1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penilaian dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) perlu
menetapkan panduan penilaian dokumen AMDAL;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang
Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam
Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan
Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya
disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup yang selanjutnya
disingkat KA-ANDAL adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai
dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
3. Analisis dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat ANDAL
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar
dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
4. Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RKL
adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha
dan/atau kegiatan.
3
5. Rencana pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat
RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang
terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
6. Uji administrasi adalah penilaian terhadap kelengkapan administrasi.
7. Uji tahap proyek adalah penilaian terhadap kesesuaian dengan tata
ruang dan tahapan rencana usaha dan/atau kegiatan.
8. Uji konsistensi adalah penilaian konsistensi penyusunan dokumen
AMDAL, termasuk dokumen ringkasan eksekutif.
9. Uji keharusan adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL dalam
pemenuhan aspek keharusan yang berisi dan mengkaji aspek dampak
penting, besaran dampak, sifat penting dampak, kelayakan lingkungan
hidup dan pengelolaan, serta pemantauan dampak penting.
10. Uji kedalaman adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL terhadap
kajian dampak penting hipotetik dengan menggunakan metode
pengumpulan dan analisis data, dan metode prakiraan dan evaluasi
dampak yang tepat.
11. Uji relevansi adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dikaitkan dengan
rekomendasi dalam AMDAL.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi penilai
AMDAL dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL.
Pasal 3
(1) Penilai dokumen AMDAL menilai secara berurutan semua dokumen yang
merupakan bagian dari dokumen AMDAL yang terdiri atas:
a. dokumen KA-ANDAL;
b. dokumen ANDAL;
c. dokumen RKL;
d. dokumen RPL; dan
e. dokumen Ringkasan Eksekutif.
(2) Penilai dokumen AMDAL dari instansi pemerintah harus memenuhi
persyaratan:
a. berpendidikan sarjana; dan/atau
b. sudah memperoleh sertifikat pelatihan penyusunan AMDAL,
pelatihan penilaian AMDAL atau pelatihan yang sejenis.
Pasal 4
(1) Penilaian dokumen KA-ANDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) aspek penilaian yang meliputi:
a. uji administrasi;
b. uji tahap proyek;
c. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan; dan
3. uji kedalaman.
(2) Penilaian dokumen ANDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b terdiri atas 4 (empat) aspek penilaian yang meliputi:
4
a. uji administrasi;
b. uji tahap proyek;
c. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan;
3. uji kedalaman; dan
4. uji relevansi.
d. kelayakan lingkungan untuk ANDAL, RKL, dan RPL.
(3) Penilaian dokumen RKL dan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas 2 (dua) aspek penilaian yang
meliputi:
a. uji administrasi;
b. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan;
3. uji kedalaman; dan
4. uji relevansi.
(4) Penilaian dokumen ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. uji konsistensi;
b. uji keharusan;
c. uji kedalaman; dan
d. uji relevansi.
Pasal 5
(1) Penilaian dokumen AMDAL dilakukan sesuai dengan skema tahapan
penilaian dokumen AMDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Penilaian dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dilakukan sesuai dengan panduan sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran II untuk penilaian KA-ANDAL;
b. Lampiran III untuk penilaian dokumen ANDAL;
c. Lampiran IV untuk penilaian dokumen RKL;
d. Lampiran V untuk penilaian dokumen RPL; dan
e. Lampiran VI untuk penilaian dokumen Ringkasan Eksekutif.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Uji administrasi dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Uji konsistensi dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5
Pasal 7
Dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL, selain menggunakan skema
tahapan dan panduan penilaian dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, penilai dokumen AMDAL dapat
menggunakan pedoman atau panduan penyusunan AMDAL lainnya seperti
panduan kajian aspek sosial dalam AMDAL, panduan kajian aspek
kesehatan masyarakat dalam AMDAL, dan panduan pelingkupan di bidang
AMDAL.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian
Dokumen Analisis Mengenai Dampak lingkungan Hidup dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 3 Juli 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 24 Tahun 2009
Tanggal : 3 Juli 2009
SKEMA TAHAPAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
A. PENDAHULUAN
Skema tahapan penilaian dokumen AMDAL ini merupakan pengantar bagi
penilai dokumen AMDAL untuk dapat menggunakan panduan dalam
Peraturan Menteri ini.
Penilaian dokumen AMDAL meliputi 4 (empat) aspek berikut:
1. Uji administrasi dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL yang diajukan pemrakarsa harus memenuhi
persyaratan administrasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Uji tahap proyek
Uji tahap proyek yang dimaksudkan adalah bahwa rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diajukan masih berada pada tahap perencanaan
(studi kelayakan) serta lokasinya harus sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah (RTRW) setempat.
3. Uji kualitas dokumen AMDAL meliputi:
a. Uji Konsistensi
Uji konsistensi yang dimaksudkan adalah menilai konsistensi
penyusunan dokumen AMDAL maupun pelaksanaan kajian
AMDALnya, termasuk dokumen Ringkasan Eksekutif (RE).
b. Uji Keharusan
Uji keharusan yang dimaksudkan adalah menilai bahwa suatu
dokumen AMDAL telah memenuhi aspek keharusan, dimana suatu
dokumen AMDAL wajib berisi dan mengkaji:
• Dampak penting;
• Besaran dampak;
• Sifat penting dampak;
• Kelayakan lingkungan hidup;
• Pengelolaan dan pemantauan dampak penting.
Kelima aspek uji keharusan tersebut harus termuat dalam dokumen
Ringkasan Eksekutif (RE).
2
c. Uji Kedalaman
Uji kedalaman yang dimaksudkan adalah menilai bahwa pengkajian
dampak penting hipotetik dalam dokumen AMDAL sudah
menggunakan metode pengumpulan dan analisis data yang tepat,
termasuk metode prakiraan dan evaluasi dampak. Hal ini dilakukan
oleh seseorang dengan keahlian di bidang tertentu.
d. Uji Relevansi
Uji relevansi yang dimaksudkan adalah menilai bahwa parameter
yang dikelola dan dipantau serta upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup relevan dengan yang direkomendasikan dalam
ANDAL (bab evaluasi). Uji relevansi difokuskan pada komponen
dampak penting yang menimbulkan banyak dampak turunan,
perbaikan atau modifikasi teknologi dengan menerapkan 4R (reduce,
reuse, recycle, recovery), pencegahan timbulnya dampak negatif dan
akan berpengaruh positif terhadap penghematan biaya pengelolaan
secara keseluruhan.
4. Kelayakan Lingkungan Hidup untuk ANDAL, RKL dan RPL, termasuk RE
Prinsip untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan adalah:
a. Dampak penting negatif yang akan ditimbulkan oleh rencana usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat ditanggulangi oleh
teknologi yang tersedia, atau
b. Biaya penanggulangan dampak penting negatif lebih besar dari pada
manfaat dampak penting positif yang akan ditimbulkan oleh rencana
usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan,
maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dinyatakan
tidak layak lingkungan.
B. SKEMA TAHAPAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Secara skematik tahapan penilaian dokumen AMDAL adalah sebagaimana
gambar 1.
Keterangan:
1 Dalam hal suatu dokumen KA-ANDAL atau ANDAL, RKL, RPL dan RE
tidak sesuai dengan persyaratan administrasi, maka dokumen tersebut
wajib dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilengkapi dan terhadap
dokumen tersebut tidak dapat dilakukan penilaian dokumennya dalam
rapat tim teknis atau rapat komisi penilai AMDAL. Dokumen yang
memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya dapat dilakukan
penilaian dalam rapat tim teknis atau rapat komisi penilai AMDAL.
2 Apabila rencana lokasi suatu usaha dan/atau kegiatan terletak pada
lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional,
provinsi dan kabupaten/kota, maka terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan wajib ditolak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4) PP
27/1999 tentang AMDAL.
3
Gambar 1. Skema tahapan penilaian dokumen AMDAL
Sesuai persyaratan
administrasi?
PEMRAKARSA
Dokumen KA-ANDAL atau
ANDAL, RKL, RPL dan RE
1. Lakukan uji konsistensi
2. Lakukan uji keharusan
3. Lakukan uji kedalaman
4. Lakukan uji relevansi
Dokumen dijadikan
lampiran SK Kesepakatan
KA-ANDAL atau SK
Kelayakan Lingkungan
DITOLAK
Ya
Tidak
Ya
Tidak
DITOLAK
Ya
Tidak
Masukan
untuk
perbaikan
dokumen
Tidak
Ya
DITOLAK
Tidak
Ya
UJI
ADMINISTRASI
[gunakan format
dalam lampiran
VII]
UJI TAHAP
PROYEK
UJI KUALITAS
[gunakan format
dalam lampiran
VIII untuk uji
konsistensi]
Sesuai dengan RTRW
Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota?
Rencana usaha
dan/atau kegiatan
disepakati atau layak
lingkungan hidup?
Dokumen sesuai
dengan persyaratan
mutu dokumen
Usaha dan/atau
kegiatan sedang
dan/atau telah
dilakukan konstruksi
dan/atau operasi
dan/atau pasca
operasi?
1
2
3
4
5
6
4
3 Komisi penilai AMDAL wajib menolak suatu usaha dan/atau kegiatan
yang sedang dan/atau telah dilakukan konstruksi dan/atau operasi
dan/atau pasca operasi karena AMDAL adalah kajian untuk suatu usaha
dan/atau kegiatan yang masih dalam tahap perencanaan sebagaimana
diatur dalam PP 27/1999 tentang AMDAL.
4 Dalam hal penilaian terhadap dokumen AMDAL menunjukkan bahwa
dokumen belum memenuhi kaidah mutu dokumen AMDAL, maka hasil
penilaian tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar perbaikan
dokumen AMDAL oleh pemrakarsa apabila rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut dinyatakan disepakati dokumen KA-ANDALnya atau
dinyatakan layak lingkungan hidup.
5 Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang dinyatakan tidak layak
lingkungan hidup, maka seluruh masukan dan dokumen yang
disampaikan menjadi bagian dari lampiran atas keputusan
ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
6 Dokumen KA-ANDAL yang telah memenuhi persyaratan administrasi, uji
tahap proyek dan uji mutu dokumen, maka dokumen tersebut
selanjutnya dijadikan lampiran dalam surat keputusan kesepakatan KA-
ANDAL. Bagi dokumen ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif yang
telah memenuhi persyaratan administrasi, uji tahap proyek, uji mutu
dokumen dan ditetapkan layak lingkungan hidup, maka dokumen
tersebut selanjutnya dijadikan lampiran dalam surat keputusan
kelayakan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan/atau kegiatan
bersangkutan.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
1
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 24 Tahun 2009
Tanggal : 3 Juli 2009
PANDUAN PENILAIAN KERANGKA ACUAN (KA-ANDAL)
A. UJI ADMINISTRASI
Periksa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi antara lain:
1. Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian perizinan atau bukti formal
yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara
prinsip dapat dilakukan.
2. Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian perizinan atau bukti formal
yang dapat berupa surat atau dokumen yang diterbitkan oleh pejabat di
instansi yang berwenang, yang menyatakan bahwa rencana lokasi usaha
dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilaksanakan pada rencana
lokasi tersebut;
3. Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian peta-peta terkait untuk
memastikan bahwa telah memenuhi kaidah kartografi (antara lain
legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan
informatif. Peta-peta dimaksud antara lain: peta tata ruang, peta tata
guna lahan, peta batas wilayah studi, peta pengambilan contoh uji
(sampling), peta rencana lokasi, peta geologi, peta topografi (lokasi di
darat), peta batimetri (lokasi di laut) dan peta-peta terkait lainnya.
4. Lakukan pemeriksaan terhadap bukti dokumentasi pengumuman yang
menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam
Proses AMDAL.
5. Lakukan pemeriksaan terhadap bukti telah dilakukannya konsultasi
dan/atau diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat (masyarakat
berkepentingan);
6. Lakukan pemeriksaan terhadap keabsahan registrasi kompetensi
konsultan penyusun AMDAL dan sertifikat kompetensi ketua dan
anggota tim penyusun dokumen AMDAL sesuai persyaratan sertifikasi
kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan juga terhadap daftar riwayat
hidup dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua dan masingmasing
anggota tim benar-benar menyusun dokumen AMDAL dimaksud
yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
7. Lakukan pemeriksaan terhadap sistematika penulisan dokumen KA-
ANDAL sesuai dengan pedoman penyusunan AMDAL.
2
Uji administrasi dapat dilakukan sebagaimana Lampiran VII Peraturan
Menteri ini.
Apabila dokumen KA-ANDAL yang diserahkan ke Komisi Penilai AMDAL
secara administrasi sudah lengkap, maka dokumen tersebut siap dan layak
untuk dinilai isinya dalam rapat Komisi Penilai AMDAL. Sebaliknya apabila
belum lengkap, maka pemrakarsa wajib untuk melengkapi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
B. UJI TAHAP PROYEK
1. Kesesuaian dengan tata ruang
Lakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa rencana lokasi usaha
dan/atau kegiatan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang
wilayah setempat.
2. Rencana usaha dan/atau kegiatan masih dalam tahap perencanaan
Lakukan pemeriksaan terhadap tahapan rencana usaha dan/atau
kegiatan masih dalam tahap perencanaan (studi kelayakan) atau pada
tahap desain teknis rinci (DED, detailed engineering design).
Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dinilai dokumen
AMDALnya telah dilakukan konstruksi dan/atau operasi dan/atau
pasca operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak
dokumen AMDALnya serta tidak dapat dilakukan penilaian di Komisi
Penilai AMDAL. Terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan
mekanisme lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
C. UJI KUALITAS DOKUMEN
1. Uji Konsistensi
Lakukan pemeriksaan terhadap konsistensi antara dampak penting
hipotetik dari hasil pelingkupan (termasuk parameter yang akan dikaji)
dengan metode studi yang akan digunakan. Metode studi meliputi
metode pengumpulan dan analisis data, prakiraan besaran dampak,
prakiraan sifat penting dampak, dan evaluasi dampak untuk setiap
dampak penting hipotetik.
Matrik uji konsistensi antara dampak penting hipotetik dengan metode
studi terdapat dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
2. Uji Keharusan
Lakukan pemeriksaan terhadap keberadaan proses pelingkupan dengan
hasil berupa dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas
waktu kajian. Dampak penting hipotetik tersebut dilengkapi dengan
metode studi yang akan digunakan dalam melakukan penentuan:
a. Besaran dampak;
b. Sifat penting dampak; dan
c. Evaluasi dampak.
3
3. Uji Kedalaman
Lakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dan relevansi metode studi
yang digunakan (metode pengumpulan dan analisis data, metode
prakiraan besaran dampak, metode prakiraan sifat penting dampak dan
metode evaluasi dampak).
Catatan:
• Untuk melihat keabsahan dan relevansi suatu metode perlu
ditetapkan kedalaman studi yang akan dilakukan.
• Uji kedalaman lazimnya dilakukan oleh penilai dengan keahlian di
bidang tertentu.
D. ISI DOKUMEN
1. Pendahuluan
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan kesesuaian aspek-aspek
yang dinilai dalam pendahuluan, mencakup:
1.1. Penjelasan uraian latar belakang dilaksanakannya rencana usaha
dan/atau kegiatan;
1.2. Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara latar belakang
rencana usaha dan/atau kegiatan dengan tujuan dan manfaat
diadakannya rencana usaha dan/atau kegiatan;
1.3. Lakukan pemeriksaan terhadap relevansi, keabsahan dan alasan
peraturan-peraturan digunakan sebagai acuan.
Contoh:
Peraturan Alasan Penggunaan
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 08
Tahun 2006 Tentang Pedoman
Penyusunan AMDAL.
Peraturan yang dimaksud
digunakan untuk mengatur agar
pedoman penyusunan KA-ANDAL,
ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan
Eksekutif sesuai dengan kaidahkaidah
penyusunan dokumen
AMDAL
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 04
Tahun 2007 tentang Baku Mutu
Air Limbah Bagi Kegiatan
Minyak dan Gas serta Panas
Bumi
Peraturan tersebut diacu sebagai
dasar untuk pembuangan air
limbah bagi kegiatan MIGAS.
Catatan:
Contoh ini adalah untuk kegiatan
Pembangunan Lapangan Minyak
dan Gas
4
2. Ruang lingkup studi
2.1. Lakukan pemeriksaan terhadap lingkup rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan ditelaah dan alternatif komponen rencana usaha
dan/atau kegiatan, mencakup:
a. Status dan lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
ditelaah:
1). Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan mengenai status studi
AMDAL dengan tahapan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Catatan:
Pada bagian ini dipastikan bahwa studi AMDAL dilaksanakan
sebagai bagian dari studi kelayakan atau setelah studi
kelayakan atau pada tahap master plan atau desain teknis rinci
(detailed engineering design, DED).
Dalam hal studi AMDAL dilaksanakan pada tahap studi
kelayakan, maka kemungkinan studi AMDAL masih memiliki
beberapa alternatif, baik berupa alternatif lokasi, teknologi
proses, desain, bahan baku dan/atau bahan penolong.
Informasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang masih dalam
tahap studi kelayakan lazimnya belum rinci. Dengan demikian
studi AMDAL disusun berdasarkan desain dasar (basic design).
Apabila studi AMDAL disusun setelah desain teknis rinci
(detailed engineering design, DED) maka deskripsi rencana
usaha dan/atau kegiatan harus rinci pula.
2). Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian rencana lokasi
usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah
setempat.
Dalam hal rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai
dengan RTRW, maka terhadap usaha dan/atau kegiatan
tersebut wajib ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
3). Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara rencana
usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun dengan tahapan
rencana usaha dan/atau kegiatan penyebab dampak
(prakonstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi).
4). Lakukan pemeriksaan terhadap keterkaitan dan/atau interaksi
antara kegiatan yang ada di sekitar rencana lokasi dengan
dampak-dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan
hidup.
Catatan:
Dalam melakukan pemeriksaan agar melihat peta yang dapat
menggambarkan lokasi rencana dan/atau kegiatan beserta
5
kegiatan-kegiatan lain yang berada di sekitarnya. Keterkaitan
dan/atau interaksi di atas dapat dimanfaatkan sebagai bahan
masukan untuk mengetahui ada tidaknya dampak kumulatif
dalam suatu wilayah.
5). Lakukan pemeriksaan terhadap jadwal pelaksanaan rencana
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana deskripsi rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Catatan:
Jadwal pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan selain
digunakan untuk memastikan tahapan kegiatan, juga dapat
digunakan untuk melihat akumulasi dampak pada 1 lokasi dan
rentang waktu dalam melakukan evaluasi dampak dalam
ANDAL (bab evaluasi).
b. Alternatif-alternatif yang akan dikaji dalam KA-ANDAL;
Lakukan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya alternatif lokasi,
alternatif desain, alternatif proses, alternatif tata letak bangunan,
alternatif sarana pendukung.
Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki alternatifalternatif
tersebut di atas maka:
1). Lakukan pemeriksaan terhadap dasar pemikiran dilakukannya
alternatif antara lain:
• alternatif lokasi: adanya hambatan dalam pelaksanaan
kegiatan (misalnya: lokasi rencana kegiatan melewati atau
berada di kawasan konservasi);
• alternatif proses: keinginan untuk melakukan efisiensi proses
tetapi dengan kendala biaya tinggi (capital cost).
2). Lakukan pemeriksaan terhadap faktor-faktor pengambilan
keputusan yang diusulkan oleh pemrakarsa untuk digunakan
sebagai dasar pemilihan alternatif.
3). Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara prosedur
(cara identifikasi, prakiraan dan dasar pemikiran yang
digunakan untuk pembobotan, skala/peringkat dan cara-cara
untuk menginteprasikan) dengan pemilihan alternatif-alternatif
yang tersedia.
4). Lakukan pemeriksaan terhadap adanya pernyataan yang
menunjukkan bahwa alternatif-alternatif yang telah dipilih akan
dikaji lebih lanjut dalam dokumen ANDAL;
5). Lakukan pemeriksaan dan relevansi pustaka-pustaka yang
digunakan sebagai sumber informasi dalam melakukan
pemilihan alternatif.
6
Catatan:
Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki
alternatif-alternatif sebagaimana tersebut di atas maka pada bagian
ini disampaikan alasan atau faktor-faktor yang digunakan oleh
pemrakarsa untuk memutuskan atau memilih alternatif yang
diajukan.
2.2. Lingkup rona lingkungan hidup awal
Lakukan pemeriksaan data rona lingkungan hidup awal yang akan
digunakan dan relevansinya dengan dampak penting hipotetik yang
dihasilkan dari proses pelingkupan.
Catatan:
• Data rona lingkungan hidup awal yang terkait dengan musim
harus mewakili kondisi 2 musim (musim kemarau dan musim
hujan). Khusus untuk pengukuran perubahan kondisi lingkungan
di laut maka data rona lingkungan hidup awal yang disampaikan
sedapat mungkin mewakili 4 musim (musim barat, musim barattimur,
musim timur, musim timur-barat);
• Data rona lingkungan hidup awal yang disampaikan harus relevan
dan dapat digunakan untuk melakukan kajian terhadap dampak
penting hipotetik;
• Data rona lingkungan hidup awal yang disampaikan harus dapat
menggambarkan (representatif) kondisi ekosistem dimana rencana
lokasi usaha dan/atau kegiatan akan dilakukan;
• Data rona lingkungan hidup awal dapat berupa data primer atau
data sekunder;
• Dalam hal suatu rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki
alternatif lokasi maka data rona lingkungan hidup awal harus
mewakili masing-masing alternatif rencana lokasi usaha dan/atau
kegiatan.
2.3. Pelingkupan
a. Lakukan pemeriksaan terhadap pelingkupan dampak penting
hipotetik dengan melakukan pemeriksaan hal-hal sebagai berikut:
1) Kejelasan dasar penentuan dampak penting hipotetik beserta
alasannya dalam proses evaluasi dampak potensial pada
pelingkupan;
2) Konsistensi antara dampak potensial dan dampak penting
hipotetik, termasuk klasifikasi dan prioritas dampak penting
hipotetik untuk memastikan bahwa proses pelingkupan
dilakukan secara konsisten, misalnya konsistensi antara matrik,
bagan alir dampak dan bagan alir proses pelingkupan serta
uraian proses pelingkupan;
Catatan:
• Dalam proses pelingkupan harus memperhatikan komponen
rencana kegiatan, komponen lingkungan, kegiatan lain di sekitar
rencana usaha dan/atau kegiatan, serta saran, pendapat, dan
7
tanggapan masyarakat dari pengumuman dan proses konsultasi
publik.
• Dalam bagian ini lazimnya disampaikan:
a) Matrik identifikasi dampak,
b) Bagan alir dampak, dan
c) Bagan alir proses pelingkupan;
• Dalam hal suatu rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki
alternatif maka proses pelingkupan dilakukan untuk masingmasing
alternatif tersebut;
• Untuk membantu penilaian proses pelingkupan sebaiknya dapat
menggunakan panduan pelingkupan.
b. Lakukan pemeriksaan terhadap pelingkupan batas wilayah studi
dan batas waktu kajian dengan melakukan pemeriksaan hal-hal
sebagai berikut:
1) Batas wilayah studi adalah merupakan hasil/resultante dari
penampalan (overlay) dari batas proyek, batas ekologis, batas
sosial dan batas administratif. Pemeriksaan batas wilayah studi
terutama dilakukan terhadap dasar ilmiah yang digunakan
dalam penetapan batas wilayah masing-masing komponen
penyusun wilayah studi;
Catatan:
Aspek yang harus diperhatikan terkait batas proyek antara lain
kejelasan luas tapak dan titik koordinat. Jika suatu kegiatan
meliputi beberapa tapak maka luas dan titik koordinat untuk
masing-masing tapak harus dijelaskan juga. Selain itu dijelaskan
pula kondisi lingkungan dan kegiatan lain yang berbatasan
langsung dengan tapak rencana usaha dan/atau kegiatan.
Aspek yang harus diperhatikan terkait batas ekologis adalah
persebaran pencemar dan/atau dampak melalui, antara lain:
• media air dengan memperhatikan antara lain: debit (sungai),
arah dan kecepatan arus;
• media udara dengan memperhatikan antara lain: arah dan
kecepatan angin;
• media tanah dengan memperhatikan antara lain:
permeabilitas, porositas, kelerengan, dan erodibilitas.
• makhluk hidup sebagai vektor antara lain: nyamuk, tikus,
lalat dan anjing.
Aspek yang harus diperhatikan terkait batas sosial adalah
masyarakat yang terkena dampak sosial secara langsung akibat
rencana usaha dan/atau kegiatan dan/atau berada dalam area
batas ekologis dan/atau berada di sekitar tapak proyek;
Aspek minimal yang harus diperhatikan dalam penilaian terkait
batas administrasi adalah batas administrasi pemerintahan
terkecil atau batas konsesi pengelolaan sumber daya suatu
8
usaha dan/atau kegiatan yang ditetapkan secara proporsional
sesuai dengan skala rencana usaha dan/atau kegiatan
dimaksud;
2) Batas waktu kajian yang akan digunakan untuk memprakirakan
perubahan kualitas lingkungan untuk masing-masing dampak
penting hipotetik yang dihasilkan dari proses pelingkupan;
Catatan:
• Penetapan batas waktu kajian untuk masing-masing dampak
harus memperhatikan antara lain: sumber dampak, tahapan
kegiatan dan lama terjadinya dampak.
• Batas waktu kajian ditentukan oleh kemampuan metodologi
dan ketersediaan data untuk memprediksi dampak.
• Batas waktu kajian tidak sama dengan umur proyek.
• Batas waktu kajian dapat dinyatakan antara lain dalam
bentuk tahun, bulan, minggu, hari atau tahapan kegiatan
yang dilengkapi dengan dasar ilmiah atau pertimbangan
dalam penentuan batas waktu kajian tersebut.
3. Metode studi
Periksa kejelasan, ketepatan dan konsistensi terhadap aspek-aspek
dalam metode studi, mencakup:
3.1. Lakukan pemeriksaan terhadap keabsahan metode pengumpulan
dan analisis data serta rencana pengambilan contoh uji, dengan
melakukan pemeriksaan hal-hal sebagai berikut:
a. Konsistensi antara metode pengumpulan dan analisis data
dengan dampak penting hipotetik yang dihasilkan dari proses
pelingkupan;
b. Keabsahan metode pengumpulan dan analisis data dengan
memeriksa antara lain:
• jenis peralatan, instrumen dan tingkat ketelitian alat serta
rumus yang digunakan;
• penetapan metode pemilihan, jumlah dan subyek responden,
isi kuesioner yang harus disesuaikan dengan dampak
penting hipotetik yang dikaji;
• petunjuk pelaksanaan wawancara mendalam (indepth
interview), kelompok diskusi terfokus (focus group
discussion).
c. Kejelasan rencana pengambilan contoh uji antara lain:
• jumlah contoh uji (sampel) dan replikasinya;
• waktu/periode pengambilan contoh uji;
• lokasi pengambilan contoh uji;
• pelaksana pengambilan contoh uji.
d. Kejelasan dan ketepatan peta lokasi pengambilan contoh uji
bahwa penetapan titik-titik lokasi pengambilan contoh uji
tersebut mewakili rona lingkungan hidup awal terhadap
ekosistem dimana rencana usaha dan/atau kegiatan berlokasi.
9
Penetapan titik lokasi pengambilan contoh uji tersebut harus
dilengkapi penjelasan dasar ilmiah dan justifikasinya;
e. Pastikan peta lokasi pengambilan contoh uji (sampel) konsisten
dengan peta batas ekologis, peta batas sosial dan peta tapak
proyek sebagaimana dimaksud dalam peta batas wilayah studi;
f. Kejelasan contoh uji (sampel) dan parameter yang akan diukur.
Catatan:
• Dalam hal dilakukan penggunaan data primer maka yang perlu
diperhatikan adalah ketepatan penentuan lokasi pengambilan
contoh uji (peta lokasi pengambilan contoh uji), parameter dan
jumlah contoh uji serta jenis alat beserta alasan-alasannya;
• Dalam hal dilakukan penggunaan data sekunder maka yang
perlu diperhatikan adalah ketepatan penentuan jenis data dan
keabsahan sumber data.
3.2. Lakukan pemeriksaan terhadap keabsahan metode prakiraan
dampak penting, meliputi:
a. Konsistensi antara dampak penting hipotetik yang akan dikaji
dengan metode prakiraan dampak;
b. Ketepatan metode prakiraan besaran dampak yang digunakan
dalam menentukan prakiraan besaran dampak beserta alasan
penggunaannya;
c. Ketepatan metode prakiraan besaran dampak berdasarkan
tingkat kedalaman yang disepakati oleh Komisi Penilai AMDAL.
Catatan:
• Apabila menggunakan metode analogi, maka pastikan ada
penjelasan mengenai jenis kegiatan dan lokasi kegiatan yang
dianalogikan serta kesesuaiannya dengan dampak
lingkungan yang dianalogikan. Hal ini untuk memastikan
bahwa dampak penting hipotetik tersebut dapat
dianalogikan atau tidak. Apabila tidak dapat dianalogikan
maka metode analogi tersebut tidak dapat digunakan.
• Apabila menggunakan penilaian ahli maka perlu diperiksa
riwayat hidup ahli tersebut. Pastikan bahwa tenaga ahli
yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman
dalam menilai besaran atau sifat penting dampak tersebut.
Apabila hal tersebut di atas tidak terpenuhi maka
penggunaan penilaian ahli tidak dapat dilakukan.
d. Ketepatan kriteria yang digunakan dalam penentuan sifat
penting dampak.
Catatan:
• Penentuan sifat penting dampak setidaknya menggunakan 6
kriteria dampak penting sebagaimana diatur dalam Pasal 5
ayat (1) PP 27/1999.
10
• Kriteria tersebut tidak bersifat limitatif tetapi dapat
menggunakan kriteria tambahan lainnya sebagaimana
disepakati dalam rapat komisi penilai AMDAL, misalnya
baku mutu.
3.3. Lakukan pemeriksaan terhadap ketepatan metode-metode yang
digunakan untuk melakukan evaluasi dampak penting.
Catatan:
Metode-metode yang digunakan untuk melakukan evaluasi
dampak penting, harus dapat digunakan untuk:
• Melakukan evaluasi dampak secara holistik, yaitu melakukan
evaluasi terhadap seluruh dampak penting hipotetik yang
dihasilkan dari proses pelingkupan;
• Melakukan penilaian terhadap kelayakan atau ketidaklayakan
lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;
• Melakukan pemilihan alternatif terbaik (lokasi, proses,
teknologi, bahan baku, bahan penolong, dll) apabila suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki berbagai alternatif
yang akan dikaji.
Apabila menggunakan metode matrik atau metode yang
memerlukan skala atau bobot, maka pastikan ada penjelasan
indeks skala kualitas lingkungan untuk masing-masing parameter
yang akan dikaji dan apabila lokasi kegiatan tersebut memiliki
ekosistem yang berbeda maka indeks skala kualitas lingkungan
tersebut juga mewakili masing-masing ekosistem. Penetapan
indeks skala kualitas lingkungan ini wajib disertai dengan
referensi atau justifikasi ilmiah.
4. Pelaksanaan studi
Periksa aspek-aspek yang harus dinilai dalam pelaksanaan studi,
mencakup:
4.1. Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan identitas pemrakarsa,
antara lain: nama dan alamat instansi/perusahaan maupun
penanggungjawab pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan;
4.2. Lakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan tim
penyusun studi AMDAL, mencakup:
a. Keabsahan nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan;
b. Keabsahan nama dan keahlian dari masing-masing anggota tim
penyusun AMDAL.
Catatan:
Persyaratan setiap tim yang akan menyusun dokumen AMDAL
adalah wajib dipimpin oleh seorang ketua tim yang memiliki
sertifikat kompetensi sebagai ketua tim dan 2 (dua) anggota tim
yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai ketua dan/atau
11
anggota tim. Tim penyusunan dokumen AMDAL adalah lembaga
penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL yang telah teregistrasi
oleh Lembaga Registrasi Kompetensi (LRK) Kementerian Negara
Lingkungan Hidup. Dalam hal penyusunan dokumen AMDAL tidak
dilakukan oleh tim sebagaimana tersebut di atas, maka Komisi
Penilai AMDAL wajib menolak dokumen yang diajukan tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga
Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
4.3. Lakukan pemeriksaan terhadap ada tidaknya biaya studi yang
dianggarkan pemrakarsa dalam penyusunan dokumen AMDAL
dalam bentuk prosentase biaya studi.
Catatan:
Komponen yang harus dilihat adalah prosentase biaya studi yang
dibutuhkan dalam penyusunan studi AMDAL yang dibandingkan
dengan total investasi. Dalam bab ini yang perlu diperhatikan
adalah kejelasan mengenai biaya studi AMDAL digunakan, antara
lain: untuk pelaksanaan konsultasi masyarakat, pelaksanaan
pengambilan data di lapangan, pengujian di laboratorium, survey
lapangan, remunerasi tenaga ahli, penyusunan laporan, dan lainlain;
4.4. Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan jadwal waktu
pelaksanaan studi, meliputi:
a. kejelasan tentang rencana pelaksanaan studi;
b. kejelasan dan ketepatan alokasi waktu yang sesuai dengan
jadwal pembangunan dan/atau pelaksanaan rencana usaha
dan/atau kegiatan.
5. Daftar Pustaka
Lakukan pemeriksaan terhadap relevansi daftar pustaka yang
digunakan mencakup sumber informasi yang berhubungan dengan:
a. Rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Metode-metode studi yang digunakan;
Catatan:
Penulisan daftar pustaka wajib dilakukan sesuai dengan kaidah
penulisan ilmiah.
6. Lampiran
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan kelengkapan aspek-aspek
dalam lampiran, mencakup:
a. Peta lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan peta pendukung
lainnya yang disebut sebagai lampiran;
12
Catatan:
Peta–peta yang perlu dilampirkan antara lain: peta tata ruang, peta
tata guna lahan, peta wilayah studi, peta titik lokasi pengambilan
contoh uji (sampling), peta rencana lokasi, peta geologi, peta
topografi serta peta pendukung lainnya yang dianggap dapat
memperjelas rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Keabsahan daftar biodata tim penyusun AMDAL;
c. Keabsahan sertifikat kompetensi penyusunan dokumen AMDAL bagi
ketua tim dengan kualifikasi sebagai ketua dan setidaknya 2 (dua)
anggota tim dengan kualifikasi sebagai anggota yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi kompetensi (LSK);
d. Keabsahan tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia
jasa penyusunan dokumen AMDAL (konsultan AMDAL) yang
diterbitkan oleh lembaga registrasi kompetensi (LRK);
e. Hal-hal lain yang dipandang perlu guna mendukung dokumen KA-
ANDAL (misal: keputusan perizinan, kuesioner yang menjadi bagian
metode pelaksanaan studi, hasil konsultasi dan diskusi dengan
pihak-pihak yang terlibat, dan lain-lain);
f. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang
menyatakan bahwa masing-masing anggota tim adalah personil yang
melakukan penyusunan dokumen AMDAL;
g. Bukti-bukti visual (foto-foto, sketsa, gambar) dan relevansinya
dengan rencana usaha dan/atau kegiatan dan rona lingkungan
hidup.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran III
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 24 Tahun 2009
Tanggal : 3 Juli 2009
PANDUAN PENILAIAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (ANDAL)
A. UJI ADMINISTRASI
Periksa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi mencakup:
1. Pemenuhan kelengkapan administrasi sebagaimana kelengkapan
administrasi dokumen KA-ANDAL;
2. Surat Keputusan Kesepakatan KA-ANDAL yang telah disahkan oleh
instansi yang bertanggungjawab;
3. Pastikan bahwa dokumen yang diserahkan terdiri dari ANDAL, RKL, RPL
dan Ringkasan Eksekutif;
Catatan:
• Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi
dalam dokumen ANDAL adalah sama dengan yang dilakukan pada
dokumen KA-ANDAL dengan tambahan 2 (dua) hal tersebut di atas;
• Pemeriksaan kelengkapan administrasi dapat menggunakan form uji
administrasi seperti pada lampiran VII Peraturan Menteri ini;
• Apabila dokumen ANDAL yang diserahkan ke Komisi Penilai AMDAL
secara administrasi sudah lengkap, maka dokumen tersebut siap dan
layak untuk dinilai isinya. Sebaliknya apabila belum lengkap, maka
pemrakarsa harus melengkapi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Pastikan dokumen ANDAL disertai dengan abstrak yang berisi rencana
usaha dan/atau kegiatan dan masukan penting yang bermanfaat bagi
pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan rencana usaha
dan/atau kegiatan.
B. UJI TAHAP PROYEK
1. Rencana usaha dan/atau kegiatan masih dalam tahap perencanaan
Lakukan pemeriksaan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan
untuk memastikan bahwa masih dalam tahap perencanaan (studi
kelayakan) atau pada tahap desain teknis rinci (DED, detailed
engineering design).
Periksa pada bab rencana usaha dan/atau kegiatan sub bab uraian
rencana usaha dan/atau kegiatan dan sub bab alternatif-alternatif yang
dikaji dalam ANDAL, apakah ada alternatif lokasi, alternatif desain,
alternatif proses, alternatif bahan baku, dan/atau alternatif bahan
penolong.
2
Catatan:
Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan masih dalam
tahap studi kelayakan, maka deskripsi kegiatan mungkin belum terlalu
rinci. Namun apabila rencana usaha dan/atau kegiatan sudah dalam
tahap desain teknis rinci (DED, detailed engineering design) maka
deskripsi kegiatannya harus rinci. Deskripsi rinci dimaksud tidak
termasuk formula, paten atau hal-hal yang terkait dengan rahasia
perusahaan, tetapi hanya hal-hal yang terkait dengan rencana usaha
dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan.
C. UJI KUALITAS DOKUMEN
1. Uji Konsistensi
Lakukan pemeriksaan terhadap konsistensi antara dampak penting
hipotetik (termasuk parameter yang dikaji) dengan metode prakiraan
dampak, rona lingkungan awal, prakiraan besaran dampak, sifat penting
dampak, evaluasi dampak serta rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup. Uji konsistensi dilakukan menggunakan form
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
2. Uji Keharusan
Lakukan pemeriksaan terhadap kajian yang dilakukan, yaitu:
a. Dampak penting hipotetik pada bab ruang lingkup studi sub bab
dampak penting;
b. Besaran dampak pada bab prakiraan dampak penting;
c. Sifat penting dampak pada bab prakiraan dampak penting;
d. Kelayakan lingkungan hidup pada bab evaluasi dampak sub bab
rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan hidup.
Catatan:
• Aspek pada huruf a, b, c dan d di atas harus ada dalam dokumen
ANDAL.
• Dalam hal terdapat dampak penting hipotetik tambahan di luar
dampak penting hipotetik yang dihasilkan dari proses pelingkupan
yang termaktub dalam dokumen KA-ANDAL, maka kajian terhadap
dampak penting hipotetik tersebut wajib disampaikan dalam
dokumen ANDAL disertai alasan ilmiah dan pertimbangannya.
3. Uji Kedalaman
Uji kedalaman dilakukan untuk memastikan bahwa kajian AMDAL
dilakukan dengan mendasarkan pada data dan metodologi yang sahih
serta sesuai dengan kaidah ilmiah dalam pelaksanaan studi kelayakan
lingkungan hidup (AMDAL).
Uji kedalaman dilakukan terhadap aspek-aspek berikut:
a. Lakukan pemeriksaan terhadap alternatif terpilih dengan
menggunakan kaidah-kaidah pemilihan alternatif, apabila rencana
usaha dan/atau kegiatan memiliki alternatif;
3
Catatan:
• Pemeriksaan terhadap kajian alternatif juga dilakukan untuk
memastikan bahwa kriteria pengambilan keputusan yang telah
disepakai dalam dokumen KA-ANDAL digunakan;
• Kaidah-kaidah pemilihan alternatif, antara lain: dengan
membandingkan 2 (dua) atau lebih alternatif tersedia
menggunakan metode kualitatif dan/atau kuantitatif (metode
skala, metode rating, metode ranking, metode pembobotan, dan
lain-lain).
b. Lakukan pemeriksaan terhadap konsistensi metode-metode yang
akan digunakan dan dinyatakan absah dalam dokumen KA-ANDAL,
yaitu metode pengumpulan dan analisis data, prakiraan besaran dan
sifat penting dampak, evaluasi dampak, dan pemilihan alternatif (bila
ada alternatif).
Catatan:
Dalam hal metode studi yang digunakan tidak sesuai dengan metode
studi yang termaktub dalam dokumen KA-ANDAL, maka pemeriksaan
dilakukan juga terhadap keabsahan metode tersebut beserta alasan
perubahannya.
c. Lakukan pemeriksaan terhadap keabsahan data yang dikumpulkan,
termasuk:
• Pemeriksaan terhadap sumber dan waktu dihasilkannya data
untuk data sekunder;
• Pemeriksaan terhadap data primer yang dihasilkan termasuk
pemeriksaan terhadap hasil analisis laboratorium, jawaban atas
kuesioner dan penanggung jawab dalam menghasilkan data
primer;
• Pemeriksaan bahwa data primer yang dihasilkan (termasuk
parameter dan lokasi pengambilan contoh uji) sesuai dengan
kesepakatan dalam dokumen KA-ANDAL.
d. Lakukan pemeriksaan terhadap dampak penting hipotetik yang akan
dilakukan kajian secara mendalam pada bab ruang lingkup studi.
Apabila terdapat tambahan dampak penting hipotetik yang akan
dilakukan kajian lebih lanjut, periksa alasan ilmiah atau
pertimbangan yang menjadi dasar untuk dilakukan kajian terhadap
dampak penting hipotetik tersebut;
e. Lakukan pemeriksaan terhadap konsistensi batas wilayah studi pada
bab ruang lingkup studi sub bab wilayah studi untuk memastikan
bahwa batas wilayah studi telah sesuai dengan batas wilayah studi
dalam dokumen KA-ANDAL. Dalam hal terjadi perbedaan antara
batas wilayah studi dalam dokumen ANDAL dengan dokumen KA-
ANDAL maka perubahan batas wilayah studi tersebut wajib
dilengkapi dengan dasar ilmiah dan pertimbangannya.
4
f. Lakukan pemeriksaan terhadap konsistensi batas waktu kajian pada
bab ruang lingkup studi sub bab batas waktu kajian untuk
memastikan bahwa batas waktu kajian setiap dampak penting
hipotetik telah sesuai dengan batas waktu kajian dalam dokumen KA-
ANDAL. Dalam hal terjadi perbedaan antara batas waktu kajian
dalam dokumen ANDAL dengan dokumen KA-ANDAL maka
perubahan batas waktu kajian tersebut wajib dilengkapi dengan
dasar ilmiah dan pertimbangannya.
g. Lakukan pemeriksaan terhadap prakiraan besaran dampak pada bab
prakiraan dampak untuk memastikan prakiraan besaran dampak
menggunakan metode prakiraan besaran dampak yang sahih
sebagaimana termaktub dalam dokumen KA-ANDAL dan dilakukan
sesuai dengan kaidah prakiraan besaran dampak. Dalam hal terjadi
perbedaan antara metode prakiraan besaran dampak dalam dokumen
ANDAL dengan dokumen KA-ANDAL, maka perubahan metode
prakiraan besaran dampak tersebut wajib dilengkapi dengan dasar
ilmiah dan pertimbangannya.
h. Lakukan pemeriksaan terhadap prakiraan sifat penting dampak pada
bab prakiraan dampak untuk memastikan prakiraan sifat penting
dampak menggunakan metode prakiraan sifat penting dampak dan
dilakukan sesuai dengan kaidah prakiraan sifat penting dampak
sebagaimana termaktub dalam dokumen KA-ANDAL. Dalam hal
terjadi perbedaan antara metode prakiraan sifat penting dampak
dalam dokumen ANDAL dengan dokumen KA-ANDAL, maka
perubahan metode prakiraan sifat penting dampak tersebut wajib
dilengkapi dengan dasar ilmiah dan pertimbangannya.
i. Lakukan pemeriksaan terhadap evaluasi dampak pada bab evaluasi
dampak untuk memastikan evaluasi dampak menggunakan metode
evaluasi dampak dan dilakukan sesuai dengan kaidah evaluasi
dampak sebagaimana termaktub dalam dokumen KA-ANDAL. Dalam
hal terjadi perbedaan antara metode evaluasi dampak dalam
dokumen ANDAL dengan dokumen KA-ANDAL, maka perubahan
metode evaluasi dampak tersebut wajib dilengkapi dengan dasar
ilmiah dan pertimbangannya.
Pemeriksaan terhadap evaluasi dampak untuk memastikan bahwa
evaluasi dampak dilakukan dan menggunakan metode yang dapat
menjelaskan bahwa evaluasi dampak dilakukan secara holistik.
Catatan:
Uji kedalaman lazimnya dilakukan oleh penilai dengan keahlian di
bidang tertentu.
4. Uji Relevansi
Uji relevansi dilakukan untuk memastikan:
• Kesesuaian antara arahan upaya pengelolaan lingkungan hidup
dengan dampak penting yang timbul; dan
5
• Kesesuaian antara arahan upaya pemantauan lingkungan hidup
dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan dampak penting
yang timbul.
D. KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Lakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi penilaian kelayakan
lingkungan hidup pada bab evaluasi dampak penting sub bab
rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan untuk memastikan
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Catatan:
Penilaian kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan didasarkan atas hasil telaahan terhadap dampak
penting, pemilihan alternatif terbaik, dan telaahan sebagai dasar
pengelolaan, termasuk rencana pengelolaan lingkungan hidup dan
rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL dan RPL).
Dalam Pasal 22 PP 27/1999 dinyatakan bahwa suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan apabila:
a. Dampak besar dan negatif penting yang akan ditimbulkan oleh usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat ditanggulangi oleh
teknologi yang tersedia, atau
b. Biaya penanggulangan dampak besar dan negatif penting lebih besar
daripada manfaat dampak besar dan penting positif yang akan
ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Disamping 2 (dua) hal yang diatur dalam Pasal 22 PP 27/1999 tersebut
di atas, maka beberapa hal penting yang turut dipertimbangkan dalam
melakukan penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan adalah:
a. Bahwa daya dukung lingkungan dari rencana lokasi usaha dan/atau
kegiatan tidak dilampaui. Daya dukung lingkungan dapat diketahui
dengan menghitung daya dukung dari rencana lokasi usaha
dan/atau kegiatan, atau dapat digunakan merujuk pada baku mutu
ambien untuk air, udara, tanah dan laut.
b. Bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi
dan/atau mengubah kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
c. Bahwa nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view) tidak
terganggu akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Nilai
sosial dapat berupa kebiasaan gotong-royong, dan pandangan
masyarakat dapat berupa keyakinan akan kekeramatan suatu tempat
atau menilai penting terhadap suatu sumber daya alam tertentu.
d. Bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi
dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan entitas
dan/atau spesies kunci (key species) dan/atau memiliki nilai penting
secara ekologis (ecological importance).
6
e. Bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi
dan/atau mengganggu entitas ekologis yang memiliki nilai penting
secara ekonomi (economic importance).
f. Bahwa lokasi dan/atau pemanfaatan ruang yang akan dilakukan oleh
rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mempengaruhi dan/atau
menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan,
termasuk gangguan terhadap tata ruang atau kawasan lindung
(protected and spatial planing significance).
g. Bahwa akibat emisi dan/atau buangan dari rencana usaha dan/atau
kegiatan berpotensi melampaui baku mutu ambien untuk air, udara,
tanah dan laut.
h. Bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan berpotensi mengganggu
entitas ekologis yang memiliki nilai penting ilmiah (scientific
importance).
i. Bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan berpotensi memberikan
berbagai dampak turunan yang tidak dapat diprakirakan sebelumnya
(induced impact).
E. ISI DOKUMEN
1. Pendahuluan
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan kesesuaian aspek-aspek
yang dinilai dalam pendahuluan, mencakup:
1.1. Penjelasan uraian latar belakang dilaksanakannya rencana usaha
dan/atau kegiatan;
1.2. Kejelasan dan konsistensi uraian tujuan dan manfaat rencana
usaha dan/atau kegiatan yang telah dirumuskan dalam dokumen
KA-ANDAL.
1.3. Relevansi, keabsahan dan alasan peraturan-peraturan tersebut
digunakan sebagai acuan.
Berbagai peraturan perundangan yang dinilai antara lain:
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana
usaha dan/atau kegiatan, dampak yang ditimbulkan, pertanahan,
baku mutu lingkungan dan lain-lain. Hal ini penting mengingat
peraturan perundangan tersebut akan terkait erat dengan prediksi
dan evaluasi dampak penting serta pelaksanaan RKL dan RPL;
Catatan:
Segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana
usaha dan/atau kegiatan serta menjadi landasan hukum bagi
pelaksanaan studi ANDAL harus disertai dengan alasan mengapa
peraturan perundang-undangan tersebut digunakan dalam studi
ANDAL.
7
2. Rencana usaha dan/atau kegiatan
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan kelengkapan tentang
aspek-aspek yang dinilai dalam rencana usaha dan/atau kegiatan,
mencakup:
2.1. keabsahan identitas pemrakarsa dan penyusun;
2.2. uraian rencana usaha dan/atau kegiatan, mencakup:
a. Batas-batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana
usaha dan/atau kegiatan, antara lain: luasan lahan dan
koordinat;
b. Hubungan antara rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan
dengan jarak dan tersedianya sumber daya air, energi, sumber
daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati serta
sumber daya manusia yang diperlukan oleh rencana usaha
dan/atau kegiatan setelah usaha dan/atau kegiatan ini
beroperasi;
c. Kejelasan tata letak usaha dan/atau kegiatan harus sesuai
dengan peta tata ruang dan peta wilayah studi serta dilengkapi
dengan peta layout kegiatan yang memuat informasi tentang
letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun dalam
rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan dan peta situasi yang
memuat hubungan bangunan dan struktur tersebut dengan
bangunan yang sudah ada di sekitar rencana usaha dan/atau
kegiatan. Peta-peta tersebut harus sesuai dengan kaidah
kartografi (misalnya: skala, legenda, arah mata angin, sumber,
dan lain-lain);
Catatan:
Rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan sebaiknya
menggunakan koordinat lokasi (menggunakan GPS, Global
Positioning System).
d. Kejelasan uraian tahap pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan
tahap pra-konstruksi, konstruksi, jangka waktu masa operasi,
hingga rencana tahap pasca operasi, mencakup:
1) Metode dan teknik pelaksanaan rencana usaha dan/atau
kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting
seperti:
− jenis dan spesifikasi peralatan atau instrumen yang
digunakan;
− jumlah, asal, dan kualifikasi tenaga kerja pada tahap prakonstruksi,
konstruksi dan operasi;
− bahan baku utama, penunjang dan bahan penolong, sifatsifatnya
(karakteristik) berikut lokasi pengambilan, sistem
pengangkutan dan penyimpanannya;
− neraca bahan (material balance) dan neraca air (water
balance);
8
− sarana pengendalian dampak, baik yang direncanakan
terintegrasi dengan proses maupun yang terpisah;
− komposisi, karakteristik dan jumlah dari masing-masing
buangan limbah (padat, cair dan gas) berikut upaya
penanggulangannya;
− upaya-upaya yang akan dilakukan pada tahap pasca
operasi.
2) Tahap pra-konstruksi
− uraian secara mendalam yang difokuskan pada kegiatan
selama masa pra-konstruksi yang menjadi penyebab
timbulnya dampak penting terhadap lingkungan hidup.
3) Tahap konstruksi
− uraian secara mendalam yang difokuskan pada usaha
dan/atau kegiatan yang menjadi penyebab timbulnya
dampak penting terhadap lingkungan hidup;
− uraian tentang usaha dan/atau kegiatan pembangunan
unit atau sarana pengendalian dampak, bila unit atau
sarana dimaksud direncanakan akan dibangun oleh
pemrakarsa;
− uraian tentang rencana pemulihan kembali bekas-bekas
material/bahan, gudang, jalan-jalan darurat dan lain-lain
setelah usaha dan/atau kegiatan konstruksi berakhir.
4) Tahap operasi
− uraian tentang rencana usaha dan/atau kegiatan pada
tahap operasi;
− uraian secara mendalam yang difokuskan pada kegiatan
selama masa operasi yang menjadi penyebab timbulnya
dampak penting terhadap lingkungan hidup;
− uraian rencana rehabilitasi dan/atau reklamasi lahan
yang akan dilaksanakan selama masa operasi, yaitu bagi
kegiatan yang melakukan rehabilitasi dan/atau reklamasi
lahan. Termasuk rencana pengoperasian unit atau sarana
pengendalian dampak yang telah dibangun pada masa
konstruksi.
5) Tahap pasca operasi
− Uraian tentang rencana usaha dan/atau kegiatan pada
tahap pasca operasi;
− Uraian rencana pemanfaatan kembali lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan untuk tujuan lain bila seluruh
rencana usaha dan/atau kegiatan berakhir;
− Uraian rencana penanganan tenaga kerja yang dilepas
setelah masa usaha dan/atau kegiatan berakhir.
Catatan:
• Tahapan rencana usaha dan/atau kegiatan di atas (prakonstruksi,
konstruksi, operasi dan pasca operasi)
merupakan tahapan yang normatif.
• Dalam hal suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak
memiliki tahap pasca operasi (seperti kegiatan
9
pembangunan jalan, pelabuhan, dll), maka terhadap
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak perlu
diberikan tahap pasca operasinya.
e. Lakukan pemeriksaan terhadap jadwal pelaksanaan rencana
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana deskripsi rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Catatan:
Jadwal pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan dapat
disampaikan sesuai dengan tahapan kegiatan (pra konstruksi,
konstruksi, operasi, dan pasca operasi). Jadwal pelaksanaan
rencana usaha dan/atau kegiatan selain digunakan untuk
memastikan tahapan kegiatan, juga dapat digunakan untuk
melihat akumulasi dampak pada 1 (satu) lokasi dan rentang
waktu terjadinya dampak lingkungan dalam melakukan evaluasi
dampak dalam ANDAL (bab evaluasi).
2.3. Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan konsistensi alternatifalternatif
yang dikaji dalam ANDAL.
Bagian ini menjelaskan proses pemilihan alternatif-alternatif pada
dokumen KA-ANDAL yang akan dikaji lebih lanjut pada dokumen
ANDAL.
Dalam hal terdapat alternatif di luar alternatif yang telah disepakati
dalam dokumen KA-ANDAL, maka pada bagian ini menjelaskan
uraian rinci alternatif rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Penjelasan tersebut termasuk kriteria pengambilan keputusan yang
akan digunakan untuk melakukan pemilihan terhadap alternatif
baru tersebut.
2.4. Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan kegiatan lain yang dinilai
berhubungan erat dan/atau tumpang tindih serta interaksinya
dengan kegiatan proyek atau adanya kawasan yang dilindungi.
Catatan:
Bila deskripsi usaha dan/atau kegiatan mencantumkan alternatif
lokasi, maka untuk masing-masing alternatif lokasi diberikan
penjelasan secara rinci kegiatan di sekitar rencana usaha dan/atau
kegiatan beserta dampak yang ditimbulkannya.
3. Rona lingkungan hidup
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan kelengkapan data dan
informasi tentang aspek-aspek kondisi rona lingkungan awal di rencana
lokasi usaha dan/atau kegiatan, mencakup:
3.1. Uraian komponen-komponen lingkungan yang diprakirakan terkena
dampak penting sesuai dokumen KA-ANDAL dan temuan komponen
lingkungan lain selama pelaksanaan studi harus diulas secara lebih
10
rinci dengan menggunakan data minimal kondisi 2 musim (musim
kemarau dan musim hujan). Khusus untuk pengukuran perubahan
kondisi lingkungan di laut maka sebaiknya data rona lingkungan
hidup awal yang disampaikan mewakili 4 musim (musim barat,
musim barat-timur, musim timur, dan musim timur-barat);
3.2. Kondisi sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha
dan/atau kegiatan, baik yang sudah maupun yang belum
dimanfaatkan dan memiliki keterkaitan secara langsung dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan;
3.3. Data dan informasi rona lingkungan hidup awal bahwa komponen
lingkungan hidup yang disampaikan berkaitan dengan atau
berpotensi terkena dampak penting.
4. Ruang lingkup studi
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan mengenai aspek-aspek yang
dinilai dalam ruang lingkup studi, serta disesuaikan dengan dokumen
KA-ANDAL mencakup:
4.1. Dampak penting hipotetik yang akan ditelaah, meliputi kronologi
proses pelingkupan yang dimulai dari identifikasi sampai akhirnya
dihasilkan dampak penting hipotetik yang ditelaah;
Catatan:
• Kronologi proses pelingkupan lazimnya disampaikan dalam
bentuk: matrik identifikasi dampak, bagan alir dampak, dan
bagan alir proses pelingkupan.
• Dalam hal terdapat dampak penting tambahan di luar dampak
penting yang dihasilkan dari proses pelingkupan yang termaktub
dalam dokumen KA-ANDAL, maka kajian terhadap dampak
penting tersebut wajib disampaikan dalam dokumen ANDAL
disertai dasar ilmiah dan pertimbangan bahwa terhadap dampak
penting tambahan tersebut harus dilakukan kajian.
4.2. Wilayah studi dan batas waktu kajian beserta dasar ilmiah dalam
penentuan wilayah studi dan batas waktu kajian tersebut.
Catatan:
• Batas wilayah studi ANDAL, digambarkan dalam peta dengan
skala yang memadai dan sesuai dengan kaidah kartografi.
• Dalam hal batas wilayah studi dan/atau batas waktu kajian
mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan dokumen
KA-ANDAL, maka perubahan tersebut wajib dilengkapi dengan
dasar ilmiah dan pertimbangannya.
5. Prakiraan dampak penting
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan konsistensi aspek-aspek
dalam prakiraan dampak penting, mencakup:
11
5.1. Analisis terhadap perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan
hidup dengan adanya usaha dan/atau kegiatan, dengan kondisi
kualitas lingkungan hidup tanpa adanya usaha dan/atau kegiatan
untuk masing-masing dampak penting hipotetik sesuai hasil
pelingkupan dan metode yang disampaikan dalam dokumen KA-
ANDAL;
Catatan:
• Dalam melakukan prakiraan besaran dampak harus
memperhatikan data rona lingkungan hidup awal dan
kesesuaiannya dengan metode yang disepakati dalam dokumen
KA-ANDAL;
• Prakiraan besaran dampak wajib dilakukan sesuai dengan batas
waktu kajian yang telah ditetapkan dalam dokumen KA-ANDAL
untuk masing-masing dampak penting hipotetik.
5.2. Penentuan sifat penting dampak.
Penentuan sifat penting dampak harus mengacu kepada pedoman
penentuan dampak penting sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Catatan:
Dalam hal penentuan sifat penting dampak menggunakan tambahan
kriteria lain diluar peraturan perundangan yang berlaku dan
disepakati dalam dokumen KA-ANDAL, maka lakukan pemeriksaan
untuk memastikan bahwa kriteria lain tersebut digunakan dalam
melakukan prakiraan sifat penting dampak.
5.3. Penyampaian mekanisme aliran dampak dari berbagai komponen
lingkungan hidup, mencakup:
a. Kegiatan yang menimbulkan dampak penting yang bersifat
langsung pada komponen sosial;
b. Kegiatan yang menimbulkan dampak penting yang bersifat
langsung pada komponen fisik-kimia, kemudian menimbulkan
rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen
biologi dan sosial;
c. Kegiatan yang menimbulkan dampak penting yang bersifat
langsung pada komponen biologi, kemudian menimbulkan
rangkaian dampak lanjutan pada komponen sosial;
d. Kegiatan yang menimbulkan dampak penting yang bersifat
langsung pada komponen fisik-kimia dan selanjutnya
membangkitkan dampak pada komponen sosial;
e. Dampak penting yang berlangsung saling berantai di antara
komponen sosial itu sendiri;
f. Dampak penting pada huruf a, b, c, dan d yang telah diutarakan
selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana usaha
dan/atau kegiatan.
12
5.4. Alternatif rencana usaha dan/atau kegiatan.
Lakukan pemeriksaan sebagaimana langkah pemeriksaan pada
angka 5.1. sampai dengan 5.3. di atas untuk masing-masing
alternatif.
Catatan:
Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki
alternatif, maka pada bagian ini disampaikan bahwa kegiatan
tersebut tidak memiliki alternatif.
Pastikan bahwa metode yang digunakan sesuai dengan metode yang
termaktub dalam dokumen KA-ANDAL. Bagi dampak lingkungan hidup
yang akan diprakirakan menggunakan metode formal atau metode
matematis, pastikan bahwa hasil perhitungan yang menggunakan
metode tersebut telah dilakukan. Bagi dampak lingkungan hidup yang
diprakirakan menggunakan metode analogi, pastikan bahwa dampak
lingkungan hidup yang diprakirakan telah dilakukan analogi dengan
dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang identik.
Bagi dampak lingkungan hidup yang menggunakan penilaian ahli
(professional judgement), pastikan bahwa dampak lingkungan hidup
tersebut diprakirakan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang
tersebut.
6. Evaluasi dampak penting
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan konsistensi aspek-aspek
yang dinilai pada evaluasi dampak penting, mencakup:
6.1. Telaahan secara holistik atas berbagai komponen lingkungan hidup
yang diprakirakan mengalami perubahan sebagaimana dikaji dalam
bab prakiraan dampak penting;
Catatan:
Telaahan secara holistik termasuk melakukan kajian atas dampak
yang ditimbulkan akibat usaha dan/atau kegiatan yang terjadi pada
ruang dan waktu yang sama.
6.2. Rekomendasi pemilihan alternatif terbaik dan dasar pertimbangan
pemilihan alternatif terbaik, apabila rencana usaha dan/atau
kegiatan memiliki alternatif;
Catatan:
Hasil kajian secara holistik dan kausatif sedapat mungkin
menghasilkan pilihan yang paling rasional atas berbagai alternatif
dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
6.3. Telaahan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan untuk alternatif
terbaik yang terpilih;
13
Catatan:
Telaahan sebagai dasar pengelolaan lingkungan hidup harus
disampaikan dalam bentuk ukuran efektifitas rencana pengelolaan
terhadap dampak lingkungan tersebut, seperti pemenuhan baku
mutu untuk dampak lingkungan hidup yang memiliki baku mutu
atau ukuran minimalisasi dampak yang dapat dilakukan akibat
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
6.4. Uraian rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan.
Catatan:
Penilaian kelayakan lingkungan hidup wajib didasarkan atas hasil
evaluasi dampak dan arahan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup untuk alternatif terbaik pada angka 6.2. dan 6.3.
di atas.
7. Daftar pustaka
Lakukan pemeriksaan terhadap daftar pustaka dan kesesuaiannya
dengan penggunaan pustaka tersebut dalam penyusunan dokumen
AMDAL, serta ketepatan penulisan sesuai dengan kaidah penulisan
kepustakaan ilmiah yang mutakhir.
8. Lampiran
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan kelengkapan aspek-aspek
dalam lampiran, mencakup:
a. Keabsahan daftar biodata tim penyusun AMDAL;
b. Keabsahan sertifikat kompetensi penyusunan dokumen AMDAL bagi
ketua tim dengan kualifikasi sebagai ketua dan setidaknya 2 (dua)
anggota tim dengan kualifikasi sebagai anggota yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi kompetensi (LSK);
c. Keabsahan tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia
jasa penyusunan dokumen AMDAL (konsultan AMDAL) yang
diterbitkan oleh lembaga registrasi kompetensi (LRK);
Catatan:
Pemeriksaan untuk lampiran a, b, dan c dilakukan apabila terjadi
perubahan baik anggota tim penyusun AMDAL maupun lembaga
penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL (konsultan AMDAL).
d. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata
cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang
digunakan dalam prakiraan besaran dan sifat penting dampak serta
evaluasi dampak;
e. Tanggapan dari pemrakarsa atas masukan secara tertulis selama
proses penilaian AMDAL (bagi dokumen ANDAL final);
f. Surat izin/rekomendasi yang telah diperoleh pemrakarsa sampai
dengan saat akan disusun dokumen ANDAL, RKL dan RPL;
14
g. Foto-foto yang dapat menggambarkan rona lingkungan hidup dan
hal-hal lain yang dipandang perlu guna mendukung dokumen
ANDAL;
h. Peta lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan peta pendukung
lainnya, diagram, gambar, grafik, hasil analisis laboratorium,
kuesioner, dan tabel lain yang belum tercantum dalam dokumen;
i. Hal-hal lain yang dilampirkan dan dianggap perlu atau relevan
(misal: keputusan perizinan, kuesioner yang menjadi bagian metode
pelaksanaan studi dan hasil pengisian kuesioner, hasil konsultasi
dan diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat, dan lain-lain).
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran IV
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 24 Tahun 2009
Tanggal : 3 Juli 2009
PANDUAN PENILAIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(RKL)
A. UJI ADMINISTRASI
Periksa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi mencakup:
1. Ringkasan dokumen RKL dalam bentuk tabel;
2. Peta atau gambar terkait antara lain: peta lokasi pengelolaan dampak
penting.
3. Surat pernyataan pelaksanaan dari pemrakarsa yang berisi pernyataan
kesanggupan untuk melaksanakan RKL dan RPL yang ditandatangani
diatas kertas bermaterai (untuk dokumen RKL dan RPL final).
B. UJI KUALITAS DOKUMEN
1. Uji Konsistensi
Lakukan pemeriksaan terhadap konsistensi dampak penting (termasuk
parameternya) yang akan dikelola antara dokumen ANDAL dengan
dokumen RKL.
Uji konsistensi juga dilakukan terhadap dampak, sumber dampak, tolok
ukur, tujuan, upaya pengelolaan, lokasi, periode, dan institusi pelaksana
pengelolaan lingkungan hidup.
Catatan:
Matrik uji konsistensi antara dampak penting dengan upaya pengelolan
dampak penting terdapat dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
2. Uji Keharusan
Lakukan pemeriksaan terhadap dampak-dampak yang dikelola untuk
memastikan seluruh dampak penting telah disampaikan rencana
pengelolaan lingkungan hidupnya dalam dokumen RKL.
Catatan:
• Pengelolaan dampak lingkungan hidup minimal yang wajib
disampaikan adalah dampak lingkungan hidup primer. Hal ini
didasarkan pada asumsi bahwa apabila dampak lingkungan hidup
primer telah dilakukan pengelolaan secara efektif, maka dampak
turunannya (sekunder, tersier) telah terkelola dengan sendirinya;
• Dampak primer yang memberikan banyak dampak turunan
(sekunder, tersier) dikenal dengan dampak yang bersifat strategis;
2
• Seluruh dampak penting wajib dilakukan pengelolaan lingkungan
hidup dan pengelolaannya dimuat dalam dokumen RKL. Dalam hal
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan mencantumkan rencana
pengelolaan lingkungan hidup untuk dampak yang bersifat tidak
penting, maka hal tersebut dimungkinkan.
3. Uji Kedalaman
Uji kedalaman dilakukan untuk memastikan bahwa setiap metode
dan/atau cara dan/atau teknik untuk melakukan pengelolaan
lingkungan hidup terhadap dampak penting dari suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan, dilakukan sesuai dengan kaidah pengelolaan
lingkungan hidup yang baik dan benar untuk kegiatan yang dimaksud.
Catatan:
• Uji kedalaman termasuk melakukan penilaian atas upaya
pengelolaan lingkungan hidup untuk memastikan upaya tersebut
dapat mengurangi atau menanggulangi dampak penting negatif dan
meningkatkan dampak penting positif.
• Penilaian dapat mengacu misalnya untuk kegiatan tambang pada
teknik-teknik pengelolaan tambang yang baik (best mining practices),
sedangkan untuk kegiatan industri pada teknik-teknis pengelolaan
industri yang benar (best industrial practices).
4. Uji Relevansi
Uji relevansi dilakukan untuk memastikan:
• Kesesuaian antara upaya pengelolaan lingkungan hidup dengan
dampak penting yang timbul;
• Kesesuaian antara lokasi pengelolaan dengan lokasi timbulnya
dampak;
• Kesesuaian antara periode pengelolaan dengan waktu terjadinya
dampak;
• Ketepatan institusi yang melakukan pengawasan, institusi penerima
laporan, dan dampak lingkungan hidup;
C. ISI DOKUMEN
1. Pendahuluan
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan pada lingkup RKL, mencakup:
1.1. Uraian tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya RKL;
1.2. Uraian tentang kebijakan pemrakarsa rencana usaha dan/atau
kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
1.3. Uraian tentang kegunaan dilaksanakannya rencana pengelolaan
lingkungan hidup.
2. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan
Lakukan pemeriksaaan terhadap kejelasan dan relevansi pendekatan
yang digunakan dalam menangani dampak penting, mencakup:
3
a. Pendekatan teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak
penting lingkungan;
b. Pendekatan sosial ekonomi yang akan ditempuh pemrakarsa dalam
upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan
yang bermotifkan sosial ekonomi;
c. Pendekatan institusi atau mekanisme yang akan ditempuh
pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak penting
lingkungan.
Catatan:
Pendekatan teknologi, sosial ekonomi dan/atau institusi dapat
disampaikan untuk pengelolaan dampak lingkungan hidup yang tidak
penting dan/atau dampak lingkungan hidup yang telah direncanakan
upaya pengelolaannya.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan informasi pada rencana
pelaksanaan RKL, mencakup:
3.1. Dampak penting dan sumber dampak penting, yaitu:
a. Komponen atau parameter lingkungan hidup yang akan dikelola
wajib sesuai dengan dampak penting hasil kajian dalam
dokumen ANDAL;
b. Sumber penyebab timbulnya dampak penting yang akan dikelola
wajib sesuai dengan sumber dampak penting berdasarkan hasil
kajian dalam dokumen ANDAL.
Catatan:
Pemeriksaan pada angka 3.1 di atas dilakukan terhadap uraian
singkat jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab
timbulnya dampak penting, baik dampak penting sebagai akibat
langsung atau tidak langsung akibat rencana usaha dan/atau
kegiatan.
3.2. Tolok ukur dampak;
Lakukan pemeriksaan terhadap tolok ukur dampak yang digunakan
untuk mengukur komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
akibat rencana usaha dan/atau kegiatan. Tolok ukur dampak
lazimnya didasarkan pada baku mutu standar, keputusan para ahli
yang dapat diterima secara ilmiah, dan/atau telah ditetapkan oleh
instansi yang bersangkutan.
Catatan:
• Tolok ukur yang digunakan dalam dokumen RKL harus sesuai
dengan tolok ukur yang disampaikan dalam dokumen ANDAL.
• Tolok ukur yang digunakan merupakan ukuran untuk menilai
ketaatan dan/atau efektifitas upaya pengelolaan lingkungan
hidup;
4
• Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah
diberlakukan terutama bagi tolok ukur yang tidak dan/atau
belum ditetapkan baku mutunya.
3.3. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
Lakukan pemeriksaan terhadap tujuan rencana pengelolaan
lingkungan hidup untuk memastikan bahwa tujuan rencana
pengelolaan lingkungan hidup tersebut dapat menghilangkan
dan/atau meminimalisasi dampak dari sumber dampak penting
terutama yang berasal dari dampak primer.
3.4. Pengelolaan lingkungan hidup;
Lakukan pemeriksaan terhadap upaya-upaya pengelolaan
lingkungan hidup yang digunakan untuk memastikan upaya
penanganan dampak lingkungan hidup yang akan timbul telah
menggunakan pendekatan teknologi, sosial ekonomi, dan/atau
institusi yang relevan.
3.5. Lokasi pengelolaan lingkungan;
Lakukan pemeriksaan ketepatan rencana lokasi pengelolaan
lingkungan hidup untuk memastikan rencana pengelolaan
lingkungan hidup dilakukan pada sumber dampak dan/atau pada
lokasi yang memungkinkan dampak yang timbul dapat dihilangkan
dan/atau diminimalisasi dengan memperhatikan sifat persebaran
dampak yang dikelola.
Pastikan rencana lokasi pengelolaan lingkungan hidup disampaikan
dalam bentuk peta, sketsa atau gambar dengan skala yang memadai
dan sesuai dengan kaidah kartografi.
3.6. Periode pengelolaan lingkungan hidup;
Lakukan pemeriksaan ketepatan dan relevansi jangka waktu atau
periode kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan dengan
memperhatikan: sifat dampak penting yang dikelola (lama dampak
berlangsung, sifat kumulatif dampak, waktu terjadinya dampak, dan
berbalik tidaknya dampak).
3.7. Keberadaan dan komitmen institusi yang terlibat dalam:
a. Pelaksanaan RKL;
Lakukan pemeriksaan kejelasan institusi pelaksana yang
bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup serta penyandang dana kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup.
b. Pengawasan pelaksanaan RKL;
Lakukan pemeriksaan kejelasan dan ketepatan instansi yang
berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RKL;
c. Pelaporan.
Lakukan pemeriksaan kejelasan dan ketepatan instansi-instansi
yang akan menerima laporan hasil kegiatan pengelolaan
lingkungan hidup.
5
4. Daftar Pustaka
Lakukan pemeriksaan terhadap daftar pustaka dan kesesuaiannya
dengan penggunaan pustaka tersebut dalam penyusunan dokumen RKL,
serta ketepatan penulisan sesuai dengan kaidah penulisan kepustakaan
ilmiah yang mutakhir.
5. Lampiran
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan kelengkapan aspek-aspek
dalam lampiran, mencakup:
a. Ringkasan rencana pengelolaan lingkungan hidup dalam bentuk tabel
(matrik pengelolaan lingkungan hidup meliputi: jenis dampak,
sumber dampak, tolok ukur dampak, tujuan pengelolaan lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan institusi
pengelolaan lingkungan hidup);
b. Data dan informasi yang dianggap penting merujuk dari hasil studi
ANDAL seperti: peta-peta (lokasi kegiatan, lokasi pengelolaan
lingkungan hidup, dan lain-lain), rancangan teknik (engineering
design), matrik serta data utama yang terkait dengan rencana
pengelolaan lingkungan hidup untuk menunjang isi dokumen RKL.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran V
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 24 Tahun 2009
Tanggal : 3 Juli 2009
PANDUAN PENILAIAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
A. UJI ADMINISTRASI
Periksa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi mencakup:
1. Ringkasan dokumen RPL dalam bentuk tabel;
2. Peta atau gambar terkait antara lain: peta lokasi pemantauan dampak
penting dan peta pengambilan contoh uji untuk pemantauan dampak
penting.
B. UJI KUALITAS DOKUMEN
1. Uji Konsistensi
Lakukan pemeriksaan terhadap konsistensi dampak penting (termasuk
parameternya) yang akan dipantau antara dokumen ANDAL dengan
dokumen RPL.
Uji konsistensi juga dilakukan terhadap dampak, sumber dampak,
parameter, tujuan, metode, dan institusi pelaksana pemantauan
lingkungan hidup.
Catatan:
Matrik uji konsistensi antara dampak penting dengan upaya
pemantauan dampak penting terdapat dalam Lampiran VIII Peraturan
Menteri ini.
2. Uji Keharusan
Lakukan pemeriksaan terhadap dampak-dampak yang dipantau untuk
memastikan seluruh dampak penting telah disampaikan rencana
pemantauan lingkungan hidupnya dalam dokumen RPL.
Catatan:
Seluruh dampak penting wajib dilakukan pemantauan lingkungan hidup
dan pemantauannya dimuat dalam dokumen RPL. Dalam hal suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan mencantumkan rencana pemantauan
lingkungan hidup untuk dampak yang bersifat tidak penting, maka hal
tersebut dimungkinkan.
3. Uji Kedalaman
Uji kedalaman dilakukan untuk memastikan bahwa setiap metode
dan/atau cara dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan
lingkungan hidup terhadap dampak penting dari suatu rencana usaha
2
dan/atau kegiatan, dilakukan sesuai dengan kaidah pemantauan
lingkungan hidup yang baik dan benar untuk kegiatan yang dimaksud.
Uji kedalaman termasuk memastikan bahwa frekuensi pemantauan
untuk masing-masing dampak penting dilakukan sesuai dengan
kebutuhan untuk melakukan pemantauan terhadap dampak penting
tersebut.
4. Uji Relevansi
Uji relevansi dilakukan untuk memastikan:
• Kesesuaian antara pemantauan lingkungan hidup dengan dampak
penting yang timbul, termasuk kesesuaian dampak penting yang
dipantau, parameter, metode pemantauan dan frekuensinya; dan
• Kesesuaian antara lokasi pemantauan dengan lokasi timbulnya
dampak.
C. ISI DOKUMEN
1. Pendahuluan
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan pada lingkup RPL, mencakup:
1.1. Uraian tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya RPL;
1.2. Uraian tentang kebijakan pemrakarsa rencana usaha dan/atau
kegiatan dalam pemantauan lingkungan hidup;
1.3. Uraian tentang kegunaan dilaksanakannya rencana pemantauan
lingkungan hidup.
2. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan informasi pada rencana
pelaksanaan RPL, mencakup:
2.1. Dampak penting yang dipantau, yaitu:
a. Jenis komponen atau parameter yang dipantau;
Lakukan pemeriksaan terhadap relevansi dan kejelasan antara
parameter yang dipantau dengan parameter yang dikelola dalam
dokumen RKL.
b. Indikator dari komponen dampak penting yang dipantau
Lakukan pemeriksaan terhadap indikator komponen lingkungan
yang dipantau dan relevansinya dengan komponen lingkungan
hidup yang dipantau.
Catatan:
• Indikator komponen lingkungan adalah sesuatu yang dapat
digunakan untuk menunjukkan perubahan kualitas lingkungan
dari dampak lingkungan hidup tertentu, seperti perubahan
kualitas air dapat ditunjukkan melalui biota (ikan, eceng gondok,
dan/atau daphnia).
• Indikator komponen lingkungan hidup dimungkinkan sama
dengan parameter lingkungan hidup yang dipantau.
3
2.2. Sumber dampak;
Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kejelasan antara
sumber dampak dengan dampak penting yang dipantau.
2.3. Parameter yang dipantau;
Lakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan ketepatan
parameter lingkungan yang digunakan dalam pemantauan.
2.4. Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup;
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan tujuan dipantaunya
dampak penting dengan memperhatikan dampak penting yang
dikelola, bentuk rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan
dampak turunan yang ditimbulkannya.
Catatan:
Tujuan pemantauan lingkungan hidup adalah untuk mengetahui
efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan perubahan kualitas
lingkungan hidup akibat dampak lingkungan hidup dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
2.5. Metode pemantauan lingkungan hidup, mencakup:
a. Lakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dan kesesuaian
metode pengumpulan dan analisis data, yaitu:
1) Metode yang digunakan dalam proses pengumpulan dan
analisis data termasuk antara lain jenis peralatan, instrumen,
atau formulir isian yang digunakan;
2) Tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan
dan analisis data dengan mengacu kepada tingkat ketelitian
yang disyaratkan dalam baku mutu lingkungan hidup;
3) Tolok ukur yang digunakan untuk menilai kondisi kualitas
lingkungan hidup yang dipantau sudah sesuai dengan metode
yang digunakan dalam dokumen ANDAL.
b. Lokasi pemantauan lingkungan hidup;
Lakukan pemeriksaan terhadap relevansi antara lokasi
pemantauan dengan sumber dampak rencana usaha dan/atau
kegiatan
c. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan lingkungan hidup;
Lakukan pemeriksaan terhadap relevansi jangka waktu dan
frekuensi per satuan waktu dari kegiatan pemantauan lingkungan
yang dilaksanakan dengan memperhatikan: sifat penting dampak
yang dipantau (intensitas dampak, lama dampak berlangsung,
dan/atau sifat kumulatif dampak).
2.6. Keberadaan dan komitmen institusi yang terlibat dalam:
a. Pelaksanaan RPL;
Lakukan pemeriksaan kejelasan institusi pelaksana yang
bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemantauan lingkungan
hidup serta penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan
hidup.
4
b. Pengawasan pelaksanaan RPL;
Lakukan pemeriksaan kejelasan dan ketepatan instansi yang
berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL.
c. Pelaporan.
Lakukan pemeriksaan kejelasan dan ketepatan instansi-instansi
yang akan menerima laporan hasil kegiatan pemantauan
lingkungan hidup.
3. Daftar Pustaka
Lakukan pemeriksaan terhadap daftar pustaka dan kesesuaiannya
dengan penggunaan pustaka tersebut dalam penyusunan dokumen RPL,
serta ketepatan penulisan sesuai dengan kaidah penulisan kepustakaan
ilmiah yang mutakhir.
4. Lampiran
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan kelengkapan aspek-aspek
dalam lampiran, mencakup:
a. Ringkasan rencana pemantauan lingkungan hidup dalam bentuk
tabel (matrik pemantauan lingkungan hidup meliputi: dampak
penting yang dipantau, sumber dampak, tujuan pemantauan
lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup yang
meliputi metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan
lingkungan hidup, jangka waktu dan frekuensi pemantauan
lingkungan hidup), dan institusi pemantau lingkungan hidup);
b. Data dan informasi yang dianggap penting merujuk dari hasil studi
ANDAL seperti: peta-peta (lokasi pemantauan lingkungan hidup, dan
lain-lain), matrik serta data utama yang terkait dengan rencana
pemantauan lingkungan hidup untuk menunjang isi dokumen RPL.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran VI
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 24 Tahun 2009
Tanggal : 3 Juli 2009
PANDUAN PENILAIAN RINGKASAN EKSEKUTIF (RE)
A. UJI KUALITAS DOKUMEN
1. Uji Konsistensi
Lakukan pemeriksaan terhadap konsistensi antara dampak penting
(termasuk parameternya), pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup antara dokumen ANDAL, RKL, RPL dengan dokumen RE.
2. Uji Keharusan
Lakukan pemeriksaan terhadap hal-hal penting yang dilakukan kajian
dalam dokumen AMDAL, meliputi:
a. Dampak penting;
b. Kelayakan lingkungan hidup;
c. Pengelolaan dan pemantauan dampak penting.
3. Uji Kedalaman
Lakukan pemeriksaan terhadap kajian-kajian dalam dokumen RE untuk
memastikan bahwa dokumen RE sudah memuat seluruh aspek-aspek
penting yang ada dalam dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.
4. Uji Relevansi
Lakukan pemeriksaan terhadap upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup dalam dokumen RE untuk memastikan bahwa
dokumen RE sudah memuat seluruh upaya pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang ada dalam dokumen RKL, dan RPL.
B. ISI DOKUMEN
1. Pendahuluan
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan konsistensi pada RE,
mencakup:
a. Uraian tentang latar belakang dilaksanakannya rencana usaha
dan/atau kegiatan, meliputi:
• Identifikasi latar belakang diperlukannya rencana usaha dan/atau
kegiatan;
• Kebutuhan-kebutuhan khusus yang akan dipenuhi berdasarkan
latar belakang tersebut;
• Sasaran-sasaran dan tujuan untuk memenuhi kebutuhankebutuhan
tersebut;
b. Uraian tentang rencana usaha dan/atau kegiatan;
2
c. Uraian tentang alternatif-alternatif yang dikaji dalam dokumen
ANDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki
alternatif atau alternatif terpilih yang diajukan untuk dilakukan
kajiannya dalam penyusunan dokumen AMDAL;
d. Uraian mengenai rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan hidup;
e. Waktu pelaksanaan kegiatan (pra-konstruksi, konstruksi, operasi,
pasca operasi);
f. Identitas pemrakarsa kegiatan.
2. Dampak Penting Terhadap Lingkungan Hidup
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan konsistensi dampak
penting yang harus dikelola sesuai dengan hasil evaluasi dampak.
3. Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Lakukan pemeriksaan terhadap kejelasan dan konsistensi rencana
pelaksanaan pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang dibuat
dalam bentuk tabel, mencakup:
a. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (jenis dampak, sumber
dampak, tolok ukur dampak, tujuan pengelolaan lingkungan hidup,
rencana pengelolaan lingkungan hidup, lokasi pengelolaan
lingkungan hidup, periode pengelolaan lingkungan hidup dan
institusi pengelolaan lingkungan hidup);
b. Rencana pemantauan lingkungan hidup (dampak penting yang
dipantau, sumber dampak, tujuan pemantauan lingkungan hidup,
rencana pemantauan lingkungan hidup (yang meliputi metode
pengumpulan data, lokasi pemantauan lingkungan hidup, jangka
waktu dan frekuensi pemantauan lingkungan hidup serta metode
analisis), dan institusi pemantau lingkungan hidup).
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran VII
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 24 Tahun 2009
Tanggal : 3 Juli 2009
FORM UJI ADMINISTRASI DOKUMEN AMDAL
NAMA DOKUMEN :
PEMRAKARSA :
PENYUSUN :
A. DOKUMEN KA-ANDAL
NO. KELENGKAPAN ADMINISTRASI KETERANGAN
1. Dokumen perizinan atau bukti formal yang
menyatakan bahwa jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan secara prinsip dapat
dilakukan.
Dokumen lengkap
Dokumen tidak lengkap
2. Perizinan atau bukti formal yang dapat
berupa surat atau dokumen yang diterbitkan
oleh pejabat di instansi yang berwenang, yang
menyatakan bahwa rencana lokasi usaha
dan/atau kegiatan secara prinsip dapat
dilaksanakan pada rencana lokasi tersebut.
Dokumen lengkap
Dokumen tidak lengkap
3. Peta-peta terkait: harus memenuhi kaidah
kartografi (antara lain legenda, arah, skala,
koordinat, sumber, notasi dan/atau warna)
dan informatif
Peta tata ruang:
Ada dan Sesuai
Tidak ada
Peta tata guna lahan:
Ada dan sesuai
Tidak ada
Peta wilayah studi (batas proyek, batas
ekologis, batas sosial, batas administrasi,
batas wilayah studi):
Ada dan sesuai
Tidak ada
2
Peta pengambilan contoh uji (sampling):
Ada dan sesuai
Tidak ada
Peta rencana lokasi:
Ada dan sesuai
Tidak ada
Peta geologi:
Ada dan sesuai
Tidak ada
Peta topografi (darat) atau batimetri (laut)
Ada dan sesuai
Tidak ada
Peta-peta lain yang terkait
Ada dan sesuai
Tidak ada
Catatan:
Peta yang disampaikan harus sesuai dengan
kebutuhan rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Apakah di dalam dokumen KA-ANDAL sudah
terdapat bukti dokumentasi pengumuman
yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai
dengan peraturan yang mengatur tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi Dalam Proses AMDAL?
Ada
Tidak ada
5. Apakah di dalam dokumen KA-ANDAL sudah
terdapat bukti telah dilakukannya konsultasi
dan/atau diskusi dengan pihak-pihak yang
terlibat (masyarakat berkepentingan)?
Ada
Tidak ada
6. Apakah di dalam dokumen KA-ANDAL
terdapat tanda bukti registrasi kompetensi
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen
AMDAL yang sah dan diterbitkan oleh
lembaga registrasi kompetensi (LRK)?
Ada
Tidak ada
7. Apakah di dalam dokumen KA-ANDAL
terdapat tanda bukti persyaratan sertifikasi
kompetensi ketua dan anggota tim penyusun
dokumen AMDAL yang sah sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku?
3
Ada
Tidak ada
Catatan:
Dalam setiap tim penyusun dokumen AMDAL
wajib diketuai oleh 1 (satu) orang dengan
sertifikat kompetensi berkualifikasi ketua tim,
dan 2 (dua) orang anggota tim dengan
sertifikat kompetensi berkualifikasi ketua
dan/atau anggota tim.
8. Apakah di dalam dokumen KA-ANDAL
terdapat:
1. daftar riwayat hidup (ijazah terakhir dan
riwayat pekerjaan yang terkait dengan
AMDAL)
Ada
Tidak ada
2. surat pernyataan yang menyatakan bahwa
ketua dan masing-masing anggota tim
benar-benar menyusun dokumen AMDAL
dimaksud yang ditandatangani di atas
kertas bermaterai?
Ada
Tidak ada
9. Apakah di dalam dokumen KA-ANDAL
terdapat BAB:
a. PENDAHULUAN
Ada
Tidak ada
b. RUANG LINGKUP STUDI
Ada
Tidak ada
c. METODE STUDI
Ada
Tidak ada
d. PELAKSANA STUDI
Ada
Tidak ada
e. DAFTAR PUSTAKA
Ada
Tidak ada
f. LAMPIRAN
Ada
Tidak ada
4
10. Apakah dalam dokumen KA-ANDAL terdapat
penjelasan proses pelingkupan
Ada
Tidak ada
11. Foto-foto rona lingkungan hidup yang dapat
menggambarkan tapak proyek
Ada
Tidak ada
Catatan:
Foto-foto ini tidak wajib, namun dapat
disertakan sesuai dengan kebutuhan
B. DOKUMEN ANDAL, RKL dan RPL
NO. KELENGKAPAN ADMINISTRASI KETERANGAN
1. Dokumen/SK KA-ANDAL yang telah disetujui
Ada
Tidak ada
2. Dokumen ANDAL dilengkapi dengan dokumen
RKL, RPL, Ringkasan Eksekutif (termasuk
lampiran)
Ada
Tidak ada
3. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi
yang digunakan, tata cara, rincian proses dan
hasil perhitungan yang digunakan dalam
prakiraan dampak, sifat penting dampak dan
evaluasi dampak
Ada
Tidak ada
Catatan;
Ringkasan dan rincian perhitungan dimaksud
disesuaikan dengan kajian terhadap dampak
penting hipotetik yang dilakukan
4. Foto-foto rona lingkungan hidup yang dapat
menggambarkan tapak proyek
Ada
Tidak ada
Catatan:
Foto-foto ini tidak wajib, namun dapat
disertakan sesuai dengan kebutuhan
5
5. Diagram, peta, gambar, grafik, hasil analisis
laboratorium, data hasil kuesioner (ANDAL)
Ada
Tidak ada
Catatan;
Disesuaikan dengan kebutuhan
6. Apakah di dalam dokumen ANDAL terdapat
BAB:
a. PENDAHULUAN
Ada
Tidak ada
b. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Ada
Tidak ada
c. RONA LINGKUNGAN AWAL
Ada
Tidak ada
d. RUANG LINGKUP STUDI
Ada
Tidak ada
e. PRAKIRAAN DAMPAK PENTING
Ada
Tidak ada
f. EVALUASI DAMPAK PENTING
Ada
Tidak ada
g. DAFTAR PUSTAKA
Ada
Tidak ada
h. LAMPIRAN
Ada
Tidak ada
Abstraksi
Ada
Tidak ada
7. Apakah di dalam dokumen RKL terdapat BAB:
a. PENDAHULUAN
Ada
Tidak ada
b. PENDEKATAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN
6
Ada
Tidak ada
c. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Ada
Tidak ada
d. LAMPIRAN
Ada
Tidak ada
8. Ringkasan dokumen RKL dalam bentuk tabel
Ada
Tidak ada
9. Peta-peta (lokasi pengelolaan, dll)
Ada
Tidak ada
10. Apakah di dalam dokumen RPL terdapat BAB:
a. PENDAHULUAN
Ada
Tidak ada
b. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Ada
Tidak ada
c. DAFTAR PUSTAKA
Ada
Tidak ada
d. LAMPIRAN
Ada
Tidak ada
11. Ringkasan dokumen RPL dalam bentuk tabel
Ada
Tidak ada
12. Peta-peta (lokasi pemantauan, peta-peta yang
mendukung lainnya)
Ada
Tidak ada
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran VIII
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 24 Tahun 2009
Tanggal : 3 Juli 2009
A. MATRIK UJI KONSISTENSI DOKUMEN KA-ANDAL
NAMA KEGIATAN/PROYEK :
PEMRAKARSA :
PENILAI & INSTANSI :
[CONTOH PENGISIAN]
NO.
DAMPAK
PENTING
HIPOTETIK
PARAMETER
YANG DIKAJI/
DATA YANG
DIBUTUHKAN
METODE
PENGUMPULAN
DATA
METODE
ANALISIS
DATA
METODE
PRAKIRAAN
BESARAN
DAMPAK
METODE
PRAKIRAAN
SIFAT
PENTING
DAMPAK
METODE
EVALUASI
1.
[Dipetik dari Bab
Ruang Lingkup Studi
Dokumen KA sub bab
2.3. Pelingkupan]
[Halaman II-37]
Penurunan kualitas air
sungai akibat
pembuangan limbah
cair dari industri
kelapa sawit
[Dapat dipetik dari
Bab Metode Studi
Dokumen KA sub bab
3.1. Metode
Pengumpulan dan
Analisis Data, jika
ada]
a. Kualitas air sungai
untuk parameter:
- BOD5,
- COD,
- TSS,
- Minyak dan Lemak,
- pH
[Dipetik dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.1. Metode
Pengumpulan dan
Analisis Data]
[Halaman III-7]
SNI 6989.57:2008
(untuk semua
parameter tersebut)
Data sekunder atau
[Dipetik dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.1. Metode
Pengumpulan dan
Analisis Data]
[Halaman III-17]
SNI 06-2530-1991
SNI 06-6989.15-
2004
SNI 06-6989.03-
2004
SNI 06-6989.10-
2004
SNI 06-6989.11-
2004
[Dipetik dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.2. Metode
Prakiraan
Dampak]
[Halaman III-24]
Rumus
pengenceran:
V1C1 = V2C2
[Dipetik dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.2. Metode
Prakiraan
Dampak]
[Halaman III-32]
6 kriteria dampak
penting
[Dipetik dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.3. Metode
Evaluasi Dampak]
[Halaman III-46]
Matrik Leopold
yang dimodifikasi
Catatan:
Indeks besaran dan
sifat penting
dampak (magnitude
and importance)
yang digunakan
2
b. Data terkait sungai
- Panjang, lebar &
kedalaman
- Kecepatan arus
- Debit, dll
c. Volume limbah
cair kelapa sawit
yang akan dibuang
ke sungai
primer
Data sekunder dari
hasil studi
kelayakan teknis
dalam matriks
Leopold
termodifikasi harus
dinyatakan secara
jelas berikut
landasan ilmiahnya
2.
[Dipetik dari Bab
Ruang Lingkup Studi
Dokumen KA sub bab
2.3. Pelingkupan]
[Halaman II-37]
Penurunan kualitas
udara ambient akibat
pembakaran cangkang
kosong dari industri
kelapa sawit
Catatan:
Dalam dokumen tidak
jelas paramater emisi
akibat pembakaran
cangkang kosong
[Diperiksa pada Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub bab
3.1. Metode
Pengumpulan dan
Analisis Data, jika
ada]
a. Kualitas udara
ambient untuk
parameter:
- debu,
- SOx,
- NOx.
b. Data terkait angin
- Arah angin
- Kecepatan angin
- Kelembaban, dll
c. Kecepatan dan
konsentrasi
pencemar yang
akan diemisikan
dari pembakaran
cangkang kosong
dari industri
kelapa sawit
[Diperiksa pada
Bab Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.1. Metode
Pengumpulan dan
Analisis Data]
Tidak disebutkan
parameter atau
data yang
dikumpulkan, dan
metode
pengumpulan data
Tidak dijelaskan
parameter atau
data yang akan
dikumpulkan,
sumber data, dan
metode
pengumpulan data
Tidak dijelaskan
parameter atau
data yang akan
dikumpulkan,
sumber data, dan
metode
pengumpulan data
[Diperiksa pada
Bab Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.1. Metode
Pengumpulan dan
Analisis Data]
Tidak disebutkan
parameter atau
data yang
dianalisis, dan
metode analisis
data
[Dipetik dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.2. Metode
Prakiraan
Dampak]
[Halaman III-27]
Metode Gaussian
untuk memprediksi
persebaran emisi
[Dipetik dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.2. Metode
Prakiraan
Dampak]
[Halaman III-32]
6 kriteria dampak
penting
[Dipetik dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA sub
bab 3.3. Metode
Evaluasi Dampak]
[Halaman III-46]
Matrik Leopold
yang dimodifikasi
3
Catatan:
Parameter dan data
tersebut di atas tidak
termaktub dalam
dokumen
3.
...
Catatan: Apabila dalam dokumen tidak ditemukan aspek yang dievaluasi/dinilai, maka dalam kolom tersebut
diberikan uraian bahwa aspek tersebut tidak ada, tidak relevan, tidak memadai atau uraian yang
menjelaskan kekurangan atau hal yang harus dilengkapi atas dokumen yang dievaluasi/dinilai.
4
B. MATRIK UJI KONSISTENSI DOKUMEN AMDAL (ANDAL, RKL, RPL)
NAMA KEGIATAN/PROYEK :
PEMRAKARSA :
PENILAI & INSTANSI :
[CONTOH PENGISIAN]
NO.
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (ANDAL)
RENCANA
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN
HIDUP
(RKL)
RENCANA
PEMANTAUAN
LINGKUNGAN
HIDUP
(RPL)
DAMPAK
PENTING
HIPOTETIK
PARAMETER
YANG
DIKAJI/
DATA YANG
DIBUTUHKAN
METODE
PRAKIRAAN
DAMPAK
[BESARAN &
SIFAT
PENTING]
RONA
LINGKUNGAN
AWAL
PRAKIRAAN DAMPAK
EVALUASI
DAMPAK BESARAN
DAMPAK
SIFAT
PENTING
DAMPAK
1. [Dipetik dari
Bab Ruang
Lingkup Studi
Dokumen
ANDAL sub bab
4.1. Dampak
Penting yang
ditelaah]
[Halaman IV-7]
Penurunan
kualitas air
sungai akibat
pembuangan
limbah cair dari
industri kelapa
sawit
[Dapat dipetik
dari Bab
Metode Studi
Dokumen KA
sub bab 3.1.
Metode
Pengumpulan
dan Analisis
Data, jika ada]
a. Kualitas air
sungai
untuk
parameter:
- BOD5,
- COD,
- TSS,
- Minyak dan
Lemak,
- pH
[Diperiksa
dalam lampiran
ANDAL. Kolom
ini dapat diisi
dengan format
uji konsistensi
KA-ANDAL]
[Lampiran 3]
Dalam lampiran
disampaikan
metode
prakiraan
besaran dampak
menggunakan
rumus
pengenceran
V1N1 = V2N2,
dan prakiraan
sifat penting
dampak
[Dapat dipetik
dari Bab Rona
Lingkungan
Hidup
Dokumen
ANDAL, jika
ada]
[Halaman III-10]
a. Kualitas air
sungai
untuk
parameter:
- BOD5, [4,1
ppm]
- COD, [32 ppm]
- TSS, [299
ppm]
- Minyak dan
Lemak, [nihil]
- pH [6,6]
[Dipetik dari
Bab Prakiraan
Dampak
Dokumen
ANDAL]
[Halaman V-12]
Dalam
prakiraan
besaran dampak
disampaikan
perubahan
kualitas air
sungai:
- BOD5,[4,1
5,7 ppm]
- COD, [152
174 ppm]
- TSS, [299
[Dipetik dari
Bab Prakiraan
Dampak
Dokumen
ANDAL]
[Halaman V-14]
Dalam dokumen
hanya
disebutkan
dampak bersifat
penting, tanpa
ada penjelasan
dan justifikasi
dasar penetapan
pentingnya
dampak
tersebut.
[Dipetik dari
Bab Evaluasi
Dampak
Dokumen
ANDAL]
[Halaman VI-15]
Evaluasi
dampak
menggunakan
matrik Leopold
yang
dimodifikasi,
tetapi tidak
dijelaskan
sumber angkaangka
indeks
yang digunakan
dalam matrik
[Dipetik dari
Bab Rencana
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Dokumen RKL]
[Halaman III-7]
Pengelolaan
limbah cair
operasi pabrik
pengolahan
kelapa sawit
akan dilakukan
dengan IPAL
(instalasi
pengolahan air
limbah) sesuai
dengan baku
mutu
[Dipetik dari
Bab Rencana
Pemantauan
Lingkungan
Hidup
Dokumen RKL]
[Halaman II-7]
Pemantauan
akan dilakukan
di hulu dan di
hilir titik
pembuangan air
limbah dan
pada outlet
pembuangan
limbah cair di
sungai untuk
parameter:
- BOD5,
5
b. Data terkait
sungai
- Panjang, lebar
& kedalaman
- Kecepatan
arus
- Debit, dll
c. Volume
limbah cair
kelapa sawit
yang akan
dibuang ke
sungai
menggunakan 6
kriteria dampak
penting
b. Data terkait
sungai
Data fisik
sungai tidak
ada
c. Volume
limbah cair
kelapa sawit
yang akan
dibuang ke
sungai
Data proyeksi
volume limbah
cair tidak ada
313 ppm]
- Minyak dan
Lemak, [nihil
0,07 ppm]
- pH [6,6 6,6]
Prakiraan
besaran dampak
tidak
menggunakan
prinsip
prakiraan
besaran
dampak, yaitu
membandingkan
perubahan
kualitas
lingkungan
dengan dan
tanpa proyek
(with vs without
project).
tersebut. Dalam
dokumen hanya
diberikan
penjelasan
bahwa besaran
dampak dibagi
menjadi kecil =
1, sedang = 3,
besar = 5, dan
tidak penting =
1, penting
sedang = 3,
sangat penting =
5.
pengelolaan
limbah cair
untuk industri
kelapa sawit.
- COD,
- TSS,
- Minyak dan
Lemak,
- pH
Pemantauan
dilakukan
sebulan 1 (satu)
kali. Peta dan
titik
pemantauan
terlampir.
Catatan:
Dalam dokumen
tidak
disebutkan
parameter
biologis yang
dipantau,
sedangkan ini
penting untuk
memantau
perubahan
kualitas air
sungai.
2.
3.
4.
Catatan:
Contoh di atas adalah hasil penilaian terhadap contoh dokumen ANDAL, RKL dan RPL yang tidak konsisten dan tidak
menyampaikan landasan ilmiah untuk menentukan besaran dan sifat penting dampak serta nilai indeks yang
digunakan dalam melakukan evaluasi dampak dengan menggunakan metode matriks.
6
C. KESIMPULAN HASIL PENILAIAN ATAS DOKUMEN ANDAL, RKL DAN RPL
NAMA DOKUMEN
NAMA PEMRAKARSA
KOMISI PENILAI
KONSULTAN PENYUSUN
TIM PENYUSUN
Ketua Tim :
Anggota :
DAMPAK PENTING HIPOTETIK:
KOMENTAR:
METODOLOGI:
KOMENTAR:
PRAKIRAAN DAMPAK:
1. Apakah kajian besaran dan sifat penting dampak terdapat dalam Bab Prakiraan
Dampak?
Ya Tidak
Catatan: Prakiraan besaran dan sifat penting dampak wajib dilakukan dalam Bab
Prakiraan Dampak.
7
2. Apakah kajian besaran dampak membandingkan antara besaran dampak dengan
dan tanpa proyek (with and without project)?
Ya Tidak
Catatan: Prakiraan besaran dengan membandingkan antara besaran dampak dengan
dan tanpa proyek merupakan PRINSIP PRAKIRAAN BESARAN DAMPAK dalam
AMDAL.
3. Apakah dalam menentukan sifat penting dampak
♦ Menggunakan Kep-BAPEDAL No.056/1994 atau
PP 27/1999 dalam Bab Prakiraan Dampak?
Ya Tidak
♦ Menggunakan kriteria lain selain Kep-BAPEDAL
No.056/1994 atau PP 27/1999 dalam Bab
Prakiraan Dampak?
Ya Tidak
Catatan: Prakiraan Sifat Penting Dampak wajib dilakukan dalam Bab Prakiraan
Dampak.
KOMENTAR:
EVALUASI DAMPAK
1. Apakah evaluasi dampak bersifat holistik?
Tidak Ya
2. Apakah terdapat Arahan Kelayakan Lingkungan Hidup?
Ya Tidak
3. Apakah terdapat Arahan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Ya Tidak
4. Apakah terdapat Arahan Pemantauan Lingkungan Hidup?
Ya Tidak
KOMENTAR:
8
RKL:
1. Apakah semua dampak penting (atau bersifat strategis) dikelola?
Ya Tidak
2. Apakah pengelolaan lingkungan hidup menggunakan 3 pendekatan (teknologi,
sosial-ekonomi, institusional)?
Ya Tidak
3. Apakah semua dampak yang dikelola memiliki tolok ukur pengelolaan dampak?
Ya Tidak
4. Apakah upaya pengelolaan dampak dinyatakan secara jelas?
Ya Tidak
5. Apakah lokasi, periode, biaya, pelaksanaan dan pengawas upaya pengelolaan
dampak dinyatakan secara jelas?
Ya Tidak
KOMENTAR:
RPL:
1. Apakah semua dampak penting dipantau?
Ya Tidak
2. Apakah semua komponen/parameter yang dipantau dinyatakan secara jelas?
Ya Tidak
3. Apakah metode dan cara pemantauan merujuk pada metode/cara pemantauan
sesuai peraturan yang berlaku atau standar?
Ya Tidak
4. Apakah metode dan cara pemantauan dampak dinyatakan secara jelas?
Ya Tidak
5. Apakah lokasi, jangka waktu, frekuensi dan pelaksana pemantauan dampak
dinyatakan secara jelas?
Ya Tidak
KOMENTAR:
9
KONSISTENSI:
KOMENTAR:
KETERANGAN (HASIL PENILAIAN KESELURUHAN/KELAYAKAN LINGKUNGAN):
Catatan:
Kolom pertanyaan berikut ini digunakan apabila rencana usaha dan/atau kegiatan
memiliki alternatif
Jika AMDAL disusun sebagai bagian dari Studi Kelayakan:
1. Apakah terdapat alternatif-alternatif
KETERANGAN:
2. Apakah Prakiraan Dampak dilakukan untuk setiap alternatif lokasi/proses
produksi/teknologi?
KETERANGAN:
10
3. Apakah Evaluasi Dampak dilakukan dengan membandingkan setiap alternatif
lokasi/proses produksi/teknologi?
Ya Tidak
KETERANGAN:
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar