Mengenai Saya

Foto saya
YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS

Minggu, 07 November 2010

1
P
SALINAN
ERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 07 TAHUN 2010
TENTANG
SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu
diatur sertifikasi kompetensi penyusun dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup dan persyaratan
lembaga pelatihan kompetensi penyusun dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standardisasi
Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN
DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya
disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal adalah badan
hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen Amdal.
3. Penyusun dokumen Amdal adalah orang yang memiliki kompetensi
pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen
Amdal.
4. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu
tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
S 5. tandar kompetensi adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi
rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh
pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta
penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang
dipersyaratkan.
6. Pelatihan kompetensi Amdal adalah pelatihan penyusunan Amdal
sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai
kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman serta kriteria
penyelenggaraan pelatihan Amdal.
7. Lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang selanjutnya disingkat
LPK Amdal adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi
pelatihan dalam penyusunan dokumen Amdal dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Uji kompetensi adalah kegiatan untuk mengukur tingkat
pengetahuan, ketrampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai
standar kompetensi yang telah ditetapkan.
9. Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang
yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji
kompetensi.
10. Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK
Amdal adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan
pelaksana uji kompetensi dalam penyusunan dokumen Amdal.
11. Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan
dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen
3
Amdal dan LPK Amdal yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
12. Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan
untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi
perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan
prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
Pasal 2
(1) Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib
disusun oleh pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa
penyusunan dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda registrasi
kompetensi.
(3) Penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi.
3
(4) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data
dan/atau informasi yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah.
)
(5) Komisi Penilai Amdal sebag ai man a dim ak sud pada ay at (1) wajib
menolak pengajuan dokumen Amdal yang penyusunannya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( .
L
Pasal 3
embaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen
Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim
penyusun dokumen Amdal;
c. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen
Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal
dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal
ketidakberpihakan;
d. memiliki sistem manajemen mutu; dan
e. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan
4
penyusunan dokumen Amdal, termasuk menjaga prinsip
ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
Pasal 4
(2)
(1) Penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3
(tiga) orang penyusun dokumen Amdal yang telah memiliki sertifikat
kompetensi, termasuk 1 (satu) orang dengan berkualifikasi sebagai
ketua tim.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan
tenaga ahli sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5
(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib
memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi ketua tim penyusun
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi anggota tim
penyusun dokumen Amdal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
BAB
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
III
SERTIFIKASI
Pasal 6
(1) Sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal meliputi kegiatan:
a. uji kompetensi; dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh LSK Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
(1) LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib
5
memenuhi kriteria:
a. sistem manajemen mutu;
b. penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun di bidang penyusunan dokumen Amdal;
c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji
kompetensi; dan
d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik.
(2) LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyediakan basis data personil penyusun dokumen Amdal yang
telah bersertifikat; dan
b. melaporkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada Menteri.
Pasal 8
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diikuti
oleh:
a. calon penyusun dokumen Amdal yang telah menyelesaikan
pelatihan kompetensi penyusunan dokumen Amdal;
dianggap
b. calon penyusun dokumen Amdal yang memiliki pengalaman kerja
yang memiliki kompetensi setara dengan yang
dipersyaratkan; atau
c. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya.
(2) Materi uji kompetensi disusun oleh LSK Amdal berdasarkan standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a dilakukan setelah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
BAB IV
PELATIHAN KOMPETENSI
Pasal 10
(1) Pelatihan kompetensi untuk calon penyusun dokumen Amdal
dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi.
(2) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman,
6
serta kriteria penyelenggaraan pelatihan Amdal.
(3) LPK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan
informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan kompetensi penyusun
Amdal.
BAB V
REGISTRASI KOMPETENSI
Pasal 11
r
(1) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan LPK
Amdal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib melakukan egistrasi kompetensi ke Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi
kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK
Amdal yang telah melakukan registrasi.
Pasal 12
(1) Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) menyediakan informasi publik mengenai:
a. registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang
mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas lembaga penyedia jasa;
3. penanggung jawab teknis pelaksanaan penyusunan dokumen
Amdal; dan
4. daftar penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat
kompetensi dan ditugaskan untuk melakukan penyusunan
dokumen Amdal.
b. registrasi LPK Amdal yang mencakup:
1. nomor dan tanggal registrasi;
2. identitas LPK Amdal;
d
3. penanggung jawab pelatihan kompetensi penyusun Amdal; dan
a 4. ftar pengajar tetap dan tidak tetap.
BAB
(2) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan LPK Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melakukan
pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi.
VI
7
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pembinaan
terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan
pembinaan terhadap LPK Amdal.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
antara lain:
a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga
pelatihan kompetensi dan pengajar; dan
b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan
teknis penyusunan dokumen Amdal.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengawasan
terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap LPK Amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan
pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
melalui inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap lembaga
penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal, LPK Amdal dan LSK Amdal.
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Menteri berwenang membekukan registrasi kompetensi terhadap:
a. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang tidak
dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
Pasal 15
b. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang melakukan
penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen
Amdal; atau
c. LPK Amdal yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Menteri berwenang mencabut registrasi kompetensi lembaga penyedia
jasa penyusunan dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal yang telah
8
dibekukan apabila setelah dibekukan lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dan/atau LPK Amdal tetap tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c.
(3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi, LPK
Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusun Amdal.
(4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi,
lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dilarang untuk
melaksanakan penyusunan dokumen Amdal.
(5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
pencabutan registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dan LPK Amdal.
16 Pasal
(1) LSK Amdal melakukan pengawasan terhadap penyusun Amdal yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme
pengawasan.
(3) Kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh LSK Amdal dengan
persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
LSK Amdal berwenang membekukan atau mencabut sertifikat
kompetensi penyusun dokumen Amdal apabila pemegang sertifikat:
a. melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam
penyusunan dokumen Amdal; atau
b. tidak memenuhi kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi,
penyusun dokumen Amdal dilarang melakukan penyusunan dokumen
Amdal.
(3) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata laksana pembekuan dan
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal.
(4) Tata laksana pembekuan dan pencabutan sertifikat kompetensi
penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh LSK Amdal setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) LSK Amdal menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan
9
pencabutan sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan
melaporkan kepada Menteri.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
dibebankan kepada peserta.
(2) Biaya registrasi kompetensi dibebankan kepada pemohon.
(3) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK Amdal setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri.
(4) Biaya registrasi kompetensi ditetapkan oleh Menteri.
19 Pasal
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan
pada LSK Amdal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 3
Oktober 2010:
a. setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal;
b. setiap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal wajib
memiliki registrasi kompetensi; dan
c. setiap LPK Amdal wajib memiliki registrasi kompetensi.
I BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
10
21 Pasal
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008
tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi
Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Ketentuan mengenai kewajiban LPK AMDAL diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 178 tahun 2004 tentang Kurikulum
Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria Penyelenggaraan
Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 19 januari 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi M ENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.

Tidak ada komentar: