1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 05 TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu
dilakukan pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
b. bahwa salah satu usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup adalah kegiatan rutin operasional kapal dan kegiatan
penunjang pelabuhan yang menghasilkan limbah;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup, maka limbah yang dihasilkan
dari kegiatan rutin operasional kapal dan kegiatan penunjang
pelabuhan perlu dikelola;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang
Pengelolaan Limbah di Pelabuhan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
2
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4145);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4227);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
2. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun adalah rangkaian
kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
3. Kegiatan penunjang pelabuhan adalah kegiatan yang sifatnya menunjang
kelancaran operasional pelabuhan yang meliputi antara lain kegiatan
perkantoran, pertokoan, dan penyediaan fasilitas umum lainnya.
4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang
digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3
5. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan
disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat
barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar
moda transportasi.
6. Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk
kepentingan pelayanan masyarakat umum.
7. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan
sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
8. Fasilitas pengelolaan limbah adalah fasilitas reduksi, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau
penimbunan limbah di pelabuhan yang berasal dari kegiatan operasional
kapal dan/atau kegiatan penunjang pelabuhan.
9. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Laut adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan umum dan pelabuhan khusus yang digunakan
secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut adalah wilayah perairan di
sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum dan
pelabuhan khusus yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.
11. Operator kapal adalah orang dan/atau badan hukum yang mengoperasikan
kapal.
12. Neraca limbah adalah data kuantitas limbah dari usaha dan/atau kegiatan
yang menunjukkan kinerja pengelolaan limbah pada satuan waktu
penaatannya.
13. Pengelola adalah badan usaha yang bertanggung jawab menerima dan/atau
menyelenggarakan fasilitas pengelolaan limbah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Setiap pemilik dan/atau operator kapal dilarang melakukan pembuangan limbah
ke media lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Pemilik kapal atau operator kapal dapat menyerahkan limbah yang berasal
dari kegiatan rutin operasional kapalnya kepada pengelola.
4
(2) Pemilik kapal, operator kapal, atau pihak ketiga yang melakukan kegiatan
pembersihan tangki kapal wajib menyerahkan limbah yang berasal dari
kegiatannya kepada pengelola.
(3) Pemilik kapal atau operator kapal bertanggung jawab terhadap limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai limbah tersebut diterima oleh
pengelola.
(4) Pemilik kapal, operator kapal, atau pihak ketiga bertanggung jawab terhadap
limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai limbah tersebut
diterima oleh pengelola.
(5) Pemilik kapal, operator kapal, dan/atau perwakilan kapal wajib melaporkan
penyerahan limbahnya kepada Administrator Pelabuhan atau Kepala Kantor
Pelabuhan.
(6) Menteri menerbitkan petunjuk pelaksanaan (standar operasional prosedure)
mengenai pengelolaan limbah di pelabuhan yang berasal dari kegiatan rutin
operasional kapal dan kegiatan penunjang pelabuhan
Pasal 4
(1) Pemilik kapal, operator kapal, atau perwakilan kapal wajib melakukan
pemberitahuan (notifikasi) kepada Administrator Pelabuhan atau Kepala
Kantor Pelabuhan dan pengelola paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
sebelum limbah diserahkan kepada pengelola.
(2) Tata cara pemberitahuan (notifikasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengelola dapat menerima dan/atau mengelola limbah yang berasal dari
kegiatan rutin operasional kapal dan/atau kegiatan penunjang pelabuhan.
(2) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. minyak;
b. material cair dan/atau padat berbahaya dalam bentuk curah;
c. kemasan bekas bahan berbahaya;
d. limbah cair domestik;
e. sampah;
f. emisi;
g. limbah elektronik; dan/atau
h. limbah bekas kapal.
(3) Pengelola dapat menyediakan fasilitas pengelolaan limbah untuk seluruh atau
sebagian jenis limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5
Pasal 6
(1) Pengelola wajib:
a. mengisi dan menandatangani sertifikat penyerahan limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
b. melaporkan penerimaan limbah kepada Administrator Pelabuhan atau
Kepala Kantor Pelabuhan sebelum menerbitkan sertifikat penyerahan
limbah; dan
c. memberikan sertifikat penyerahan limbah kepada Pemilik dan/atau
operator kapal yang telah menyerahkan limbah.
(2) Pelaksanaan penyediaan formulir sertifikat penyerahan limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Lingkungan
Hidup.
Pasal 7
(1) Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas
pengelolaan limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan kapal.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi pelabuhan
umum dan pelabuhan khusus yang memenuhi kriteria:
a. pelabuhan tempat minyak mentah dimuat ke dalam kapal tanker minyak
yang:
1. mempunyai prioritas melakukan ballast paling lama 72 (tujuh puluh
dua) jam;
2. lego jangkar pada Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut dan
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Laut; dan/atau
3. telah menempuh perjalanan minimal 1.200 (seribu dua ratus) mil laut.
b. pelabuhan tempat kapal memuat minyak selain minyak mentah curah
dengan tingkat rata-rata lebih dari 1.000 (seribu) metrik ton perhari;
c. pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana:
1. perbaikan kapal;
2. pembersihan tangki kapal tanker pengangkut minyak; dan/atau
3. pembersihan tangki kapal tanker pengangkut bahan kimia.
d. pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana untuk menangani
kapal yang dilengkapi dengan tangki lumpur minyak;
e. pelabuhan yang menangani air kotor berminyak dan jenis-jenis residu
lainnya yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan; dan/atau
f. pelabuhan untuk pemuatan kargo curah dan kegiatannya terkait dengan
residu minyak yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan hidup.
Pasal 8
Lokasi fasilitas pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) berada di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut atau
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Laut.
6
Pasal 9
Pengoperasian fasilitas pengelolaan limbah wajib memiliki izin pengelolaan
limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pengelola wajib melaporkan secara berkala kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan
mengenai:
a. Neraca limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Jumlah sertifikat penyerahan limbah yang telah dikeluarkan beserta kode dan
nomor urutnya.
Pasal 11
(1) Untuk meningkatkan ketaatan pengelola dalam pelaksanaan usaha dan/atau
kegiatan fasilitas pengelolaan limbah dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Daerah.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 03 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 03 April 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
FORM SERTIFIKAT PENYERAHAN LIMBAH
SERTIFIKAT PENYERAHAN LIMBAH
CERTIFICATE OF WASTE DISCHARGE
Dengan ini menyatakan bahwa:
This is to certify that :
Nama Kapal / Tongkang
Name of Ship
Nomor IMO :
IMO Number :
Kebangsaan/Negara Bendera Kapal
Nationality/Flag State
Total Bobot Mati Kapal
Death Weight Tonage
Agen Kapal :
Ship’s Agent
Jumlah Anak Buah Kapal (ABK)
Number of Crew
Email address :
Telah menyerahkan :
Discharged :
No. Jenis Limbah (1)
Type of waste
Jumlah (2)
Mass/Volume
(Ton/M3)
Output ke (3)
Out Put to
Keterangan (4)
Remarks
1
.......................
.......................
1. ...................
2. ...................
2
.......................
.......................
1. ..................
2. ...................
..............................(5),...........................(6),20….(7)
Tempat Tanggal dan bulan Tahun
Mengetahui, Place Date and Month Year
Acknowledge by,
Administrator Pelabuhan/KAKANPEL Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah
Republik Indonesia Operator of Waste Management Facilities
Port Administrator
Republic of Indonesia
Di…………………...............................……...........(8)
On
INDONESIA
( ...............................................(9)
) ( ....................................................................(10))
Nama jelas dan tandatangan Nama jelas, tandatangan dan cap
Full name and signature Full name, signature and stamp
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor :
Decree of The State Minister of The Environment of Republic of Indonesia, Number :
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya RACHMAT WITOELAR
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 05 Tahun 2009
Tanggal : 03 April 2009
NOMOR (NUMBER)
(BARCODE)
Nomor Urut : P-SSTL - 000000
Serial Number
PETUNJUK PENGISIAN
FILLING INSTRUCTIONS
(1) Jenis limbah yang berasal dari kegiatan operasional kapal dan/ atau kegiatan penunjang
pelabuhan meliputi :
List of wastes from the ship operation and/or port services, as follows :
a. minyak/limbah minyak
oils
b. limbah material cair dan/atau padat berbahaya dalam bentuk curah
waste of noxius liquid and/or solid substances in bulk
c. bahan berbahaya yang dibungkus dalam bentuk kemasan.
harmful substances carried in packaged form
d. limbah cair domestik
sewage
e. sampah
garbage
f. emisi
emission
g. limbah elektronik dan elektrik
electrical and electronic waste
h. limbah bekas kapal
ship dismantling
(2) Jumlah limbah yang diserahkan dalam ton atau m3; dan rincian jika tujuan penyerahan
limbah lebih dari 1 (satu).
Mass/volume of waste discharged; if more than one (1) destination, please describe.
(3) Tempat penampungan limbah selanjutnya
Next waste reception facilities
(4) Penjelasan tentang status point (3)
Remarks of point (3) status
(5) Nama provinsi/kota/kabupaten tempat fasilitas pengelolaan limbah di pelabuhan
berlokasi
Name of province/city/ municipality where the waste management facilities are located
(6) Tanggal dan bulan saat selesainya penyerahan limbah
Date and month of discharged
(7) Tahun saat selesainya penyerahan limbah
Year of discharged
(8) Nama pelabuhan
Name of port
(9) Nama jelas dan tandatangan Administrator Pelabuhan atau Kepala kantor Pelabuhan
Full name and signature of Port Administrator
(10) Nama jelas, tandatangan dan stempel Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah di
Pelabuhan
Full name, signature and stamp of Port Waste Man agement Facilities Operator
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 05 Tahun 2009
Tanggal : 03 April 2009
FORM NERACA LIMBAH
NERACA LIMBAH
1. Nama Perusahaan : ……………………………………………
2. Bidang Usaha : ……………………………………………
3. Periode Waktu : ……………………………………………
4.
JENIS AWAL LIMBAH
(a)
JUMLAH
(TON)
(b)
CATATAN :
5. TOTAL A (+)
6.
PERLAKUAN
(a)
JUMLAH
(TON)
(b)
JENIS LIMBAH
YANG
DIKELOLA
(c)
PERIZINAN / NOTIFIKASI LIMBAH
(d)
ADA
TIDAK
ADA
KADALUARSA
6.1. DISIMPAN
6.2. DIMANFAATKAN
6.3. DIOLAH
6.4. DITIMBUN
6.5. DISERAHKAN KE PIHAK III
6.6. EKSPOR
6.7. PERLAKUAN LAINNYA
7. TOTAL B (-)
8. RESIDU * C (+) ... ........TON
9.
JUMLAH LIMBAH YANG BELUM
TERKELOLA ** D (+)………...TON
10.
TOTAL JUMLAH LIMBAH YANG
TERSISA
(C+D) …… TON
11.
KINERJA PENGELOLAAN
LIMBAH SELAMA PERIODE SKALA
WAKTU PENAATAN {[A-(C+D)]/A} × 100%} = ...............%.
KETERANGAN:
* RESIDU adalah jumlah limbah tersisa dari proses perlakuan seperti abu insenerator, bottom ash dan atau fly ash dari
pemanfaatan sludge oil di boiler, residu dari penyimpanan dan pengumpulan oli bekas dll yang belum dikelola.
** JUMLAH LIMBAH YANG BELUM TERKELOLA adalah limbah yang disimpan melebihi skala waktu penaatan.
Data-data tersebut di atas diisi dengan sebenar benarnya sesuai dengan kondisi yang ada.
Mengetahui,
........................,...................2008
ttd
(Pihak Perusahaan)
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar