi
nilai dan gaya arsitektur, penggunaan bahan serta warna bangunan
gedung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
34
Ayat (4)
Ruang luar bangunan gedung diwujudkan untuk sekaligus mendukung
pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan bangunan gedung, disamping untuk mewadahi kegiatan
pendukung fungsi bangunan gedung dan daerah hijau di sekitar
bangunan.
Ruang terbuka hijau diwujudkan dengan memperhatikan potensi
unsur-unsur alami yang ada dalam tapak seperti danau, sungai,
pohon-pohon menahun, tanah serta permukaan tanah, dan dapat
berfungsi untuk kepentingan ekologis, sosial, ekonomi serta estetika.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dampak penting adalah perubahan yang sangat
mendasar pada suatu lingkungan yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan.
Bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan adalah bangunan gedung yang dapat menyebabkan:
a. perubahan pada sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan, yang
melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundangundangan;
b. perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang
melampaui kriteria yang diakui berdasarkan pertimbangan ilmiah;
c. terancam dan/atau punahnya spesies-spesies yang langka
dan/atau endemik, dan/atau dilindungi menurut peraturan
perundang-undangan atau kerusakan habitat alaminya;
d. kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (seperti
hutan lindung, cagar alam, taman nasional, dan suaka
margasatwa) yang ditetapkan menurut peraturan perundangundangan;
e. kerusakan atau punahnya benda-benda dan bangunan gedung
peninggalan sejarah yang bernilai tinggi;
f. perubahan areal yang mempunyai nilai keindahan alami yang
tinggi;
g. timbulnya konflik atau kontroversi dengan masyarakat dan/atau
Pemerintah.
Ayat (2)
a. Persyaratan lingkungan bangunan gedung meliputi persyaratanpersyaratan
ruang terbuka hijau pekarangan, ruang sempadan
bangunan, tapak basement, hijau pada bangunan, sirkulasi dan
fasilitas parkir, pertandaan, dan pencahayaan ruang luar
bangunan gedung.
35
b. Persyaratan terhadap dampak lingkungan berpedoman kepada
Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang
kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk
memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
c. Persyaratan teknis pengelolaan dampak lingkungan meliputi
persyaratan teknis bangunan, persyaratan pelaksanaan
konstruksi, pembuangan limbah cair dan padat, serta pengelolaan
daerah bencana.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keandalan bangunan gedung adalah keadaan
bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai
dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sistem proteksi pasif adalah suatu sistem proteksi kebakaran pada
bangunan gedung yang berbasis pada disain struktur dan arsitektur
sehingga bangunan gedung itu sendiri secara struktural stabil dalam
waktu tertentu dan dapat menghambat penjalaran api serta panas bila
terjadi kebakaran.
Sistem proteksi aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem
deteksi dan alarm kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam
memadamkan kebakaran adalah sistem hidran, hose-reel, sistem
sprinkler, dan pemadam api ringan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
36
Pasal 18
Ayat (1)
Persyaratan kemampuan mendukung beban muatan selain beban berat
sendiri, beban manusia, dan beban barang juga untuk mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam seperti gempa
(tektonik/vulkanik) dan angin ribut/badai, menurunnya kekuatan
material yang disebabkan oleh penyusutan, relaksasi, kelelahan, dan
perbedaan panas, serta kemungkinan tanah longsor, banjir, dan
bahaya kerusakan akibat serangga perusak dan jamur.
Ayat (2)
Variasi pembebanan adalah variasi beban bangunan gedung pada
kondisi kosong, atau sebagian kosong dan sebagian maksimum.
Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari dua lantai harus
disertai dengan perhitungan struktur dalam menyusun rencana
teknisnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Konstruksi tahan api adalah konstruksi yang unsur struktur
pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural
terhadap beban muatannya yang dinyatakan dalam tingkat ketahanan
api (TKA) elemen bangunan, yang meliputi ketahanan dalam memikul
beban, penjalaran api (integritas), dan penjalaran panas (isolasi).
Kompartemenisasi adalah penyekatan ruang dalam luasan maksimum
dan/atau volume maksimum ruang sesuai dengan klasifikasi bangunan
dan tipe konstruksi tahan api yang diperhitungkan. Dinding penyekat
pembentuk kompartemen dimaksudkan untuk melokalisir api dan asap
kebakaran, atau mencegah penjalaran panas ke ruang bersebelahan.
Pemisahan adalah pemisahan vertikal pada bukaan dinding luar,
pemisahan oleh dinding tahan api, dan pemisahan pada shaft lift.
Bukaan adalah lubang pada dinding atau lubang utilitas (ducting AC,
plumbing, dsb.) yang harus dilindungi atau diberi katup penyetop
api/asap untuk mencegah merambatnya api/asap ke ruang lainnya.
Untuk mendukung efektivitas sistem proteksi pasif dipertimbangkan
adanya jalan lingkungan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam
kebakaran dan/atau jalan belakang (brandgang) yang dapat dipakai
untuk evakuasi dan/atau pemadaman api.
37
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat, tidak diwajibkan dilengkapi dengan sistem proteksi
pasif dan aktif, tetapi disesuaikan berdasarkan kemampuan setiap
pemilik bangunan gedung serta pertimbangan keselamatan bangunan
gedung dan lingkungan disekitarnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Sistem penghawaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
Ayat (2)
Ketentuan bukaan untuk ventilasi alami bangunan gedung juga
disesuaikan terhadap ketinggian bangunan gedung dan kondisi
geografis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Sistem pencahayaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
Pencahayaan buatan adalah penyediaan penerangan buatan melalui
instalasi listrik dan/atau sistem energi dalam bangunan gedung agar
orang di dalamnya dapat melakukan kegiatannya sesuai fungsi
bangunan gedung.
38
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Penyaluran air hujan harus dialirkan ke sumur resapan dan/atau ke
saluran jaringan sumur kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pada bangunan gedung yang karena fungsinya mempersyaratkan
tingkat kenyamanan tertentu, untuk mendapatkan tingkat temperatur
dan kelembaban udara di dalam ruangan dapat dilakukan dengan
pengkondisian udara.
Pengkondisian udara dilakukan dengan mempertimbangkan prinsipprinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
39
Ayat (5)
Kenyamanan pandangan dapat diwujudkan melalui gubahan massa
bangunan, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan ruang luar
bangunan, serta dengan memanfaatkan potensi ruang luar bangunan,
ruang terbuka hijau alami atau buatan, termasuk pencegahan terhadap
gangguan silau dan pantulan sinar.
Ayat (6)
Kenyamanan terhadap getaran adalah suatu keadaan dengan tingkat
getaran yang tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan dan
kenyamanan seseorang dalam melakukan kegiatannya. Getaran dapat
berupa getaran kejut, getaran mekanik atau seismik baik yang berasal
dari dalam bangunan maupun dari luar bangunan.
Kenyamanan terhadap kebisingan adalah keadaan dengan tingkat
kebisingan yang tidak menimbulkan gangguan pendengaran,
kesehatan, dan kenyamanan bagi seseorang dalam melakukan
kegiatan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada bangunan gedung meliputi
jalan masuk, jalan keluar, hubungan horisontal antarruang, hubungan
vertikal dalam bangunan gedung dan sarana transportasi vertikal, serta
penyediaan akses evakuasi bagi pengguna bangunan gedung, termasuk
kemudahan mencari, menemukan, dan menggunakan alat pertolongan
dalam keadaan darurat bagi penghuni dan terutama bagi para
penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil, terutama untuk
bangunan gedung pelayanan umum.
Aksesibilitas harus memenuhi fungsi dan persyaratan kinerja,
ketentuan tentang jarak, dimensi, pengelompokan, jumlah dan daya
tampung, serta ketentuan tentang konstruksinya.
Yang dimaksud dengan :
- mudah, antara lain kejelasan dalam mencapai ke lokasi, diberi
keterangan dan menghindari risiko terjebak;
- nyaman, antara lain melalui ukuran dan syarat yang memadai;
40
- aman, antara lain terpisah dengan jalan ke luar untuk kebakaran,
kemiringan permukaan lantai, serta tangga dan bordes yang
mempunyai pegangan atau pengaman.
Ayat (3)
Kelengkapan prasarana dan sarana bangunan gedung, yaitu jenis,
jumlah/volume/kapasitas, disesuaikan dengan fungsi bangunan
gedung dan persyaratan lingkungan lokasi bangunan gedung sesuai
ketentuan yang berlaku.
Fasilitas komunikasi dan informasi seperti sistem komunikasi, rambu
penuntun, petunjuk, dan media informasi lain.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bencana lain, seperti bila terjadi gempa,
kerusuhan, atau kejadian darurat lain yang menyebabkan pengguna
bangunan gedung harus dievakuasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat, tidak diwajibkan dilengkapi dengan fasilitas dan
aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
Bangunan gedung fungsi hunian seperti apartemen, flat atau
sejenisnya tetap diharuskan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas
bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
41
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Instansi yang berwenang adalah instansi yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang bertugas membina dan/atau
menyelenggarakan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
Pasal 34
Ayat (1)
Kegiatan pengawasan bersifat melekat pada setiap kegiatan
penyelenggaraan bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan mengenai penyedia jasa konstruksi mengikuti peraturan
perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Ayat (4)
Pelaksanaan penahapan pemenuhan ketentuan dalam undang-undang
ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi
sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Pasal 35
Ayat (1)
Perencanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan
penyusunan rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi
dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai pedoman dalam
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan
pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran
konstruksi bangunan gedung dan/atau instalasi dan/atau
perlengkapan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang
telah disusun.
42
Pengawasan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan
pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan
sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan atau kegiatan
manajemen konstruksi pembangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perjanjian tertulis adalah akta otentik yang
memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka
waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat
dihadapan pejabat yang berwenang.
Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus
memperhatikan fungsi bangunan gedung dan bentuk pemanfaatannya,
baik keseluruhan maupun sebagian.
Ayat (4)
Rencana teknis bangunan gedung dapat terdiri atas rencana-rencana
teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal,
pertamanan, tata ruang dalam, dan disiapkan oleh penyedia jasa
perencanaan yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail
pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat
umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan
laporan perencanaan.
Persetujuan rencana teknis bangunan gedung dalam bentuk izin
mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan asas
kelayakan administrasi dan teknis, prinsip pelayanan prima, serta tata
laksana pemerintahan yang baik.
Perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap
pelaksanaan harus dilakukan oleh dan/atau atas persetujuan
perencana teknis bangunan gedung, dan diajukan terlebih dahulu
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
Untuk bangunan gedung fungsi khusus izin mendirikan bangunannya
ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah.
Pasal 36
Ayat (1)
Tim ahli dibentuk berdasarkan kapasitas dan kemampuan Pemerintah
Daerah untuk membantu memberikan nasihat dan pertimbangan
profesional atas rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan
umum atau tertentu.
43
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung fungsi khusus, rencana teknisnya harus
mendapatkan pertimbangan dari tim ahli terkait sebelum disetujui oleh
instansi yang berwenang dalam pembinaan teknis bangunan gedung
fungsi khusus.
Ayat (3)
Keberadaan tim ahli bangunan gedung disesuaikan dengan
kompleksitas bangunan gedung yang memerlukan nasihat dan
pertimbangan profesional, dapat mencakup masyarakat ahli di luar
disiplin bangunan gedung sepanjang diperlukan, bersifat independen,
objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud laik fungsi, yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian
dari bangunan gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan
tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan.
Ayat (2)
Suatu bangunan gedung dinyatakan laik fungsi apabila telah dilakukan
pengkajian teknis terhadap pemenuhan seluruh persyaratan teknis
bangunan gedung, dan Pemerintah Daerah mengesahkannya dalam
bentuk sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Ayat (3)
Pemeriksaan secara berkala dilakukan pemilik bangunan gedung
melalui pengkaji teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan atau
perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
44
Pasal 38
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Undang-Undang
tentang Cagar Budaya.
Ayat (2)
Bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan
dapat berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau
sisa-sisanya yang berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau
mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta
dianggap mempunyai nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan, termasuk nilai arsitektur dan teknologinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud mengubah, yaitu kegiatan yang dapat merusak nilai
cagar budaya bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus
dilindungi dan dilestarikan.
Perbaikan, pemugaran, dan pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan harus dilakukan
dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta
pengamanannya sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
semula, atau dapat dimanfaatkan sesuai dengan potensi
pengembangan lain yang lebih tepat berdasarkan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
lagi berarti akan membahayakan keselamatan pemilik dan/atau
pengguna apabila bangunan gedung tersebut terus digunakan.
Dalam hal bangunan gedung dinyatakan tidak laik fungsi tetapi
masih dapat diperbaiki, pemilik dan/atau pengguna diberikan
kesempatan untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan
laik fungsi.
45
Dalam hal pemilik tidak mampu, untuk rumah tinggal apabila
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki serta membahayakan
keselamatan penghuni atau lingkungan, bangunan tersebut harus
dikosongkan. Apabila bangunan tersebut membahayakan
kepentingan umum, pelaksanaan pembongkarannya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dapat menimbulkan bahaya adalah ketika dalam
pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya dapat
membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Huruf c
Termasuk dalam pengertian bangunan gedung yang tidak sesuai
peruntukannya berdasarkan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota, sehingga tidak dapat diproses izin mendirikan
bangunannya.
Ayat (2)
Pemerintah Daerah menetapkan status bangunan gedung dapat
dibongkar setelah mendapatkan hasil pengkajian teknis bangunan
gedung yang dilaksanakan secara profesional, independen dan objektif.
Ayat (3)
Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti
tumbuh dan rumah sederhana sehat.
Kedalaman dan keluasan tingkatan pengkajian teknis sangat
bergantung pada kompleksitas dan fungsi bangunan gedung.
Ayat (4)
Rencana teknis pembongkaran bangunan gedung termasuk gambargambar
rencana, gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat
pelaksanaan pembongkaran, jadwal pelaksanaan, serta rencana
pengamanan lingkungan.
Pelaksanaan pembongkaran yang memakai peralatan berat dan/atau
bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pembongkaran
bangunan gedung yang telah mendapatkan sertifikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
46
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Persetujuan rencana teknis bangunan gedung yang telah
memenuhi persyaratan merupakan kewajiban dan tanggung jawab
yang melekat pada Pemerintah Daerah.
Persetujuan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan
gedung yang telah memenuhi persyaratan diperoleh secara cumacuma
dari instansi yang berwenang.
Huruf b
Perizinan pembangunan bangunan gedung berupa izin mendirikan
bangunan gedung yang diperoleh dari Pemerintah Daerah secara
cepat dan murah/terjangkau setelah rencana teknis bangunan
gedung disetujui.
Biaya izin mendirikan bangunan gedung bersifat terjangkau
disesuaikan dengan fungsi, kepemilikan, dan kompleksitas
bangunan gedung, serta dimaksudkan untuk mendukung
pembiayaan pelayanan perizinan, menerbitkan surat bukti
kepemilikan bangunan gedung dan pembinaan teknis
penyelenggaraan bangunan gedung.
Huruf c
Surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang
dilindungi dan dilestarikan diperoleh dari Pemerintah Daerah
secara cuma-cuma.
Huruf d
Penetapan insentif dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Peraturan Daerah.
Huruf e
Izin tertulis dari Pemerintah Daerah berupa perubahan izin
mendirikan bangunan gedung karena adanya perubahan fungsi
bangunan gedung.
Huruf f
Penetapan ganti rugi dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Peraturan Daerah.
47
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Pemilik dan pengguna bangunan gedung dapat memperoleh secara
cuma-cuma informasi pedoman tata cara, keterangan persyaratan dan
penyelenggaraan serta peraturan bangunan gedung yang tersedia di
Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Tidak dibenarkan memanfaatkan bangunan gedung yang tidak
sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung
meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya, dengan tingkatan pemeriksaan berkala disesuaikan
dengan jenis konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta
kelengkapan bangunan gedung.
Pemeriksaan secara berkala dilakukan pada periode tertentu, atau
karena adanya perubahan fungsi bangunan gedung, atau karena
adanya bencana yang berdampak penting pada keandalan
bangunan gedung, seperti kebakaran dan gempa.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh
pengkaji teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan kepada
Pemerintah Daerah atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Pemerintah Daerah mengatur kewajiban pemeriksaan secara
berkala, dan dapat secara acak melakukan pemeriksaan atas hasil
pengkajian teknis yang dilakukan oleh pengkaji teknis.
48
Huruf e
Perbaikan dilakukan terhadap seluruh, bagian, komponen, atau
bahan bangunan gedung yang dinyatakan tidak laik fungsi dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengkaji teknis, sampai
dengan dinyatakan telah laik fungsi.
Huruf f
Selain pemilik, pengguna juga dapat diwajibkan membongkar
bangunan gedung dalam hal yang bersangkutan terikat dalam
perjanjian menggunakan bangunan yang tidak laik fungsi.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Apabila terjadi ketidaktertiban dalam pembangunan, pemanfaatan,
pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, masyarakat
dapat menyampaikan laporan, masukan, dan usulan kepada
Pemerintah Daerah.
Setiap orang juga berperan dalam menjaga ketertiban dan
memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti dalam memanfaatkan
fungsi bangunan gedung sebagai pengunjung pertokoan, bioskop,
mal, pasar, dan pemanfaat tempat umum lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyempurnaan dalam butir ini adalah
termasuk perbaikan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung
sehingga sesuai dengan undang-undang ini.
Huruf c
Penyampaian pendapat dan pertimbangan dapat melalui tim ahli
bangunan gedung yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau
melalui forum dialog dan dengar pendapat publik.
Penyampaian pendapat tersebut dimaksudkan agar masyarakat
yang bersangkutan ikut memiliki dan bertanggung jawab dalam
penataan bangunan dan lingkungannya.
Huruf d
Gugatan perwakilan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan oleh perorangan atau kelompok orang yang
mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya
penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu, merugikan,
atau membahayakan.
49
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Pembinaan dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang baik
melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sehingga
setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan
tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya,
serta terwujudnya kepastian hukum.
Pengaturan dilakukan dengan pelembagaan peraturan perundangundangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung
sampai dengan di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara bangunan
gedung dan aparat Pemerintah Daerah untuk menumbuh-kembangkan
kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan
bangunan gedung.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan
penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung
dan upaya penegakan hukum.
Ayat (2)
Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada
peraturan perundang-undangan tentang pembinaan dan pengawasan
atas pemerintahan daerah.
Ayat (3)
Masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung seperti masyarakat
ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, masyarakat pemilik dan
pengguna bangunan gedung, dan aparat pemerintah.
Ayat (4)
Pemberdayaan masyarakat yang belum mampu dimaksudkan untuk
menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
bangunan gedung melalui upaya internalisasi, sosialisasi, dan
pelembagaan di tingkat masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
50
Pasal 44
Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah sanksi yang diberikan
oleh administrator (pemerintah) kepada pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak
terpenuhinya ketentuan undang-undang ini.
Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya
bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pemilik dan/atau
pengguna bangunan gedung.
Yang dimaksud dengan nilai bangunan gedung dalam ketentuan sanksi
adalah nilai keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi
yang sedang dalam proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan
suatu bangunan gedung yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi
bangunan gedung yang telah berdiri.
Pasal 45
Ayat (1)
Sanksi administratif ini bersifat alternatif.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan adalah surat perintah penghentian pekerjaan
pelaksanaan sampai dengan penyegelan bangunan gedung.
Huruf d
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung adalah surat perintah penghentian pemanfaatan sampai
dengan penyegelan bangunan gedung.
Huruf e
Cukup jelas.
51
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab pemilik bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk membantu proses peradilan dan menjaga objektivitas serta nilai
keadilan, hakim dalam memutuskan perkara atas pelanggaran tersebut
dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari tim ahli di
bidang bangunan gedung.
52
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan
sebelum disahkannya undang-undang ini, secara berkala tetap harus
dinilai kelaikan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam undangundang
ini.
Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan
sebelum disahkannya undang-undang ini, juga harus didaftarkan
bersamaan dengan kegiatan pendataan bangunan gedung secara
periodik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau berdasarkan
prakarsa masyarakat sendiri.
Ayat (3)
Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan
pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan
mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan
fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji
teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis dimaksud, pengkajian teknis
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan memberikan
kemudahan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan
mengurus izin mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi
bangunan gedung.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4247
53
Langganan:
Postingan (Atom)