1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup, perlu dila kukan integrasi prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan
kebijakan, rencana, dan program pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf e Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pemerintah berkewajiban
menge mbangkan dan menerapkan perangkat yang
bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam
upaya pencegahan penurunan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
2
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah terakhir de ngan
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN
LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat
KLHS adalah proses mengintegrasikan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam
pengambilan keputusan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau
program yang selanjutnya disingkat KRP.
2. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
3. Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
3
4. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu kegiatan
atau lebih yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau
lembaga non pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan
serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan
prinsip-prinsip pembangunan berkela njutan ke dalam suatu KRP.
(2) KLHS bertujuan untuk menghasilkan KRP yang berwawasan
lingkungan hidup.
Pasal 3
KLHS dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terpadu;
b. berkelanjutan;
c. fokus;
d. transparan ;
e. akuntabel;
f. partisipatif; dan
g. interaktif.
Pasal 4
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan KLHS terhadap
rancangan atau dokumen KRP yang:
a. menimbulkan konsekuensi adanya rencana usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan; dan/atau
b. berpotensi :
1. meningka tkan risiko perubahan iklim;
2. meningkatkan kerusakan, kemerosotan, atau kepunahan
keanekaragaman hayati;
3. meningkatkan intensitas bencana banjir, longsor,
kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan
terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong
kritis;
4. menurunkan mutu dan kelimpahan sumber daya alam
terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong
kritis;
5. mendorong perubahan penggunaan dan/atau alih fungsi
kawasan hutan terutama pada daerah yang kondisinya
telah tergolong kritis;
4
6. meningkatkan jumlah penduduk miskin atau terancamnya
keberlanjutan penghidupan (livelihood sustainability )
se kelompok masyarakat; dan/atau
7. meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan
manusia.
(2) Pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menera pkan nilai-nilai :
a. keterkaitan (holistik);
b. keseimbangan; dan
c. keadilan
Pasal 5
(1) KLHS dapat dilaksanakan:
a. bersamaan dengan/atau sebagai bagian dari proses
penyusunan rancangan KRP; atau
b. setelah KRP diterapkan.
(2) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
melalui tahapan:
a. pengkajian pengaruh rancangan KRP terhadap lingkungan
hidup; dan
b. perumusan alternatif penyempurnaan rancangan KRP.
(3) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan
melalui tahapan:
a. evaluasi pengaruh penerapan KRP terhadap lingkungan hidup;
dan
b. perumusan alternatif penyempurnaan KRP.
(4) Pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan:
a. merumuskan konteks, tujuan, dan lingkup KLHS serta rona
lingkungan hidup;
b. mengembangkan, menyempurnakan alternatif dan menelaah
pengaruh rancangan KRP atau KRP terhadap lingkungan
hidup;
c. menyusun dokumen KLHS, dalam hal setelah KRP diterapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
d. konsultasi rancangan KRP dan dokumen KLHS;
e. memantau pengaruh pelaksanaan KRP yang bersifat signifikan
terhadap lingkungan hidup.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dilakukan antara lain melalui dialog, diskusi, dan konsultasi
publik yang melibatkan para pihak yang berkepentingan.
5
(6) Penyusunan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyusunan
kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan menteri ini.
Pasal 6
(1) Pihak lain di luar Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
me laksanakan KLHS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dapat
mengumumkan hasil KLHS dan KRP yang telah memuat
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 14 Juli 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar