UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional
melakukan hubungan dan kerja sama internasional
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
transnasional yang terorganisasi;
b. bahwa tindak pidana transnasional yang terorganisasi
merupakan kejahatan internasional yang mengancam
kehidupan sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan
perdamaian dunia;
c. bahwa kerja sama internasional perlu dibentuk dan
ditingkatkan guna mencegah dan memberantas tindak
pidana transnasional yang terorganisasi;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia turut
menandatangani United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15
Desember 2000 di Palermo, Italia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Transnational
Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang
Terorganisasi);
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED
NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL
ORGANIZED CRIME (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-
BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL
YANG TERORGANISASI).
Pasal 1
(1) Mengesahkan United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 35 ayat (2).
(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 35 ayat (2) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 5
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Peraturan Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
I. UMUM
Tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik,
keamanan, dan perdamaian dunia.
Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di
samping memudahkan lalu lintas manusia dari suatu tempat ke tempat
lain, dari satu negara ke negara lain, juga menimbulkan dampak negatif
berupa tumbuh, meningkat, beragam, dan maraknya tindak pidana.
Tindak pidana tersebut pada saat ini telah berkembang menjadi tindak
pidana yang terorganisasi yang dapat dilihat dari lingkup, karakter, modus
operandi, dan pelakunya.
Kerja sama antarnegara yang efektif dan pembentukan suatu kerangka
hukum merupakan hal yang sangat penting dalam menanggulangi tindak
pidana transnasional yang terorganisasi. Dengan demikian, Indonesia
dapat lebih mudah memperoleh akses dan kerja sama internasional dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional yang
terorganisasi. Indonesia telah mempunyai sejumlah undang-undang yang
substansinya terkait dengan Konvensi ini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003;
6. Undang-Undang . . .
- 2 -
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum
Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban; dan
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional pada upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional yang
terorganisasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah membentuk United
Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
yang Terorganisasi) melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
55/25 sebagai instrumen hukum dalam menanggulangi tindak pidana
transnasional yang terorganisasi.
Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut
menandatangani United Nations Convention Against Transnational
Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15
Desember 2000 di Palermo, Italia, sebagai perwujudan komitmen
memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi melalui
kerangka kerja sama bilateral, regional, ataupun internasional.
Walaupun Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi tersebut,
Indonesia menyatakan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 35 ayat
(2) yang mengatur mengenai pilihan Negara Pihak dalam penyelesaian
perselisihan apabila terjadi perbedaan penafsiran atau penerapan
Konvensi.
POKOK-POKOK ISI KONVENSI
1. Tujuan Konvensi
Pasal 1 Konvensi menyatakan bahwa tujuan Konvensi ini adalah untuk
meningkatkan kerja sama internasional yang lebih efektif dalam
mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang
terorganisasi.
2. Prinsip . . .
- 3 -
2. Prinsip
Pasal 4 Konvensi menyatakan bahwa Negara Pihak, dalam menjalankan
kewajibannya, wajib mematuhi prinsip kedaulatan, keutuhan wilayah,
dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Ruang Lingkup Konvensi
Pasal 3 Konvensi menyatakan bahwa Konvensi ini mengatur mengenai
upaya pencegahan, penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana
yang tercantum dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 23 Konvensi,
yakni tindak pidana pencucian hasil kejahatan, korupsi, dan tindak
pidana terhadap proses peradilan, serta tindak pidana yang serius
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 huruf b Konvensi, yang bersifat
transnasional dan melibatkan suatu kelompok pelaku tindak pidana
yang terorganisasi.
Konvensi menyatakan bahwa suatu tindak pidana dikategorikan
sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi jika tindak
pidana tersebut dilakukan:
a. di lebih dari satu wilayah negara;
b. di suatu negara, tetapi persiapan, perencanaan, pengarahan atau
pengendalian atas kejahatan tersebut dilakukan di wilayah negara
lain;
c. di suatu wilayah negara, tetapi melibatkan suatu kelompok pelaku
tindak pidana yang terorganisasi yang melakukan tindak pidana di
lebih dari satu wilayah negara; atau
d. di suatu wilayah negara, tetapi akibat yang ditimbulkan atas
tindak pidana tersebut dirasakan di negara lain.
4. Kewajiban Negara Pihak
Konvensi menyatakan bahwa Negara Pihak wajib melakukan segala
upaya termasuk membentuk peraturan perundang-undangan nasional
yang mengkriminalkan perbuatan yang ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal
6, Pasal 8, dan Pasal 23 Konvensi serta membentuk kerangka kerja
sama hukum antarnegara, seperti ekstradisi, bantuan hukum timbal
balik dalam masalah pidana, kerja sama antaraparat penegak hukum
dan kerja sama bantuan teknis serta pelatihan.
5. Konvensi membuka kemungkinan bagi Negara Pihak untuk melakukan
upaya pembentukan peraturan perundang-undangan nasional untuk
mengkriminalkan perbuatan yang ditetapkan dalam Pasal 2 huruf b
dan Pasal 15 ayat (2).
II. PASAL . . .
- 4 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli
Konvensi ini dalam bahasa Inggris. Diajukannya Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 35 ayat (2) Konvensi berdasarkan
prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan
kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan
Para Pihak.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4960
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
PENSYARATAN TERHADAP PASAL 35 AYAT (2) KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI
Pemerintah Republik Indonesia tidak terikat pada ketentuan Pasal 35 ayat (2)
dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan
penafsiran dan penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur
sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang
bersengketa.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Peraturan Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
RESERVATION ON ARTICLE 35 PARAGRAPH (2) UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound
by the provision of Article 35 (2) and takes the position that dispute relating to
the interpretation and application on the Convention which have not been
settled through the channel provided for in Paragraph (1) of the said Article,
may be referred to the International Court of Justice only with the concern of
all the Parties to the dispute.
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
signed
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Peraturan Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar