Mengenai Saya

Foto saya
YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS

Minggu, 07 November 2010

TATA CARA PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PERIZINAN
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara
Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
b. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Nomor: Kep–68/Bapedal
/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin
Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat
Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
2
Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENGELOLAAN
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut limbah
B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan
berbahaya dan/ata u beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau
dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain.
2. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup
reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai kegiatan utama adalah kegiatan usaha
yang mempergunakan limbah B3 sebagai bahan material utama dalam
proses kegiatan yang menghasilkan suatu produk.
4. Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya
menghasilkan limbah B3.
5. Produk antara adalah suatu produk dari suatu proses pe manfaatan
limbah B3 yang belum menjadi produk akhir yang masih akan digunakan
sebagai bahan baku oleh industri dan/atau kegiatan lainnya dan telah
memenuhi SNI, standar internasional, atau standar lain yang diakui.
3
6. Izin pengelolaan limbah B3 yang selanjutnya disebut izin adalah
keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk
melakukan pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota.
7. Pemohon adalah badan usaha yang mengajukan permohonan izin
pengelolaan limbah B3.
8. Badan usaha pengelola limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau
kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bersumber bukan kegiatan sendiri
dan dalam akte notaris pendirian badan usaha tertera bidang atau
subbidang pengelolaan limbah B3.
9. Pengumpulan skala nasional adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3
yang bersumber dari 2 (dua) provinsi atau lebih .
10. Pengumpulan skala provinsi adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3
yang bersumber dari 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.
11. Pengumpulan skala kabupaten/kota adalah kegiatan mengumpulkan
limbah B3 yang bersumber dari satu kabupaten/kota.
12. Rekomendasi adalah surat yang menjadi dasar pertimbangan untuk
penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan.
13. Deputi Menteri adalah pejabat eselon I pada Kementerian Negara
Lingkungan Hidup yang bertugas untuk melaksanakan perumusan
kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin
terdiri atas kegiatan:
a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.
(2) Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan
limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Kegiatan pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
hanya dapat diberikan izin apabila:
a. telah tersedia teknologi pemanfaatan limbah B3; dan/atau
b. telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak pengolah dan/atau
penimbun limbah B3.
(4) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib
memuat tanggung jawab masing -masing pihak bila terdapat pencemaran
lingkungan.
(5) Kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dapat berupa:
a. kegiatan utama; atau
b. bukan kegiatan utama.
4
Pasal 3
(1) Kegiatan pengangkutan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari
Menteri.
(2) Kegiatan pe nyimpanan sementara limbah B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin dari Bupati/Walikota.
(3) Kegiatan pengumpulan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c wajib memiliki izin dari:
a. Menteri untuk pengumpulan limbah B3 skala nasional setelah
mendapat rekomendasi dari gubernur;
b. Gubernur untuk pengumpulan limbah B3 skala provinsi; atau
c. Bupati/Walikota untuk pengumpulan limbah B3 skala
kabupaten/kota.
(4) Kegiatan pemanfaatan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) huruf a wajib memiliki izin dari instansi terkait sesuai
kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(5) Kegiatan pemanfaatan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) huruf b wajib memiliki izin dari Menteri.
(6) Kegiatan pengolahan dan penimbunan limbah B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan huruf f wajib memiliki izin dari
Menteri.
Pasal 4
(1) Permohonan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) wajib dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Pengangkutan limbah B3 hanya diperkenankan jika penghasil telah
melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan pemanfaatan limbah
B3, penimbun limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau pengumpul
limbah B3.
Pasal 5
(1) Pengelolaan limbah B3 yang membutuhkan uji coba alat, instalasi
pengolahan, metode pengolahan, dan/atau pemanfaatan harus lebih
dahulu mendapat persetujuan uji coba dari Menteri.
(2) Kewenangan penerbitan persetujuan uji coba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didelegasikan kepada Deputi Menteri.
(3) Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan
oleh staf Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pasal 6
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk
antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan
limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin.
(2) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah melalui suatu
proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) , standar
internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau
internasional.
5
Pasal 7
Kewenangan penerbitan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) dapat didelegasikan kepada Deputi Menteri.
Pasal 8
(1) Perusahaan yang kegiatan uta manya pengelolaan limbah B3 dan/atau
mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki
asuransi pencemaran lingkungan hidup terhadap atau sebagai akibat
pengelolaan limbah B3.
(2) Batas pertanggungan/tanggung jawab asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
Pasal 9
(1) Perusahaan yang kegiatan utamanya berupa pengelolaan limbah B3
dan/atau me ngelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib
memiliki :
a. laboratorium analisa atau alat analis a limbah B3 di lokasi kegiatan;
dan
b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap
jenis kegiatan pengangkutan limbah B3 sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
Pasal 10
(1) Pemohon mengajukan surat pe rmohonan izin pengelolaan limbah B3
kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan deng an
mengisi formulir permohonan izin pengelolaan limbah B3 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi
dengan persyaratan minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(4) Permohonan uji coba pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 wajib dilengkapi dengan persyaratan minimal pada ayat (3)
dan menggunakan formulir permohonan uji coba pengelolaan limbah B3
sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6
Pasal 11
Proses keputusan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan
melalui tahapan:
a. penilaian administrasi yaitu penilaian kelengkapan persyaratan
administrasi yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10;
b. verifikasi teknis yaitu penilaian kesesuaian antara persyaratan yang
diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dengan kondisi nyata di lokasi kegiatan yang dilengkapi dengan Berita
Acara;
c. penetapan persyaratan dan ketentuan teknis yang dimuat dalam izin yang
akan diterbitkan; dan
d. finalisasi keputusan izin oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d dapat berupa penerbitan atau penolakan izin.
(2) Izin diterbitkan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b.
(3) Penolakan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
dengan alasan penolakan.
(4) Kewenangan penolakan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada Deputi Menteri.
Pasal 13
(1) Keputusan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
permohonan izin secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
lengkap atau belum memenuhi persyaratan, surat permohonan izin
dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 14
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berbentuk Surat
Keputusan Menteri.
(2) Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. identitas perusahaan yang meliputi nama perusahaan, alamat, bidang
usaha, nama penanggung jawab;
b. jenis pengelolaan limbah B3;
c. lokasi/area kegiatan pengelolaan limbah B3;
d. jenis dan karakteristik limbah B3;
e. kewajiban yang harus dilakukan;
f. persyaratan sebagai indikator dalam melakukan kewajiban;
g. masa berlaku izin;
h. sistem pengawasan; dan
i. sistem pelaporan.
(3) Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
7
Pasal 15
(1) Permohonan perpanjangan izin diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan formulir permohan perpanjangan izin sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Apabila terjadi perubahan terhadap jenis, karakteristik, jumlah, dan/atau cara
pengelolaan limbah B3, pemohon wajib mengajukan permohonan izin baru.
Pasal 17
(1) Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan
terhadap penaatan pelaksanaan izin pengelolaaan limbah B3 sesuai
dengan kewenangannya .
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usaha dan/atau kegiatan
pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan
limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan
dari kegiatan sendiri yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-68/BAPEDAL/05/1994
tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan,
Pengoperasian Alat Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 22 Mei 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.

Tidak ada komentar: