Undang Undang No. 6 Tahun 1994
Tentang : Pengesahan United Nations Framework
Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka
Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai
Perubahan Iklim)
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 6 TAHUN 1994 (6/1994)
Tanggal : 1 AGUSTUS 1994 (JAKARTA)
Sumber : LN 1994/42; TLN NO. 3557
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perubahan iklim bumi yang diakibatkan oleh peningkatan
konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan memberikan pengaruh
merugikan pada lingkungan hidup dan kehidupan manusia;
b. bahwa dalam rangka upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas
rumah kaca di atmosfer, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de
Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah
menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya
United Nations Framework Convention on Climate Change oleh
sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia;
c. bahwa dalam upaya mencegah berlanjutnya perubahan iklim yang
merugikan lingkungan hidup dan kehidupan manusia, masyarakat
internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui
untuk mengupayakan pengurangan emisi gas rumah kaca yang
diproyeksikan pada tahun 1990;
d. bahwa Indonesia mempunyai peranan strategis dalam struktur iklim
geografi dunia karena sebagai negara tropis ekuator yang mempunyai
hutan tropis basah terbesar di dunia dan negara kepulauan yang
memiliki laut terluas di dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas
rumah kaca yang besar;
e. bahwa komitmen negara-negara maju untuk menyediakan bantuan
dana dan alih teknologi kepada negara-negara berkembang yang
merupakan tanggung jawab negara-negara maju, sebagaimana diatur
dalam United Nations Framework Convention on Climate Change, perlu
ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Indonesia;
f. bahwa Indonesia perlu ikut aktif mengambil bagian bersama-sama
dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya
mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer,
karena itu Pemerintah telah menandatangani United Nations
Framework Convention on Climate Change di Rio de Janeiro, Brazil,
pada tanggal 5 Juni 1992;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah
Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations
Framework Convention on Climate Change tersebut dengan Undangundang.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK
CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM).
Pasal 1
Mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change
(Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan
Iklim) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah-kan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS
FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA
KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menegaskan agar
Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia
dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan
bahwa "Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat". Pasal tersebut mengandung esensi amanat yang mendasar bagi
pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia. Dalam pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, manusia dapat berperan dalam
mengendalikan sistem iklim melalui pengelolaan sumber daya alam. Untuk
itu perlu dikembangkan pola interaksi timbal balik antara atmosfer, bumi dan
air yang dapat membentuk sistem iklim tersebut. Pengelolaan iklim terus
dikembangkan guna menunjang pembangunan di berbagai sektor, seperti
pertanian dan kehutanan.
Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara khususnya tentang
Lingkungan Hidup dan Hubungan Luar Negeri, antara lain menegaskan
sebagai berikut :
a. Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian
penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga
kehidupan seluruh makhluk hidup dimuka bumi diarahkan pada
terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan
perkembangan kependudukan agar dapat menjamin
pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan
lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan
sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi
kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
b. Dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan, dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan
tata guna lahan, air serta sumber daya alam lainnya dalam satu
kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta
ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang
serasi. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu
melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat
lingkungan alam dan lingkungan sosial. Tata guna lahan
dikembangkan dengan memberikan perhatian khusus pada
pencegahan penggunaan lahan pertanian produktif yang dapat
mengganggu keseimbangan ekosistem. Dalam mengembangkan
tata guna air perhatian khusus perlu diberikan pada penyediaan
air yang cukup dan bersih serta berkesinambungan, pencegahan
kemerosotan mutu dan kelestarian air, serta penyelamatan
daerah aliran sungai. Setiap perubahan keadaan dan fungsi
lingkungan berikut segenap unsurnya perlu terus dinilai dan
dikendalikan secara seksama agar pengamanan dan
perlindungannya dapat dilaksanakan setepat mungkin.
c. Lingkungan hidup yang rusak atau terganggu keseimbangannya
perlu direhabilitasi agar kembali berfungsi sebagai penyangga
kehidupan dan memberi manfaat bagi kesejahteraan
masyarakat.
Pembinaan dan penegakan hukum untuk mengurangi terjadinya
pencemaran lingkungan ditingkatkan. Dalam upaya
pengendalian pencemaran dapat digunakan berbagai perangkat
ekonomi dengan pemanfaatan teknologi yang sesuai agar
kualitas lingkungan hidup dapat dipertahankan. Sarana dan
prasarana dalam pengelolaan limbah termasuk limbah rumah
tangga, limbah industri, dan limbah berbahaya serta beracun
perlu ditingkatkan agar kualitas lingkungan hidup yang lestari
dapat terjamin keberlanjutannya.
d. Kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan
dan perlindungan lingkungan hidup, dan peran serta dalam
pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus
ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.
e. Hubungan luar negeri merupakan kegiatan antar bangsa baik
regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan
multilateral yang diabdikan pada kepentingan nasional, dilandasi
prinsip politik luar negeri bebas aktif dan diarahkan untuk turut
mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta ditujukan untuk
lebih meningkatkan kerjasama internasional, dengan lebih
memantapkan dan meningkatkan peranan Gerakan Nonblok.
A. Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia yang
Berkaitan dan Mendukung Konvensi.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dan mendukung untuk meratifikasi Konvensi dan
pelaksanaannya. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku antara
lain :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2994) jo. Pengumuman Pemerintah
Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal
17 Februari 1969;
c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3215);
d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
e. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3299);
f. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
United Nations Convention on the Law of the Sea (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3319);
g. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3419);
h. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi
Daya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
i. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495);
j. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
k. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan
Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer, dan
Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer
as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties
(Lembaran Negara Tahun 1922 Nomor 50);
Indonesia merupakan anggota Organisasi Meteorologi Dunia telah
melakukan aksesi Convention of the World Meteorological Organization
(WMO) pada tanggal 16 Nopember 1950.
Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku dan
konvensi-konvensi yang telah disahkan tersebut sejalan dengan isi
United Nations Framework Convention on Climate Change. Dengan
demikian, pengesahan konvensi ini tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setiap negara diharapkan mengkoordinasikan tindakan dalam upaya
penanggulangan perubahan iklim. Untuk itu perlu disiapkan peraturanperaturan
yang menyangkut perubahan iklim serta mendorong
masyarakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
B. Latar Belakang Lahirnya Konvensi
Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
44/228 tanggal 22 Desember 1989 pada Konferensi Lingkungan dan
Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Resolusi Nomor 43/53
tanggal 6 Desember 1988, Nomor 44/207 tanggal 22 Desember 1989,
Nomor 45/212 tanggal 21 Desember 1990, dan Nomor 44/169 tanggal
19 Desember 1991 telah membahas masalah iklim global.
Di samping itu, pada ketentuan-ketentuan resolusi Sidang Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 44/206 tanggal 22
Desember 1989 dibahas pula tentang kemungkinan akibat yang
merugikan dari kenaikan permukaan laut pada pulau-pulau dan daerah
pesisir, terutama pada daerah pesisir daratan rendah, dan ketentuanketentuan
terkait dalam Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-bangsa Nomor 44/172 tanggal 19 Desember 1989 tentang
Implementasi Rencana Kerja Nyata untuk Menanggulangi Penggurunan
(desertification).
Dalam rangka itu telah dipertimbangkan pula Konvensi Wina tentang
Perlindungan Lapisan Ozon 1985 dan Protokol Montreal tentang
Bahan-bahan yang Dapat Merusak Lapisan Ozon yang telah
disesuaikan dan diamandemenkan pada tanggal 29 Juni 1990, dan
Indonesia telah meratifikasinya dengan Keputusan Presiden Nomor 23
Tahun 1992.
Para pihak pada Konvensi menyadari adanya analisis yang sangat
berharga yang telah dilakukan oleh banyak negara mengenai
perubahan iklim dan sumbangan penting dari Organisasi Meteorologi
Dunia (the World Meteorological Organization = WNO), Badan
Pembangunan Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United
Nations Environment Programme = UNEP) dan badan-badan lain, serta
organisasi dan badan-badan di dalam sistem Perserikatan Bangsa-
Bangsa untuk pertukaran hasil penelitian ilmiah dan koordinasi riset.
C. Naskah Konvensi
Naskah Konvensi terdiri atas :
a. Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 26 pasal sebagai berikut :
1. Pengertian;
2. Tujuan;
3. Prinsip-prinsip;
4. Komitmen;
5. Penelitian dan Pengamatan Sistemik;
6. Pendidikan, Pelatihan dan Kesadaran Masyarakat;
7. Konferensi Para Pihak;
8. Sekretariat;
9. Badan Pendukung untuk Nasihat-nasihat Ilmiah dan Teknologis;
10. Badan Pendukung Pelaksanaan;
11. Mekanisme Pembiayaan;
12. Komunikasi Informasi Mengenai Pelaksanaan;
13. Penyelesaian Masalah-masalah Pelaksanaan;
14. Penyelesaian Sengketa;
15. Perubahan-perubahan terhadap Konvensi;
16. Persetujuan dan Perubahan Lampiran-lampiran pada Konvensi;
17. Protokol;
18. Hak Suara;
19. Depositari;
20. Penandatangan;
21. Pengaturan Sementara;
22. Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan atau Aksesi;
23. Hal Berlakunya;
24. Keberatan-keberatan (Reservasi);
25. Penarikan Diri;
26. Teks Asli.
b. Lampiran :
Lampiran I:
Daftar Negara Maju dan Negara Ekonomi Transisi.
Yang dimaksud dengan "Negara Ekonomi Transisi" adalah
negara yang sedang mengalami masa transisi dari sistem
ekonomi dengan perencanaan terpusat menuju sistem ekonomi
pasar.
Lampiran II:
Daftar Negara Industri Maju yang Berkewajiban Menyediakan Pendanaan.
Uraian secara lengkap naskah Konvensi tersebut di atas dapat
dilihat pada salinan naskah asli Konvensi dalam Bahasa Inggeris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia terlampir.
D. Manfaat Konvensi
Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memperoleh
manfaat berupa :
a. Di dalam negeri, akan menambah lagi perangkat hukum yang
lebih menjamin terselenggaranya pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Ketentuanketentuannya
akan menjadi bagian dari hukum nasional yang
mengatur masalah iklim dan lingkungan, sebagaimana yang
sudah secara konsisten dilakukan oleh Negara Republik
Indonesia.
b. Di luar negeri, akan menunjukkan bahwa Indonesia turut
bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan global,
khususnya pada masalah perubahan iklim bumi yang
dampaknya akan menimbulkan keprihatinan bersama umat
manusia. Kita menyadari bahwa kegiatan manusia telah
meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dan
peningkatan ini akan memperbesar efek gas rumah kaca yang
pada gilirannya berakibat naiknya rata-rata pemanasan
permukaan bumi dan atmosfer yang dapat mengganggu
ekosistem.
c. Manfaat lain, lebih terbuka kesempatan yang sangat luas bagi
Indonesia untuk selalu bekerja sama dan berkomunikasi dengan
negara-negara lain dan organisasi-organisasi internasional
melalui komunikasi informasi yang dilembagakan oleh Konvensi.
Di antara Komunikasi tersebut yang penting ialah berupa
pertukaran ilmiah dan teknologi karena Konvensi juga
membentuk Badan Pendukung untuk nasihat ilmiah dan
teknologi yang terbuka bagi semua pihak dan multidisiplin.
Dengan meratifikasi Konvensi ini, kita tidak akan kehilangan
kedaulatan atas sumber alam yang kita miliki karena Konvensi ini
tetap mengakui bahwa negara-negara sesuai dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum internasional
mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber alam sejalan
dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan kebijakan
pembangunan dan tanggung jawab masing-masing sehingga tidak
merusak lingkungan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas
__________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar