Mengenai Saya

Foto saya
YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS

Rabu, 10 November 2010

Lampiran II : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 08 Tahun 2006 Tanggal : 30 Agustus 2006 PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISI

Lampiran II : Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 08 Tahun 2006
Tanggal : 30 Agustus 2006


PEDOMAN PENYUSUNAN
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
(ANDAL)


A. PENJELASAN UMUM

1. Pengertian
Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Yang dimaksud dampak besar dan penting selanjutnya disebut dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

2. Fungsi pedoman penyusunan dokumen ANDAL

Pedoman penyusunan ANDAL digunakan sebagai dasar penyusunan ANDAL, baik AMDAL kegiatan tunggal, AMDAL kegiatan terpadu/multisektor maupun AMDAL kegiatan dalam kawasan.


B. SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (ANDAL)
Dokumen ANDAL harus disertai dengan abstrak lebih kurang 2 (dua) halaman yang berisi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan berbagai kemungkinan dampak penting baik pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi maupun pasca operasi.

Abstrak juga harus mengemukakan masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencana, dan pengelola rencana usaha dan/atau kegiatan.
BAB I. PENDAHULUAN

Bab Pendahuluan mencakup :

1.4 Latar belakang

Uraikan latar belakang dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan.

1.5 Tujuan dan Manfaat

Uraikan tujuan dan manfaat mengapa rencana usaha dan/atau kegiatan harus dilaksanakan. Uraian tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

a. Identifikasi kekurangan-kekurangan kondisi saat ini yang melatarbelakangi diperlukannya rencana usaha dan/atau kegiatan,
b. Tentukan kebutuhan-kebutuhan khusus yang akan dipenuhi berdasarkan atas kekurangan-kekurangan yang ada saat ini,
c. Tetapkan secara jelas sasaran-sasaran dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Uraian di atas merupakan dasar untuk menentukan alternatif-alternatif, pemenuhan kebutuhan, termasuk di dalamnya rencana usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan oleh pemrakarsa.

Sebagai catatan, bagian ini bukan menjelaskan tujuan dan manfaat dilakukannnya studi AMDAL, namun menjelaskan tujuan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikaji dan manfaat yang akan dipenuhi dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. Sebagai contoh: untuk proyek-proyek transportasi, kebutuhan didasarkan atas adanya keterbatasan sistem transportasi yang ada. Kebutuhan-kebutuhan khusus yang akan dipenuhi adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengatasi keterbatasan kapasitas tampung volume lalu lintas, atau kebutuhan untuk menjaga kualitas udara regional.

1.6 Peraturan

Sebutkan peraturan yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alasan singkat mengapa peraturan tersebut digunakan sebagai acuan.


BAB II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

2.1 Identitas pemrakarsa dan penyusun ANDAL
Isi uraian mengenai identitas pemrakarsa dan penyusun ANDAL terdiri dari :

a. Pemrakarsa :

1. Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan/atau kegiatan;
2. Nama dan alamat lengkap penanggung jawab pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan.

b. Penyusun ANDAL :
1. Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya;
2. Nama dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun ANDAL.

2.2 Uraian rencana usaha dan/atau kegiatan

Uraian rencana usaha dan/atau kegiatan memuat tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang harus dilaksanakan.

a. Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan harus dinyatakan dalam peta berskala memadai, dan dapat memperlihatkan hubungan tata kaitan dan tata letak antara lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan usaha dan/atau kegiatan lainnya, seperti pemukiman (lingkungan hidup binaan manusia umumnya), dan lingkungan hidup alami yang terdapat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan. Hutan lindung, cagar alam, suaka alam, suaka marga satwa, sumber mata air, sungai, dan kawasan lindung lainnya yang terletak dekat lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan harus diberikan tanda istimewa dalam peta;

b. Hubungan antara lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber daya air, energi, sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati serta sumber daya manusia yang diperlukan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan setelah usaha dan/atau kegiatan ini beroperasi. Hubungan ini perlu dikemukakan dalam peta dengan skala memadai;

c. Tata letak usaha dan/atau kegiatan dilengkapi dengan peta, yang berskala memadai, yang memuat informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun dalam lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, serta hubungan bangunan dan struktur tersebut dengan bangunan yang sudah ada di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan (jalan raya, jalan kereta api, dermaga dan sebagainya);

d. Tahap pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, jangka waktu masa operasi, hingga rencana waktu pasca operasi.

1. Tahap pra-konstruksi/persiapan

Uraikan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan dan jadual usaha dan/atau kegiatan pada tahap pra-konstruksi. Uraikan secara mendalam difokuskan pada kegiatan selama masa persiapan (pra-konstruksi) yang menjadi penyebab timbulnya dampak penting terhadap lingkungan hidup.

2. Tahap konstruksi

(a) Uraikan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan dan jadual usaha dan/atau kegiatan pada tahap konstruksi. Uraian secara mendalam difokuskan pada usaha dan/atau kegiatan yang menjadi penyebab timbulnya dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Misalnya:
(1) Rencana penyerapan tenaga kerja menurut jumlah, tempat asal tenaga kerja, dan kualifikasi pendidikan;
(2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (jalan, listrik, air) dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
(3) Kegiatan pengangkutan dan penimbunan bahan atau material yang dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup;
(4) Jenis-jenis dan tipe peralatan yang digunakan.

(b) Uraikan tentang usaha dan/atau kegiatan pembangunan unit atau sarana pengendalian dampak (misal: unit pengolahan limbah), bila unit atau sarana dimaksud direncanakan akan dibangun oleh pemrakarsa. Di samping itu, bila ada, jelaskan pula upaya-upaya untuk mengatasi berbagai masalah lingkungan hidup yang timbul selama masa konstruksi;

(c) Uraikan tentang rencana pemulihan kembali bekas-bekas material/bahan, gudang, jalan-jalan darurat dan lain-lain setelah usaha dan/atau kegiatan konstruksi berakhir.

3. Tahap Operasi

(a) Uraikan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan dan jadual usaha dan/atau kegiatan pada tahap operasi. Uraian secara mendalam difokuskan pada usaha dan/atau kegiatan yang menjadi penyebab timbulnya dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Misalnya:
(1) Identifikasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang mungkin menimbulkan dampak penting lingkungan hidup serta cara pengangkutan dan penyimpanannya (misal: pestisida serta bahan berbahaya dan beracun lainnya);
(2) Rencana jumlah tenaga kerja, tempat asal tenaga kerja yang akan diserap langsung oleh rencana usaha dan/atau kegiatan pada tahap operasi;
(3) Rencana penyelamatan dan penanggulangan bahaya atau masalah selama operasi baik yang bersifat fisik maupun sosial;
(4) Karakteristik limbah yang dihasilkan baik limbah padat, cair maupun gas dan rencana-rencana pengelolaannya. Dalam kaitan ini perlu diuraikan pula sifat-sifat limbah B3 maupun non B3.

(b) Rencana rehabilitasi atau reklamasi lahan yang akan dilaksanakan selama masa operasi. Termasuk dalam hal ini rencana pengoperasian unit atau sarana pengendalian dampak yang telah dibangun pada masa konstruksi.

4. Tahap Pasca Operasi

Uraikan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan dan jadual usaha dan/atau kegiatan pada tahap pasca operasi.

Misalnya:
(a) Rencana merapikan kembali bekas serta tempat timbunan bahan/material, bedeng kerja, gudang, jalan darurat dan sebagainya;
(b) Rencana rehabilitasi atau reklamasi lahan yang akan dilaksanakan setelah masa operasi berakhir;
(c) Rencana pemanfaatan kembali lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk tujuan lain bila seluruh rencana usaha dan/atau kegiatan berakhir;
(d) Rencana penanganan tenaga kerja yang dilepas setelah masa usaha dan/atau kegiatan berakhir.

2.3 Alternatif-alternatif yang dikaji dalam ANDAL
Kajian AMDAL merupakan studi kelayakan dari aspek lingkungan lingkungan hidup, maka komponen rencana usaha dan/atau kegiatan dapat memiliki beberapa alternatif, antara lain alternatif lokasi, desain, proses, tata letak bangunan atau sarana pendukung. Alternatif-alternatif yang dikaji dalam AMDAL dapat merupakan alternatif-alternatif yang telah direncanakan sejak semula atau yang dihasilkan selama proses kajian AMDAL berlangsung. Sebagaimana dalam dokumen KA-ANDAL, bagian ini menjelaskan proses pemilihan alternatif-alternatif dan uraian rinci komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji lebih lanjut dalam ANDAL sebagai berikut :
a. Dokumen ANDAL harus menjelaskan secara lebih rinci proses pemilihan alternatif. Penjelasan disini harus dapat memberikan gambaran secara sistematis dan logis terhadap proses dihasilkannya alternatif-alternatif yang dikaji. Bagian ini menguraikan identifikasi terhadap alternatif-alternatif yang telah dipertimbangkan pada dokumen KA-ANDAL. Alternatif-alternatif yang tidak akan dikaji lebih lanjut dalam studi ANDAL dijelaskan alasan-alasannya secara singkat mengapa alternatif-alternatif tersebut tidak dikaji lebih lanjut.
b. Bagian selanjutnya menjelaskan secara rinci dan mendalam alternatif-alternatif yang telah dipilih. Kajian dilakukan secara mendalam, objektif dan seimbang untuk masing-masing alternatif. Kajian tersebut dilakukan pada bab prakiraan dan evaluasi dampak dan harus dapat dipahami dengan jelas perbandingan masing-masing alternatif tersebut.

2.4 Keterkaitan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan kegiatan lain disekitarnya

Uraikan mengenai kegiatan-kegiatan yang berada di sekitar rencana lokasi beserta dampak-dampak yang ditimbulkannya, baik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah ada atau sebaliknya, termasuk dampak kumulatifnya.

Dalam hal terdapat beberapa alternatif rencana lokasi, maka uraian kegiatan-kegiatan yang berada di sekitar lokasi dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi tersebut.

BAB III. RONA LINGKUNGAN HIDUP

Dalam bab ini hendaknya dikemukakan rona lingkungan hidup selengkap mungkin. Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka uraian rona lingkungan hidup tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif. Uraian rona lingkungan hidup meliputi:

(1) Rona lingkungan hidup di wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan, yang mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/atau kegiatan. Uraian rona lingkungan hidup agar menggunakan data yang mewakili setidak-tidaknya kondisi 2 (dua) musim. Selain itu komponen lingkungan hidup yang memiliki arti ekologis dan ekonomis perlu mendapat perhatian;

(2) Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan, baik yang sudah atau yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi. Penyajian kondisi sumber daya alam ini perlu dikemukakan dalam peta dan atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau foto;

(3) Data dan informasi rona lingkungan hidup
Uraikan secara singkat rona lingkungan hidup di wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan. Rona lingkungan hidup yang diuraikan pada butir ini agar dibatasi pada komponen-komponen lingkungan hidup yang berkaitan dengan, atau berpotensi terkena dampak penting.


BAB IV. RUANG LINGKUP STUDI

Bab ruang lingkup studi mencakup tentang kajian dampak penting yang ditelaah serta wilayah studi berdasarkan hasil pelingkupan dalam KA-ANDAL (termasuk bila ada alternatif-alternatif) serta hal-hal lain yang ditemukan selama melakukan studi ANDAL, seperti perubahan jumlah dampak penting yang ditelaah, atau batas wilayah studi.

Masing-masing butir yang diuraikan pada bab ruang lingkup studi ini disusun dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Kerangka Acuan.

4.1. Dampak penting yang ditelaah

Uraikan secara singkat mengenai dampak penting yang akan ditelaah dalam dokumen ANDAL mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen KA-ANDAL

Uraian dalam bagian ini agar menginformasikan kronologi proses pelingkupan dimulai dari identifikasi sampai akhirnya dihasilkan dampak penting yang ditelaah. Uraian tersebut agar dilengkapi dengan bagan alir proses pelingkupan.

4.2. Wilayah studi dan batas waktu kajian

Uraian singkat tentang lingkup wilayah studi mengacu pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam Kerangka Acuan untuk ANDAL, dan hasil pengamatan di lapangan.

Batas wilayah studi ANDAL dimaksud digambarkan pada peta dengan skala yang memadai.

Batas waktu kajian mengacu pada batas waktu hasil pelingkupan sebagaimana ditentukan dalam Kerangka Acuan untuk ANDAL.

BAB V. PRAKIRAAN DAMPAK PENTING

Dalam bab ini dilakukan prakiraan terhadap besaran dan sifat penting dampak. Dalam melakukan prakiraan besaran dampak, maka hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan data yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu (time series data).

Dalam bab ini hendaknya dimuat:
(1) Prakiraan secara cermat besaran dampak usaha dan/atau kegiatan pada saat pra-konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi terhadap lingkungan hidup. Telaahan ini dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan dengan adanya usaha dan/atau kegiatan, dan kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan/atau kegiatan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode prakiraan dampak;
(2) Penentuan sifat penting dampak mengacu pada pedoman penentuan dampak penting sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Dalam melakukan telaahan butir 1 dan 2 tersebut perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan atau tidak langsung. Dampak langsung adalah dampak yang ditimbulkan secara langsung oleh adanya usaha dan/atau kegiatan. Sedang dampak tidak langsung adalah dampak yang timbul sebagai akibat berubahnya suatu komponen lingkungan hidup dan/atau usaha atau kegiatan primer oleh adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam kaitan ini maka perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan hidup sebagai berikut:

a. Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial;
b. Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen fisik-kimia, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi dan sosial;
c. Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen biologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan pada komponen sosial;
d. Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada aspek fisik-kimia dan selanjutnya membangkitkan dampak pada komponen sosial;
e. Dampak penting berlangsung saling berantai di antara komponen sosial itu sendiri;
f. Dampak penting pada butir a, b, c dan d yang telah diutarakan selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana usaha dan/atau kegiatan.

(4) Mengingat rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misalnya: alternatif lokasi, alternatif tata letak bangunan atau sarana pendukung, atau alternatif teknologi proses produksi), maka telaahan sebagaimana dimaksud pada bab V angka 1 dan 2 di atas dilakukan untuk masing-masing alternatif yang terdapat dalam bab II angka 2.3. huruf b;
(5) Dalam melakukan analisis prakiraan besaran dampak penting agar digunakan metode-metode formal secara matematis. Penggunaan metode non formal hanya dilakukan bilamana dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula-formula matematis atau hanya dapat didekati dengan metode non formal.


BAB VI. EVALUASI DAMPAK PENTING

Dalam bab ini hendaknya diberikan uraian mengenai hasil telaahan dampak penting dari masing-masing alternatif rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil evaluasi ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggungjawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

6.1 Telaahan terhadap dampak penting

a. Telaahan secara holistik atas berbagai komponen lingkungan hidup yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar sebagaimana dikaji pada Bab VI, dilakukan dengan menggunakan metode-metode evaluasi yang lazim (antara lain metode matrik -Leopold, Lohani & Thanh, Sorensen, Battelle, Fisher & Davies, metode overlay dan metode lainnya yang memiliki dasar referensi) dan sesuai dengan kaidah metode evaluasi dampak penting dalam AMDAL sesuai keperluannya;

b. Evaluasi dampak yang bersifat holistik adalah telaahan secara totalitas terhadap beragam dampak penting hipotetik lingkungan hidup yang dimaksud pada Bab V, dengan sumber usaha dan/atau kegiatan penyebab dampak. Beragam komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting tersebut (baik positif maupun negatif) ditelaah sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling pengaruh-mempengaruhi, sehingga diketahui sejauhmana perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;

c. Dampak-dampak penting hipotetik yang dihasilkan dari evaluasi disajikan sebagai dampak-dampak penting yang harus dikelola.

d. Mengingat rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misal: alternatif lokasi, alternatif tata letak bangunan atau sarana pendukung, atau alternatif teknologi proses produksi), maka telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas dilakukan untuk masing-masing alternatif.

6.2 Pemilihan alternatif terbaik

Dalam hal kajian AMDAL memberikan beberapa alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misal: alternatif lokasi, alternatif tata letak bangunan atau sarana pendukung atau alternatif teknologi proses produksi), maka dalam sub bab ini sudah harus memberikan rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan alternatif terbaik tersebut.

6.3 Telaahan sebagai dasar pengelolaan

Dalam bagian ini, telaahan sebagai dasar pengelolaan dilakukan untuk alternatif terbaik yang terpilih pada bab VI angka 6.2 di atas. Telaahan tersebut meliputi:

a. Hubungan sebab akibat (kausatif) antara rencana usaha dan/atau kegiatan dan rona lingkungan hidup dengan dampak positif dan negatif yang mungkin timbul. Misalnya, mungkin saja dampak penting timbul dari rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap rona lingkungan hidup, karena rencana usaha dan/atau kegiatan itu dilaksanakan di suatu lokasi yang terlalu padat manusia, atau pada tingkat pendapatan dan pendidikan yang terlampau rendah, bentuk teknologi yang tak sesuai dan sebagainya;

b. Ciri dampak penting ini juga perlu dikemukakan dengan jelas, dalam arti apakah dampak penting baik positif atau negatif akan berlangsung terus selama rencana usaha dan/atau kegiatan itu berlangsung nanti. Atau antara dampak-dampak satu dengan dampak yang lainnya akan terdapat hubungan timbal balik yang antagonistis dan sinergistis. Apabila dimungkinkan, uraikan kejelasan tentang waktu ambang batas (misal: baku mutu lingkungan) dampak penting mulai timbul. Apakah ambang batas tersebut akan mulai timbul setelah rencana usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan atau akan terus berlangsung sejak masa pra-konstruksi dan akan berakhir bersama selesainya rencana usaha dan/atau kegiatan. Atau mungkin akan terus berlangsung, umpamanya lebih dari satu generasi;

c. Kelompok masyarakat yang akan terkena dampak negatif dan kelompok yang akan terkena dampak positif. Identifikasi kesenjangan antara perubahan yang diinginkan dan perubahan yang mungkin terjadi akibat usaha dan/atau kegiatan pembangunan;

d. Kemungkinan seberapa luas daerah yang akan terkena dampak penting ini, apakah hanya akan dirasakan dampaknya secara lokal, regional, nasional, atau bahkan internasional, melewati batas negara Republik Indonesia;

e. Analisis bencana dan analisis risiko bila rencana usaha dan/atau kegiatan berada di dalam daerah bencana alam atau di dekat sumber bencana alam.

Dalam sub bab ini harus menyampaikan arahan yang jelas mengenai rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dampak penting terhadap alternatif terbaik yang dipilih. Arahan pengelolaan dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan. Arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.




6.4 Rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan

Rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan merupakan pernyataan secara jelas terhadap kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang didasarkan atas hasil evaluasi dampak dan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk alternatif terbaik pada bab VI angka 6.2 dan 6.3.


DAFTAR PUSTAKA

Dalam hal ini hendaknya dikemukakan rujukan data dan pernyataan-pernyataan penting yang harus ditunjang oleh kepustakaan ilmiah yang mutakhir serta disajikan dalam suatu daftar pustaka dengan penulisan yang baku.

LAMPIRAN

Lampiran berisikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan besaran dan sifat penting dampak serta evaluasi dampak.
2. Tanggapan dari pemrakarsa atas masukan secara tertulis selama proses penilaian AMDAL dilampirkan pada laporan akhir.
3. Surat izin/rekomendasi yang telah diperoleh pemrakarsa sampai dengan saat akan disusun dokumen ANDAL, RKL dan RPL;
4. Foto-foto yang dapat menggambarkan rona lingkungan hidup, usulan rencana usaha dan/atau kegiatan sehingga bisa memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang hubungan timbal balik serta kemungkinan dampak lingkungan hidup penting yang akan ditimbulkannya;
5. Diagram, peta, gambar, grafik, hasil analisis laboratorium, data hasil kuesioner dan tabel lain yang belum tercantum dalam dokumen;
6. Hal lain yang dianggap perlu atau relevan yang dimuat dalam lampiran ini.


Menteri Negara
Lingkungan Hidup,

ttd

Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan susuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,




Hoetomo, MPA.

Tidak ada komentar: