1
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 06 Tahun 2009
Tanggal : 6 April 2009
PERSYARATAN TAMBAHAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
Persyaratan ini digunakan sebagai persyaratan tambahan ISO/IEC 17025 oleh
laboratorium pengujian dalam mengembangkan sistem manajemen mutu
laboratorium lingkungan serta untuk keperluan penilaian kompetensi
laboratorium lingkungan dalam melakukan pengujian parameter kualitas
lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup.
A. Organisasi
1. Struktur organisasi laboratorium lingkungan merupakan struktur
organisasi berdasarkan kompetensi;
2. Penempatan personil dalam struktur organisasi laboratorium lingkungan
didasarkan pada kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi;
3. Manajemen laboratorium lingkungan harus:
a. menetapkan personil yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pengambilan contoh uji dan/atau pengujian parameter kualitas
lingkungan;
b. menetapkan personil yang bertanggung jawab atas keselamatan dan
kesehatan kerja serta pengelolaan limbah laboratorium.
B. Sistem Manajemen Mutu
1. Laboratorium lingkungan harus menetapkan, menerapkan dan
memelihara sistem manajemen mutu untuk menjamin konsistensi mutu
pelaksanaan pengambilan contoh uji dan/atau pengujian parameter
kualitas lingkungan.
2. Pernyataan kebijakan mutu mencakup sekurang-kurangnya:
a. komitmen manajemen untuk bersesuaian dengan standar ISO/IEC
17025;
b. komitmen manajemen pada praktek profesional yang baik sehingga
mampu mengambil keputusan secara mandiri, objektif serta menjamin
bahwa seluruh personilnya bebas dari pengaruh komersial, keuangan
maupun tekanan lain yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu
kerjanya;
c. pernyataan manajemen untuk melakukan pengelolaan limbah
laboratorium serta keselamatan dan kesehatan kerja;
2
C. Pengendalian Dokumen
Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang mutakhir
merupakan bagian dari dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium
lingkungan sehingga harus dijaga ketersediaan dan kemudahan aksesnya.
D. Pengaduan
Apabila terjadi pengaduan terhadap hasil pengujian, maka laboratorium
lingkungan melakukan :
1. verifikasi melalui ketertelusuran data hasil pengujian;
2. pengujian ulang terhadap contoh uji arsip, apabila memungkinkan;
3. bila diperlukan, melibatkan tenaga ahli dibidangnya yang independen.
E. Personil
1. Manajemen harus memastikan kompetensi semua personil yang
melakukan pengambilan contoh uji dan/atau pengujian parameter
kualitas lingkungan, mengoperasikan peralatan, mengevaluasi hasil dan
menandatangani laporan hasil pengujian.
2. Personil yang melakukan tugas tersebut harus mempunyai kualifikasi
berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman yang sesuai dan/atau
keterampilan yang ditunjukkan. Tabel 1 memuat acuan persyaratan
umum kualifikasi personil laboratorium lingkungan dan pelatihan yang
dibutuhkan.
Tabel 1. Persyaratan umum kualifikasi personil laboratorium pengujian
parameter lingkungan dan pelatihan yang diwajibkan
Jabatan Kualifikasi Jenis/Materi Pelatihan
Pimpinan
Puncak
(atau apapun
namanya)
Tidak
dipersyaratkan
a) Berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup
b) Sistem manajemen mutu
laboratorium
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) serta pengelolaan limbah
laboratorium
Manajer Mutu
(atau apapun
namanya)
Minimum D3
dengan
pengalaman 1
tahun di bidang
sistem
manajemen mutu
a) Berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup
b) Audit internal laboratorium
c) Sistem manajemen mutu
laboratorium
d) Dokumentasi sistem manajemen
mutu laboratorium
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) serta pengelolaan limbah
laboratorium
3
Jabatan Kualifikasi Jenis/Materi Pelatihan
Manajer Teknis
(atau apapun
namanya)
Minimum D3
dalam bidang
sains atau teknik
dengan
pengalaman 3
tahun di bidang
laboratorium
pengujian
a) Berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup
b) Sistem manajemen mutu
laboratorium
c) Pengambilan contoh uji dan
pengujian parameter kualitas
lingkungan
d) Validasi metode serta jaminan mutu
dan pengendalian mutu pengujian
parameter kualitas lingkungan
e) Estimasi ketidakpastian pengujian
parameter kualitas lingkungan
f) Uji profisiensi atau uji banding
laboratorium
g) Perawatan dan kalibrasi peralatan
laboratorium lingkungan
h) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) serta pengelolaan limbah
laboratorium
Penyelia
laboratorium
atau penyelia
pengambil
contoh uji
parameter
lingkungan
Minimum SLTA-
IPA, SMF,
SAKMA, SMAK,
STM-Kimia atau
kejuruan teknis
yang sederajat
dengan
pengalaman 3
tahun sebagai
analis
a) Sistem manajemen mutu
laboratorium
b) Pengambilan contoh uji dan
pengujian parameter kualitas
lingkungan
c) Validasi metode serta jaminan mutu
dan pengendalian mutu pengujian
parameter kualitas lingkungan
d) Estimasi ketidakpastian pengujian
parameter kualitas lingkungan
e) Uji profisiensi atau uji banding
laboratorium
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) serta pengelolaan limbah
laboratorium
Analis atau
petugas
pengambil
contoh uji
parameter
lingkungan
Minimum SLTA-
IPA, SMF,
SAKMA, SMAK,
STM-Kimia atau
kejuruan teknis
yang sederajat
a) Sistem manajemen mutu
laboratorium
b) Pengambilan contoh uji dan
pengujian parameter kualitas
lingkungan
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) serta pengelolaan limbah
laboratorium
3. Jika diperlukan pernyataan pendapat dan/atau interpretasi tentang hasil
pengujian, maka disamping kualifikasi yang dipersyaratkan dalam tabel 1
harus memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
4
a. pengetahuan teknologi lingkungan yang relevan;
b. pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan lingkungan
hidup dan standar yang relevan;
c. pemahaman pada signifikansi penyimpangan yang ditemukan pada
hasil pengujian.
F. Kondisi Akomodasi dan Lingkungan
1. Laboratorium lingkungan harus memiliki ruangan yang memenuhi
persyaratan sesuai peruntukannya, antara lain :
a. ruang penyimpanan contoh uji termasuk contoh uji arsip disesuaikan
dengan kebutuhan dengan suhu 4o C ± 2o C
b. ruang timbang yang bebas debu dilengkapi meja bebas getar dengan
suhu ruangan 20o C ± 3o C dan kelembaban 45% - 65% serta
disarankan untuk menggunakan pintu ganda
c. ruang preparasi contoh uji dilengkapi meja dengan ukuran minimal
lebar 90 cm, tinggi 80 cm dan panjang disesuaikan kebutuhan
d. ruang instrumen dengan suhu ruangan 20o C ± 3o C dan kelembaban
45% - 65%, misalnya untuk:
1). Spektrofotometer UV-Vis disarankan berukuran minimal 6 m2
2). AAS/ICP/Hg-analyzer disarankan berukuran minimal 7,5 m2 yang
dilengkapi dengan exhaust fan dan penyimpanan gas harus berada
di luar ruangan
3). GC/GC-MS/HPLC/IC disarankan berukuran minimal 6 m2 yang
dilengkapi dengan exhaust fan dan penyimpanan gas harus berada
di luar ruangan
e. ruang mikrobiologi yang dilengkapi dengan ruang steril dan bebas
debu (Laminar Air Flow Cabinet) untuk pengujian mikroorganisme.
f. ruang penyimpanan bahan kimia atau standar acuan atau bahan
acuan dengan suhu ruangan dan kelembaban disesuaikan dengan
persyaratan
g. lemari asam harus digunakan untuk preparasi menggunakan bahan
kimia pekat atau pelarut organik yang mudah menguap.
2. Jarak minimum antar meja kerja harus dipertimbangkan untuk
kenyamanan dalam melakukan kegiatan laboratorium. Posisi meja kerja
sedapat mungkin tidak mengganggu kegiatan personel lain.
5
Adapun jarak antar meja kerja, disarankan sebagai berikut:
(a) pekerja di salah satu sisi meja, tidak ada pekerja lain yang lewat
dibelakangnya maka jarak minimum 1020 mm;
(b) pekerja di salah satu sisi meja, namun ada pekerja lain yang lewat
dibelakangnya maka jarak minimum 1200 mm;
(c) pekerja di salah satu sisi meja pada dua meja yang sejajar, tidak ada
pekerja lain yang lewat dibelakangnya maka jarak minimum 1350 mm;
(d) pekerja di salah satu sisi meja pada dua meja yang sejajar, namun ada
pekerja lain yang lewat dibelakangnya maka jarak minimum 1800 mm.
G. Peralatan
Peralatan dan piranti lunaknya yang digunakan untuk pengambilan contoh
uji dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan harus mampu
menghasilkan akurasi yang diperlukan berdasarkan peraturan perundangundangan
lingkungan hidup yang berlaku.
H. Metode Pengujian dan Validasi
1. Metode pengujian dan/atau metode pengambilan contoh uji yang
digunakan oleh laboratorium lingkungan merujuk pada Standar Nasional
Indonesia (SNI) yang mutakhir.
2. Jika SNI belum tersedia atau tidak dapat diterapkan, maka dapat
digunakan:
a. metoda standar internasional atau regional, misalnya US-EPA, APHA,
JIS, ASTM yang mutakhir; atau
b. metode non standar yang telah divalidasi.
3. Apabila laboratorium lingkungan menggunakan metode standar maka
harus memverifikasi metode tersebut dengan sekurang-kurangnya
melakukan cara penentuan, antara lain:
a. ketelitian melalui uji repitabilitas;
b. keakuratan melalui uji temu balik dengan menggunakan bahan acuan
bersertifikat, apabila memungkinkan.
4. Apabila laboratorium lingkungan menggunakan metode non standar atau
modifikasi metode standar maka harus melakukan validasi metode
tersebut dengan cara penentuan, antara lain:
a. penilaian yang sistematis pada faktor-faktor yang mempengaruhi
hasil, meliputi antara lain penentuan batas deteksi, linearitas, uji
repitibilitas, uji reprodusibilitas, dan uji temu balik dengan
menggunakan bahan acuan bersertifikat apabila memungkinkan;
b. pembandingan hasil yang diperoleh dengan metode standar lain;
c. uji banding antar laboratorium.
5. Metode pengujian dan/atau pengambilan contoh uji sedapat mungkin
menggunakan bahan kimia yang berdampak minimal terhadap kesehatan,
keselamatan dan lingkungan;
6
I. Ketertelusuran Pengukuran
Laboratorium lingkungan harus memiliki bahan acuan bersertifikat yang
mampu telusur ke sistem satuan internasional untuk digunakan sebagai,
antara lain kalibrasi instrumen, verifikasi dan/atau validasi metode,
program uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium dan uji
kompetensi analis.
J. Pengambilan Contoh Uji Parameter Lingkungan
1. Laboratorium yang melakukan pengambilan contoh uji parameter
lingkungan harus mempunyai rencana dan prosedur, meliputi sekurangkurangnya:
a. tujuan pengambilan contoh uji;
b. ruang lingkup pengujian dan parameter yang diuji;
c. tanggal dan nama petugas pengambilan contoh uji ;
d. pencucian dan kalibrasi peralatan pengambilan contoh uji;
e. jumlah, jenis, ukuran dan pencucian wadah contoh uji;
f. jumlah, ukuran dan perlakuan contoh uji ;
g. waktu, lokasi dan titik pengambilan contoh uji ;
h. cara pengambilan contoh uji (sesaat, gabungan waktu, gabungan
tempat, terpadu, berkelanjutan, khusus berdasarkan ketersediaan
contoh uji);
i. jaminan mutu dan pengendalian mutu (blanko, split dan duplikat);
j. pengamanan contoh uji (identifikasi/pengkodean contoh uji,
pengemasan dan penyegelan wadah contoh uji).
2. Apabila pengambilan contoh uji tidak dilakukan oleh laboratorium, maka
laboratorium harus menjamin ketertelusuran contoh uji diterima dengan
meminta rekaman data pengambilan contoh uji dari customer.
Ketertelusuran meliputi sekurang-kurangnya dokumen dan rekaman yang
tercakup butir 1 a. sampai dengan j.
CATATAN 1 Jika customer yang mengambil contoh uji, maka laboratorium
harus menginformasikan dan/atau menyediakan wadah dan perlakuan
yang disesuaikan dengan paramater yang akan diambil serta dokumen
dan formulir terkait dengan pengambilan contoh uji.
CATATAN 2 Jika customer tidak dapat memberikan rekaman data
pengambilan contoh uji sehingga ketertelusurannya diragukan, maka
laboratorium harus merekam abnormalitas dan penyimpangan yang
terjadi.
3. Jika pengambilan contoh uji bertujuan untuk penegakan hukum
lingkungan maka harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7
K. Penanganan Contoh Uji Parameter Lingkungan
1. Jenis wadah, volume, pengawetan dan masa simpan contoh uji saat
diterima di laboratorium lingkungan harus sesuai dengan metode
pengujian untuk parameter kualitas lingkungan. Apabila memungkinkan,
volume contoh uji yang diterima cukup untuk contoh uji arsip;
2. Sisa contoh uji termasuk contoh uji arsip yang telah kedaluarsa atau
deteriorasi, dikumpulkan, dipisahkan, disimpan dan dimusnahkan
berdasarkan klasifikasi dan karakteristiknya sehingga sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pemusnahan sisa contoh uji termasuk contoh uji arsip berkaitan dengan
penegakan hukum lingkungan harus disertakan berita acara
pemeriksaan.
L. Jaminan Mutu Hasil Pengujian
Pengendalian mutu untuk memantau keabsahan pengujian parameter
kualitas lingkungan minimal mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. keteraturan penggunaan bahan acuan bersertifikat untuk uji linearitas
pada kurva kalibrasi, uji kinerja instrumen dan untuk mengetahui
akurasi melalui uji temu balik;
b. pengujian blanko dan penggunaan kartu kendali (control charts);
c. pengujian ulang terhadap contoh uji untuk mengetahui presisi hasil
pengujian;
d. korelasi hasil untuk karakteristik yang berbeda dari contoh uji;
e. partisipasi dalam uji banding antar laboratorium atau program uji
profisiensi untuk parameter kualitas lingkungan.
M. Pelaporan Hasil
1. Pelaporan hasil pengujian mempertimbangkan angka penting sesuai baku
mutu lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pelaporan hasil pengujian harus mencantumkan nilai estimasi
ketidakpastian bila estimasi ketidakpastian mempengaruhi pemenuhan
kesesuaian nilai baku mutu lingkungan;
2. Laporan hasil pengujian tidak diperkenankan mencantumkan hasil tidak
terdeteksi melainkan dilaporkan sebagai kurang dari nilai limit deteksi
metode.
N. Pengelolaan Limbah
1. Laboratorium harus memiliki kebijakan dan prosedur yang
terdokumentasi untuk pengelolaan limbah laboratorium;
2. Laboratorium menerapkan program minimisasi limbah mulai dari
penerimaan contoh uji , preparasi dan pengujian;
3. Pengelolaan limbah laboratorium yang meliputi sisa contoh uji (arsip
contoh uji), sisa bahan kimia setelah pengujian, bahan kimia kadaluarsa
atau rusak, sisa bahan habis pakai dan lain-lain dilakukan oleh pihak
8
laboratorium dan atau pihak lain yang ditunjuk dengan mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
O. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium
1. Laboratorium harus memiliki kebijakan dan prosedur yang
terdokumentasi untuk keselamatan dan kesehatan kerja personil;
2. Laboratorium harus memiliki prosedur tanggap darurat;
3. Perangkat keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium sekurangkurangnya
harus meliputi :
a. peralatan pelindung diri (Personnel Protection Equipment), seperti
antara lain: jas laboratorium, masker, sarung tangan, kacamata
laboratorium;
b. safety shower dan/atau eyewash;
c. pemadam kebakaran sesuai jenisnya;
d. bak cuci;
e. alarm dan/atau petunjuk arah ke luar laboratorium;
f. obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
laboratorium;
g. kompilasi Material Safety Data Sheet (MSDS).
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar