1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 31 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
LINGKUNGAN, EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI
BERWAWASAN LINGKUNGAN DI DAERAH
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang: a. bahwa penerapan sistem manajemen lingkungan,
ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan
lingkungan perlu ditingkatkan sebaran penerapan,
efektivitas kinerja dan pemanfaatannya oleh pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagai upaya mewujudkan
pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan pola
produksi dan konsumsi berkelanjutan;
b. bahwa Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
menyelenggarakan kewenangan pada sub-sub bidang
sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi
bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih,
dan Teknologi Berwawasan Lingkungan di Daerah;
2
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL,
PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN
LINGKUNGAN DI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:
3
1. Pola produksi dan konsumsi berkelanjutan adalah pembuatan dan
penggunaan produk dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan
meningkatkan taraf hidup, dengan mengurangi penggunaan sumber
daya alam, bahan beracun dan timbulan limbah serta pencemar
sepanjang daur hidup produk dan jasa.
2. Sistem manajemen lingkungan adalah bagian sistem manajemen
organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan
kebijakan lingkungan dan mengelola aspek lingkungannya.
3. Ekolabel adalah label lingkungan yang berupa pernyataan atau tanda
yang menunjukkan keunggulan suatu produk dalam memberikan
manfaat terhadap perlindungan lingkungan.
4. Produksi bersih adalah strategi pengelolaan yang bersifat preventif,
terpadu, dan diterapkan secara terus-menerus pada setiap kegiatan
mulai dari hulu ke hilir yang terkait dengan proses produksi, produk
dan jasa untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya
alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan mengurangi
terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga meminimisasi resiko
terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan
lingkungan.
5. Teknologi berwawasan lingkungan adalah teknologi yang diterapkan
pada suatu kegiatan terkait dengan proses, produk dan jasa
sehingga dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran
atau kerusakan lingkungan hidup.
6. Pihak penerap adalah para pihak yang melaksanakan sistem
manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi
berwawasan lingkungan, yang dapat mencakup pengelola usaha
/kegiatan baik di kalangan lembaga pemerintah daerah, industri,
lembaga pendidikan, dan lembaga kemasyarakatan.
7. Pemangku kepentingan adalah para pihak perorangan atau
organisasi yang memberikan perhatian terhadap atau kegiatannya
terkait dengan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel,
produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan oleh pihak
penerap.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Menteri ini meliputi:
a. penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih,
dan teknologi berwawasan lingkungan;
b. pembinaan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel,
produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan;
c. pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel,
produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan;
d. evaluasi pembinaan dan pengawasan; dan
4
e. tindaklanjut evaluasi pembinaan dan pengawasan.
BAB II
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL,
PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pasal 3
(1) Menteri menetapkan kebijakan dalam penerapan sistem manajemen
lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan
lingkungan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku
kepentingan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan sistem
manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi
berwawasan lingkungan di daerah sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
PEMBINAAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN,
EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
Pasal 4
Menteri melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi
terhadap penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi
bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan melalui:
a. penyediaan sumber informasi yang mutakhir mengenai sistem
manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi
berwawasan lingkungan serta pedoman penerapannya;
b. pemberian panduan teknis tatacara pengawasan dan evaluasinya;
dan/atau
c. bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi.
Pasal 5
Gubernur melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota terhadap penerapan sistem manajemen lingkungan,
ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan
melalui:
a. penyediaan layanan informasi yang mutakhir mengenai sistem
manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi
berwawasan lingkungan serta pedoman penerapannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a; dan
b. bimbingan teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 6
5
(1) Gubernur dan/atau bupati/walikota melaksanakan pembinaan
kepada pihak penerap melalui:
a. sosialisasi; dan
b. layanan informasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 7
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dilaksanakan berdasarkan hasil inventarisasi calon pihak penerap
sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan
teknologi berwawasan lingkungan.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar dalam penyiapan materi sosialisasi.
(3) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. paket informasi baku yang disediakan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan mencantumkan sumber
bahan; dan
b. materi tambahan tentang program kegiatan pemerintah daerah
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang terkait.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan cara:
a. langsung melalui seminar atau rapat kerja; atau
b. tidak langsung melalui surat edaran yang dilengkapi dengan
materi sosialisasi.
Pasal 8
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan bimbingan teknis sesuai
kebutuhan.
(2) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari program kegiatan pemerintah daerah provinsi
dan/atau kabupaten/kota dan/atau berdasarkan permintaan dari
pihak penerap.
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh personil yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan teknis dan/atau pengalaman kerja tentang
substansi materi bimbingan teknis; dan
b. menguasai metodologi pengajaran dan keterampilan
menyampaikan materi bimbingan teknis.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui lokakarya atau pelatihan.
Pasal 9
(1) Layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b merupakan bagian dari program kegiatan pemerintah daerah
6
provinsi dan/atau kabupaten/kota dan/atau berdasarkan
permintaan dari pihak penerap dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui:
a. media elektronik; atau
b. media cetak.
(3) Layanan informasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi kriteria:
a. memiliki koneksi dengan layanan sumber informasi yang
disediakan oleh Menteri dan/atau pemerintah daerah provinsi;
dan
b. kemutakhiran informasi dan koneksi dalam layanan informasi
tetap terjaga.
BAB IV
PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN,
EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Gubernur dan/atau bupati/walikota melaksanakan pengawasan
terhadap pemenuhan pihak penerap atas pedoman penerapan sistem
manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi
berwawasan lingkungan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada
pihak penerap melalui:
a. pengawasan langsung;
b. pengawasan secara tidak langsung; dan/atau
c. penanganan pengaduan.
(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh personil yang memiliki pengetahuan teknis
dan/atau pengalaman kerja tentang substansi sistem manajemen
lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan
lingkungan, serta penerapannya, dengan merujuk pada:
a. sumber informasi yang disediakan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;
b. layanan informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan/atau
c. bimbingan teknis oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(4) Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengumpulan informasi dari pihak penerap; dan/atau
b. masukan dari para pemangku kepentingan.
(5) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan oleh personil yang memiliki pengetahuan teknis
7
dan/atau pengalaman kerja tentang substansi sistem manajemen
lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan
lingkungan serta pedoman penerapannya, dengan merujuk pada:
a. sumber informasi yang disediakan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;
b. layanan informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan/atau
c. bimbingan teknis oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
BAB V
EVALUASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Bupati/walikota melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen
lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan
lingkungan yang dilaksanakan oleh penerap.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
bupati/walikota untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan dan
pengawasan kepada pihak penerap.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan hasil evaluasi dan
rencana kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun
berikutnya.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
gubernur untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan kepada
pemerintah kabupaten/kota.
(5) Gubernur menyampaikan laporan tahunan berupa rangkuman hasil
evaluasi dan rencana kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada Menteri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun berikutnya.
BAB VI
TINDAKLANJUT EVALUASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1) Menteri merangkum dan mengkaji hasil rangkuman evaluasi dan
rencana kegiatan lanjutan yang disampaikan oleh gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan oleh
Menteri untuk:
a. memutakhirkan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi
bersih, teknologi berwawasan lingkungan dan/atau pedoman
penerapannya;
8
b. memberikan arahan kebijakan kepada gubernur dan/atau
bupati/walikota paling lambat awal bulan April tahun berikutnya;
dan
c. meningkatkan pembinaan kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel,
produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan.
(3) Dalam hal Menteri menilai bahwa pembinaan dan pengawasan yang
dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota belum
mencukupi atau terjadi ketidakselarasan dengan ketentuan yang
berlaku secara nasional dan/atau ditetapkan oleh Menteri, Menteri
menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Biaya pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh
bupati/walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan sumber lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh gubernur dibebankan pada APBD provinsi dan
sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 16 September 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya RACHMAT WITOELAR
Deputi MENLH
Bidang Penaatan Lingkungan,
Ilyas Asaad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar