PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) perlu menetapkan panduan penilaian dokumen AMDAL;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat KA-ANDAL adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
3. Analisis dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
4. Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
5. Rencana pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
6. Uji administrasi adalah penilaian terhadap kelengkapan administrasi.
7. Uji tahap proyek adalah penilaian terhadap kesesuaian dengan tata ruang dan tahapan rencana usaha dan/atau kegiatan.
8. Uji konsistensi adalah penilaian konsistensi penyusunan dokumen AMDAL, termasuk dokumen ringkasan eksekutif.
9. Uji keharusan adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL dalam pemenuhan aspek keharusan yang berisi dan mengkaji aspek dampak penting, besaran dampak, sifat penting dampak, kelayakan lingkungan hidup dan pengelolaan, serta pemantauan dampak penting.
10. Uji kedalaman adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL terhadap kajian dampak penting hipotetik dengan menggunakan metode pengumpulan dan analisis data, dan metode prakiraan dan evaluasi dampak yang tepat.
11. Uji relevansi adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dikaitkan dengan rekomendasi dalam AMDAL.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi penilai AMDAL dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL.
Pasal 3
(1) Penilai dokumen AMDAL menilai secara berurutan semua dokumen yang merupakan bagian dari dokumen AMDAL yang terdiri atas:
a. dokumen KA-ANDAL;
b. dokumen ANDAL;
c. dokumen RKL;
d. dokumen RPL; dan
e. dokumen Ringkasan Eksekutif.
(2) Penilai dokumen AMDAL dari instansi pemerintah harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan sarjana; dan/atau
b. sudah memperoleh sertifikat pelatihan penyusunan AMDAL, pelatihan penilaian AMDAL atau pelatihan yang sejenis.
Pasal 4
(1) Penilaian dokumen KA-ANDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) aspek penilaian yang meliputi:
a. uji administrasi;
b. uji tahap proyek;
c. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan; dan
3. uji kedalaman.
(2) Penilaian dokumen ANDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas 4 (empat) aspek penilaian yang meliputi:
a. uji administrasi;
b. uji tahap proyek;
c. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan;
3. uji kedalaman; dan
4. uji relevansi.
d. kelayakan lingkungan untuk ANDAL, RKL, dan RPL.
(3) Penilaian dokumen RKL dan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas 2 (dua) aspek penilaian yang meliputi:
a. uji administrasi;
b. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan;
3. uji kedalaman; dan
4. uji relevansi.
(4) Penilaian dokumen ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. uji konsistensi;
b. uji keharusan;
c. uji kedalaman; dan
d. uji relevansi.
Pasal 5
(1) Penilaian dokumen AMDAL dilakukan sesuai dengan skema tahapan penilaian dokumen AMDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penilaian dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sesuai dengan panduan sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran II untuk penilaian KA-ANDAL;
b. Lampiran III untuk penilaian dokumen ANDAL;
c. Lampiran IV untuk penilaian dokumen RKL;
d. Lampiran V untuk penilaian dokumen RPL; dan
e. Lampiran VI untuk penilaian dokumen Ringkasan Eksekutif.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Uji administrasi dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Uji konsistensi dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL, selain menggunakan skema tahapan dan panduan penilaian dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, penilai dokumen AMDAL dapat menggunakan pedoman atau panduan penyusunan AMDAL lainnya seperti panduan kajian aspek sosial dalam AMDAL, panduan kajian aspek kesehatan masyarakat dalam AMDAL, dan panduan pelingkupan di bidang AMDAL.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 3 Juli 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar