Mengenai Saya

Foto saya
YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS

Minggu, 07 November 2010

BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL

-1-
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 09 TAHUN 2006
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah
Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
-2-
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005
tentang Perubahan Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah serangkaian kegiatan
penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi produk setengah jadi
atau logam nikel dan meliputi juga kegiatan penutupan tambang;
2. Kegiatan penambangan bijih nikel adalah pengambilan bijih nikel yang meliputi
penggalian, pengangkutan dan penimbunan baik pada tambang terb uka, maupun
tambang bawah tanah;
3. Kegiatan pengolahan bijih nikel adalah proses penghancuran, penggilingan,
pengapungan, pelindian, pemekatan pengeringan, peleburan dan/atau
pemurnian dengan metoda fisika dan atau kimia;
4. Air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah air yang
berasal dari kegiatan penambangan bijih nikel dan/atau sisa dari kegiatan
pengolahan bijih nikel yang berwujud cair;
5. Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah
ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang
atau dilepas ke sumber air dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih
nikel;
6. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan
acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah;
7. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung-jawabnya di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
-3-
Pasal 2
(1) Air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel meliputi:
a. air limbah kegiatan penambangan bijih nikel yang terkena dampak langsung
kegiatan penambangan bijih nikel sehingga kualitasnya berubah dan
perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan bijih
nikel;
b. air limbah kegiatan pengolahan bijih nikel yang dibuang ke badan air.
(2) Baku mutu air limbah dan metode analisis bagi usaha dan/atau kegiatan
penambangan dan pengolahan bijih nikel adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta perubahan metode analisis
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Men teri ini.
Pasal 3
(1) Baku mutu air limbah bagi kegiatan penutupan tambang akan ditetapkan secara
tersendiri dengan Peraturan Menteri.
(2) Selama baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
ditetapkan, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Baku mutu air limbah bagi kegiatan penambangan dan/atau pengolahan bijih
nikel sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat
tidak boleh dilampaui.
(2) Apabila baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui karena:
a. keadaan terhentinya operasi pada sebagian atau seluruh kegiatan sampai
dimulainya kembali kegiatan operasi; dan/atau
b. terjadinya curah hujan di atas kondisi normal pada lokasi penambangan bijih
nikel sesuai dengan data penelitian atau data meteorologi;
maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib segera melaporkan dan
menyampaikan kejadian tersebut disertai dengan rincian kegiatan
penanggulangan pencemaran kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada
Gubernur dan Menteri.
-4-
Pasal 5
(1) Baku mutu air limbah daerah bagi usaha dan /atau kegiatan pertambangan bijih
nikel ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau
lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
(2) Apabila baku mutu air limbah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah usaha dan /atau kegiatan
pertambangan bijih nikel sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
Apabila hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan
pertambangan bijih nikel mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku
mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini,
maka diberlakukan baku mutu air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
atau rekomendasi UKL dan UPL.
Pasal 7
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel wajib
melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan
dan/atau pengolahan bijih nikel, sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan
air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan pertambangan bijih nikel wajib
melakukan kajian lokasi titik penaatan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan
pertambangan bijih nikel.
(2) Lokasi titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada pada
saluran air limbah yang:
a. keluar dari sistem pengolahan air limpasan (run off) sebelum dibuang ke
badan air dan sengaja tidak terkena pengaruh dari kegiatan lain dan/atau
sumber lain selain dari kegiatan penambangan bijih nikel; dan atau
b. keluar dari sistem pengolahan air limbah dari proses pengolahan bijih nikel
sebelum dibuang ke badan air dan sengaja tidak terkena pengaruh dari
kegiatan lain dan/atau sumber air lain selain dari kegiatan pengolahan bijih
nikel.
-5-
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel
mengajukan permohonan penetapan lokasi titik penaatan kepada
Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota menetapkan dan mencantumkan lokasi titik penaatan sebagai
bagian dari izin pembuangan air limbah sesuai dengan Peraturan Pemerintah
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan lokasi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih
nikel dan/atau pertimbangan kondisi lingkungan tertentu, maka penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengkajian ulang dan mengajukan
permohonan kembali kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh persetujuan lokasi
titik penaatan yang baru.
Pasal 10
Penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan pertambangan bijih nikel wajib untuk:
a. melakukan swapantau harian kadar parameter baku mutu air limbah, paling
sedikit memeriksa pH dan TSS air limbah;
b. mengambil dan memeriksa ke laboratorium yang terakreditasi semua kadar
parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan;
c. melakukan analisis air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dan menyampaikan laporan tentang hasil analisis tersebut paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada
Gubernur dan Menteri, serta instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Bupati/Walikota wajib mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 10 di dalam izin pembuangan air limbah
bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel yang diterbitkan.
Pasal 12
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan
Menteri ini, baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan
bijih nikel yang telah ditetapkan sebelumnya yang lebih longgar, wajib
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
-6-
(2) Dalam hal baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih ketat
dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini, maka baku mutu air limbah sebelumnya tetap berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2006
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Hoetomo, MPA.
-7-
Lampiran : Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 09 Tahun 2006
Tanggal : 13 September 2006
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/KEGIATAN
PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL
Kadar Maksimum
Parameter Satuan Penambangan Pengolahan Metode Analisis**
pH - 6-9 6-9 SNI 06-6989-11-2004
TSS mg/L 200 100 SNI 06-6989-3-2004
Cu* mg/L 2 2 SNI 06-6989-6-2004
Cd* mg/L 0,05 0,05 SNI 06-6989-18-2004
Zn* mg/L 5 5 SNI 06-6989-7-2004
Pb* mg/L 0,1 0,1 SNI 06-6989-8-2004
Ni* mg/L 0,5 0,5 SNI 06-6989-22-2004
Cr(6+)* mg/L 0,1 0,1 SNI 06-6989-53-2005
Cr total mg/L 0,5 0,5 SNI 06-6989-14-2004
Fe* mg/L 5 5 SNI 06-6989-4-2004
Co* mg/L 0,4 0,4 SNI 06-2471-1991
Keterangan :
• * = Sebagai konsentrasi ion logam terlarut.
• ** = Sesuai dengan SNI dan perubahannya.
• Untuk memenuhi baku mutu air limbah tersebut, kadar parameter air limbah tidak
diperbolehkan dicapai dengan cara pengenceran dengan air secara langsung diambil dari
sumber air.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Hoetomo, MPA.

Tidak ada komentar: