1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 08 TAHUN 2010
TENTANG
KRITERIA DAN SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah berwenang menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria;
b. bahwa pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi
prakarsa para pemangku kepentingan dalam
melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap
perubahan iklim melalui pengelolaan bangunan ramah
lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang
Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penghematan Energi dan Air;
2
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun
2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG KRITERIA DAN SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH
LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan ramah lingkungan (greenbuilding) adalah suatu bangunan
yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan,
pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting
penanganan dampak perubahan iklim.
2. Prinsip lingkungan adalah prinsip yang mengedepankan dan
memperhatikan unsur pelestarian fungsi lingkungan.
3. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta
keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar
senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang
maupun generasi yang akan datang.
4. Iklim mikro adalah zona pada atmosfer lokal yang iklimnya berbeda dari
lokasi sekitarnya.
5. Bahan perusak ozon adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat
bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
6. Pemanfaatan kembali adalah suatu upaya menggunakan kembali
limbah dan/atau sampah tanpa melalui perlakuan fisika/kimia/biologi.
7. Penanggungjawab bangunan adalah pemilik bangunan atau pengguna
bangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung atau yang diberi kuasa untuk menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3
Pasal 2
Peraturan menteri ini bertujuan mendorong penanggungjawab bangunan
untuk melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan bangunan yang
menerapkan prinsip lingkungan dan aspek penting penanganan dampak
perubahan iklim.
Pasal 3
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi:
a. kriteria bangunan ramah lingkungan;
b. sertifikasi bangunan ramah lingkungan; dan
c. registrasi lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan.
BAB II
KRITERIA BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
Pasal 4
Bangunan dapat dikategorikan sebagai bangunan ramah lingkungan
apabila memenuhi kriteria antara lain:
a. menggunakan material bangunan yang ramah lingkungan yang antara
lain meliputi:
1. material bangunan yang bersertifikat eco-label;
2. material bangunan lokal.
b. terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk konservasi sumber daya
air dalam bangunan gedung antara lain:
1. mempunyai sistem pemanfaatan air yang dapat dikuantifikasi;
2. menggunakan sumber air yang memperhatikan konservasi sumber
daya air;
3. mempunyai sistem pemanfaatan air hujan.
c. terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana konservasi dan diversifikasi
energi antara lain:
1. menggunakan sumber energi alternatif terbarukan yang rendah emisi
gas rumah kaca;
2. menggunakan sistem pencahayaan dan pengkondisian udara buatan
yang hemat energi.
d. menggunakan bahan yang bukan bahan perusak ozon dalam bangunan
gedung antara lain:
1. refrigeran untuk pendingin udara yang bukan bahan perusak ozon;
2. melengkapi bangunan gedung dengan peralatan pemadam kebakaran
yang bukan bahan perusak ozon.
e. terdapat fasilitas,sarana, dan prasarana pengelolaan air limbah domestik
pada bangunan gedung antara lain:
1. melengkapi bangunan gedung dengan sistem pengolahan air limbah
domestik pada bangunan gedung fungsi usaha dan fungsi khusus;
2. melengkapi bangunan gedung dengan sistem pemanfaatan kembali air
limbah domestik hasil pengolahan pada bangunan gedung fungsi
usaha dan fungsi khusus.
f. terdapat fasilitas pemilahan sampah;
g. memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni bangunan antara lain:
4
1. melakukan pengelolaan sistem sirkulasi udara bersih;
2. memaksimalkan penggunaan sinar matahari.
h. terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan tapak
berkelanjutan antara lain:
1. melengkapi bangunan gedung dengan ruang terbuka hijau sebagai
taman dan konservasi hayati, resapan air hujan dan lahan parkir;
2. mempertimbangkan variabilitas iklim mikro dan perubahan iklim;
3. mempunyai perencanaan pengelolaan bangunan gedung sesuai
dengan tata ruang;
4. menjalankan pengelolaan bangunan gedung sesuai dengan
perencanaan; dan/atau
i. terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk mengantisipasi bencana
antara lain:
1. mempunyai sistem peringatan dini terhadap bencana dan bencana
yang terkait dengan perubahan iklim seperti: banjir, topan, badai,
longsor dan kenaikan muka air laut;
2. menggunakan material bangunan yang tahan terhadap iklim atau
cuaca ekstrim intensitas hujan yang tinggi, kekeringan dan
temperatur yang meningkat.
BAB III
SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Setiap penanggungjawab bangunan gedung dapat mengajukan
permohonan untuk memperoleh sertifikat bangunan ramah lingkungan.
(2) Sertifikat bangunan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setelah dilakukan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi
bangunan ramah lingkungan.
(3) Sertifikasi bangunan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penilaian; dan
b. penerbitan sertifikat.
(4) Sertifikat bangunan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 6
(1) Lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki sistem manajemen mutu, termasuk untuk pengendalian
penggunaan sertifikat;
c. mempunyai tenaga penilai yang kompeten di bidang bangunan ramah
lingkungan;
5
d. memiliki atau menggunakan sistem penilaian kesesuaian; dan
e. memiliki mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disusun berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib:
a. menyediakan basis data bangunan yang telah bersertifikat bangunan
ramah lingkungan;
b. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan pelaksanaan
sertifikasi bangunan ramah lingkungan; dan
c. melaksanakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun terhadap bangunan yang telah bersertifikat bangunan ramah
lingkungan.
Pasal 7
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a
berdasarkan pada:
a. kriteria bangunan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4; dan
b. persyaratan penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh lembaga
sertifikasi.
Pasal 8
(1) Lembaga sertifikasi dapat mengusulkan sistem penilaian kesesuaian
bangunan ramah lingkungan kepada Menteri.
(2) Sistem penilaian kesesuaian dapat dikembangkan berdasarkan masingmasing
elemen kriteria.
(3) Sistem sertifikasi dapat dikembangkan pada satu atau beberapa elemen
kriteria dengan menggunakan sistem penilaian yang sesuai.
(4) Perubahan dan/atau penambahan sistem penilaian bangunan ramah
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
BAB IV
REGISTRASI LEMBAGA SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib
melakukan registrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi kepada
lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik
mengenai lembaga sertifikasi yang teregistrasi dan/atau yang telah
dibekukan/dicabut tanda registrasinya.
6
(4) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. nomor dan tanggal registrasi;
b. identitas lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan,
termasuk kantor cabang;
c. Lingkup sertifikasi;
d. penanggung jawab pelaksana; dan
e. daftar penilai.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga sertifikasi bangunan
ramah lingkungan melalui:
a. penyediaan informasi mengenai kriteria dan elemen kriteria bangunan
ramah lingkungan;
b. pemberian paket informasi baku untuk kegiatan pembinaan dan
pengawasan kepada lembaga sertifikasi; dan/atau
c. peningkatan kapasitas pelaksanaan sertifikasi bangunan ramah
lingkungan.
Pasal 11
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi bangunan
ramah lingkungan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan sertifikasi paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. tindak lanjut penanganan pengaduan yang disampaikan ke lembaga
sertifikasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan
mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf e.
Pasal 12
(1) Dalam pengelolaan bangunan ramah lingkungan, Menteri berwenang:
a. membekukan registrasi terhadap lembaga sertifikasi bangunan ramah
lingkungan yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. mencabut registrasi lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan
yang telah dibekukan apabila lembaga sertifikasi bangunan ramah
lingkungan tetap tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pada kondisi pembekuan dan pencabutan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan
dilarang melaksanakan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
(3) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai status pembekuan
dan/atau pencabutan registrasi lembaga sertifikasi bangunan ramah
lingkungan.
7
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Biaya pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dibebankan kepada pemohon sertifikat.
(2) Biaya pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dibebankan pada pemohon registrasi.
(3) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dan Pasal 11 dibebankan pada APBN.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Sertifikat bangunan ramah lingkungan yang telah ada sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 19 Januari 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
1
Lampiran
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 08 Tahun 2010
Tanggal : 19 Januari 2010
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Keterangan:
1. Pengaduan
a. Pemegang atau calon pemegang sertifikat bangunan ramah
lingkungan dapat melakukan pengaduan kepada lembaga
sertifikasi bangunan ramah lingkungan berkaitan dengan standar
bangunan ramah lingkungan.
b. Pemegang atau calon pemegang sertifikat bangunan ramah
lingkungan memberikan tembusan pengaduannya kepada
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
2. Lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan memberikan
tanggapan atas pengaduan dan melakukan penyelesaian pengaduan.
3. Lembaga sertifikasi melaporkan penanganan pengaduan kepada
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
4. Kementerian Negara Lingkungan Hidup apabila dirasa perlu dapat
melakukan mediasi terhadap penanganan pengaduan dan mengambil
tindakan-tindakan.
Lembaga
sertifikasi
bangunan ramah
lingkungan
Pemegang atau Calon
Pemegang sertifikat
bangunan ramah
lingkungan
Kementerian
Negara
Lingkungan
Hidup
Pengaduan
Tanggapan
Laporan
penanganan
Tembusan
Pengaduan
3
2
1 a
4
1b
Mediasi
5
Tanggapan atau
Penyelesaian Pengaduan
2
5. Kementerian Negara Lingkungan Hidup apabila dirasa perlu dan
pengadu tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dari lembaga
sertifikasi, dapat memberikan tanggapan dan melakukan
penyelesaian pengaduan secara langsung kepada pengadu.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar