1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI
BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha
dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha
dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal
wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha
dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha
dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib
membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Dokumen
Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang
Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi
Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
2
140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai
dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup
dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL),
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi
evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi
lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian
evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup
(DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH),
dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
3. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat
DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan
hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen
amdal.
3
4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat
DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang
sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki
UKL-UPL.
5. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
6. Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
7. Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang
tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
TATA LAKSANA
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Kriteria
Pasal 2
(1) DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum
diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen
lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun
paling lama tanggal 3 Oktober 2011.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat meminta bantuan kepada konsultan dalam
penyusunan DELH atau DPLH.
4
(4) Penyusunan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan tata laksana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Persyaratan Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Pasal 3
(1) Penyusun DELH harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan penyusun dokumen amdal, sertifikat
kompetensi penyusun dokumen amdal, dan/atau sertifikat auditor
lingkungan hidup bagi penyusunan DELH yang dilakukan sejak
Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Oktober
2010; atau
b. memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang
teregistrasi bagi penyusunan DELH yang dilakukan antara tanggal 4
Oktober 2010 sampai 3 Oktober 2011.
(2) Penyusunan DELH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penetapan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Pasal 4
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DELH kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. Menteri melalui Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata kerja komisi penilai amdal.
Pasal 5
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan
menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada kepala instansi
lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi usulan
penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan
usulan penetapan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
5
dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui Deputi Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan
penyusunan.
Pasal 6
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan
menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui
Deputi Menteri dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya permohonan.
Pasal 7
Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dan menetapkan permohonan penyusunan DELH yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 8
Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau
penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup
provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.
Pasal 9
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Deputi Menteri menetapkan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
menyusun DELH.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat
perintah penyusunan DELH.
Bagian Keempat
Mekanisme Penetapan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 10
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DPLH kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. Deputi Menteri
6
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai UKL-UPL.
Pasal 11
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri menetapkan permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah
penyusunan DPLH.
(3) Penyusunan DPLH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pasal 12
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan
penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti
penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi
format penyusunan DELH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DELH
yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
penilaian terhadap DELH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
unit kerja yang menangani penilaian dokumen amdal.
Pasal 13
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan
penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti
7
penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi
format penyusunan DPLH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DPLH
yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
penilaian terhadap DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
unit kerja yang menangani penilaian UKL-UPL.
Pasal 14
(1) Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan
terhadap DELH dan DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal tanda bukti penerimaan.
(2) Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak
menerbitkan surat keputusan DELH atau DPLH dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DELH atau DPLH yang diajukan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah dinilai dan
disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
Pasal 15
Prosedur operasional standar untuk proses DELH atau DPLH sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Keputusan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 16
Keputusan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) atau DELH atau DPLH yang dianggap telah dinilai dan disahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) digunakan sebagai dasar
bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan
hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota.
8
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota.
Pasal 18
Penyusunan DELH atau DPLH tidak membebaskan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 19
(1) Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH atau DPLH
dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaan peralatan kantor untuk
menunjang proses pelaksanaan penilaian DELH atau DPLH, penerbitan
penetapan DELH atau DPLH, penerbitan keputusan DELH atau DPLH,
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sosialisasi DELH atau DPLH,
dibebankan kepada:
a. APBN untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di Kementerian
Lingkungan Hidup; atau
b. APBD untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di instansi
lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Biaya pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dibebankan kepada APBN dan/atau APBD.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 14 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
TATA LAKSANA PENYUSUNAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP
(DELH) DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan
penyusunan DELH atau DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau
Deputi Menteri sesuai kewenangan penilaiannya atas DELH atau DPLH
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi
terhadap permohonan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
menggunakan kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum
diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum
diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen
lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memenuhi kriteria tersebut di
atas, maka usaha dan/atau kegiatan dimaksud tidak dapat diproses
melalui mekanisme DELH atau DPLH.
3. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri menggolongkan usaha
dan/atau kegiatan wajib melakukan penyusunan DELH atau DPLH
mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal. Apabila
tergolong sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, maka wajib
DELH, atau apabila tergolong sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib
UKL-UPL, maka wajib DPLH.
4. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan DELH,
maka:
a. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota,
(1) kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan
verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan
2
menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada kepala instansi
lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi
usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikan usulan penetapan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Menteri melalui
Deputi Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya usulan penyusunan.
b. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan
menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Menteri melalui
Deputi Menteri dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya permohonan.
c. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Pusat,
Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 dan menetapkan permohonan penyusunan DELH
yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup
provinsi.
5. Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau
penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup
provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.
6. Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 5,
maka berdasarkan usulan penyusunan DELH dan hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c, Deputi Menteri
menetapkan usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH.
Penetapan dimaksud diterbitkan dalam bentuk surat perintah
penyusunan DELH.
7. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk
menyusun DELH melakukan penyusunan DELH sesuai dengan format
pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
8. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan DPLH,
maka:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
permohonan.
3
b. dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada angka 2, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri
menetapkan permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah
penyusunan DPLH.
9. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk
menyusun DPLH melakukan penyusunan DPLH sesuai dengan format
pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
10. Dalam hal DELH telah selesai disusun oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan, maka:
a. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan
permohonan penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi
atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya.
b. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri memberikan tanda
bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
telah memenuhi format penyusunan DELH.
c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri setelah menerima
DELH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada huruf b
di atas melakukan penilaian terhadap DELH yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian
dokumen amdal. Mekanisme penilaian dimaksud dilakukan dalam
bentuk rapat dengan mengundang wakil dari pihak-pihak yang
terkait langsung dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
11. Dalam hal DPLH telah selesai disusun oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan, maka:
a. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan
permohonan penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi,
atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya.
b. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri memberikan tanda
bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
telah memenuhi format penyusunan DPLH.
c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri setelah menerima
DPLH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada huruf b
di atas melakukan penilaian terhadap DPLH yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian
UKL-UPL.
4
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
kabupaten/kota
Deputi Menteri
memberitahukan
usaha dan/atau
kegiatan yang
akan
diperintahkan
menyusun DELH
Penilaian DELH
Ada keberatan dari kepala
instansi LH provinsi/
kabupaten/kota?
kepala instansi LH
kabupaten/kota
Mengusulkan yang
akan diperintahkan
menyusun DELH
Surat Keputusan (SK)
atas hasil kajian DELH
SK dijadikan dasar pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
kepala instansi LH
prov. menetapkan
perintah
menyusun DPLH
Deputi Menteri
menetapkan
perintah
menyusun DPLH
kepala instansi LH
kabupaten/kota
menetapkan
perintah
menyusun DPLH
Penilaian DPLH
Surat Keputusan (SK)
atas hasil kajian DPLH
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
provinsi
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
Pusat
kepala instansi LH
provinsi
Mengusulkan yang
akan diperintahkan
menyusun DELH
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
kabupaten/kota
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
provinsi
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
Pusat
Pemberi-
tahuan
Pemberi-
tahuan
Deputi Menteri menetapkan usaha
dan/atau kegiatan yang akan
diperintahkan menyusun DELH
DELH DPLH
Apakah usaha dan/atau
kegiatan memenuhi kriteria
wajib DELH dan DPLH?
Apakah usaha dan/atau
kegiatan tergolong wajib
amdal?
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan mengajukan permohonan
penyusunan DELH/DPLH kepada:
• kepala instansi LH kabupaten/kota
• kepala instansi LH provinsi
• Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangannya
Tidak dapat diproses
melalui mekanisme
DELH atau DPLH
Gunakan kriteria wajib
DELH dan DPLH
dalam Pasal 2 ayat (1)
Gunakan Peraturan Menteri
tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib
Dilengkapi Dengan Amdal
YA
TIDAK
YA TIDAK
TIDAK
Gambar Bagan alir proses DELH dan DPLH
Menteri
berkoordinasi
dengan instansi
LH prov/kab/kota
YA
5
12. Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan
terhadap DELH dan DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal tanda bukti penerimaan.
13. Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak
menerbitkan surat keputusan DELH atau DPLH dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DELH atau DPLH yang diajukan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah dinilai dan
disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
14. Keputusan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud dalam angka 12
atau DELH atau DPLH yang dianggap telah dinilai dan disahkan
sebagaimana dimaksud dalam angka 13 digunakan sebagai dasar bagi
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
15. Semua langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang tercantum dalam DELH diperlakukan setara dengan RKL-
RPL hasil proses AMDAL, dan semua langkah-langkah pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam DPLH
diperlakukan setara dengan UKL-UPL.
16. Seluruh kewajiban yang tercantum dalam DELH dan DPLH wajib
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan
dilaporkan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup Pusat,
provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
17. Peraturan Menteri ini wajib disampaikan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan dan/atau pihak terkait lainnya antara lain
dalam bentuk sosialisasi.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 14 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) paling sedikit berisi hal-hal
sebagai berikut:
1. Pendahuluan
Pada bab ini diinformasikan identitas perusahaan, perizinan yang telah
dimiliki dan latar belakang kegiatan.
2. Ruang Lingkup
Pada bab ini diinformasikan deskripsi kegiatan utama dan kegiatan
pendukung yang meliputi:
a. Kegiatan yang telah berjalan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang pernah dilakukan
(apabila tidak pernah melakukan pengelolaan lingkungan, hal ini
agar diinformasikan di dalam bagian ini).
3. Kajian evaluasi terhadap kegiatan yang berjalan
Pada bagian ini beberapa komponen yang perlu disajikan sebagai dasar
untuk melakukan kajian evaluasi dampak, adalah sebagai berikut:
a. Komponen kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak atau
sebagai sumber dampak,
b. Data-data jenis, parameter, sifat, dan jumlah bahan
pencemar/buangan/limbah yang dihasilkan oleh masing-masing
sumber dampak,
c. Data-data kondisi rona lingkungan atau kondisi eksisting lingkungan
yang berpotensi terkena dampak,
d. Baku mutu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangundangan,
e. Upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan apabila
telah ada upaya-upaya tersebut,
f. Informasi kegiatan dan kondisi lingkungan sekitar.
Kajian Evaluasi seharusnya dapat menjawab keterkaitan antara
komponen-komponen tersebut di atas, sehingga dapat dianalisis dan
diambil kesimpulan mengenai dampak-dampak yang dihasilkan,
pengaruhnya terhadap lingkungan serta upaya pengelolaan yang
seharusnya dilakukan sehingga tidak mencemari lingkungan.
Hasil evaluasi dan kesimpulan dijadikan arahan-arahan pengelolaan dan
pemantauan yang kemudian digunakan sebagai dasar penetapan RKL-
RPL.
2
4. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup.
Pada Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup diuraikan dan dilengkapi
matrik yang berisi:
a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak dan
sumber dampak;
b. Tolok ukur dampak, untuk mengukur komponen yang terkena
dampak berdasarkan baku mutu standar;
c. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
d. Upaya pengelolaan lingkungan hidup;
e. Lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan (peta, sketsa, gambar);
f. Periode pengelolaan lingkungan yang memuat kapan dan berapa lama
kegiatan pengelolaan dilaksanakan;
g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan
lingkungan;
ii. Pengawas pengelolaan lingkungan.
Pada Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup diuraikan dan dilengkapi
matrik yang berisi:
a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak dan
sumber dampak,
b. Parameter lingkungan hidup yang dipantau
c. Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
d. Metode pemantauan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Metode pengumpulan dan analisis data;
ii. Lokasi pemantauan lingkungan hidup;
iii. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan.
e. Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pemantauan
lingkungan;
ii. Pengawas pemantauan lingkungan.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran III
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 14 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
1. Penanggung jawab kegiatan
Nama Perusahaan :
Alamat :
2. Lokasi Kegiatan
Wilayah administrasi
pemerintahan :
Koordinat:____0
____’____”BT/BB sampai_____0
_____’_____”BT/BB
____0
____’____”LU/LS sampai_____0
_____’_____”LU/LS
Lain-lain:
3. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan
Pertahanan dan Keamanan :
Perindustrian :
Pertanian :
Pertambangan dan Energi :
Kehutanan dan Perkebunan :
2
Pekerjaan Umum :
Perhubungan :
Pariwisata, Seni dan Budaya :
Transmigrasi dan Pemukiman:
Perambah Hutan
Kesehatan :
Dan lain-lain (tuliskan) :
4. Mulai beroperasi: ___/___/___ (tanggal/bulan/tahun)
5. Deskripsi usaha dan/atauKegiatan :
a) Kegiatan utama:
b) Kegiatan pendukung:
3
c) Kapasitas:
d) Sarana penunjang:
Catatan:
Berbagai informasi pendukung deksripsi kegiatan dapat disampaikan, baik
berupa peta, gambar, foto, sketsa, tata letak, dll.
4
DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN …………………………………………………………………………………………
MATRIKS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
NO
DAMPAK LINGKUNGAN
YANG HARUS DIKELOLA
SERTA PARAMETERNYA
SUMBER
DAMPAK
TOLOK
UKUR
UPAYA PENGELOLAAN
CARA/TEKNIK
MENGELOLA
LOKASI
PENGELOLAAN
HASIL YANG
DICAPAI
TINDAKAN
PERBAIKAN
PENGELOLAAN*
(jika diperlukan)
6.a) 6.b) 7 8.a) 8.b) 8.c) 8.d)
*) Kolom tindakan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup ini wajib diisi apabila upaya pengelolaan lingkungan
hidup yang dilaksanakan saat ini masih belum memadai untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundangan yang berlaku (baku mutu, baku kerusakan dan lain-lain)
5
DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN …………………………………………………………………………………………
MATRIKS PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
NO
DAMPAK LINGKUNGAN
YANG HARUS DIPANTAU
SERTA PARAMETERNYA
SUMBER
DAMPAK
TOLOK
UKUR
UPAYA PEMANTAUAN
CARA/TEKNIK
MEMANTAU
LOKASI
PEMANTAUAN
HASIL YANG
DICAPAI
TINDAKAN
PERBAIKAN
PEMANTAUAN*
(jika diperlukan)
6.a) 6.b) 7 8.a) 8.b) 8.c) 8.d)
*) Kolom tindakan perbaikan pemantauan lingkungan hidup ini wajib diisi apabila upaya pemantauan
lingkungan hidup yang dilaksanakan saat ini masih belum memadai untuk memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku (baku mutu, baku kerusakan dan lain-lain).
6
Catatan:
Format tersebut di atas merupakan muatan minimum yang wajib
dilengkapi dalam DPLH.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran IV
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 14 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN DOKUMEN
EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) DAN DOKUMEN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
Prosedur operasional standar ini terdiri dari beberapa contoh format
atau lembar kerja yang dapat digunakan dalam pelaksanaan DELH
atau DPLH yang meliputi:
1. FORMAT PERMOHONAN PENYUSUNAN DELH ATAU DPLH DARI
PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
2. FORMAT SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
DELH DARI PROVINSI BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
DELH YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI
3. FORMAT LAMPIRAN SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
WAJIB DELH DARI KABUPATEN/KOTA
4. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN/PERMINTAAN TANGGAPAN
ATAS USULAN DELH DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN
5. FORMAT SURAT TANGGAPAN DARI KABUPATEN/KOTA KEPADA
PROVINSI DAN PUSAT ATAS USULAN USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB DELH DARI PROVINSI
6. FORMAT SURAT KEPUTUSAN DELH OLEH KEPALA INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
7. FORMAT SURAT REKOMENDASI DPLH OLEH KEPALA INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
Contoh format di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan
kabupaten/kota, provinsi atau Pusat.
2
1. FORMAT PERMOHONAN PENYUSUNAN DELH ATAU DPLH DARI
PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :
2. Jabatan :
3. Alamat Kantor :
Selaku penanggung jawab atas kegiatan:
1. Nama Kegiatan :
2. Lokasi Tapak Kegiatan :
3. Skala/besaran kegiatan : ...........(ton/hari, dll), *)
amdal/UKL-UPL
4. Kewenangan Penilaian : *)
Kabupaten/Kota / Provinsi / KLH
5. Perizinan yang dimiliki :
(sebutkan)
6. Kesesuai dengan RTRW :
7. Status kegiatan : tanggal....... bulan........tahun.........
(dimulainya tahap konstruksi)
Dengan ini mengusulkan kegiatan kami (data kegiatan terlampir) untuk
ditetapkan sebagai kegiatan *)
DELH atau DPLH.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya sesuai
dengan jenis kegiatan yang kami lakukan.
kota, hari, tanggal bulan tahun
Nama Kegiatan
ttd. dan Cap Perusahaan
Nama penanggung jawab kegiatan
Jabatan
Keterangan: *)
Coret yang tidak perlu
3
2. FORMAT SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
DELH DARI PROVINSI BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
DELH YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : Kepada Yth.
Lampiran : ...lembar usulan usaha dan/ Deputi Menteri Negara
atau kegiatan wajib DELH Lingkungan Hidup Bidang
Perihal : Usulan Penetapan Usaha ................................
dan/atau kegiatan wajib di
DELH .....................
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor…..tahun…… tentang Dokumen Lingkungan Hidup
Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin
Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki
Dokumen Lingkungan Hidup, bersama ini kami usulkan
usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam peraturan di atas, yaitu:
1. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
2. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
3. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang
kawasan; dan
4. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau
memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar usulan usaha dan/atau kegiatan
dimaksud, adalah sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja
sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup Provinsi ....................,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Deputi MENLH Bidang ......... Kementerian Lingkungan Hidup,
2. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota .............,
3. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ...........
4
3. FORMAT LAMPIRAN SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
WAJIB DELH DARI KABUPATEN/KOTA
Kabupaten/Kota : .......................................
Provinsi : .......................................
No
Nama
perusahaan
Alamat
Jenis
kegiatan
Skala/
besaran
kegiatan
Perizinan
Kesesuaian
Tata Ruang
Waktu
dimulainya
kegiatan
5
4. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN/PERMINTAAN TANGGAPAN
ATAS USULAN DELH DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : Kepada Yth.
Lampiran : ...lembar usulan usaha dan/ Kepala Instansi Lingkungan
atau kegiatan wajib DELH Hidup Kabupaten/Kota
Perihal : Permintaan Verifikasi atas ................................
usulan usaha dan/atau di
kegiatan wajib DELH .....................
Menindaklanjuti Surat kami Nomor….., tanggal …….,
perihal Usulan Penetapan Usaha dan/atau Kegiatan Wajib
DELH yang telah kami sampaikan kepada Deputi Menteri
Negara Lingkungan Hidup Bidang ……….., bersama ini
kami mohon tanggapan/klarifikasi atas usulan daftar
usaha dan/atau kegiatan wajib DELH, daftar terlampir.
Tanggapan/klarifikasi terhadap daftar usaha dan/atau
kegiatan dimaksud, agar disampaikan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja kepada kami dan Deputi Menteri
Negara Lingkungan Hidup Bidang ……….........
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja
sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup Provinsi ...............,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Deputi MENLH Bidang ......... Kementerian Lingkungan Hidup,
2. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................
6
5. FORMAT SURAT TANGGAPAN DARI KABUPATEN/KOTA KEPADA
PROVINSI DAN PUSAT ATAS USULAN USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB DELH DARI PROVINSI
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : Kepada Yth.
Lampiran : ... lembar usaha dan/atau 1. Deputi Menteri Negara
kegiatan wajib DELH Lingkungan Hidup Bidang
Perihal : Tanggapan atas usulan .............................
usaha dan/atau kegiatan 2. Kepala Badan Lingkungan
wajib DELH Hidup Provinsi ..........
di
Tempat
Menanggapi Surat Saudara Nomor….., tanggal …….,
perihal Permohonan Verifikasi terhadap Usulan Usaha
dan/atau Kegiatan Wajib DELH, bersama ini disampaikan
bahwa pada prinsipnya kami menyatakan tidak
berkeberatan atas usulan usaha dan/atau kegiatan wajib
DELH yang telah diusulkan, sebagaimana terlampir.
(Apabila terdapat hal keberatan, maka dapat disampaikan
alasan-alasan dasar pertimbangan keberatan-keberatan
dimaksud)
Beberapa dasar pertimbangan keberatan atas usulan
DELH dimaksud, adalah sebagai berikut:
1. ...............
2. ............... dst
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja
sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota
...............,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Bupati/Walikota ....... (daerah yang bersangkutan),
2. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................
7
6. FORMAT SURAT KEPUTUSAN DELH OLEH KEPALA INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN
......................................................
NOMOR:........... TAHUN .........
TENTANG
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP
KEGIATAN ............................ DI ..............................
OLEH PT. ..............................
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121
Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan
yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan
tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib
menyelesaikan audit lingkungan hidup dan setiap
usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin
usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki
UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan
lingkungan hidup.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, amdal adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ..... Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Dokumen
Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
yang telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan
tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
d. bahwa berdasarkan ketentuan ........................;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas,
perlu menetapkan Keputusan ............... tentang
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan
.................... di............................ oleh PT. ...............
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor ........................................);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor ...............................;
5. Peraturan Daerah Nomor .....................................;
Memperhatikan: Hasil Rapat Pembahasan DELH kegiatan ....... di
Kabupaten ....... oleh PT. .......... pada tanggal
............bulan.....tahun......;
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN ............... TENTANG DOKUMEN
EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP KEGIATAN ............ DI
................. OLEH PT. .............................
PERTAMA: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan ........ di
............... oleh PT............ dengan kegiatan antara lain:
1. ............................;
2. ............................;
3. ............................;
KEDUA: Penanggung jawab PT. ............. dalam melakukan
kegiatannya berkewajiban:
1. melakukan pengelolaan terhadap sumber dampak
...................;
2. melakukan pengelolaan terhadap ............................;
3. memiliki, melaksanakan, dan mengevaluasi secara
periodik sistem tanggap darurat (emergency
response) untuk menanggulangi kecelakaan,
pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan
hidup;
4. mengembangkan teknologi dan metode pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum
dalam dokumen RKL dan RPL sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang pengelolaan lingkungan hidup;
5. meningkatkan kinerja pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup (continuous improvement) sejalan
dengan perkembangan teknologi di bidang
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
KETIGA: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan ........ di
............ oleh Penanggung jawab PT. ...........
sebagaimana dimaksud dalam diktum ........ digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
9
KEEMPAT: Penanggung jawab PT. ............ wajib melaporkan hasil
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan
pemantauan lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan
sekali kepada .................., Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup ..................., Dinas ..............dsb.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: ..............
pada tanggal:
Kepala Instansi
Lingkungan Hidup
Kabupaten .........,
....................................
Disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup,
2. Gubernur Provinsi ...................;
3. Bupati ....................................;
4. Kepala Dinas .........................;
5. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................;
6. dsb;
10
7. FORMAT SURAT REKOMENDASI DPLH OLEH KEPALA INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas dokumen
Perihal : Rekomendasi atas DPLH
Kegiatan .......................
oleh PT. ........................
di .................................
Kepada Yth.
Direktur/Manager/Lainnya
PT. ................
di
Tempat
Menindaklanjuti surat Saudara Nomor ...........................
tertanggal ..... perihal penyampaian Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH) untuk kegiatan ...................,
bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil
evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap DPLH
untuk kegiatan ................ tersebut secara teknis dapat
disetujui.
DPLH yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan
bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan
kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain
dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan
baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau
kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang
menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat
mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan
kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib
menyusun UKL-UPL atau amdal baru sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab PT........... wajib melakukan seluruh
ketentuan yang termaktub dalam DPLH dan
bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan
pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan
....................
Penanggung jawab PT.......... wajib melaporkan
pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang tercantum dalam DPLH tersebut
kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
............... dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk
11
instansi pemberi izin) setiap ..... bulan sekali terhitung
sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati/Walikota ..................., Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ......................., Kepala
Instansi Sektor A .........., Kepala Instansi Sektor B, Kepala
Instansi Sektor dst...... melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan
oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam
perizinan sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan
terimakasih.
Kepala Instansi Lingkungan Hidup
Kabupaten .........................
....................................................
Tembusan Yth.:
1. Bupati .........;
2. Kepala Dinas A;
3. Kepala Dinas B;
4. Kepala Dinas C;
5. Kepala Instansi dsb;
6. dst.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar