Mengenai Saya

Foto saya
YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS

Rabu, 10 November 2010

Lampiran V : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 08 Tahun 2006 Tanggal : 30 Agustus 2006 PEDOMAN PENYUSUNAN

Lampiran V : Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 08 Tahun 2006
Tanggal : 30 Agustus 2006


PEDOMAN PENYUSUNAN
RINGKASAN EKSEKUTIF


PENYUSUNAN DOKUMEN RINGKASAN EKSEKUTIF

BAB I PENDAHULUAN

a. Latar Belakang Kegiatan

Pada bagian ini uraikan latar belakang dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan ditinjau dari tujuan dan manfaat proyek. Uraian tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1 Identifikasi kekurangan-kekurangan kondisi saat ini yang melatarbelakangi diperlukannya rencana usaha dan/atau kegiatan;
2 Tentukan kebutuhan-kebutuhan khusus yang akan dipenuhi berdasarkan atas kekurangan-kekurangan yang ada saat ini;
3 Tetapkan secara jelas sasaran-sasaran dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Uraian di atas merupakan dasar untuk menentukan alternatif-alternatif, pemenuhan kebutuhan, termasuk di dalamnya rencana usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan oleh pemrakarsa.

b. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Pada bagian ini uraikan secara singkat rencana kegiatan yang meliputi lokasi kegiatan, jenis kegiatan, besaran kegiatan dan tahapan kegiatan.

c. Alternatif-alternatif yang dikaji dalam ANDAL
Pada bagian ini uraikan secara singkat alternatif-alternatif rencana kegiatan (antara lain alternatif lokasi, desain, proses, tata letak bangunan atau sarana pendukung), termasuk proses pemilihan alternatif terbaik. Uraikan secara sistematis dan logis terhadap proses dihasilkannya alternatif terbaik.

d. Rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan
Rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan merupakan pernyataan secara jelas terhadap kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang didasarkan atas hasil evaluasi dampak dan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk alternatif terbaik yang terpilih.

e. Waktu pelaksanaan
Pada bagian ini tuliskan waktu pelaksanaan atau jadual rencana kegiatan untuk setiap jenis kegiatan dan tahapan kegiatan (pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi).

f. Pemrakarsa kegiatan
Pada bagian ini tuliskan nama pemrakarsa yang meliputi: nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan dan alamat lengkap penanggung jawab pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan.

BAB II DAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Pada bagian ini uraikan secara singkat dan jelas dampak penting yang harus dikelola sesuai hasil evaluasi dampak.

BAB III UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Pada bagian ini uraikan secara singkat dan jelas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi dampak-dampak penting lingkungan hidup yang ditimbulkan sebagaimana dimaksud pada bab II.

Uraian tersebut dapat dibuat dalam bentuk tabel dengan rincian sebagai berikut:
a. Pengelolaan lingkungan hidup (Jenis Dampak, Sumber Dampak, Tolok Ukur Dampak, Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Teknik Pengelolaan, Lokasi Pengelolaan, Waktu Pengelolaan dan Pelaksana Pengelolaan).

b. Pemantauan lingkungan hidup (Jenis Dampak, Sumber Dampak, Parameter Lingkungan Hidup Yang Dipantau, Metode Pemantauan, Lokasi Pemantauan, Waktu Pemantauan, Pelaksana Pemantauan, Pengawas Pemantauan dan Pelaporan Hasil Pemantauan).

Menteri Negara
Lingkungan Hidup,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya Ir. Rachmat Witoelar.
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,



Hoetomo, MPA.

Tidak ada komentar: