S A L I N A N
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 08 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor: 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor: 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Pedoman Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pedoman Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Pedoman Penyusunan Ringkasan Eksekutif.
Pasal 2
(1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Analisis Dampak Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(5) Ringkasan Eksekutif disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Ringkasan Eksekutif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses dan/atau sudah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini mengacu pada Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sebelumnya.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka:
a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2006
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Hoetomo, MPA.
Lampiran I : Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 08 Tahun 2006
Tanggal : 30 Agustus 2006
PEDOMAN PENYUSUNAN
KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
(KA-ANDAL)
A. PENJELASAN UMUM
1. Pengertian
Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Yang dimaksud dampak besar dan penting selanjutnya disebut dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Kerangka Acuan selanjutnya disebut KA-ANDAL adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL.
2. Fungsi pedoman penyusunan KA-ANDAL
Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai dasar bagi penyusunan KA-ANDAL baik KA-ANDAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan dalam kawasan.
3. Tujuan dan fungsi KA-ANDAL
3.1. Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah:
a. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
b. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
3.2. Fungsi dokumen KA-ANDAL adalah:
a. Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan penyusun studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan;
b. Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
4. Dasar pertimbangan penyusunan KA-ANDAL
4.1. Keanekaragaman
ANDAL bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan/atau kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beraneka ragam. Keanekaragaman rencana usaha dan/atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran, tujuan, sasaran, dan sebagainya. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dan sebagainya. Karena itu, tata kaitan antara keduanya tentu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun akan berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan/atau kegiatan manakah yang harus ditelaah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
4.2. Keterbatasan sumber daya
Penyusunan ANDAL acap kali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, seperti antara lain: keterbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dan sebagainya. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumber daya tersebut tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk menyusun prioritas manakah yang harus diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
4.3. Efisiensi
Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan prakiraan dan evaluasi dalam ANDAL sesuai hasil pelingkupan. Melalui cara ini ANDAL dapat dilakukan secara efisien.
Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan ini kemudian disusun dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.
5. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan KA-ANDAL
Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam penyusunan KA-ANDAL adalah pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab, dan penyusun studi ANDAL. Namun dalam pelaksanaan penyusunan KA-ANDAL (proses pelingkupan) harus senantiasa melibatkan para pakar serta masyarakat yang berkepentingan sesuai Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
KA-ANDAL ini merupakan dokumen penting untuk memberikan rujukan tentang kedalaman studi ANDAL yang akan dicapai.
6. Pemakai hasil ANDAL dan hubungannya dengan penyusunan KA-ANDAL
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Bagian lain dari studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan adalah aspek teknis dan aspek ekonomis-finansial.
Hasil studi kelayakan adalah untuk proses pengambilan keputusan dan dapat digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Karena itu, dalam menyusun KA-ANDAL untuk suatu ANDAL perlu dipahami bahwa hasilnya nanti akan merupakan bagian dari studi kelayakan yang akan digunakan oleh pengambil keputusan dan perencana. Sungguhpun demikian, berlainan dengan bagian studi kelayakan yang menggarap faktor penunjang dan penghambat terlaksananya suatu usaha dan/atau kegiatan ditinjau dari segi ekonomi dan teknologi, ANDAL lebih menunjukkan pendugaan dampak yang bisa ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, penyusun KA-ANDAL perlu mengikuti diagram alir penyusunan ANDAL di bawah ini sehingga akhirnya dapat memberikan masukan yang diperlukan oleh perencana dan pengambil keputusan:
7. Wawasan KA-ANDAL
Dokumen KA-ANDAL harus mencerminkan secara jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan:
a. Dokumen KA-ANDAL harus menampung berbagai aspirasi tentang hal-hal yang dianggap penting untuk ditelaah dalam studi ANDAL menurut pihak-pihak yang terlibat;
b. Mengingat AMDAL adalah bagian dari studi kelayakan, maka dalam studi ANDAL perlu ditelaah dan dievaluasi masing-masing alternatif dari komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang dipandang layak baik dari segi lingkungan hidup, teknis maupun ekonomis sebagai upaya untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang lebih besar;
c. Mengingat kegiatan-kegiatan pembangunan pada umumnya mengubah lingkungan hidup, maka menjadi penting memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup yang berciri:
i. Komponen lingkungan hidup yang ingin dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, seperti:
a) Hutan Lindung, Hutan Konservasi, dan Cagar Biosfer;
b) Sumber daya air;
c) Keanekaragaman hayati;
d) Kualitas udara;
e) Warisan alam dan warisan budaya;
f) Kenyamanan lingkungan hidup;
g) Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
ii. Komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan perubahan tersebut dianggap penting oleh masyarakat di sekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
a) Fungsi ekosistem;
b) Pemilikan dan penguasaan lahan;
c) Kesempatan kerja dan usaha;
d) Taraf hidup masyarakat;
e) Kesehatan masyarakat.
d. Pada dasarnya dampak lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak berdiri sendiri, satu sama lain memiliki keterkaitan dan ketergantungan. Hubungan sebab akibat ini perlu dipahami sejak dini dalam proses penyusunan KA-ANDAL agar studi ANDAL dapat berjalan lebih terarah dan sistematis.
Keempat faktor tersebut harus menjadi bagian integral dalam penyusunan KA-ANDAL terutama dalam proses pelingkupan.
8. Proses pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses terpenting dalam penyusunan KA-ANDAL karena melalui proses ini dapat dihasilkan:
a. Dampak penting hipotetik terhadap lingkungan hidup yang dipandang relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang penting untuk ditelaah;
b. Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa pertimbangan: batas proyek, batas ekologis, batas sosial, dan batas administratif;
c. Batas waktu kajian yang merupakan rentang waktu yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan prakiraan perubahan kualitas/kondisi lingkungan tanpa adanya proyek dan dengan adanya proyek.
d. Kedalaman studi ANDAL antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah sampel yang diukur, dan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu).
Semakin baik hasil pelingkupan semakin tegas dan jelas arah dari studi ANDAL yang akan dilakukan.
8.1. Pelingkupan dampak penting
Pelingkupan dampak penting dilakukan melalui serangkaian proses berikut:
1) Identifikasi dampak potensial
Pada tahap ini kegiatan pelingkupan dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada tahapan ini hanya diinventarisasi dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting.
Identifikasi dampak potensial diperoleh dari serangkaian hasil konsultasi dan diskusi dengan para pakar, pemrakarsa, instansi yang bertanggungjawab, masyarakat yang berkepentingan serta dilengkapi dengan hasil pengamatan lapangan (observasi). Selain itu identifikasi dampak potensial juga dapat dilakukan dengan menggunakan metode-metode identifikasi dampak berikut ini:
a) penelaahan pustaka; dan/atau
b) analisis isi (content analysis); dan/atau
c) interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming, dan lain-lain); dan/atau
d) metode ad hoc; dan/atau
e) daftar uji (sederhana, kuesioner, deskriptif); dan/atau
f) matrik interaksi sederhana; dan/atau
g) bagan alir (flowchart); dan/atau
h) pelapisan (overlay); dan/atau
i) pengamatan lapangan (observasi).
2) Evaluasi dampak potensial
Pelingkupan pada tahap ini bertujuan untuk menghilangkan/meniadakan dampak potensial yang dianggap tidak relevan atau tidak penting, sehingga diperoleh daftar dampak penting hipotesis yang dipandang perlu dan relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL. Daftar dampak penting potensial ini disusun berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang dianggap penting oleh masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan, instansi yang bertanggungjawab, dan para pakar. Pada tahap ini daftar dampak penting hipotesis yang dihasilkan belum tertata secara sistematis.
Metode yang digunakan adalah interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming). Kegiatan evaluasi dampak potensial ini terutama dilakukan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan penyusun AMDAL), dengan mempertimbangkan hasil konsultasi dan diskusi dengan pakar, instansi yang bertanggungjawab serta masyarakat yang berkepentingan.
3) Klasifikasi dan prioritas dampak penting
Pelingkupan yang dilakukan pada tahap ini bertujuan untuk mengelompokkan/mengorganisir dampak penting yang telah dirumuskan dari tahap sebelumnya dengan maksud agar diperoleh klasifikasi dan prioritas dampak penting hipotetik yang akan dikaji lebih lanjut dalam dokumen ANDAL. Dalam melakukan klasifikasi dan prioritas, perlu memperhatikan hal berikut:
a) Kebijakan atau peraturan yang menjadi dasar untuk arahan kajian AMDAL selanjutnya, seperti standar/baku mutu dan lain-lain.
b) Konsep saintifik dari kajian yang akan dilakukan.
Dampak penting hipotetik tersebut dirumuskan melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, segenap dampak penting dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut keterkaitannya satu sama lain. Kedua, dampak penting yang berkelompok tersebut selanjutnya diurut berdasarkan kepentingannya.
Sebagai contoh :
Rencana pembuangan limbah cair dari industri petrokimia ke sungai akan menimbulkan dampak penting hipotetik berupa peningkatan kadar BOD, COD, dan TSS, sementara dari proses produksi akan menimbulkan dampak penting hipotetik berupa emisi SO2 dan NOx. Dampak penting hipotetik dari masing-masing parameter tersebut selanjutnya dapat dikelompokkan menjadi; penurunan kualitas air sungai dan penurunan kualitas udara ambien. Selanjutnya terhadap 2 (dua) dampak penting tersebut diurut berdasarkan kepentingannya, misalnya: (1) Penurunan kualitas udara ambien, (2) Penurunan kualitas air sungai.
8.2. Pelingkupan wilayah studi dan batas waktu kajian
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi luas wilayah studi ANDAL sesuai hasil pelingkupan dampak penting, dan dengan memperhatikan keterbatasan sumber daya, waktu dan tenaga, serta saran pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang berkepentingan.
a. Lingkup wilayah studi ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang sebagai berikut:
1) Batas proyek
Batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan melakukan kegiatan pra-konstruksi, konstruksi dan operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, termasuk dalam hal ini alternatif lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Posisi batas proyek ini agar dinyatakan juga dalam koordinat.
2) Batas ekologis
Batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air, udara), dimana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Termasuk dalam ruang ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan/atau kegiatan.
3) Batas sosial
Batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Batas sosial ini sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam studi ANDAL, mengingat adanya kelompok-kelompok masyarakat yang kehidupan sosial ekonomi dan budayanya akan mengalami perubahan mendasar akibat aktivitas usaha dan/atau kegiatan. Mengingat dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menyebar tidak merata, maka batas sosial ditetapkan dengan membatasi batas-batas terluar dengan memperhatikan hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek, ekologis serta komunitas masyarakat yang berada di luar batas proyek dan ekologis namun berpotensi terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha dan/atau kegiatan melalui penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
4) Batas administratif
Batas administrasi adalah ruang dimana masyarakat dapat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut.
Batas ruang tersebut dapat berupa batas administrasi pemerintahan atau batas konsesi pengelolaan sumber daya oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (misalnya, batas HPH, batas kuasa pertambangan).
Dengan memperhatikan batas-batas tersebut di atas dan mempertimbangkan kendala-kendala teknis yang dihadapi (dana, waktu, dan tenaga), maka akan diperoleh ruang lingkup wilayah studi yang dituangkan dalam peta dengan skala yang memadai.
5) Batasan ruang lingkup wilayah studi ANDAL
Batasan ruang lingkup wilayah studi ANDAL adalah ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.
Dengan demikian, ruang lingkup wilayah studi memang bertitik tolak pada ruang bagi rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudian diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih luas.
b. Lingkup batasan waktu kajian ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batasan waktu pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Batasan waktu kajian adalah batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak dalam kajian ANDAL. Batas waktu tersebut minimal dilakukan selama umur rencana usaha dan/atau kegiatan berlangsung. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sebagai catatan, batas waktu yang digunakan dalam kajian AMDAL bukan merupakan batas waktu untuk menyatakan kadaluarsa atau tidaknya suatu kajian AMDAL.
B. SISTEMATIKA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN
BAB I. PENDAHULUAN
Bab pendahuluan mencakup :
1.1 Latar belakang
Uraikan latar belakang dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Uraikan tujuan dan manfaat mengapa rencana usaha dan/atau kegiatan harus dilaksanakan. Uraian tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a. Identifikasi kebutuhan-kebutuhan saat ini yang melatarbelakangi diperlukannya rencana usaha dan/atau kegiatan,
b. Tentukan kebutuhan-kebutuhan khusus yang akan dipenuhi berdasarkan atas kekurangan-kekurangan yang ada saat ini,
c. Tetapkan secara jelas sasaran-sasaran dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Uraian di atas merupakan dasar untuk menentukan alternatif-alternatif, pemenuhan kebutuhan, termasuk di dalamnya rencana usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan oleh pemrakarsa.
Sebagai catatan, bagian ini “bukan” menjelaskan tujuan dan manfaat dilakukannnya studi AMDAL, namun menjelaskan tujuan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikaji dan manfaat yang akan dipenuhi dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. Sebagai contoh: untuk proyek-proyek transportasi, kebutuhan didasarkan atas adanya keterbatasan sistem transportasi yang ada. Kebutuhan-kebutuhan khusus yang akan dipenuhi adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengatasi keterbatasan kapasitas tampung volume lalu lintas, atau kebutuhan untuk menjaga kualitas udara regional.
1.3 Peraturan
Sebutkan peraturan yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alasan singkat mengapa peraturan tersebut digunakan sebagai acuan.
BAB II. RUANG LINGKUP STUDI
2.1 Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah dan alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan.
a. Status dan lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah
1. Uraikan secara singkat status studi AMDAL, apakah dilaksanakan secara terintegrasi, bersamaan atau setelah studi kelayakan teknis dan ekonomis. Uraian ini diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kedalaman informasi yang diperlukan dalam kajian AMDAL.
2. Uraikan secara singkat kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang setempat;
3. Uraikan secara singkat mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan penyebab dampak sesuai dengan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun. Uraian ini dibuat sesuai dengan tahapan kegiatan;
4. Uraikan secara singkat mengenai kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar rencana lokasi beserta dampak-dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Penjelasan ini agar dilengkapi dengan peta yang dapat menggambarkan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta kegiatan-kegiatan lain yang berada di sekitarnya.
b. Alternatif-alternatif yang akan dikaji dalam ANDAL
Kajian AMDAL merupakan studi kelayakan dari aspek lingkungan hidup, maka komponen rencana usaha dan/atau kegiatan harus memiliki beberapa alternatif, antara lain alternatif lokasi, desain, proses, tata letak bangunan atau sarana pendukung. Alternatif-alternatif yang dikaji dalam AMDAL dapat merupakan alternatif-alternatif yang telah direncanakan sejak semula atau yang dihasilkan selama proses kajian AMDAL berlangsung.
Adapun fungsi dan manfaat dari kajian alternatif dalam AMDAL adalah:
1. Memastikan bahwa pertimbangan lingkungan telah terintegrasi dalam proses pemilihan alternatif selain faktor ekonomis dan teknis.
2. Memastikan bahwa pemrakarsa dan pengambil keputusan telah mempertimbangkan dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention) dalam rangka pengelolaan lingkungan.
3. Memberi peluang kepada pemangku kepentingan yang tidak terlibat secara penuh dalam proses pengambilan keputusan, untuk mengevaluasi berbagai aspek dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dan bagaimana proses dari suatu keputusan yang akhirnya disetujui.
4. Memberikan kerangka kerja untuk pengambilan keputusan yang transparan dan berdasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan ilmiah.
Dokumen Kerangka Acuan ANDAL berisi penjelasan secara ringkas kerangka kerja proses pemilihan alternatif tersebut. Penjelasan pada bagian ini belum terlalu rinci namun dapat memberikan gambaran secara sistematis dan logis terhadap proses dihasilkannya alternatif-alternatif yang akan dikaji yang mencakup:
1. penjelasan dasar pemikiran dalam penentuan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam mengkaji alternatif (misalnya apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan akan melewati kawasan lindung, permukiman penduduk, memotong jembatan dan sungai dan lain-lain),
2. penjelasan prosedur yang akan digunakan untuk melakukan pemilihan terhadap alternatif-alternatif yang tersedia, termasuk cara identifikasi, prakiraan dan dasar pemikiran yang digunakan untuk memberikan pembobotan, skala atau peringkat serta cara-cara untuk mengintepretasikan hasilnya,
3. penjelasan alternatif-alternatif yang telah dipilih yang akan dikaji lebih lanjut dalam dokumen ANDAL,
4. pencantuman pustaka-pustaka yang akan atau sudah digunakan sebagai sumber informasi dalam pemilihan alternatif.
2.2 Lingkup rona lingkungan hidup awal
Uraikan dengan singkat rona lingkungan hidup di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Deskripsi rona lingkungan hidup menguraikan data yang terkait atau relevan dengan dampak yang mungkin terjadi dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Deskripsi ini didasarkan data sekunder yang bersifat aktual dan didukung oleh hasil observasi lapangan.
Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka uraian rona lingkungan hidup tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi.
2.3 Pelingkupan
a. Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting hipotesis yang terkait dengan rencana kegiatan.
Pelibatan masyarakat merupakan bagian proses pelingkupan. Prosedur pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelingkupan umumnya dilakukan melalui tiga tahap yaitu: identifikasi dampak, evaluasi dampak, dan klasifikasi dan prioritas (lihat gambar 1). Dalam melakukan proses tersebut sebaiknya menggunakan metode dari berbagai literatur.
Gambar 1. Contoh bagan alir proses pelingkupan
Dalam proses pelingkupan, beberapa hal berikut sudah harus teridentifikasi secara jelas: komponen rencana usaha dan/atau kegiatan, komponen lingkungan yang terkena dampak serta interaksi kedua komponen tersebut, dampak potensial yang akan terjadi (termasuk urutan dampak: primer, sekunder, tersier dan lain-lain), sifat dampak, parameter-parameter dari komponen lingkungan yang terkena dampak, sumber data rona lingkungan untuk masing-masing parameter komponen lingkungan yang terkena dampak, lokasi pengambilan contoh uji (sampel) dan data, metode-metode yang akan digunakan untuk melakukan pengumpulan data, analisis data, prakiraan dampak dan evaluasi dampak, tenaga ahli yang dibutuhkan serta waktu pelaksanaan studi AMDAL.
Dalam proses pelingkupan terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang diidentifikasi berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan, maka proses pelingkupannya difokuskan pada potensi risikonya terhadap lingkungan, dan dapat ditetapkan suatu kajian tambahan berupa kajian risiko lingkungan (environmental risk assessment) yang merupakan bagian dari dokumen AMDAL.
Dalam proses pelingkupan tersebut, harus dijelaskan juga dasar penentuan dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian. Dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut, juga harus dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat kenapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut.
Proses pelingkupan harus dilakukan untuk masing-masing alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misal: alternatif lokasi, alternatif tata letak bangunan atau sarana pendukung atau alternatif teknologi proses produksi).
b. Hasil proses pelingkupan
Hasil proses pelingkupan mencakup dampak penting hipotetik, lingkup wilayah studi dan batas waktu kajian.
1. Dampak Penting Hipotetik
Berisi uraian mengenai dampak penting hipotetik akibat rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji dalam ANDAL sesuai hasil pelingkupan.
2. Lingkup wilayah studi dan batas waktu kajian
Wilayah studi ini merupakan resultante dari batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif setelah mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi. Batasan ruang lingkup wilayah studi penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknis, dan metode telaahan. Setiap penentuan masing-masing batas wilayah (proyek, ekologis, sosial dan administratif) harus dilengkapi dengan justifikasi yang kuat.
Bab ini harus dilengkapi dengan peta batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif.
Dalam proses pelingkupan, harus teridentifikasi secara jelas batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak dalam kajian ANDAL. Batas waktu tersebut minimal dilakukan selama umur rencana usaha dan/atau kegiatan berlangsung. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sebagai catatan, batas waktu yang digunakan dalam kajian AMDAL “bukan” merupakan batas waktu untuk menyatakan kadaluarsa atau tidaknya suatu kajian AMDAL.
BAB III. METODE STUDI
Bab ini berisi metode-metode yang digunakan untuk pelaksanaan studi ANDAL yang dapat menjawab berbagai dampak penting hipotetik hasil proses pelingkupan.
3.1 Metode pengumpulan dan analisis data
Bagian ini berisi metode pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan sebagai masukan dalam melakukan prakiraan besaran dan sifat penting dampak.
Metode pengumpulan dan analisis data harus relevan dengan metode prakiraan dampak yang digunakan, sehingga data yang dikumpulkan relevan dan representatif dengan dampak penting hipotetik yang akan dianalisis dalam proses prakiraan dampak yaitu :
a. Cantumkan secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, dan tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Uraikan metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Khusus untuk analisis data primer yang memerlukan pengujian di laboratorium, maka harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi.
3.2 Metode prakiraan dampak penting
Bagian ini menjelaskan metode prakiraan dampak yang digunakan untuk memprakirakan besaran dan sifat penting dampak dalam studi ANDAL untuk masing-masing dampak penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi prakiraan dampaknya disertai argumentasi/alasan pemilihan metode tersebut.
Metode prakiraan besaran dampak yang dapat digunakan antara lain:
a. Metode perhitungan matematis
Jika menggunakan metode perhitungan matematis, maka:
1. Harus dapat dijelaskan sumber data yang digunakan dan tunjukkan bahwa sumber data yang digunakan tersebut benar-benar valid.
2. Jelaskan kesahihan dari model matematis yang digunakan dengan menyampaikan uraian bahwa model matematis tersebut telah memperoleh pengakuan dari berbagai literatur profesional yang relevan.
b. Percobaan/eksperimen
Jika percobaan digunakan, maka uraikan secara jelas setiap tahapan percobaan. Di samping itu, rancangan percobaan harus representatif dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikaji.
c. Model simulasi visual dan peta
Jika menggunakan model simulasi visual dan peta, maka harus ada deskripsi tertulis yang menjelaskan keterkaitan hasil simulasi atau perubahan dampak terhadap fungsi ruang dan waktu.
d. Metode analogi
Jika menggunakan metode analogi, maka:
i. Uraikan secara jelas bahwa analogi yang digunakan tersebut benar-benar terjadi.
ii. Jelaskan bahwa karakteristik dari kegiatan yang dianalogikan sesuai dengan karakteristik dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji.
e. Penilaian ahli (Professional Judgement)
Jika menggunakan penilaian ahli, maka harus ada penjelasan secara ilmiah, data-data pendukung, kualifikasi dan pengalaman dari ahli yang memberikan penilaian dalam memprakirakan besaran dampak.
Metode yang digunakan untuk memprakirakan sifat penting dampak agar menggunakan pedoman penentuan dampak penting sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3 Metode evaluasi dampak penting
Bagian ini menguraikan metode-metode yang lazim digunakan dalam studi ANDAL untuk mengevaluasi dampak penting yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup secara holistik (seperti antara lain: matrik, bagan alir, overlay). Metode-metode tersebut digunakan secara triangulasi untuk digunakan sebagai:
a. dasar untuk menelaah kelayakan lingkungan hidup dari berbagai alternatif usaha dan/atau kegiatan;
b. identifikasi dan perumusan arah pengelolaan dampak penting lingkungan hidup yang ditimbulkan.
BAB IV. PELAKSANAAN STUDI
4.1. Pemrakarsa
Pada bagian ini dicantumkan nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan/atau kegiatan, nama dan alamat lengkap penanggung jawab pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.2. Penyusun studi AMDAL
Pada bagian ini dicantumkan nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan, nama dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun AMDAL, nama dan keahlian dari masing-masing anggota penyusun AMDAL. Perlu diketahui bahwa Ketua tim penyusun studi AMDAL harus bersertifikat AMDAL Penyusun dan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan anggota tim penyusun lainnya harus mempunyai keahlian yang sesuai dengan lingkup studi AMDAL yang akan dilakukan.
4.3. Biaya studi
Bagian ini menguraikan prosentase jenis-jenis biaya yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan studi AMDAL termasuk komponen biaya untuk pelaksanaan konsultasi masyarakat. Uraian tersebut juga harus mencerminkan perbandingan antara biaya studi AMDAL dan biaya investasi keseluruhan rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.4. Waktu studi
Pada bagian ini diungkapkan jangka waktu pelaksanaan studi ANDAL sejak tahap persiapan hingga penyerahan laporan ke instansi yang bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Bagian ini menguraikan pustaka atau literatur yang digunakan untuk keperluan penyusunan dokumen KA-ANDAL. Pengambilan (pencuplikan) sumber referensi harus mengikuti tata cara penulisan akademis yang dikenal secara luas. Hal ini termasuk konsistensi uraian pada bab-bab sebelumnya dan daftar pustaka.
LAMPIRAN
Bagian ini melampirkan informasi tambahan yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud seperti penjelasan rinci proses pelingkupan, pengumuman studi AMDAL, butir-butir penting hasil konsultasi dan diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat (masyarakat berkepentingan) dan pengolahan data hasil konsultasi, foto-foto rona lingkungan hidup. Disamping itu, lampiran harus mencantumkan biodata singkat personil penyusun AMDAL dan surat pernyataan bahwa personil tersebut benar-benar melakukan penyusunan dan ditandatangani di atas materai, serta copy sertifikat pelatihan AMDAL. Tanggapan dari pemrakarsa atas masukan secara tertulis selama proses penilaian KA-ANDAL dilampirkan pada laporan akhir.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Ir. Rachmat Witoelar.
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Hoetomo, MPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar