Mengenai Saya

Foto saya
YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS

Minggu, 07 November 2010

DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI
BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha
dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha
dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal
wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha
dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha
dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib
membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Dokumen
Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang
Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi
Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
2
140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai
dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup
dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL),
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi
evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi
lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian
evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup
(DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH),
dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
3. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat
DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan
hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen
amdal.
3
4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat
DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang
sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki
UKL-UPL.
5. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
6. Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
7. Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang
tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
TATA LAKSANA
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Kriteria
Pasal 2
(1) DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum
diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen
lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun
paling lama tanggal 3 Oktober 2011.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat meminta bantuan kepada konsultan dalam
penyusunan DELH atau DPLH.
4
(4) Penyusunan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan tata laksana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Persyaratan Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Pasal 3
(1) Penyusun DELH harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan penyusun dokumen amdal, sertifikat
kompetensi penyusun dokumen amdal, dan/atau sertifikat auditor
lingkungan hidup bagi penyusunan DELH yang dilakukan sejak
Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Oktober
2010; atau
b. memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang
teregistrasi bagi penyusunan DELH yang dilakukan antara tanggal 4
Oktober 2010 sampai 3 Oktober 2011.
(2) Penyusunan DELH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penetapan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Pasal 4
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DELH kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. Menteri melalui Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata kerja komisi penilai amdal.
Pasal 5
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan
menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada kepala instansi
lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi usulan
penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan
usulan penetapan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
5
dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui Deputi Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan
penyusunan.
Pasal 6
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan
menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui
Deputi Menteri dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya permohonan.
Pasal 7
Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dan menetapkan permohonan penyusunan DELH yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 8
Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau
penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup
provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.
Pasal 9
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Deputi Menteri menetapkan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
menyusun DELH.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat
perintah penyusunan DELH.
Bagian Keempat
Mekanisme Penetapan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 10
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DPLH kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. Deputi Menteri
6
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai UKL-UPL.
Pasal 11
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri menetapkan permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah
penyusunan DPLH.
(3) Penyusunan DPLH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pasal 12
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan
penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti
penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi
format penyusunan DELH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DELH
yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
penilaian terhadap DELH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
unit kerja yang menangani penilaian dokumen amdal.
Pasal 13
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan
penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti
7
penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi
format penyusunan DPLH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DPLH
yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
penilaian terhadap DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
unit kerja yang menangani penilaian UKL-UPL.
Pasal 14
(1) Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan
terhadap DELH dan DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal tanda bukti penerimaan.
(2) Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak
menerbitkan surat keputusan DELH atau DPLH dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DELH atau DPLH yang diajukan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah dinilai dan
disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
Pasal 15
Prosedur operasional standar untuk proses DELH atau DPLH sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Keputusan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 16
Keputusan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) atau DELH atau DPLH yang dianggap telah dinilai dan disahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) digunakan sebagai dasar
bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan
hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota.
8
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota.
Pasal 18
Penyusunan DELH atau DPLH tidak membebaskan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 19
(1) Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH atau DPLH
dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaan peralatan kantor untuk
menunjang proses pelaksanaan penilaian DELH atau DPLH, penerbitan
penetapan DELH atau DPLH, penerbitan keputusan DELH atau DPLH,
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sosialisasi DELH atau DPLH,
dibebankan kepada:
a. APBN untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di Kementerian
Lingkungan Hidup; atau
b. APBD untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di instansi
lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Biaya pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dibebankan kepada APBN dan/atau APBD.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 14 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
TATA LAKSANA PENYUSUNAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP
(DELH) DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan
penyusunan DELH atau DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau
Deputi Menteri sesuai kewenangan penilaiannya atas DELH atau DPLH
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi
terhadap permohonan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
menggunakan kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum
diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum
diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen
lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memenuhi kriteria tersebut di
atas, maka usaha dan/atau kegiatan dimaksud tidak dapat diproses
melalui mekanisme DELH atau DPLH.
3. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri menggolongkan usaha
dan/atau kegiatan wajib melakukan penyusunan DELH atau DPLH
mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal. Apabila
tergolong sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, maka wajib
DELH, atau apabila tergolong sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib
UKL-UPL, maka wajib DPLH.
4. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan DELH,
maka:
a. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota,
(1) kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan
verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan
2
menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada kepala instansi
lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi
usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikan usulan penetapan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Menteri melalui
Deputi Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya usulan penyusunan.
b. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan
menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Menteri melalui
Deputi Menteri dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya permohonan.
c. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Pusat,
Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 dan menetapkan permohonan penyusunan DELH
yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup
provinsi.
5. Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau
penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup
provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.
6. Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 5,
maka berdasarkan usulan penyusunan DELH dan hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c, Deputi Menteri
menetapkan usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH.
Penetapan dimaksud diterbitkan dalam bentuk surat perintah
penyusunan DELH.
7. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk
menyusun DELH melakukan penyusunan DELH sesuai dengan format
pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
8. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan DPLH,
maka:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri melakukan verifikasi
permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
permohonan.
3
b. dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada angka 2, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri
menetapkan permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah
penyusunan DPLH.
9. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk
menyusun DPLH melakukan penyusunan DPLH sesuai dengan format
pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
10. Dalam hal DELH telah selesai disusun oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan, maka:
a. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan
permohonan penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi
atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya.
b. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri memberikan tanda
bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
telah memenuhi format penyusunan DELH.
c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri setelah menerima
DELH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada huruf b
di atas melakukan penilaian terhadap DELH yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian
dokumen amdal. Mekanisme penilaian dimaksud dilakukan dalam
bentuk rapat dengan mengundang wakil dari pihak-pihak yang
terkait langsung dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
11. Dalam hal DPLH telah selesai disusun oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan, maka:
a. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan
permohonan penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi,
atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya.
b. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri memberikan tanda
bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
telah memenuhi format penyusunan DPLH.
c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri setelah menerima
DPLH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada huruf b
di atas melakukan penilaian terhadap DPLH yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian
UKL-UPL.
4
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
kabupaten/kota
Deputi Menteri
memberitahukan
usaha dan/atau
kegiatan yang
akan
diperintahkan
menyusun DELH
Penilaian DELH
Ada keberatan dari kepala
instansi LH provinsi/
kabupaten/kota?
kepala instansi LH
kabupaten/kota
Mengusulkan yang
akan diperintahkan
menyusun DELH
Surat Keputusan (SK)
atas hasil kajian DELH
SK dijadikan dasar pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
kepala instansi LH
prov. menetapkan
perintah
menyusun DPLH
Deputi Menteri
menetapkan
perintah
menyusun DPLH
kepala instansi LH
kabupaten/kota
menetapkan
perintah
menyusun DPLH
Penilaian DPLH
Surat Keputusan (SK)
atas hasil kajian DPLH
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
provinsi
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
Pusat
kepala instansi LH
provinsi
Mengusulkan yang
akan diperintahkan
menyusun DELH
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
kabupaten/kota
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
provinsi
usaha dan/atau
kegiatan
kewenangan
Pusat
Pemberi-
tahuan
Pemberi-
tahuan
Deputi Menteri menetapkan usaha
dan/atau kegiatan yang akan
diperintahkan menyusun DELH
DELH DPLH
Apakah usaha dan/atau
kegiatan memenuhi kriteria
wajib DELH dan DPLH?
Apakah usaha dan/atau
kegiatan tergolong wajib
amdal?
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan mengajukan permohonan
penyusunan DELH/DPLH kepada:
• kepala instansi LH kabupaten/kota
• kepala instansi LH provinsi
• Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangannya
Tidak dapat diproses
melalui mekanisme
DELH atau DPLH
Gunakan kriteria wajib
DELH dan DPLH
dalam Pasal 2 ayat (1)
Gunakan Peraturan Menteri
tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib
Dilengkapi Dengan Amdal
YA
TIDAK
YA TIDAK
TIDAK
Gambar Bagan alir proses DELH dan DPLH
Menteri
berkoordinasi
dengan instansi
LH prov/kab/kota
YA
5
12. Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan
terhadap DELH dan DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal tanda bukti penerimaan.
13. Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak
menerbitkan surat keputusan DELH atau DPLH dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DELH atau DPLH yang diajukan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah dinilai dan
disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
14. Keputusan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud dalam angka 12
atau DELH atau DPLH yang dianggap telah dinilai dan disahkan
sebagaimana dimaksud dalam angka 13 digunakan sebagai dasar bagi
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
15. Semua langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang tercantum dalam DELH diperlakukan setara dengan RKL-
RPL hasil proses AMDAL, dan semua langkah-langkah pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam DPLH
diperlakukan setara dengan UKL-UPL.
16. Seluruh kewajiban yang tercantum dalam DELH dan DPLH wajib
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan
dilaporkan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup Pusat,
provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
17. Peraturan Menteri ini wajib disampaikan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan dan/atau pihak terkait lainnya antara lain
dalam bentuk sosialisasi.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 14 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) paling sedikit berisi hal-hal
sebagai berikut:
1. Pendahuluan
Pada bab ini diinformasikan identitas perusahaan, perizinan yang telah
dimiliki dan latar belakang kegiatan.
2. Ruang Lingkup
Pada bab ini diinformasikan deskripsi kegiatan utama dan kegiatan
pendukung yang meliputi:
a. Kegiatan yang telah berjalan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang pernah dilakukan
(apabila tidak pernah melakukan pengelolaan lingkungan, hal ini
agar diinformasikan di dalam bagian ini).
3. Kajian evaluasi terhadap kegiatan yang berjalan
Pada bagian ini beberapa komponen yang perlu disajikan sebagai dasar
untuk melakukan kajian evaluasi dampak, adalah sebagai berikut:
a. Komponen kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak atau
sebagai sumber dampak,
b. Data-data jenis, parameter, sifat, dan jumlah bahan
pencemar/buangan/limbah yang dihasilkan oleh masing-masing
sumber dampak,
c. Data-data kondisi rona lingkungan atau kondisi eksisting lingkungan
yang berpotensi terkena dampak,
d. Baku mutu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangundangan,
e. Upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan apabila
telah ada upaya-upaya tersebut,
f. Informasi kegiatan dan kondisi lingkungan sekitar.
Kajian Evaluasi seharusnya dapat menjawab keterkaitan antara
komponen-komponen tersebut di atas, sehingga dapat dianalisis dan
diambil kesimpulan mengenai dampak-dampak yang dihasilkan,
pengaruhnya terhadap lingkungan serta upaya pengelolaan yang
seharusnya dilakukan sehingga tidak mencemari lingkungan.
Hasil evaluasi dan kesimpulan dijadikan arahan-arahan pengelolaan dan
pemantauan yang kemudian digunakan sebagai dasar penetapan RKL-
RPL.
2
4. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup.
Pada Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup diuraikan dan dilengkapi
matrik yang berisi:
a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak dan
sumber dampak;
b. Tolok ukur dampak, untuk mengukur komponen yang terkena
dampak berdasarkan baku mutu standar;
c. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
d. Upaya pengelolaan lingkungan hidup;
e. Lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan (peta, sketsa, gambar);
f. Periode pengelolaan lingkungan yang memuat kapan dan berapa lama
kegiatan pengelolaan dilaksanakan;
g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan
lingkungan;
ii. Pengawas pengelolaan lingkungan.
Pada Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup diuraikan dan dilengkapi
matrik yang berisi:
a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak dan
sumber dampak,
b. Parameter lingkungan hidup yang dipantau
c. Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
d. Metode pemantauan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Metode pengumpulan dan analisis data;
ii. Lokasi pemantauan lingkungan hidup;
iii. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan.
e. Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pemantauan
lingkungan;
ii. Pengawas pemantauan lingkungan.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran III
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 14 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
1. Penanggung jawab kegiatan
Nama Perusahaan :
Alamat :
2. Lokasi Kegiatan
Wilayah administrasi
pemerintahan :
Koordinat:____0
____’____”BT/BB sampai_____0
_____’_____”BT/BB
____0
____’____”LU/LS sampai_____0
_____’_____”LU/LS
Lain-lain:
3. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan
Pertahanan dan Keamanan :
Perindustrian :
Pertanian :
Pertambangan dan Energi :
Kehutanan dan Perkebunan :
2
Pekerjaan Umum :
Perhubungan :
Pariwisata, Seni dan Budaya :
Transmigrasi dan Pemukiman:
Perambah Hutan
Kesehatan :
Dan lain-lain (tuliskan) :
4. Mulai beroperasi: ___/___/___ (tanggal/bulan/tahun)
5. Deskripsi usaha dan/atauKegiatan :
a) Kegiatan utama:
b) Kegiatan pendukung:
3
c) Kapasitas:
d) Sarana penunjang:
Catatan:
Berbagai informasi pendukung deksripsi kegiatan dapat disampaikan, baik
berupa peta, gambar, foto, sketsa, tata letak, dll.
4
DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN …………………………………………………………………………………………
MATRIKS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
NO
DAMPAK LINGKUNGAN
YANG HARUS DIKELOLA
SERTA PARAMETERNYA
SUMBER
DAMPAK
TOLOK
UKUR
UPAYA PENGELOLAAN
CARA/TEKNIK
MENGELOLA
LOKASI
PENGELOLAAN
HASIL YANG
DICAPAI
TINDAKAN
PERBAIKAN
PENGELOLAAN*
(jika diperlukan)
6.a) 6.b) 7 8.a) 8.b) 8.c) 8.d)
*) Kolom tindakan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup ini wajib diisi apabila upaya pengelolaan lingkungan
hidup yang dilaksanakan saat ini masih belum memadai untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundangan yang berlaku (baku mutu, baku kerusakan dan lain-lain)
5
DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN …………………………………………………………………………………………
MATRIKS PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
NO
DAMPAK LINGKUNGAN
YANG HARUS DIPANTAU
SERTA PARAMETERNYA
SUMBER
DAMPAK
TOLOK
UKUR
UPAYA PEMANTAUAN
CARA/TEKNIK
MEMANTAU
LOKASI
PEMANTAUAN
HASIL YANG
DICAPAI
TINDAKAN
PERBAIKAN
PEMANTAUAN*
(jika diperlukan)
6.a) 6.b) 7 8.a) 8.b) 8.c) 8.d)
*) Kolom tindakan perbaikan pemantauan lingkungan hidup ini wajib diisi apabila upaya pemantauan
lingkungan hidup yang dilaksanakan saat ini masih belum memadai untuk memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku (baku mutu, baku kerusakan dan lain-lain).
6
Catatan:
Format tersebut di atas merupakan muatan minimum yang wajib
dilengkapi dalam DPLH.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran IV
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 14 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN DOKUMEN
EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) DAN DOKUMEN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
Prosedur operasional standar ini terdiri dari beberapa contoh format
atau lembar kerja yang dapat digunakan dalam pelaksanaan DELH
atau DPLH yang meliputi:
1. FORMAT PERMOHONAN PENYUSUNAN DELH ATAU DPLH DARI
PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
2. FORMAT SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
DELH DARI PROVINSI BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
DELH YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI
3. FORMAT LAMPIRAN SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
WAJIB DELH DARI KABUPATEN/KOTA
4. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN/PERMINTAAN TANGGAPAN
ATAS USULAN DELH DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN
5. FORMAT SURAT TANGGAPAN DARI KABUPATEN/KOTA KEPADA
PROVINSI DAN PUSAT ATAS USULAN USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB DELH DARI PROVINSI
6. FORMAT SURAT KEPUTUSAN DELH OLEH KEPALA INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
7. FORMAT SURAT REKOMENDASI DPLH OLEH KEPALA INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
Contoh format di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan
kabupaten/kota, provinsi atau Pusat.
2
1. FORMAT PERMOHONAN PENYUSUNAN DELH ATAU DPLH DARI
PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :
2. Jabatan :
3. Alamat Kantor :
Selaku penanggung jawab atas kegiatan:
1. Nama Kegiatan :
2. Lokasi Tapak Kegiatan :
3. Skala/besaran kegiatan : ...........(ton/hari, dll), *)
amdal/UKL-UPL
4. Kewenangan Penilaian : *)
Kabupaten/Kota / Provinsi / KLH
5. Perizinan yang dimiliki :
(sebutkan)
6. Kesesuai dengan RTRW :
7. Status kegiatan : tanggal....... bulan........tahun.........
(dimulainya tahap konstruksi)
Dengan ini mengusulkan kegiatan kami (data kegiatan terlampir) untuk
ditetapkan sebagai kegiatan *)
DELH atau DPLH.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya sesuai
dengan jenis kegiatan yang kami lakukan.
kota, hari, tanggal bulan tahun
Nama Kegiatan
ttd. dan Cap Perusahaan
Nama penanggung jawab kegiatan
Jabatan
Keterangan: *)
Coret yang tidak perlu
3
2. FORMAT SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
DELH DARI PROVINSI BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
DELH YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : Kepada Yth.
Lampiran : ...lembar usulan usaha dan/ Deputi Menteri Negara
atau kegiatan wajib DELH Lingkungan Hidup Bidang
Perihal : Usulan Penetapan Usaha ................................
dan/atau kegiatan wajib di
DELH .....................
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor…..tahun…… tentang Dokumen Lingkungan Hidup
Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin
Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki
Dokumen Lingkungan Hidup, bersama ini kami usulkan
usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam peraturan di atas, yaitu:
1. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
2. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
3. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang
kawasan; dan
4. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau
memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar usulan usaha dan/atau kegiatan
dimaksud, adalah sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja
sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup Provinsi ....................,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Deputi MENLH Bidang ......... Kementerian Lingkungan Hidup,
2. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota .............,
3. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ...........
4
3. FORMAT LAMPIRAN SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
WAJIB DELH DARI KABUPATEN/KOTA
Kabupaten/Kota : .......................................
Provinsi : .......................................
No
Nama
perusahaan
Alamat
Jenis
kegiatan
Skala/
besaran
kegiatan
Perizinan
Kesesuaian
Tata Ruang
Waktu
dimulainya
kegiatan
5
4. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN/PERMINTAAN TANGGAPAN
ATAS USULAN DELH DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : Kepada Yth.
Lampiran : ...lembar usulan usaha dan/ Kepala Instansi Lingkungan
atau kegiatan wajib DELH Hidup Kabupaten/Kota
Perihal : Permintaan Verifikasi atas ................................
usulan usaha dan/atau di
kegiatan wajib DELH .....................
Menindaklanjuti Surat kami Nomor….., tanggal …….,
perihal Usulan Penetapan Usaha dan/atau Kegiatan Wajib
DELH yang telah kami sampaikan kepada Deputi Menteri
Negara Lingkungan Hidup Bidang ……….., bersama ini
kami mohon tanggapan/klarifikasi atas usulan daftar
usaha dan/atau kegiatan wajib DELH, daftar terlampir.
Tanggapan/klarifikasi terhadap daftar usaha dan/atau
kegiatan dimaksud, agar disampaikan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja kepada kami dan Deputi Menteri
Negara Lingkungan Hidup Bidang ……….........
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja
sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup Provinsi ...............,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Deputi MENLH Bidang ......... Kementerian Lingkungan Hidup,
2. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................
6
5. FORMAT SURAT TANGGAPAN DARI KABUPATEN/KOTA KEPADA
PROVINSI DAN PUSAT ATAS USULAN USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB DELH DARI PROVINSI
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : Kepada Yth.
Lampiran : ... lembar usaha dan/atau 1. Deputi Menteri Negara
kegiatan wajib DELH Lingkungan Hidup Bidang
Perihal : Tanggapan atas usulan .............................
usaha dan/atau kegiatan 2. Kepala Badan Lingkungan
wajib DELH Hidup Provinsi ..........
di
Tempat
Menanggapi Surat Saudara Nomor….., tanggal …….,
perihal Permohonan Verifikasi terhadap Usulan Usaha
dan/atau Kegiatan Wajib DELH, bersama ini disampaikan
bahwa pada prinsipnya kami menyatakan tidak
berkeberatan atas usulan usaha dan/atau kegiatan wajib
DELH yang telah diusulkan, sebagaimana terlampir.
(Apabila terdapat hal keberatan, maka dapat disampaikan
alasan-alasan dasar pertimbangan keberatan-keberatan
dimaksud)
Beberapa dasar pertimbangan keberatan atas usulan
DELH dimaksud, adalah sebagai berikut:
1. ...............
2. ............... dst
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja
sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota
...............,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Bupati/Walikota ....... (daerah yang bersangkutan),
2. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................
7
6. FORMAT SURAT KEPUTUSAN DELH OLEH KEPALA INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN
......................................................
NOMOR:........... TAHUN .........
TENTANG
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP
KEGIATAN ............................ DI ..............................
OLEH PT. ..............................
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121
Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan
yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan
tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib
menyelesaikan audit lingkungan hidup dan setiap
usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin
usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki
UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan
lingkungan hidup.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, amdal adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ..... Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Dokumen
Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
yang telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan
tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
d. bahwa berdasarkan ketentuan ........................;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas,
perlu menetapkan Keputusan ............... tentang
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan
.................... di............................ oleh PT. ...............
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor ........................................);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor ...............................;
5. Peraturan Daerah Nomor .....................................;
Memperhatikan: Hasil Rapat Pembahasan DELH kegiatan ....... di
Kabupaten ....... oleh PT. .......... pada tanggal
............bulan.....tahun......;
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN ............... TENTANG DOKUMEN
EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP KEGIATAN ............ DI
................. OLEH PT. .............................
PERTAMA: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan ........ di
............... oleh PT............ dengan kegiatan antara lain:
1. ............................;
2. ............................;
3. ............................;
KEDUA: Penanggung jawab PT. ............. dalam melakukan
kegiatannya berkewajiban:
1. melakukan pengelolaan terhadap sumber dampak
...................;
2. melakukan pengelolaan terhadap ............................;
3. memiliki, melaksanakan, dan mengevaluasi secara
periodik sistem tanggap darurat (emergency
response) untuk menanggulangi kecelakaan,
pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan
hidup;
4. mengembangkan teknologi dan metode pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum
dalam dokumen RKL dan RPL sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang pengelolaan lingkungan hidup;
5. meningkatkan kinerja pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup (continuous improvement) sejalan
dengan perkembangan teknologi di bidang
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
KETIGA: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan ........ di
............ oleh Penanggung jawab PT. ...........
sebagaimana dimaksud dalam diktum ........ digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
9
KEEMPAT: Penanggung jawab PT. ............ wajib melaporkan hasil
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan
pemantauan lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan
sekali kepada .................., Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup ..................., Dinas ..............dsb.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: ..............
pada tanggal:
Kepala Instansi
Lingkungan Hidup
Kabupaten .........,
....................................
Disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup,
2. Gubernur Provinsi ...................;
3. Bupati ....................................;
4. Kepala Dinas .........................;
5. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................;
6. dsb;
10
7. FORMAT SURAT REKOMENDASI DPLH OLEH KEPALA INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas dokumen
Perihal : Rekomendasi atas DPLH
Kegiatan .......................
oleh PT. ........................
di .................................
Kepada Yth.
Direktur/Manager/Lainnya
PT. ................
di
Tempat
Menindaklanjuti surat Saudara Nomor ...........................
tertanggal ..... perihal penyampaian Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH) untuk kegiatan ...................,
bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil
evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap DPLH
untuk kegiatan ................ tersebut secara teknis dapat
disetujui.
DPLH yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan
bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan
kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain
dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan
baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau
kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang
menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat
mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan
kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib
menyusun UKL-UPL atau amdal baru sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab PT........... wajib melakukan seluruh
ketentuan yang termaktub dalam DPLH dan
bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan
pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan
....................
Penanggung jawab PT.......... wajib melaporkan
pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang tercantum dalam DPLH tersebut
kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
............... dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk
11
instansi pemberi izin) setiap ..... bulan sekali terhitung
sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati/Walikota ..................., Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ......................., Kepala
Instansi Sektor A .........., Kepala Instansi Sektor B, Kepala
Instansi Sektor dst...... melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan
oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam
perizinan sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan
terimakasih.
Kepala Instansi Lingkungan Hidup
Kabupaten .........................
....................................................
Tembusan Yth.:
1. Bupati .........;
2. Kepala Dinas A;
3. Kepala Dinas B;
4. Kepala Dinas C;
5. Kepala Instansi dsb;
6. dst.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad

KRITERIA DAN SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN

1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 08 TAHUN 2010
TENTANG
KRITERIA DAN SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah berwenang menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria;
b. bahwa pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi
prakarsa para pemangku kepentingan dalam
melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap
perubahan iklim melalui pengelolaan bangunan ramah
lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang
Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penghematan Energi dan Air;
2
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun
2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG KRITERIA DAN SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH
LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan ramah lingkungan (greenbuilding) adalah suatu bangunan
yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan,
pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting
penanganan dampak perubahan iklim.
2. Prinsip lingkungan adalah prinsip yang mengedepankan dan
memperhatikan unsur pelestarian fungsi lingkungan.
3. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta
keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar
senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang
maupun generasi yang akan datang.
4. Iklim mikro adalah zona pada atmosfer lokal yang iklimnya berbeda dari
lokasi sekitarnya.
5. Bahan perusak ozon adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat
bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
6. Pemanfaatan kembali adalah suatu upaya menggunakan kembali
limbah dan/atau sampah tanpa melalui perlakuan fisika/kimia/biologi.
7. Penanggungjawab bangunan adalah pemilik bangunan atau pengguna
bangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung atau yang diberi kuasa untuk menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3
Pasal 2
Peraturan menteri ini bertujuan mendorong penanggungjawab bangunan
untuk melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan bangunan yang
menerapkan prinsip lingkungan dan aspek penting penanganan dampak
perubahan iklim.
Pasal 3
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi:
a. kriteria bangunan ramah lingkungan;
b. sertifikasi bangunan ramah lingkungan; dan
c. registrasi lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan.
BAB II
KRITERIA BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
Pasal 4
Bangunan dapat dikategorikan sebagai bangunan ramah lingkungan
apabila memenuhi kriteria antara lain:
a. menggunakan material bangunan yang ramah lingkungan yang antara
lain meliputi:
1. material bangunan yang bersertifikat eco-label;
2. material bangunan lokal.
b. terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk konservasi sumber daya
air dalam bangunan gedung antara lain:
1. mempunyai sistem pemanfaatan air yang dapat dikuantifikasi;
2. menggunakan sumber air yang memperhatikan konservasi sumber
daya air;
3. mempunyai sistem pemanfaatan air hujan.
c. terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana konservasi dan diversifikasi
energi antara lain:
1. menggunakan sumber energi alternatif terbarukan yang rendah emisi
gas rumah kaca;
2. menggunakan sistem pencahayaan dan pengkondisian udara buatan
yang hemat energi.
d. menggunakan bahan yang bukan bahan perusak ozon dalam bangunan
gedung antara lain:
1. refrigeran untuk pendingin udara yang bukan bahan perusak ozon;
2. melengkapi bangunan gedung dengan peralatan pemadam kebakaran
yang bukan bahan perusak ozon.
e. terdapat fasilitas,sarana, dan prasarana pengelolaan air limbah domestik
pada bangunan gedung antara lain:
1. melengkapi bangunan gedung dengan sistem pengolahan air limbah
domestik pada bangunan gedung fungsi usaha dan fungsi khusus;
2. melengkapi bangunan gedung dengan sistem pemanfaatan kembali air
limbah domestik hasil pengolahan pada bangunan gedung fungsi
usaha dan fungsi khusus.
f. terdapat fasilitas pemilahan sampah;
g. memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni bangunan antara lain:
4
1. melakukan pengelolaan sistem sirkulasi udara bersih;
2. memaksimalkan penggunaan sinar matahari.
h. terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan tapak
berkelanjutan antara lain:
1. melengkapi bangunan gedung dengan ruang terbuka hijau sebagai
taman dan konservasi hayati, resapan air hujan dan lahan parkir;
2. mempertimbangkan variabilitas iklim mikro dan perubahan iklim;
3. mempunyai perencanaan pengelolaan bangunan gedung sesuai
dengan tata ruang;
4. menjalankan pengelolaan bangunan gedung sesuai dengan
perencanaan; dan/atau
i. terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk mengantisipasi bencana
antara lain:
1. mempunyai sistem peringatan dini terhadap bencana dan bencana
yang terkait dengan perubahan iklim seperti: banjir, topan, badai,
longsor dan kenaikan muka air laut;
2. menggunakan material bangunan yang tahan terhadap iklim atau
cuaca ekstrim intensitas hujan yang tinggi, kekeringan dan
temperatur yang meningkat.
BAB III
SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Setiap penanggungjawab bangunan gedung dapat mengajukan
permohonan untuk memperoleh sertifikat bangunan ramah lingkungan.
(2) Sertifikat bangunan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setelah dilakukan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi
bangunan ramah lingkungan.
(3) Sertifikasi bangunan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penilaian; dan
b. penerbitan sertifikat.
(4) Sertifikat bangunan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 6
(1) Lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki sistem manajemen mutu, termasuk untuk pengendalian
penggunaan sertifikat;
c. mempunyai tenaga penilai yang kompeten di bidang bangunan ramah
lingkungan;
5
d. memiliki atau menggunakan sistem penilaian kesesuaian; dan
e. memiliki mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disusun berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib:
a. menyediakan basis data bangunan yang telah bersertifikat bangunan
ramah lingkungan;
b. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan pelaksanaan
sertifikasi bangunan ramah lingkungan; dan
c. melaksanakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun terhadap bangunan yang telah bersertifikat bangunan ramah
lingkungan.
Pasal 7
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a
berdasarkan pada:
a. kriteria bangunan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4; dan
b. persyaratan penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh lembaga
sertifikasi.
Pasal 8
(1) Lembaga sertifikasi dapat mengusulkan sistem penilaian kesesuaian
bangunan ramah lingkungan kepada Menteri.
(2) Sistem penilaian kesesuaian dapat dikembangkan berdasarkan masingmasing
elemen kriteria.
(3) Sistem sertifikasi dapat dikembangkan pada satu atau beberapa elemen
kriteria dengan menggunakan sistem penilaian yang sesuai.
(4) Perubahan dan/atau penambahan sistem penilaian bangunan ramah
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
BAB IV
REGISTRASI LEMBAGA SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib
melakukan registrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi kepada
lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik
mengenai lembaga sertifikasi yang teregistrasi dan/atau yang telah
dibekukan/dicabut tanda registrasinya.
6
(4) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. nomor dan tanggal registrasi;
b. identitas lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan,
termasuk kantor cabang;
c. Lingkup sertifikasi;
d. penanggung jawab pelaksana; dan
e. daftar penilai.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga sertifikasi bangunan
ramah lingkungan melalui:
a. penyediaan informasi mengenai kriteria dan elemen kriteria bangunan
ramah lingkungan;
b. pemberian paket informasi baku untuk kegiatan pembinaan dan
pengawasan kepada lembaga sertifikasi; dan/atau
c. peningkatan kapasitas pelaksanaan sertifikasi bangunan ramah
lingkungan.
Pasal 11
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi bangunan
ramah lingkungan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan sertifikasi paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. tindak lanjut penanganan pengaduan yang disampaikan ke lembaga
sertifikasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan
mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf e.
Pasal 12
(1) Dalam pengelolaan bangunan ramah lingkungan, Menteri berwenang:
a. membekukan registrasi terhadap lembaga sertifikasi bangunan ramah
lingkungan yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. mencabut registrasi lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan
yang telah dibekukan apabila lembaga sertifikasi bangunan ramah
lingkungan tetap tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pada kondisi pembekuan dan pencabutan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan
dilarang melaksanakan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
(3) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai status pembekuan
dan/atau pencabutan registrasi lembaga sertifikasi bangunan ramah
lingkungan.
7
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Biaya pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dibebankan kepada pemohon sertifikat.
(2) Biaya pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dibebankan pada pemohon registrasi.
(3) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dan Pasal 11 dibebankan pada APBN.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Sertifikat bangunan ramah lingkungan yang telah ada sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 19 Januari 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
1
Lampiran
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 08 Tahun 2010
Tanggal : 19 Januari 2010
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Keterangan:
1. Pengaduan
a. Pemegang atau calon pemegang sertifikat bangunan ramah
lingkungan dapat melakukan pengaduan kepada lembaga
sertifikasi bangunan ramah lingkungan berkaitan dengan standar
bangunan ramah lingkungan.
b. Pemegang atau calon pemegang sertifikat bangunan ramah
lingkungan memberikan tembusan pengaduannya kepada
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
2. Lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan memberikan
tanggapan atas pengaduan dan melakukan penyelesaian pengaduan.
3. Lembaga sertifikasi melaporkan penanganan pengaduan kepada
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
4. Kementerian Negara Lingkungan Hidup apabila dirasa perlu dapat
melakukan mediasi terhadap penanganan pengaduan dan mengambil
tindakan-tindakan.
Lembaga
sertifikasi
bangunan ramah
lingkungan
Pemegang atau Calon
Pemegang sertifikat
bangunan ramah
lingkungan
Kementerian
Negara
Lingkungan
Hidup
Pengaduan
Tanggapan
Laporan
penanganan
Tembusan
Pengaduan
3
2
1 a
4
1b
Mediasi
5
Tanggapan atau
Penyelesaian Pengaduan
2
5. Kementerian Negara Lingkungan Hidup apabila dirasa perlu dan
pengadu tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dari lembaga
sertifikasi, dapat memberikan tanggapan dan melakukan
penyelesaian pengaduan secara langsung kepada pengadu.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.

SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 07 TAHUN 2010
TENTANG
SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu
diatur sertifikasi kompetensi penyusun dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup dan persyaratan
lembaga pelatihan kompetensi penyusun dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standardisasi
Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN
DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya
disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal adalah badan
hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen Amdal.
3. Penyusun dokumen Amdal adalah orang yang memiliki kompetensi
pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen
Amdal.
4. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu
tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Standar kompetensi adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi
rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh
pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta
penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang
dipersyaratkan.
6. Pelatihan kompetensi Amdal adalah pelatihan penyusunan Amdal
sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai
kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman serta kriteria
penyelenggaraan pelatihan Amdal.
7. Lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang selanjutnya disingkat
LPK Amdal adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi
pelatihan dalam penyusunan dokumen Amdal dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Uji kompetensi adalah kegiatan untuk mengukur tingkat
pengetahuan, ketrampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai
standar kompetensi yang telah ditetapkan.
9. Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang
yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji
kompetensi.
10. Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK
Amdal adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan
pelaksana uji kompetensi dalam penyusunan dokumen Amdal.
11. Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan
dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen
3
Amdal dan LPK Amdal yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
12. Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan
untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi
perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan
prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
Pasal 2
(1) Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib
disusun oleh pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa
penyusunan dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda registrasi
kompetensi.
(3) Penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(4) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data
dan/atau informasi yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah.
(5) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menolak pengajuan dokumen Amdal yang penyusunannya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2).
Pasal 3
Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen
Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim
penyusun dokumen Amdal;
c. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen
Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal
dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal
ketidakberpihakan;
4
d. memiliki sistem manajemen mutu; dan
e. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan
penyusunan dokumen Amdal, termasuk menjaga prinsip
ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
Pasal 4
(1) Penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3
(tiga) orang penyusun dokumen Amdal yang telah memiliki sertifikat
kompetensi, termasuk 1 (satu) orang dengan berkualifikasi sebagai
ketua tim.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan
tenaga ahli sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5
(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib
memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi ketua tim penyusun
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi anggota tim
penyusun dokumen Amdal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
SERTIFIKASI
Pasal 6
(1) Sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal meliputi kegiatan:
a. uji kompetensi; dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh LSK Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
5
Pasal 7
(1) LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib
memenuhi kriteria:
a. sistem manajemen mutu;
b. penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun di bidang penyusunan dokumen Amdal;
c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji
kompetensi; dan
d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik.
(2) LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyediakan basis data personil penyusun dokumen Amdal yang
telah bersertifikat; dan
b. melaporkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada Menteri.
Pasal 8
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diikuti
oleh:
a. calon penyusun dokumen Amdal yang telah menyelesaikan
pelatihan kompetensi penyusunan dokumen Amdal;
b. calon penyusun dokumen Amdal yang memiliki pengalaman kerja
yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang
dipersyaratkan; atau
c. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya.
(2) Materi uji kompetensi disusun oleh LSK Amdal berdasarkan standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a dilakukan setelah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
BAB IV
PELATIHAN KOMPETENSI
Pasal 10
(1) Pelatihan kompetensi untuk calon penyusun dokumen Amdal
dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi.
6
(2) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman,
serta kriteria penyelenggaraan pelatihan Amdal.
(3) LPK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan
informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan kompetensi penyusun
Amdal.
BAB V
REGISTRASI KOMPETENSI
Pasal 11
(1) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan LPK
Amdal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib melakukan registrasi kompetensi ke Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi
kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK
Amdal yang telah melakukan registrasi.
Pasal 12
(1) Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) menyediakan informasi publik mengenai:
a. registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang
mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas lembaga penyedia jasa;
3. penanggung jawab teknis pelaksanaan penyusunan dokumen
Amdal; dan
4. daftar penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat
kompetensi dan ditugaskan untuk melakukan penyusunan
dokumen Amdal.
b. registrasi LPK Amdal yang mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas LPK Amdal;
3. penanggung jawab pelatihan kompetensi penyusun Amdal; dan
4. daftar pengajar tetap dan tidak tetap.
(2) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melakukan
pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi.
7
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pembinaan
terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan
pembinaan terhadap LPK Amdal.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
antara lain:
a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga
pelatihan kompetensi dan pengajar; dan
b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan
teknis penyusunan dokumen Amdal.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengawasan
terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan
pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
melalui inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap lembaga
penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal, LPK Amdal dan LSK Amdal.
Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Menteri berwenang membekukan registrasi kompetensi terhadap:
a. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang tidak
dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
b. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang melakukan
penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen
Amdal; atau
c. LPK Amdal yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
8
(2) Menteri berwenang mencabut registrasi kompetensi lembaga penyedia
jasa penyusunan dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal yang telah
dibekukan apabila setelah dibekukan lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal tetap tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c.
(3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi, LPK
Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusun Amdal.
(4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi,
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dilarang untuk
melaksanakan penyusunan dokumen Amdal.
(5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
pencabutan registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dan LPK Amdal.
Pasal 16
(1) LSK Amdal melakukan pengawasan terhadap penyusun Amdal yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme
pengawasan.
(3) Kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh LSK Amdal dengan
persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
LSK Amdal berwenang membekukan atau mencabut sertifikat
kompetensi penyusun dokumen Amdal apabila pemegang sertifikat:
a. melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam
penyusunan dokumen Amdal; atau
b. tidak memenuhi kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi,
penyusun dokumen Amdal dilarang melakukan penyusunan dokumen
Amdal.
(3) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata laksana pembekuan dan
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal.
(4) Tata laksana pembekuan dan pencabutan sertifikat kompetensi
penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
9
ditetapkan oleh LSK Amdal setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) LSK Amdal menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan
melaporkan kepada Menteri.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
dibebankan kepada peserta.
(2) Biaya registrasi kompetensi dibebankan kepada pemohon.
(3) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK Amdal setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri.
(4) Biaya registrasi kompetensi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan
pada LSK Amdal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 3
Oktober 2010:
a. setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal;
b. setiap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal wajib
memiliki registrasi kompetensi; dan
c. setiap LPK Amdal wajib memiliki registrasi kompetensi.
10
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008
tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi
Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Ketentuan mengenai kewajiban LPK AMDAL diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 178 tahun 2004 tentang Kurikulum
Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria Penyelenggaraan
Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 19 januari 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
1
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 07 Tahun 2010
Tanggal : 19 Januari 2010
STANDAR KOMPETENSI UNTUK KUALIFIKASI PERAN ANGGOTA TIM
PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
1. Kualifkasi : Anggota Tim Penyusun Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
2. Definisi : adalah seseorang yang kompeten dalam
penerapan metodologi Amdal dan mempunyai
keahlian sesuai disiplin ilmu yang dikuasainya
serta diberi tugas untuk menyusun dokumen
hasil kajian Amdal tertentu.
3. Syarat
a. Pendidikan : minimal D3 atau yan sederajat
b. Pengalaman
menyusun Amdal : -
c. Bahasa : menguasai bahasa Indonesia dengan baik secara
lisan dan tulisan
4. Kompetensi Kerja
Kompetensi kerja sebagai anggota tim penyusun Amdal (ATPA.01–
ATPA.10) dan:
1. Melakukan identifikasi deskripsi dan lokasi rencana usaha dan
atau kegiatan dan komponen lingkungan yang terkena dampak
2. Memberikan rekomendasi dalam proses pelingkupan
3. Melakukan identifikasi peraturan perundang-undangan yang
relevan dengan dampak penting hipotetik
4. Melakukan perencanaan pengumpulan data dan informasi rona
lingkungan hidup
5. Melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan informasi rona
lingkungan hidup
6. Melakukan analisis data rona lingkungan hidup
7. Melakukan prakiraan dampak penting berdasarkan data rona
lingkungan hidup
8. Memberikan rekomendasi evaluasi dampak penting sesuai
tanggung jawab anggota dalam tim penyusun Amdal
9. Memberikan rekomendasi terhadap rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
10. Menyusun dan menyampaikan laporan sesuai tanggung jawab
anggota dalam tim penyusun Amdal
2
Kode Unit : ATPA. 01
Unit Kompetensi : Melakukan identifikasi deskripsi danlokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan dan komponen lingkungan
yang terkena dampak
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
serta sikap dalam mengumpulkan dan mempelajari
informasi tentang deskripsi dan lokasi rencana usaha
dan atau kegiatan, komponen lingkungan yang terkena
dampak serta mempelajari dan memasukkan saran
dan tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha
dan atau kegiatan
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Mengumpulkan dan
mempelajari
informasi tentang
deskripsi dan lokasi
rencana usaha dan
atau kegiatan
• Informasi mengenai
deskripsi tersusun
• Informasi mengenai
lokasi proyek tersusun
• Informasi mengenai
lokasi proyek yang
tergolong sebagai
kawasan lindung
tersusun
• Metode
pengumpulan data
dan informasi
(primer/ sekunder)
2. Mengumpulkan dan
mempelajari
informasi tentang
komponen
lingkungan yang
terkena dampak
• Informasi mengenai
komponen lingkungan
yang terkena dampak
tersusun
• Informasi mengenai
kegiatan-kegiatan
yang berada di
sekitar lokasi
proyek tersusun
• Metode
pengumpulan data
dan informasi
(primer/ sekunder)
3
3. Mempelajari dan
memasukkan saran
dan tanggapan
masyarakat
terhadap rencana
usaha dan atau
kegiatan
• Laporan yang memuat
saran terhadap
rencana usaha dan
atau kegiatan tersusun
• Laporan yang memuat
tanggapan masyarakat
terhadap rencana
usaha dan atau
kegiatan tersusun
• Partisipasi
Masyarakat dalam
Proses AMDAL
• Keputusan Kepala
BAPEDAL
No.08/2000
tentang
Keterlibatan
Masyarakat dan
Keterbukaan
Informasi dalam
Proses Amdal
Kode Unit : ATPA.02
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi dalam proses
pelingkupan
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam menentukan jenis
kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak
dari rencana usaha dan atau kegiatan, komponen
lingkungan yang terkena dampak, metode
pelingkupan, dampak potensial, dampak penting
hipotetik, klasifikasi dan prioritas dampak penting
hipotetik, batas wilayah studi dan metode
prakiraan dan evaluasi dampak.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Menentukan jenis
kegiatan yang
berpotensi
menimbulkan
dampak dari rencana
usaha dan atau
kegiatan
• Metode identifikasi
dampak untuk
menentukan jenis
kegiatan yang
berpotensi
menimbulkan dampak
digunakan
• Jenis kegiatan yang
berpotensi
menimbulkan
dampak pada tahap
pra- konstruksi,
konstruksi, operasi
dan pasca operasi
ditentukan
• Metode
identifikasi
dampak
4
2. Menentukan
komponen
lingkungan yang
terkena dampak
• Metode identifikasi
dampak untuk
menentukan jenis
komponen lingkungan
yang terkena dampak
digunakan
• Komponen lingkungan
yang terkena dampak
pada tahap prakonstruksi,
konstruksi,
operasi dan pasca
operasi ditentukan
• Metode
identifikasi
dampak
3. Menentukan metode
pelingkupan
• Metode pelingkupan
untuk melakukan
proses pelingkupan
digunakan
• Metode pelingkupan
yang dapat
menjelaskan lingkup
rencana usaha dan
atau kegiatan
ditentukan
• Metode
pelingkupan
4. Menentukan dampak
potensial
• Metode identifikasi
dampak potensial
untuk menentukan
dampak potensial
digunakan
• Daftar dampak
potensial disusun
• Metode
pelingkupan
5. Menentukan dampak
penting hipotetik
• Metode evaluasi
dampak potensial
untuk menentukan
dampak penting
hipotetik digunakan
• Alasan ilmiah dalam
penghilangan dampak
potensial yang tidak
penting disusun
• Daftar dampak penting
hipotetik disusun
• Metode
pelingkupan
5
6. Menentukan
klasifikasi dan
prioritas dampak
penting hipotetik
• Metode pelingkupan
dalam proses
klasifikasi dan prioritas
untuk menentukan
klasifikasi dan prioritas
dampak penting
hipotetik digunakan
• Daftar prioritas
dampak penting
hipotetik disusun
• Metode
pelingkupan
7. Menentukan batas
wilayah studi, dan
batas waktu kajian
• Metode pelingkupan
dalam proses
penentuan batas
wilayah studi
digunakan
• Tapak proyek, batas
ekologis, batas sosial,
batas administrasi
ditentukan
• Batas waktu prakiraan
dampak dalam
melakukan kajian
ditentukan
• Metode
pelingkupan
8. Menentukan metode
prakiraan dan
evaluasi dampak
• Metode pelingkupan
dalam proses
klasifikasi dan prioritas
untuk menentukan
klasifikasi dan prioritas
dampak penting
hipotetik digunakan
• Metode prakiraan
dampak ditentukan
• Metode evaluasi
dampak ditentukan
• Metode prakiraan
dampak
• Metode evaluasi
dampak
Kode Unit : ATPA.03
Unit Kompetensi : Melakukan identifikasi peraturan perundangundangan
yang relevan dengan dampak penting
hipotetik.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan
identifikasi peraturan perundang-undangan yang
relevan dampak penting hipotetik.
6
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Melakukan identifikasi
peraturan perundang-
undangan yang
relevan dengan
dampak penting
hipotetik
• Peraturan
perundang-
undangan yang
relevan dengan
dampak penting
hipotetik
diidentifikasi
• Peraturan
perundang-
undangan yang
relevan dengan
dampak penting
hipotetik dalam
proses analisis data
digunakan
• Peraturan
perundang-
undangan
yang relevan
dengan
dampak
penting
hipotetik
Kode Unit : ATPA.04
Unit Kompetensi : Melakukan perencanaan pengumpulan data dan
informasi rona lingkungan hidup.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan
identifikasi peraturan perundang-undangan yang
relevan dampak penting hipotetik.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Menentukan lokasilokasi
pengambilan
contoh uji
• Metode penentuan
lokasi pengambilan
contoh uji dan
pengambilan contoh
uji digunakan
• Lokasi pengambilan
contoh uji yang
mewakili sesuai batas
wilayah studi
ditentukan
• Jumlah contoh uji
yang mewakili sesuai
batas wilayah studi
ditentukan
• Metode
penentuan lokasi
pengambilan
contoh uji
• Metode
pengambilan
contoh uji
7
2. Menentukan metode
metode pengambilan
contoh uji
• Metode pengambilan
contoh uji yang tepat
ditentukan
• Metode
pengambilan
contoh uji
Kode Unit : ATPA.05
Unit Kompetensi : Melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan
informasi rona lingkungan hidup.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan
pengumpulan dan verifikasi data primer dan
sekunder.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Mengumpulkan data
sekunder
• Sumber-sumber data
sekunder
diidentifikasikan
• Data sekunder sesuai
rencana pengumpulan
data dikumpulkan
• Metode
pengumpulan
data sekunder
2. Mengumpulkan data
primer
• Metode pengumpulan
data primer digunakan
• Data primer sesuai
rencana pengumpulan
data dikumpulkan
• Metode
pengumpulan
data primer
3. Melakukan verifikasi
data
• Metode Jaminan Mutu
dan Kontrol Mutu
(QA/QC) digunakan
• Data yang shahih
disediakan
• Data yang shahih
disusunkan
• Metode Jaminan
Mutu dan
Kontrol Mutu
(QA/QC)
8
Kode Unit : ATPA.06
Unit Kompetensi : Melakukan analisis data rona lingkungan hidup
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan analisis
data
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Melakukan analisis data • Metode analisis data
yang tepat digunakan
• Data yang telah
dianalisis dihasilkan
• Metode analisis
data
Kode Unit : ATPA.07
Unit Kompetensi : Melakukan prakiraan dampak penting berdasarkan
data rona lingkungan hidup
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam melakukan
verifikasi metode prakiraan dampak penting,
melakukan prakiraan besaran dampak, identifikasi
kriteria sifat penting dampak dan prakiraan sifat
penting dampak.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Melakukan verifikasi
metode prakiraan
dampak penting
• Metode prakiraan
dampak penting yang
tepat digunakan
• Metode
prakiraan
dampak sesuai
disiplin ilmu
yang
dikuasainya
2. Melakukan prakiraan
besaran dampak
• Metode prakiraan
besaran dampak
digunakan
• Prakiraan besaran
dampak
dihasilkan
• Metode
prakiraan
dampak sesuai
disiplin ilmu
yang
dikuasainya
9
3. Melakukan
identifikasi kriteria
sifat penting
dampak
• Kriteria sifat penting
dampak sesuai dengan
dampak yang dikaji dan
pedoman mengenai
ukuran dampak penting
diidentifikasikan
• Kriteria sifat penting
dampak yang relevan
dihasilkan/disusunkan
• Metode
prakiraan
dampak sesuai
disiplin ilmu
yang
dikuasainya
• Peraturan dan
baku mutu
yang relevan
4. Melakukan prakiraan
sifat penting dampak
• Kriteria sifat penting
dampak dalam
melakukan prakiraan
dampak digunakan
• Prakiraan besaran
dan sifat penting
dampak dihasilkan
• Metode
prakiraan
dampak sesuai
disiplin ilmu
yang
dikuasainya
Kode Unit : ATPA.08
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi evaluasi dampak penting
sesuai tanggungjawab anggota dalam tim penyusun
AMDAL
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam memberikan
rekomendasi evaluasi dampak penting sesuai
evaluasi dampak penting yang dihasilkan
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Memberikan
rekomendasi evaluasi
dampak penting sesuai
evaluasi dampak
penting yang
dihasilkan
• Metode evaluasi
dampak untuk
menghasilkan evaluasi
dampak penting
digunakan
• Laporan dan
rekomendasi evaluasi
dampak penting
dihasilkan/disusunkan
• Metode evaluasi
dampak penting
10
Kode Unit : ATPA.09
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi terhadap rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam memberikan
rekomendasi rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup sesuai dampak penting yang
dihasilkan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Memberikan
rekomendasi rencana
pengelolaan
lingkungan hidup
sesuai dampak penting
yang dihasilkan
• Kaidah-kaidah
pengelolaan
lingkungan sesuai
dengan dampak
penting yang
dihasilkan digunakan
• Rekomendasi tolok
ukur keberhasilan
pengelolaan
lingkungan hidup
diberikan/disusun
• Rekomendasi rencana
pengelolaan
lingkungan hidup
disusun sesuai
dampak penting yang
dihasilkan
• Teknik
pengelolaan
lingkungan hidup
sesuai displin
ilmu yang
dikuasai
11
2. Memberikan
rekomendasi rencana
pemantauan
lingkungan hidup
sesuai dampak penting
yang dihasilkan
• Kaidah-kaidah
pengelolaan
lingkungan sesuai
dengan dampak
penting yang
dihasilkan digunakan
• Rekomendasi tolok
ukur efektifitas
pengelolaan
lingkungan hidup dan
ketaatan terhadap
peraturan perundangundangan
yang
berlaku
diberikan/disusun
• Rekomendasi rencana
pemantauan
lingkungan hidup
disusun sesuai
dampak penting yang
dihasilkan
• Teknik
pengelolaan
lingkungan hidup
sesuai disiplin
ilmu yang
dikuasainya
• Teknik
pemantauan
dalam
pengelolaan
lingkungan hidup
sesuai disiplin
ilmu yang
dikuasai
Kode Unit : ATPA.10
Unit Kompetensi : Menyusun dan menyampaikan laporan
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam menyusun dan
menyampaikan laporan
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Menyusun laporan Laporan hasil kajian
disusun sesuai disiplin
ilmu yang dikuasainya
• Teknik
penyusunan
laporan
12
2. Menyampaikan
laporan
Laporan yang dapat
disiplin ilmu yang
dikuasainya
dipertanggungjawabkan
disampaikan sesuai
disiplin ilmu yang
dikuasainya
• Teknik
penyampaian
laporan
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
1
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 07 Tahun 2010
Tanggal : 19 Januari 2010
STANDAR KOMPETENSI UNTUK KUALIFIKASI PERAN KETUA TIM
PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
1. Kualifikasi : Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
2. Definisi : adalah anggota tim penyusun dokumen Amdal
yang diberi tugas sebagai penanggungjawab
dan koordinator untuk seluruh kelompok
kajian teknis untuk kajian Amdal tertentu
3. Syarat
a. Pendidikan : minimal S1 atau yang sederajat
b. Pengalaman : minimal 5x sebagai anggota tim
c. Bahasa : menguasai bahasa Indonesia dengan baik
secara lisan dan tulisan
4. Kompetensi Kerja :
Kompetensi kerja sebagai anggota tim penyusun dokumen Amdal
(ATPA.01-ATPA.10) dan:
1. Menunjuk dan mengkoordinasikan kegiatan anggota di bawah
tanggungjawabnya sebagai Ketua Tim.
2. Memberikan rekomendasi alternatif lokasi, desain, proses, bahan
baku dan bahan penolong bagi suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
3. Mengambil keputusan terhadap hasil pelingkupan sampai
evaluasi dampak penting rencana usaha dan/atau kegiatan.
4. Memberikan rekomendasi terhadap kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup rencana usaha dan/atau kegiatan.
5. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kajian Amdal atas
rencana usaha dan/atau kegiatan sebagai Ketua Tim.
2
Kode Unit : KTPA.01
Unit Kompetensi : Menunjuk dan mengkoordinasikan kegiatan anggota di
bawah tanggungjawabnya sebagai ketua tim.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
serta sikap dalam mengkoordinasikan pertemuan
untuk menunjuk anggota tim penyusun Amdal dan
memberikan keputusan dalam penunjukan anggota tim
penyusun Amdal.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Menunjuk dan
mengkoordinasikan
kegiatan anggota di
bawah tanggungjawabnya
sebagai Ketua Tim
• Anggota tim penyusun
AMDAL disusun sesuai
dengan spesifikasi rencana
usaha dan/atau kegiatan
• Rencana kerja tim penyusun
Amdal disusun
• Tanggungjawab kerja
untuk masing-masing
anggota tim penyusun
AMDAL didistribusikan
• Manajemen
Organisasi:
penentuan tim,
penyusunan
rencana kerja
Kode Unit : KTPA.02
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi alternatif lokasi, desain,
proses, bahan baku dan bahan penolong untuk
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam memberikan
rekomendasi alternatif lokasi, desain, proses,
bahan baku dan bahan penolong untuk rencana
usaha dan/atau kegiatan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
Memberikan
rekomendasi alternatif
lokasi, desain, proses,
bahan baku dan bahan
penolong untuk rencana
usaha dan/atau
kegiatan
• Teknik pemilihan
alternatif lokasi, desain,
proses, bahan baku dan
bahan penolong untuk
rencana usaha dan atau
kegiatan digunakan
• Alternatif lokasi, desain,
proses, bahan baku dan
bahan penolong dalam
proses pelingkupan
sampai evaluasi dampak
penting rencana usaha
dan atau kegiatan
diintegrasikan
• Teknik pemilihan
alternatif lokasi,
desain, proses,
bahan baku dan
bahan penolong
• Metode
Pelingkupan,
Identifikasi,prakir
aan dan Evaluasi
dampak
3
• Hasil pelingkupan
sampai evaluasi dampak
penting rencana usaha
dan atau kegiatan yang
telah mengintegrasikan
alternatif lokasi, desain,
proses, bahan baku dan
bahan penolong untuk
rencana usaha
dan/atau kegiatan
disusun
Kode Unit : KTPA.03
Unit Kompetensi : Mengambil keputusan terhadap hasil pelingkupan
sampai evaluasi dampak penting rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam mengadakan
pertemuan dengan anggota tim, meminta dan
mengumpulkan laporan rekomendasi evaluasi
dampak dari anggota tim, melakukan verifikasi
terhadap laporan rekomendasi evaluasi dampak
yang disampaikan oleh anggota tim, memutuskan
hasil evaluasi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan dan mengkompilasi laporan
hasil evaluasi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Mampu
mengumpulkan serta
memverifikasi laporan
rekomendasi evaluasi
dampak dari anggota
tim
• Laporan rekomendasi
evaluasi dampak dari
anggota tim dikumpulkan
• Metode validasi data dalam
melakukan verifikasi
digunakan
• Hasil laporan rekomendasi
evaluasi dampak dari
anggota tim yang telah
diverifikasi disusun
• Metode
Pelingkupan,
Identifikasi,
Prakiraan dan
Evaluasi dampak
• Metode validasi
data
• Metode penilaian
dampak kumulatif
2. Memutuskan hasil
evaluasi dampak dari
rencana usaha
dan/atau kegiatan
• Metode pelingkupan,
identifikasi, prakiraan dan
evaluasi dampak digunakan
• Metode penilaian dampak
kumulatif dalam
melakukan evaluasi
dampak digunakan
• Metode
Pelingkupan,
Identifikasi,
Prakiraan dan
Evaluasi dampak
• Metode penilaian
dampak kumulatif
4
• Keputusan terhadap hasil
evaluasi dampak dari
rencana usaha dan atau
kegiatan termasuk evaluasi
dampak kumulatifnya
dihasilkan / ditentukan
3. Mengkompilasi
laporan hasil evaluasi
dampak dari rencana
usaha dan/atau
kegiatan
• Kompilasi laporan hasil
evaluasi dampak dari
rencana usaha dan/atau
kegiatan disusun
• Metode
Pelingkupan,
Identifikasi,
Prakiraan dan
Evaluasi dampak
Kode Unit : KTPA.04
Unit Kompetensi : Memberikan rekomendasi terhadap kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan, rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam memberikan
rekomendasi terhadap kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan, rencana pengelolaan
lingkungan hidup dan memberikan rekomendasi
terhadap rencana pemantauan lingkungan hidup.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Memberikan
rekomendasi terhadap
kelayakan atau
ketidaklayakan
lingkungan terhadap
rencana usaha
dan/atau kegiatan
• Kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan
terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan tersusun
• Teknik evaluasi
dampak
• Teknik
pengambilan
keputusan
2. Memberikan
rekomendasi terhadap
rencana pengelolaan
lingkungan hidup
• Alternatif rencana
pengelolaan lingkungan
hidup bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan
diidentifikasikan
• Rencana pengelolaan
lingkungan hidup bagi
rencana usaha dan/atau
kegiatan yang telah
mengintegrasikan alternatif
rencana pengelolaan
lingkungan hidup disusun
• Teknik
pengelolaan
lingkungan hidup
5
3. Memberikan
rekomendasi terhadap
rencana pemantauan
lingkungan hidup
• Alternatif rencana
pemantauan lingkungan
hidup bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan
diidentifikasikan
• Rencana pemantauan
lingkungan hidup bagi
rencana usaha dan/atau
kegiatan yang telah
mengintegrasikan alternatif
rencana pemantauan
lingkungan hidup disusun
• Teknik
pemantauan
lingkungan hidup
Kode Unit : KTPA.05
Unit Kompetensi : Menyusun dan menyampaikan laporan hasil
kajian Amdal atas rencana usaha dan atau
kegiatan sebagai Ketua Tim.
Uraian Unit : Meliputi pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan serta sikap dalam menyusun dan
menyampaikan laporan Amdal (KA-ANDAL,
ANDAL, RKL, RPL, Ringkasan Eksekutif).
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA PENGETAHUAN
1. Menyusun laporan
Amdal (KA-ANDAL,
ANDAL, RKL, RPL,
Ringkasan Eksekutif)
Laporan hasil AMDAL (KA-
ANDAL, ANDAL, RKL, RPL,
Ringkasan Eksekutif)
dihasilkan sesuai
tanggungjawabnya sebagai
Ketua Tim
• Teknik
penyusunan
Amdal
2. Menyampaikan laporan
AMDAL (KA-ANDAL,
ANDAL, RKL, RPL,
Ringkasan Eksekutif)
Laporan yang valid
disampaikan sesuai
tanggungjawabnya sebagai
Ketua Tim
• Teknik
penyampaian
laporan
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.

PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) perlu menetapkan panduan penilaian dokumen AMDAL;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat KA-ANDAL adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
3. Analisis dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
4. Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
5. Rencana pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
6. Uji administrasi adalah penilaian terhadap kelengkapan administrasi.
7. Uji tahap proyek adalah penilaian terhadap kesesuaian dengan tata ruang dan tahapan rencana usaha dan/atau kegiatan.
8. Uji konsistensi adalah penilaian konsistensi penyusunan dokumen AMDAL, termasuk dokumen ringkasan eksekutif.
9. Uji keharusan adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL dalam pemenuhan aspek keharusan yang berisi dan mengkaji aspek dampak penting, besaran dampak, sifat penting dampak, kelayakan lingkungan hidup dan pengelolaan, serta pemantauan dampak penting.
10. Uji kedalaman adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL terhadap kajian dampak penting hipotetik dengan menggunakan metode pengumpulan dan analisis data, dan metode prakiraan dan evaluasi dampak yang tepat.
11. Uji relevansi adalah penilaian terhadap dokumen AMDAL dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dikaitkan dengan rekomendasi dalam AMDAL.

Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi penilai AMDAL dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL.

Pasal 3
(1) Penilai dokumen AMDAL menilai secara berurutan semua dokumen yang merupakan bagian dari dokumen AMDAL yang terdiri atas:
a. dokumen KA-ANDAL;
b. dokumen ANDAL;
c. dokumen RKL;
d. dokumen RPL; dan
e. dokumen Ringkasan Eksekutif.
(2) Penilai dokumen AMDAL dari instansi pemerintah harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan sarjana; dan/atau
b. sudah memperoleh sertifikat pelatihan penyusunan AMDAL, pelatihan penilaian AMDAL atau pelatihan yang sejenis.

Pasal 4
(1) Penilaian dokumen KA-ANDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) aspek penilaian yang meliputi:
a. uji administrasi;
b. uji tahap proyek;
c. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan; dan
3. uji kedalaman.
(2) Penilaian dokumen ANDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas 4 (empat) aspek penilaian yang meliputi:
a. uji administrasi;
b. uji tahap proyek;
c. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan;
3. uji kedalaman; dan
4. uji relevansi.
d. kelayakan lingkungan untuk ANDAL, RKL, dan RPL.
(3) Penilaian dokumen RKL dan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas 2 (dua) aspek penilaian yang meliputi:
a. uji administrasi;
b. uji kualitas dokumen yang meliputi:
1. uji konsistensi;
2. uji keharusan;
3. uji kedalaman; dan
4. uji relevansi.
(4) Penilaian dokumen ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. uji konsistensi;
b. uji keharusan;
c. uji kedalaman; dan
d. uji relevansi.

Pasal 5
(1) Penilaian dokumen AMDAL dilakukan sesuai dengan skema tahapan penilaian dokumen AMDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penilaian dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sesuai dengan panduan sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran II untuk penilaian KA-ANDAL;
b. Lampiran III untuk penilaian dokumen ANDAL;
c. Lampiran IV untuk penilaian dokumen RKL;
d. Lampiran V untuk penilaian dokumen RPL; dan
e. Lampiran VI untuk penilaian dokumen Ringkasan Eksekutif.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
(1) Uji administrasi dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Uji konsistensi dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 7
Dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL, selain menggunakan skema tahapan dan panduan penilaian dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, penilai dokumen AMDAL dapat menggunakan pedoman atau panduan penyusunan AMDAL lainnya seperti panduan kajian aspek sosial dalam AMDAL, panduan kajian aspek kesehatan masyarakat dalam AMDAL, dan panduan pelingkupan di bidang AMDAL.

Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 3 Juli 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,

ttd

RACHMAT WITOELAR

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,

ttd

Ilyas Asaad.
1
P
SALINAN
ERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 07 TAHUN 2010
TENTANG
SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu
diatur sertifikasi kompetensi penyusun dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup dan persyaratan
lembaga pelatihan kompetensi penyusun dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standardisasi
Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN
DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya
disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal adalah badan
hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen Amdal.
3. Penyusun dokumen Amdal adalah orang yang memiliki kompetensi
pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen
Amdal.
4. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu
tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
S 5. tandar kompetensi adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi
rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh
pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta
penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang
dipersyaratkan.
6. Pelatihan kompetensi Amdal adalah pelatihan penyusunan Amdal
sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai
kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman serta kriteria
penyelenggaraan pelatihan Amdal.
7. Lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang selanjutnya disingkat
LPK Amdal adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi
pelatihan dalam penyusunan dokumen Amdal dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Uji kompetensi adalah kegiatan untuk mengukur tingkat
pengetahuan, ketrampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai
standar kompetensi yang telah ditetapkan.
9. Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang
yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji
kompetensi.
10. Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK
Amdal adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan
pelaksana uji kompetensi dalam penyusunan dokumen Amdal.
11. Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan
dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen
3
Amdal dan LPK Amdal yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
12. Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan
untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi
perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan
prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
Pasal 2
(1) Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib
disusun oleh pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa
penyusunan dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda registrasi
kompetensi.
(3) Penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi.
3
(4) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data
dan/atau informasi yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah.
)
(5) Komisi Penilai Amdal sebag ai man a dim ak sud pada ay at (1) wajib
menolak pengajuan dokumen Amdal yang penyusunannya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( .
L
Pasal 3
embaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen
Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim
penyusun dokumen Amdal;
c. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen
Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal
dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal
ketidakberpihakan;
d. memiliki sistem manajemen mutu; dan
e. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan
4
penyusunan dokumen Amdal, termasuk menjaga prinsip
ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
Pasal 4
(2)
(1) Penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3
(tiga) orang penyusun dokumen Amdal yang telah memiliki sertifikat
kompetensi, termasuk 1 (satu) orang dengan berkualifikasi sebagai
ketua tim.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan
tenaga ahli sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5
(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib
memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi ketua tim penyusun
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi anggota tim
penyusun dokumen Amdal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
BAB
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
III
SERTIFIKASI
Pasal 6
(1) Sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal meliputi kegiatan:
a. uji kompetensi; dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh LSK Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
(1) LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib
5
memenuhi kriteria:
a. sistem manajemen mutu;
b. penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun di bidang penyusunan dokumen Amdal;
c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji
kompetensi; dan
d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik.
(2) LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyediakan basis data personil penyusun dokumen Amdal yang
telah bersertifikat; dan
b. melaporkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada Menteri.
Pasal 8
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diikuti
oleh:
a. calon penyusun dokumen Amdal yang telah menyelesaikan
pelatihan kompetensi penyusunan dokumen Amdal;
dianggap
b. calon penyusun dokumen Amdal yang memiliki pengalaman kerja
yang memiliki kompetensi setara dengan yang
dipersyaratkan; atau
c. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya.
(2) Materi uji kompetensi disusun oleh LSK Amdal berdasarkan standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a dilakukan setelah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
BAB IV
PELATIHAN KOMPETENSI
Pasal 10
(1) Pelatihan kompetensi untuk calon penyusun dokumen Amdal
dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi.
(2) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman,
6
serta kriteria penyelenggaraan pelatihan Amdal.
(3) LPK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan
informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan kompetensi penyusun
Amdal.
BAB V
REGISTRASI KOMPETENSI
Pasal 11
r
(1) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan LPK
Amdal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib melakukan egistrasi kompetensi ke Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi
kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK
Amdal yang telah melakukan registrasi.
Pasal 12
(1) Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) menyediakan informasi publik mengenai:
a. registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang
mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas lembaga penyedia jasa;
3. penanggung jawab teknis pelaksanaan penyusunan dokumen
Amdal; dan
4. daftar penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat
kompetensi dan ditugaskan untuk melakukan penyusunan
dokumen Amdal.
b. registrasi LPK Amdal yang mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas LPK Amdal;
d
3. penanggung jawab pelatihan kompetensi penyusun Amdal; dan
a 4. ftar pengajar tetap dan tidak tetap.
BAB
(2) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melakukan
pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi.
VI
7
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pembinaan
terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan
pembinaan terhadap LPK Amdal.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
antara lain:
a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga
pelatihan kompetensi dan pengajar; dan
b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan
teknis penyusunan dokumen Amdal.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengawasan
terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan
pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
melalui inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap lembaga
penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal, LPK Amdal dan LSK Amdal.
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Menteri berwenang membekukan registrasi kompetensi terhadap:
a. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang tidak
dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
Pasal 15
b. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang melakukan
penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen
Amdal; atau
c. LPK Amdal yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Menteri berwenang mencabut registrasi kompetensi lembaga penyedia
jasa penyusunan dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal yang telah
8
dibekukan apabila setelah dibekukan lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal tetap tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c.
(3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi, LPK
Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusun Amdal.
(4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi,
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dilarang untuk
melaksanakan penyusunan dokumen Amdal.
(5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
pencabutan registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dan LPK Amdal.
16 Pasal
(1) LSK Amdal melakukan pengawasan terhadap penyusun Amdal yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme
pengawasan.
(3) Kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh LSK Amdal dengan
persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
LSK Amdal berwenang membekukan atau mencabut sertifikat
kompetensi penyusun dokumen Amdal apabila pemegang sertifikat:
a. melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam
penyusunan dokumen Amdal; atau
b. tidak memenuhi kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi,
penyusun dokumen Amdal dilarang melakukan penyusunan dokumen
Amdal.
(3) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata laksana pembekuan dan
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal.
(4) Tata laksana pembekuan dan pencabutan sertifikat kompetensi
penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh LSK Amdal setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) LSK Amdal menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
9
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan
melaporkan kepada Menteri.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
dibebankan kepada peserta.
(2) Biaya registrasi kompetensi dibebankan kepada pemohon.
(3) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK Amdal setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri.
(4) Biaya registrasi kompetensi ditetapkan oleh Menteri.
19 Pasal
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan
pada LSK Amdal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 3
Oktober 2010:
a. setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal;
b. setiap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal wajib
memiliki registrasi kompetensi; dan
c. setiap LPK Amdal wajib memiliki registrasi kompetensi.
I BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
10
21 Pasal
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008
tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi
Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Ketentuan mengenai kewajiban LPK AMDAL diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 178 tahun 2004 tentang Kurikulum
Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria Penyelenggaraan
Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 19 januari 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi M ENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.