1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 07 TAHUN 2010
TENTANG
SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu
diatur sertifikasi kompetensi penyusun dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup dan persyaratan
lembaga pelatihan kompetensi penyusun dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standardisasi
Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN
DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya
disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal adalah badan
hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen Amdal.
3. Penyusun dokumen Amdal adalah orang yang memiliki kompetensi
pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen
Amdal.
4. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu
tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Standar kompetensi adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi
rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh
pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta
penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang
dipersyaratkan.
6. Pelatihan kompetensi Amdal adalah pelatihan penyusunan Amdal
sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai
kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman serta kriteria
penyelenggaraan pelatihan Amdal.
7. Lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang selanjutnya disingkat
LPK Amdal adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi
pelatihan dalam penyusunan dokumen Amdal dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Uji kompetensi adalah kegiatan untuk mengukur tingkat
pengetahuan, ketrampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai
standar kompetensi yang telah ditetapkan.
9. Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang
yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji
kompetensi.
10. Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK
Amdal adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan
pelaksana uji kompetensi dalam penyusunan dokumen Amdal.
11. Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan
dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen
3
Amdal dan LPK Amdal yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
12. Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan
untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi
perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan
prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
Pasal 2
(1) Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib
disusun oleh pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa
penyusunan dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda registrasi
kompetensi.
(3) Penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(4) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data
dan/atau informasi yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah.
(5) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menolak pengajuan dokumen Amdal yang penyusunannya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2).
Pasal 3
Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen
Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim
penyusun dokumen Amdal;
c. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen
Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal
dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal
ketidakberpihakan;
4
d. memiliki sistem manajemen mutu; dan
e. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan
penyusunan dokumen Amdal, termasuk menjaga prinsip
ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
Pasal 4
(1) Penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3
(tiga) orang penyusun dokumen Amdal yang telah memiliki sertifikat
kompetensi, termasuk 1 (satu) orang dengan berkualifikasi sebagai
ketua tim.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan
tenaga ahli sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5
(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib
memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi ketua tim penyusun
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi anggota tim
penyusun dokumen Amdal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
SERTIFIKASI
Pasal 6
(1) Sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal meliputi kegiatan:
a. uji kompetensi; dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh LSK Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
5
Pasal 7
(1) LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib
memenuhi kriteria:
a. sistem manajemen mutu;
b. penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun di bidang penyusunan dokumen Amdal;
c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji
kompetensi; dan
d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik.
(2) LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyediakan basis data personil penyusun dokumen Amdal yang
telah bersertifikat; dan
b. melaporkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada Menteri.
Pasal 8
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diikuti
oleh:
a. calon penyusun dokumen Amdal yang telah menyelesaikan
pelatihan kompetensi penyusunan dokumen Amdal;
b. calon penyusun dokumen Amdal yang memiliki pengalaman kerja
yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang
dipersyaratkan; atau
c. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya.
(2) Materi uji kompetensi disusun oleh LSK Amdal berdasarkan standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a dilakukan setelah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
BAB IV
PELATIHAN KOMPETENSI
Pasal 10
(1) Pelatihan kompetensi untuk calon penyusun dokumen Amdal
dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi.
6
(2) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman,
serta kriteria penyelenggaraan pelatihan Amdal.
(3) LPK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan
informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan kompetensi penyusun
Amdal.
BAB V
REGISTRASI KOMPETENSI
Pasal 11
(1) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan LPK
Amdal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib melakukan registrasi kompetensi ke Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi
kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK
Amdal yang telah melakukan registrasi.
Pasal 12
(1) Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) menyediakan informasi publik mengenai:
a. registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang
mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas lembaga penyedia jasa;
3. penanggung jawab teknis pelaksanaan penyusunan dokumen
Amdal; dan
4. daftar penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat
kompetensi dan ditugaskan untuk melakukan penyusunan
dokumen Amdal.
b. registrasi LPK Amdal yang mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas LPK Amdal;
3. penanggung jawab pelatihan kompetensi penyusun Amdal; dan
4. daftar pengajar tetap dan tidak tetap.
(2) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melakukan
pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi.
7
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pembinaan
terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan
pembinaan terhadap LPK Amdal.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
antara lain:
a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga
pelatihan kompetensi dan pengajar; dan
b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan
teknis penyusunan dokumen Amdal.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengawasan
terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan
pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
melalui inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap lembaga
penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal, LPK Amdal dan LSK Amdal.
Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Menteri berwenang membekukan registrasi kompetensi terhadap:
a. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang tidak
dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
b. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang melakukan
penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen
Amdal; atau
c. LPK Amdal yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
8
(2) Menteri berwenang mencabut registrasi kompetensi lembaga penyedia
jasa penyusunan dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal yang telah
dibekukan apabila setelah dibekukan lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal tetap tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c.
(3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi, LPK
Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusun Amdal.
(4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi,
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dilarang untuk
melaksanakan penyusunan dokumen Amdal.
(5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
pencabutan registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dan LPK Amdal.
Pasal 16
(1) LSK Amdal melakukan pengawasan terhadap penyusun Amdal yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme
pengawasan.
(3) Kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh LSK Amdal dengan
persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
LSK Amdal berwenang membekukan atau mencabut sertifikat
kompetensi penyusun dokumen Amdal apabila pemegang sertifikat:
a. melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam
penyusunan dokumen Amdal; atau
b. tidak memenuhi kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi,
penyusun dokumen Amdal dilarang melakukan penyusunan dokumen
Amdal.
(3) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata laksana pembekuan dan
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal.
(4) Tata laksana pembekuan dan pencabutan sertifikat kompetensi
penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
9
ditetapkan oleh LSK Amdal setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) LSK Amdal menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan
melaporkan kepada Menteri.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
dibebankan kepada peserta.
(2) Biaya registrasi kompetensi dibebankan kepada pemohon.
(3) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK Amdal setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri.
(4) Biaya registrasi kompetensi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan
pada LSK Amdal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 3
Oktober 2010:
a. setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal;
b. setiap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal wajib
memiliki registrasi kompetensi; dan
c. setiap LPK Amdal wajib memiliki registrasi kompetensi.
10
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008
tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi
Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Ketentuan mengenai kewajiban LPK AMDAL diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 178 tahun 2004 tentang Kurikulum
Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria Penyelenggaraan
Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 19 januari 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
1
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 07 Tahun 2010
Tanggal : 19 Januari 2010
STANDAR KOMPETENSI UNTUK KUALIFIKASI PERAN ANGGOTA TIM
PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
1. Kualifkasi : Anggota Tim Penyusun Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
2. Definisi : adalah seseorang yang kompeten dalam
penerapan metodologi Amdal dan mempunyai
keahlian sesuai disiplin ilmu yang dikuasainya
serta diberi tugas untuk menyusun dokumen
hasil kajian Amdal tertentu.
3. Syarat
a. Pendidikan : minimal D3 atau yan sederajat
b. Pengalaman
menyusun Amdal : -
c. Bahasa : menguasai bahasa Indonesia dengan baik secara
lisan dan tulisan
4. Kompetensi Kerja
Kompetensi kerja sebagai anggota tim penyusun Amdal (ATPA.01–
ATPA.10) dan:
1. Melakukan identifikasi deskripsi dan lokasi rencana usaha dan
atau kegiatan dan komponen lingkungan yang terkena dampak
2. Memberikan rekomendasi dalam proses pelingkupan
3. Melakukan identifikasi peraturan perundang-undangan yang
relevan dengan dampak penting hipotetik
4. Melakukan perencanaan pengumpulan data dan informasi rona
lingkungan hidup
5. Melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan informasi rona
lingkungan hidup
6. Melakukan analisis data rona lingkungan hidup
7. Melakukan prakiraan dampak penting berdasarkan data rona
lingkungan hidup
8. Memberikan rekomendasi evaluasi dampak penting sesuai
tanggung jawab anggota dalam tim penyusun Amdal
9. Memberikan rekomendasi terhadap rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
10. Menyusun dan menyampaikan laporan sesuai tanggung jawab
anggota dalam tim penyusun Amdal
2
Kode Unit : ATPA. 01
Unit Kompetensi : Melakukan identifikasi deskripsi danlokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan dan komponen lingkungan
yang terkena dampak
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
serta sikap dalam mengumpulkan dan mempelajari
informasi tentang deskripsi dan lokasi rencana usaha
dan atau kegiatan, komponen lingkungan yang terkena
dampak serta mempelajari dan memasukkan saran
dan tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha
dan atau kegiatan
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Mengumpulkan dan
mempelajari
informasi tentang
deskripsi dan lokasi
rencana usaha dan
atau kegiatan
• Informasi mengenai
deskripsi tersusun
• Informasi mengenai
lokasi proyek tersusun
• Informasi mengenai
lokasi proyek yang
tergolong sebagai
kawasan lindung
tersusun
• Metode
pengumpulan data
dan informasi
(primer/ sekunder)
2. Mengumpulkan dan
mempelajari
informasi tentang
komponen
lingkungan yang
terkena dampak
• Informasi mengenai
komponen lingkungan
yang terkena dampak
tersusun
• Informasi mengenai
kegiatan-kegiatan
yang berada di
sekitar lokasi
proyek tersusun
• Metode
pengumpulan data
dan informasi
(primer/ sekunder)
3
3. Mempelajari dan
memasukkan saran
dan tanggapan
masyarakat
terhadap rencana
usaha dan atau
kegiatan
• Laporan yang memuat
saran terhadap
rencana usaha dan
atau kegiatan tersusun
• Laporan yang memuat
tanggapan masyarakat
terhadap rencana
usaha dan atau
kegiatan tersusun
• Partisipasi
Masyarakat dalam
Proses AMDAL
• Keputusan Kepala
BAPEDAL
No.08/2000
tentang
Keterlibatan
Masyarakat dan
Keterbukaan
Informasi dalam
Proses Amdal
Kode Unit : ATPA.02
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi dalam proses
pelingkupan
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam menentukan jenis
kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak
dari rencana usaha dan atau kegiatan, komponen
lingkungan yang terkena dampak, metode
pelingkupan, dampak potensial, dampak penting
hipotetik, klasifikasi dan prioritas dampak penting
hipotetik, batas wilayah studi dan metode
prakiraan dan evaluasi dampak.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Menentukan jenis
kegiatan yang
berpotensi
menimbulkan
dampak dari rencana
usaha dan atau
kegiatan
• Metode identifikasi
dampak untuk
menentukan jenis
kegiatan yang
berpotensi
menimbulkan dampak
digunakan
• Jenis kegiatan yang
berpotensi
menimbulkan
dampak pada tahap
pra- konstruksi,
konstruksi, operasi
dan pasca operasi
ditentukan
• Metode
identifikasi
dampak
4
2. Menentukan
komponen
lingkungan yang
terkena dampak
• Metode identifikasi
dampak untuk
menentukan jenis
komponen lingkungan
yang terkena dampak
digunakan
• Komponen lingkungan
yang terkena dampak
pada tahap prakonstruksi,
konstruksi,
operasi dan pasca
operasi ditentukan
• Metode
identifikasi
dampak
3. Menentukan metode
pelingkupan
• Metode pelingkupan
untuk melakukan
proses pelingkupan
digunakan
• Metode pelingkupan
yang dapat
menjelaskan lingkup
rencana usaha dan
atau kegiatan
ditentukan
• Metode
pelingkupan
4. Menentukan dampak
potensial
• Metode identifikasi
dampak potensial
untuk menentukan
dampak potensial
digunakan
• Daftar dampak
potensial disusun
• Metode
pelingkupan
5. Menentukan dampak
penting hipotetik
• Metode evaluasi
dampak potensial
untuk menentukan
dampak penting
hipotetik digunakan
• Alasan ilmiah dalam
penghilangan dampak
potensial yang tidak
penting disusun
• Daftar dampak penting
hipotetik disusun
• Metode
pelingkupan
5
6. Menentukan
klasifikasi dan
prioritas dampak
penting hipotetik
• Metode pelingkupan
dalam proses
klasifikasi dan prioritas
untuk menentukan
klasifikasi dan prioritas
dampak penting
hipotetik digunakan
• Daftar prioritas
dampak penting
hipotetik disusun
• Metode
pelingkupan
7. Menentukan batas
wilayah studi, dan
batas waktu kajian
• Metode pelingkupan
dalam proses
penentuan batas
wilayah studi
digunakan
• Tapak proyek, batas
ekologis, batas sosial,
batas administrasi
ditentukan
• Batas waktu prakiraan
dampak dalam
melakukan kajian
ditentukan
• Metode
pelingkupan
8. Menentukan metode
prakiraan dan
evaluasi dampak
• Metode pelingkupan
dalam proses
klasifikasi dan prioritas
untuk menentukan
klasifikasi dan prioritas
dampak penting
hipotetik digunakan
• Metode prakiraan
dampak ditentukan
• Metode evaluasi
dampak ditentukan
• Metode prakiraan
dampak
• Metode evaluasi
dampak
Kode Unit : ATPA.03
Unit Kompetensi : Melakukan identifikasi peraturan perundangundangan
yang relevan dengan dampak penting
hipotetik.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan
identifikasi peraturan perundang-undangan yang
relevan dampak penting hipotetik.
6
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Melakukan identifikasi
peraturan perundang-
undangan yang
relevan dengan
dampak penting
hipotetik
• Peraturan
perundang-
undangan yang
relevan dengan
dampak penting
hipotetik
diidentifikasi
• Peraturan
perundang-
undangan yang
relevan dengan
dampak penting
hipotetik dalam
proses analisis data
digunakan
• Peraturan
perundang-
undangan
yang relevan
dengan
dampak
penting
hipotetik
Kode Unit : ATPA.04
Unit Kompetensi : Melakukan perencanaan pengumpulan data dan
informasi rona lingkungan hidup.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan
identifikasi peraturan perundang-undangan yang
relevan dampak penting hipotetik.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Menentukan lokasilokasi
pengambilan
contoh uji
• Metode penentuan
lokasi pengambilan
contoh uji dan
pengambilan contoh
uji digunakan
• Lokasi pengambilan
contoh uji yang
mewakili sesuai batas
wilayah studi
ditentukan
• Jumlah contoh uji
yang mewakili sesuai
batas wilayah studi
ditentukan
• Metode
penentuan lokasi
pengambilan
contoh uji
• Metode
pengambilan
contoh uji
7
2. Menentukan metode
metode pengambilan
contoh uji
• Metode pengambilan
contoh uji yang tepat
ditentukan
• Metode
pengambilan
contoh uji
Kode Unit : ATPA.05
Unit Kompetensi : Melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan
informasi rona lingkungan hidup.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan
pengumpulan dan verifikasi data primer dan
sekunder.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Mengumpulkan data
sekunder
• Sumber-sumber data
sekunder
diidentifikasikan
• Data sekunder sesuai
rencana pengumpulan
data dikumpulkan
• Metode
pengumpulan
data sekunder
2. Mengumpulkan data
primer
• Metode pengumpulan
data primer digunakan
• Data primer sesuai
rencana pengumpulan
data dikumpulkan
• Metode
pengumpulan
data primer
3. Melakukan verifikasi
data
• Metode Jaminan Mutu
dan Kontrol Mutu
(QA/QC) digunakan
• Data yang shahih
disediakan
• Data yang shahih
disusunkan
• Metode Jaminan
Mutu dan
Kontrol Mutu
(QA/QC)
8
Kode Unit : ATPA.06
Unit Kompetensi : Melakukan analisis data rona lingkungan hidup
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan analisis
data
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Melakukan analisis data • Metode analisis data
yang tepat digunakan
• Data yang telah
dianalisis dihasilkan
• Metode analisis
data
Kode Unit : ATPA.07
Unit Kompetensi : Melakukan prakiraan dampak penting berdasarkan
data rona lingkungan hidup
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan
verifikasi metode prakiraan dampak penting,
melakukan prakiraan besaran dampak, identifikasi
kriteria sifat penting dampak dan prakiraan sifat
penting dampak.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Melakukan verifikasi
metode prakiraan
dampak penting
• Metode prakiraan
dampak penting yang
tepat digunakan
• Metode
prakiraan
dampak sesuai
disiplin ilmu
yang
dikuasainya
2. Melakukan prakiraan
besaran dampak
• Metode prakiraan
besaran dampak
digunakan
• Prakiraan besaran
dampak
dihasilkan
• Metode
prakiraan
dampak sesuai
disiplin ilmu
yang
dikuasainya
9
3. Melakukan
identifikasi kriteria
sifat penting
dampak
• Kriteria sifat penting
dampak sesuai dengan
dampak yang dikaji dan
pedoman mengenai
ukuran dampak penting
diidentifikasikan
• Kriteria sifat penting
dampak yang relevan
dihasilkan/disusunkan
• Metode
prakiraan
dampak sesuai
disiplin ilmu
yang
dikuasainya
• Peraturan dan
baku mutu
yang relevan
4. Melakukan prakiraan
sifat penting dampak
• Kriteria sifat penting
dampak dalam
melakukan prakiraan
dampak digunakan
• Prakiraan besaran
dan sifat penting
dampak dihasilkan
• Metode
prakiraan
dampak sesuai
disiplin ilmu
yang
dikuasainya
Kode Unit : ATPA.08
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi evaluasi dampak penting
sesuai tanggungjawab anggota dalam tim penyusun
AMDAL
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam memberikan
rekomendasi evaluasi dampak penting sesuai
evaluasi dampak penting yang dihasilkan
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Memberikan
rekomendasi evaluasi
dampak penting sesuai
evaluasi dampak
penting yang
dihasilkan
• Metode evaluasi
dampak untuk
menghasilkan evaluasi
dampak penting
digunakan
• Laporan dan
rekomendasi evaluasi
dampak penting
dihasilkan/disusunkan
• Metode evaluasi
dampak penting
10
Kode Unit : ATPA.09
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi terhadap rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam memberikan
rekomendasi rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup sesuai dampak penting yang
dihasilkan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Memberikan
rekomendasi rencana
pengelolaan
lingkungan hidup
sesuai dampak penting
yang dihasilkan
• Kaidah-kaidah
pengelolaan
lingkungan sesuai
dengan dampak
penting yang
dihasilkan digunakan
• Rekomendasi tolok
ukur keberhasilan
pengelolaan
lingkungan hidup
diberikan/disusun
• Rekomendasi rencana
pengelolaan
lingkungan hidup
disusun sesuai
dampak penting yang
dihasilkan
• Teknik
pengelolaan
lingkungan hidup
sesuai displin
ilmu yang
dikuasai
11
2. Memberikan
rekomendasi rencana
pemantauan
lingkungan hidup
sesuai dampak penting
yang dihasilkan
• Kaidah-kaidah
pengelolaan
lingkungan sesuai
dengan dampak
penting yang
dihasilkan digunakan
• Rekomendasi tolok
ukur efektifitas
pengelolaan
lingkungan hidup dan
ketaatan terhadap
peraturan perundangundangan
yang
berlaku
diberikan/disusun
• Rekomendasi rencana
pemantauan
lingkungan hidup
disusun sesuai
dampak penting yang
dihasilkan
• Teknik
pengelolaan
lingkungan hidup
sesuai disiplin
ilmu yang
dikuasainya
• Teknik
pemantauan
dalam
pengelolaan
lingkungan hidup
sesuai disiplin
ilmu yang
dikuasai
Kode Unit : ATPA.10
Unit Kompetensi : Menyusun dan menyampaikan laporan
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam menyusun dan
menyampaikan laporan
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Menyusun laporan Laporan hasil kajian
disusun sesuai disiplin
ilmu yang dikuasainya
• Teknik
penyusunan
laporan
12
2. Menyampaikan
laporan
Laporan yang dapat
disiplin ilmu yang
dikuasainya
dipertanggungjawabkan
disampaikan sesuai
disiplin ilmu yang
dikuasainya
• Teknik
penyampaian
laporan
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
1
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 07 Tahun 2010
Tanggal : 19 Januari 2010
STANDAR KOMPETENSI UNTUK KUALIFIKASI PERAN KETUA TIM
PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
1. Kualifikasi : Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
2. Definisi : adalah anggota tim penyusun dokumen Amdal
yang diberi tugas sebagai penanggungjawab
dan koordinator untuk seluruh kelompok
kajian teknis untuk kajian Amdal tertentu
3. Syarat
a. Pendidikan : minimal S1 atau yang sederajat
b. Pengalaman : minimal 5x sebagai anggota tim
c. Bahasa : menguasai bahasa Indonesia dengan baik
secara lisan dan tulisan
4. Kompetensi Kerja :
Kompetensi kerja sebagai anggota tim penyusun dokumen Amdal
(ATPA.01-ATPA.10) dan:
1. Menunjuk dan mengkoordinasikan kegiatan anggota di bawah
tanggungjawabnya sebagai Ketua Tim.
2. Memberikan rekomendasi alternatif lokasi, desain, proses, bahan
baku dan bahan penolong bagi suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
3. Mengambil keputusan terhadap hasil pelingkupan sampai
evaluasi dampak penting rencana usaha dan/atau kegiatan.
4. Memberikan rekomendasi terhadap kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup rencana usaha dan/atau kegiatan.
5. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kajian Amdal atas
rencana usaha dan/atau kegiatan sebagai Ketua Tim.
2
Kode Unit : KTPA.01
Unit Kompetensi : Menunjuk dan mengkoordinasikan kegiatan anggota di
bawah tanggungjawabnya sebagai ketua tim.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
serta sikap dalam mengkoordinasikan pertemuan
untuk menunjuk anggota tim penyusun Amdal dan
memberikan keputusan dalam penunjukan anggota tim
penyusun Amdal.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Menunjuk dan
mengkoordinasikan
kegiatan anggota di
bawah tanggungjawabnya
sebagai Ketua Tim
• Anggota tim penyusun
AMDAL disusun sesuai
dengan spesifikasi rencana
usaha dan/atau kegiatan
• Rencana kerja tim penyusun
Amdal disusun
• Tanggungjawab kerja
untuk masing-masing
anggota tim penyusun
AMDAL didistribusikan
• Manajemen
Organisasi:
penentuan tim,
penyusunan
rencana kerja
Kode Unit : KTPA.02
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi alternatif lokasi, desain,
proses, bahan baku dan bahan penolong untuk
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam memberikan
rekomendasi alternatif lokasi, desain, proses,
bahan baku dan bahan penolong untuk rencana
usaha dan/atau kegiatan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Memberikan
rekomendasi alternatif
lokasi, desain, proses,
bahan baku dan bahan
penolong untuk rencana
usaha dan/atau
kegiatan
• Teknik pemilihan
alternatif lokasi, desain,
proses, bahan baku dan
bahan penolong untuk
rencana usaha dan atau
kegiatan digunakan
• Alternatif lokasi, desain,
proses, bahan baku dan
bahan penolong dalam
proses pelingkupan
sampai evaluasi dampak
penting rencana usaha
dan atau kegiatan
diintegrasikan
• Teknik pemilihan
alternatif lokasi,
desain, proses,
bahan baku dan
bahan penolong
• Metode
Pelingkupan,
Identifikasi,prakir
aan dan Evaluasi
dampak
3
• Hasil pelingkupan
sampai evaluasi dampak
penting rencana usaha
dan atau kegiatan yang
telah mengintegrasikan
alternatif lokasi, desain,
proses, bahan baku dan
bahan penolong untuk
rencana usaha
dan/atau kegiatan
disusun
Kode Unit : KTPA.03
Unit Kompetensi : Mengambil keputusan terhadap hasil pelingkupan
sampai evaluasi dampak penting rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam mengadakan
pertemuan dengan anggota tim, meminta dan
mengumpulkan laporan rekomendasi evaluasi
dampak dari anggota tim, melakukan verifikasi
terhadap laporan rekomendasi evaluasi dampak
yang disampaikan oleh anggota tim, memutuskan
hasil evaluasi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan dan mengkompilasi laporan
hasil evaluasi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Mampu
mengumpulkan serta
memverifikasi laporan
rekomendasi evaluasi
dampak dari anggota
tim
• Laporan rekomendasi
evaluasi dampak dari
anggota tim dikumpulkan
• Metode validasi data dalam
melakukan verifikasi
digunakan
• Hasil laporan rekomendasi
evaluasi dampak dari
anggota tim yang telah
diverifikasi disusun
• Metode
Pelingkupan,
Identifikasi,
Prakiraan dan
Evaluasi dampak
• Metode validasi
data
• Metode penilaian
dampak kumulatif
2. Memutuskan hasil
evaluasi dampak dari
rencana usaha
dan/atau kegiatan
• Metode pelingkupan,
identifikasi, prakiraan dan
evaluasi dampak digunakan
• Metode penilaian dampak
kumulatif dalam
melakukan evaluasi
dampak digunakan
• Metode
Pelingkupan,
Identifikasi,
Prakiraan dan
Evaluasi dampak
• Metode penilaian
dampak kumulatif
4
• Keputusan terhadap hasil
evaluasi dampak dari
rencana usaha dan atau
kegiatan termasuk evaluasi
dampak kumulatifnya
dihasilkan / ditentukan
3. Mengkompilasi
laporan hasil evaluasi
dampak dari rencana
usaha dan/atau
kegiatan
• Kompilasi laporan hasil
evaluasi dampak dari
rencana usaha dan/atau
kegiatan disusun
• Metode
Pelingkupan,
Identifikasi,
Prakiraan dan
Evaluasi dampak
Kode Unit : KTPA.04
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi terhadap kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan, rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam memberikan
rekomendasi terhadap kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan, rencana pengelolaan
lingkungan hidup dan memberikan rekomendasi
terhadap rencana pemantauan lingkungan hidup.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Memberikan
rekomendasi terhadap
kelayakan atau
ketidaklayakan
lingkungan terhadap
rencana usaha
dan/atau kegiatan
• Kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan
terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan tersusun
• Teknik evaluasi
dampak
• Teknik
pengambilan
keputusan
2. Memberikan
rekomendasi terhadap
rencana pengelolaan
lingkungan hidup
• Alternatif rencana
pengelolaan lingkungan
hidup bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan
diidentifikasikan
• Rencana pengelolaan
lingkungan hidup bagi
rencana usaha dan/atau
kegiatan yang telah
mengintegrasikan alternatif
rencana pengelolaan
lingkungan hidup disusun
• Teknik
pengelolaan
lingkungan hidup
5
3. Memberikan
rekomendasi terhadap
rencana pemantauan
lingkungan hidup
• Alternatif rencana
pemantauan lingkungan
hidup bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan
diidentifikasikan
• Rencana pemantauan
lingkungan hidup bagi
rencana usaha dan/atau
kegiatan yang telah
mengintegrasikan alternatif
rencana pemantauan
lingkungan hidup disusun
• Teknik
pemantauan
lingkungan hidup
Kode Unit : KTPA.05
Unit Kompetensi : Menyusun dan menyampaikan laporan hasil
kajian Amdal atas rencana usaha dan atau
kegiatan sebagai Ketua Tim.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam menyusun dan
menyampaikan laporan Amdal (KA-ANDAL,
ANDAL, RKL, RPL, Ringkasan Eksekutif).
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Menyusun laporan
Amdal (KA-ANDAL,
ANDAL, RKL, RPL,
Ringkasan Eksekutif)
Laporan hasil AMDAL (KA-
ANDAL, ANDAL, RKL, RPL,
Ringkasan Eksekutif)
dihasilkan sesuai
tanggungjawabnya sebagai
Ketua Tim
• Teknik
penyusunan
Amdal
2. Menyampaikan laporan
AMDAL (KA-ANDAL,
ANDAL, RKL, RPL,
Ringkasan Eksekutif)
Laporan yang valid
disampaikan sesuai
tanggungjawabnya sebagai
Ketua Tim
• Teknik
penyampaian
laporan
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar