HALlNAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LII\iGKUNGAN HIDUP
NOMOR 08 TAHUN 2009
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup perlu dilakukan upaya pengendaJian terhadap
usaha darr/ atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/ a tau perusakan
lingkungan hidup;
b. bahwa. usaha darr/ atau kegiatan pernbarigkit listrik
tenaga termal merupakan salah satu usaha darr/ atau
kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencernaran
darr/ atau peru.sakan lingkungan hidup, oleh kareria
itu perlu dilakukan pengendalian terhada.p
pembuangan air limbah dan usaha dari ' atau kegiatan
pembangkit listrik tenaga termal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b , serta untuk
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air
Limbah bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pernbangkit
Listrik Tenaga Termal;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 ten tang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 331'7);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahur. 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lernbarun Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1
2003 Nomor 115, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4327);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20C4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor l25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Unclang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tahun 2008 Nomor 59, 'I'ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pcncernaran danyatau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerint.ahan
Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kemen terian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
MEMUTUSKi\N:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL.
2
Pasal1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha darr/ atau kegiatan pembangkit listrik tenaga terrnal adalah usaha
dany atau kegiatan yang menggunakan bahan bakar baik padat, cair, dan
gas maupun campuran serta menggunakan uap panas bumi untuk
menghasilkan tenaga listrik.
2. Air lirnbah adalah sisa dad suatu hasil usaha dany atau kegiatan yang
berwuj ud cair.
3 , Proses utama adalah proses yang menghasilkan air limbah yang
bersurnber dari proses pencucian (dengan atau tar.pa bahan kimia} dad
semua peralatan logam , blowdown cooling tow er) blowdown boiler,
laboratorium, dan regenerasi resin water treatment plant.
4. Kegiatan pendukung adalah kegiatan yang meliputi kegiatan fasilitas air
pendingin, kegiatar. fasilitas desalinaei, kegiatan fasilitas stockpile batu
bara, dan kegiatan air buangan dad fasilitas flue gas desulphurization
(FGD) sistem sea water scrubber.
5. Oily water adalah air limbah yang mengandung minyak yang berasal dari
drainase lantai kerja, kebocoran (seepage), kebocoran air limbah dari
pencucian peralatan-peralatan, dan tumpahan dari kegiatan operasional
yang dibuang ke media lingkungan melalui kolam separator atau oil
separator atau oil catcher atau oil trap.
6. Blowdown boiler adalah upaya. untuk mengeluarkan air buangan
minimum dari proses resirkulasi air boiler berdasarkan best engineering
practice.
7, Blowdown cooling tower adalah upaya untuk mengeluarkan air buangan
hasil kondensasi dari proses pendinginan cooling tower berdasarkan best
engineering practice.
8. Air bahang adalah air limbah dari sumber proses pendinginan yang
menggunakan air laut sebagai air baku yang diaiirkan satu kali lewat
(once through system) melalui kondensor menuju badan air flaut..
9. Desalinasi atau reverse osmosis (ROJ adalah proses pernurnian air yang
n .enghasilkan air limbah berupa brine reject.
10. Flue gas desulphurizatiori (FGD) Sistem sea water wet scrubber aclalah
sistern penyerapan sulfur dari emisi gas buang dengan menggunakan 13.11'
laut.
11. Stockpile batu bara adalah timbunan batu bara yang merighasilkan air
limbah berupa air limpasan.
12. Water treatment. plant (WTP) atau demineralisasi adalah proses pemurnian
air baku untuk keperluan proses maupun domestik.
13 . Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar
dan! atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari
suatu usaha dan Zatau kegiatan.
3
14. Kauer maksimurn air limbah adalah kadar tertinggi yang masih
diperbclehkan dibuang ke lingkungan.
1
c
;).
Kondisi normal adalah kondisi operasi yang sesuai dengan parameter
desain operasi.
15. Kondisi tidak normal adalah koridisi operasi di luar parameter cperasi
normal dan masih dapat dikendaJikan yaitu: start-up) shutdown dan upset.
17. Kondisi darurat adalah kondisi operasi di luar parameter operasi normal
dan tid.ak dapat dikendalikan.
18. Titik penaatan adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan acuan untuk
pemantauan daJam rangka penaatan baku mutu air limbah.
19. Instansi I terkait adalah instansi yang bertanggung jawab eli bidang
ketenagalistrikan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintnhan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal2
.Jcnis usaha danjatau kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri mi
meliputi kegiatan:
a. Pembangkit Litrik Tenaga Uap (PLTU);
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG);
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU);
d. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan
e . Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Pasa13
Air limbah dari usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaks'ud dalarn Pasal
2 bersumber dari:
a. proses utama;
c. kegiatan pendukung; dan
c. kegiatan lain yang menghasilkan oily water.
Pa.3al 4
Baku mutu air limbah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. baku rnutu air lirnbah sumber proses utama sebagaimana tercanturn dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
b. baku mutu air lirnbah sumber kegiatan pendukung sebagaimana tercantum
dalarn Lampiran II yang merupaka.n bagi.an yang tidak t.erpisahkan dari
Peraturan Menteri irii; dan
c. baku mutu air limbah sumber kegiatan lain yang menghasilkan oily water
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan ba.gian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4
Pasal 5
(If Dalam kondisi normal, baku mutu air limbah sebagaimana climaksud
dalam Pasal 4 setiap saat tidak boleh dilampaui oleh perianggung jawab
usaha darr/ atau kegiatan pembangkit listrik tenaga termal sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal2.
(2) Bagi usaha dan/ atau kegiatan y ang beroperasi setelah ditetapkannya
Peraturan Menteri ini, khusus untuk parameter suhu air bahang,
diberlakukan baku mutu berdasarkan hasil kajian dengan ketentuan lebih
ketat daripada baku mutu air limbah sebagairnana dimaksud daJ.am Pasal
4.
(3) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan
berdasarkan kadar maksimum.
Pasa16
(J) Pemerintahan daerah provinsi dapat menetapkan:
a. baku mutu air limbah bagi usaha danl atau kegiatan pernbangkit. listrik
tenaga termal dengan ketentuan sarna atau lebih ketat daripada baku
rnutu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal4; danjatau
b. param.eter tarnbahan di luar parameter sebagaimana tercanturn dalam
Larnpiran Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari
Mente.ri.
(2) Menteri da pat rnenyetujui atau menolak parameter tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 90 (sembilai puluh) hari kerja
sejak diterimanya permchonan rerscbut dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan insransi teknis terkait.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirr.aksud pada ayat (2) Menteri
tidak memberikan kepu tusan terhadap perrnohonan se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan dianggap disetujui.
(d) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan alasan penolakan.
(5) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dit.etapkan
dengan peraturan daerah provinsi.
Pasal 7
Da13.n ' hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) dad usaha dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga
termal mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu
air limbah sebagaimaria, dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 6, diberlakukan
baku mutu air limbah bagi usaha danjatau kegiatan pernbangkit list:rik tenaga
terrnal yang dipersyaratkan oleh AMDAL.
Pasal8
Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air lirnbah bagi usaha danjatau
kegiatan pernbangkit listrik tenaga termal mensyaratkan baku mutu ai r
l.mbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagairnana dirnaksud
dalam Pasal 4, Pasal 6, atau Pasal 7 diberlakukan baku mutu air limbah
berdasarkan hasil kajian.
5
Pasa19
Penanggungjawab u saha dan/ atau kegiatan pembangkit Iistrik tenaga termal
wajib:
a . mengidentifikasi sumber-sumber air limbah, terrnasuk mernberi kode nama
dan kuantitasnya;
b. menentukan koordinat sumber air limbah, titik penaatan, dan titik
pembuangan air limbah;
c. melakukan pendokurnentasian saluran air limbah;
d . melakukan pengolahan air limbah sehingga 111UtU air limbah yang c1ibuang
tidak rnelarnpaui baku mutu air limbah yang diatur dalarn Peraturan
Menteri ini;
e. menggunakan sistem saluran air limbah kedap air sehingga tic.ak terjadi
perembesan air limbah ke lingkungan;
f. memisahkan saluran pembuangan air limbah denga.n saluran limpasan air
hujan;
g. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan
pencatatan debit harian air limbah;
h. melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya;
1. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk menc.ampurkan
buangar. bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan air limbah;
J. melakukan kalibrasi atau uji fungsi (function check) alat ukur air limbah;
k. membuat log book system atau electronic enterprise syste.m. perigelolaan air
limbah;
1. menyusun dan menetapkan prosedur penanganan kondisi tidak normal
dan keadaan darurat;
rn. memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum
dalam lampiran Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedi.kit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan dan setiap 1 (satu) kali dalarn 3 (tiga) bulan
dilakukan di laboratorium yang terakreditasi;
n. memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah khusus untuk PLTD di
laboratorium yang terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan;
o. melakukan pemantauan debit air limbah harian dari air Iimbah proses
utama dan air bahang;
:r:'. menghitung beban pencernaran air limbah dengan rnengalikari debit air
limbah dengan konsentrasi parameter baku mutu air 1im.bah;
q. menyampaikan laporan mengenai pencatatan produksi buianan
senyatanya, hasil analisa laboratorium, kadar parameter, debit air limbah
harian, dan beban pencernaran air limbah sebagaimana dirnaksud dalam
huruf h , huruf m, huruf 0, dan huruf p, 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
dan hasil analisa laborato:rium seoagairnana dimaksud dalam huruf n, 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan
kepada gubernur, Menteri, dan instansi teknis;
r . mernberitahukan terjadinya kejadian tidak normal dan keadaan darurat
dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada bupati/walikota dengan tembusan
6
kepada gubernur, Meriteri dan iristansi teknis; dan
s. melaporkan upaya penanggulangan kejadian tidak normal dan keadaan
darurat paling lama 7 x 24 jam kepada bupati/walikota dengan ternbusan
kepada gubern.ur. Menteri dan instansi teknis.
Pasall0
(1) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/ atau kegiatan pembangkit listrik
tenaga termal yang telah ditetapkan lebih longgar sebe1um Peraturan
Menteri ini ditetapkan, waiib menvesuaikan dengan Peraturan Menteri ini
paling lama 1 (sa.tu) tahun.
(2) lzin pernbuangan air limbah bagi usaha darr/ atau kegiatan pembangki:
listrik ten aga termal yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku , dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin .
Pasal 11
Pada saat Peratutan Menteri irii mulai berlaku, sernua peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan baku mutu air limbah bagi usaha dan.ratau
kegiatan pernbangkit listrik tenaga termal yang telah ada dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di .Jakarta
Pada tanggal : 7 Apro.L 2009
MENTERINECrARA
LlNGKUNGAN HIDUP,
.td
RACHMAT WITOELAR
7
--
-----
----
--
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nornor : 08 I'ahun 2009
Tanggal :7 April 2009
SAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL SUMBER PROSF~S UTAMA
A Sumber Proses Utama
No. Parameter Satuan
"-
Kadar Maksimum
- 1. pH 6-9
.-
2. TSS 10C mg/L
3. Minyalc dan Lemak mg/L 10
4. Klorir Bebas (Cb)* 0,5 mg/l
5. Krorniurn Total (Cr) mg/L 0,5
6. Tembaga (Cu) 1 mg/L
7. Eesi (Fe) rng/L 3
8. Seng (Zn) 1 mg/L - _ .-
Phosphat tp04-) ** 10 9. rng/L
Catatan: * Apabila cooling tower blowdown dialirkan ke IPAL
H Apabila melakulcan injeksi Phospat
B. Sumber Blowdown Boiler
---- ----
No. Parameter Satuan Kadar Maksirnum
1. pH - 6-9
-- -
2. Ternbaga (Cu) mg/L 1
- - -
3. Be si (Fe) mg/L 3
Catatan: Apabila sumber air limbah blowdown boiler tidak dialirkan ke IPAL
8
C. Surnber Blowdown Cooling Tower
Parameter
Satuan Kadar Maksirnum
---
- 6-9
1 Bebas (C12) mg/L 1
-
Zn) mg/L 1
hat (PQ4-) mg/L 10
--- r
1. pH
2. Kloril
3. Zinc {
4, PhosE
No.
f-----+---
f-----+-----
Catatan : Apabila surnber air limbah bloiodoum cooling tower tidak dialirkun lee IPAL
D. Sumber Demineralisasi/WTP
o. Parameter Satuan Kadar Mal
l. pH - 6 -
2. TSS mg/L 10
:Simum
o
Catatan : Apabila sumber air lirnbah demincralisasiJWTP tidak dialirkan ke IPAL
MENTERINEGARA
LlNGKUNGAN HIDUP,
Ltd
RACHMAT WITOELAR
I
9
Lampiran II
Peratu..an Menteri Ncgara
Lingkungan hidup
Nomor : 08 Tahun 20C9
Tanggal : 7 AprL), 20(19
BAKU MUTU AIR L:IM13AH BAGI USAHA DAN ATAU KE;OIATAN
PEMBANQKlT LISTRIK TENAGA TERMAL
SUMBER KEGIATAN PENDUKUNG
A. Surnber Pendingin (Air Bahang)
No. Parameter Satuan Kadar Maksin
1. Tcmperatur oC 40*
2. Klorin Bebas (Cb) mg.'L 0,5
rurn
Catatan: Apabila sumber air bahang tidak dialirkan ke IPAL
* Merupakan hasil pengukuran rata-rata bulanan di oulet kondenso.:
)j' . Sumber Desalinasi
No. Parameter Satuan Kadar MakSimu~
l. pH - 6-9
-
2, Salinitas 0/0 0 Pada radius 30 m dari
lokasi pen..buangan
8..1r limbah ke taut,
kadar salinitas 8.lr
limbah sudah haros
sarna dengan kadar
salinitas alami.
---
Catatan : Apabila sumber air limbah desalinasi tidak dialirkan ke IPAl
C. Sumber F'GD Sistem Sea Vt'ater Wet Scrubber
'- .-- -
Kadar Maksir No. Parameter 8atuan
1. pH 6-9
m~ -
804 (2.) 2. % Kenaikan kadar .
rnaksimum
parameter SuIfat 4%
dibanding kadaJ;
Sulfat titik penaatan
Inlet air Iau;
Catatan : Apabila surnber air limbah FGD Sistem Sea Water Wet Scrubber tidak dialirkan
xeIPAL
10
L\. Sumber Coal Stockpile
. _ ~
No. Parameter Satuan Kadar Maksimum
l. pH - 6-9
2. TSS mg /L 200
3. Fe mg.'L 5
4. Mn
--
m&/L 2 _. =
Catf!tI11'\ : Al'~bUt!l. sumber alr llmbah Coal Stoekpile tlelak dlailrkan ke IflAL
MENTERINEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Larnpiran III
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor 08 'l'8L',un 2009
Tanggal : 7 April 20C9
BAl{U MUTU AIR LIMBAH BAOI USAHA DAN ATAU Kl~GlA'fAl'\'
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
AIR LIMBAH MENGANDUNG MINYAK (OILY WATER)
et No. Paramet
.----~-...-------
Satuan Kadar Maksimum I
-------
1.
--
COD'
----
mg /L 300
----
2. TOC*' mg /L 110
--
3. clan Lemak Minyak rng /L 15
Catalan: Apabila sumber air limbah mengandung minyak tidak dialirkan ke IPAL
* Parameter COD hanya berlaku sarnpai dengan tanggal 31 Desember 2009
** Pars.meter Total Orqanu: Carbon (TOC) mulai berlaku pa.da tanggul 1 -Jan uari 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELhR
<' ~ "'~' sesuai dengan aslinya
/".... ''' :Depu'-ti, ENLH Bidang
1 . . .
'! .: ' PenaatanLingkungan,
"' ' :: . , ~ ~}
12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar