Mengenai Saya

Foto saya
YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS

Kamis, 11 November 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
BESERTA
PENJELASANNYA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4169
BESERTA TAMBAHANNYA
1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara
yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan
negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hakhak
warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan
negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi
dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan
kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh
perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga
Undang-Undang tersebut perlu diganti;
2
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b,
c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk
melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat
strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
3
6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan
untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan.
8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam,
dan sumber daya buatan.
9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan
dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk
kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya
gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat
digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara
dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf
Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip
hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.
4
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina
kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap
ancaman.
Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan
sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur
utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber
daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam,
sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara
langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
5
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur
dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
dan internasional.
Pasal 11
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung
kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem
pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara
yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan
sistem pertahanan negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.
6
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk
menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden
dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua
kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan
operasi militer.
Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan
Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum
pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional
mempunyai tugas :
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan
negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah
nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam
mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan
komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan
demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan
anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang
dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
7
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara
berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja
sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan,
pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri
pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen
pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah
lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat
dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah
menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul
Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf
Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer,
pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan
operasional.
(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara
dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan
komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam
pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
8
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang
instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi
sesuai bidangnya.
BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk
terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber
daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan
untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan
prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan
pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang
strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah
melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang
pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan umum pertahanan negara.
9
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara,
mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta
komponen pertahanan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang
pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan
sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan
negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan
organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
10
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat
hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu
mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam
negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa
Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana
ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945,
adalah:
a. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan;
b. pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan negara;
d. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pandangan hidup tersebut di atas, bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip:
a. bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman;
b. pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya
pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh
dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali
ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian
12
bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan
hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri;
c. bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan
dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul
antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui
cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan
hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak
berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang
perang dan damai;
d. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut
politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif
yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional
tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia
tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara
lain;
e. bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh
rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional,
serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;
f. pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip
hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut,
pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan,
dan keadilan sosial.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola
dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula
bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional
(fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan
keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme,
imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan
perusakan lingkungan.
Hal ini semua menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks
sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang
menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh
instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan bahwa
Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan
ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari luar
dan/atau dari dalam negeri, pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara.
13
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan negara
menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum dan tidak berdasar
atas kekuasaan belaka. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara
yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, dalam
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa wewenang
Presiden, antara lain:
a. memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945;
b. memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara;
c. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain;
d. menyatakan keadaan bahaya.
Berdasarkan kewenangan tersebut, Presiden memegang kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk usaha penyelenggaraan
pertahanan negara. Untuk itu, perlu dibentuk suatu undang-undang sebagai
dasar hukum bagi penyelenggaraan pertahanan negara.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha
penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh
karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
satu kesatuan pertahanan.
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara
dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina
kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap
ancaman.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan
Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman
nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara,
yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen
pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan
Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia,
yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan
komponen pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang
ini, hanya Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen
utama, sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai
komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum internasional
yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap kombatan dan
nonkombatan, serta untuk penyederhanaan pengorganisasian upaya bela
negara. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, baik
sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.
14
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Istilah Tentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam Undang-Undang ini
adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor: VI/MPR/2000 dan Nomor:
VII/MPR/2000, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masingmasing.
Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat
pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada
masyarakat.
Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumber daya manusia,
sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang berada di dalam dan/atau di luar pengelolaan departemen yang membidangi
pertahanan dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai komponen
cadangan maupun komponen pendukung.
Presiden selaku penanggungjawab tertinggi dalam pengelolaan pertahanan
negara dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional yang berfungsi sebagai
penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara.
Untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden berwenang mengerahkan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Dalam keadaan memaksa, Presiden dapat langsung mengerahkan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan kewajiban paling lambat 2 x 24
(dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan tersebut, Presiden harus menghentikan operasi militer.
Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan
negara dan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara.
Selain itu, Menteri menyusun "buku putih pertahanan", menetapkan kebijakan
kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya, merumuskan
kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan
komponen pertahanan lainnya, menetapkan kebijakan penganggaran,
pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan. Dalam hal menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan
pertahanan, Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya.
Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Panglima menyelenggarakan
perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer,
serta memelihara kesiagaan operasional. Sesuai dengan peraturan perundangundangan,
Panglima dapat menggunakan segenap komponen pertahanan
negara yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Dalam hal
15
pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, Panglima bekerja sama
dengan Menteri.
Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan melalui pendayagunaan
segala sumber daya nasional serta pemanfaatan wilayah negara dan pemajuan
industri pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dengan
memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin penyelenggaraan pertahanan negara yang memenuhi prinsip
demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara dan dapat meminta keterangan
tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
Sehubungan dengan perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam
masyarakat yang mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara
damai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perlu diganti dengan Undang-
Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan bersifat semesta adalah pengikutsertaan seluruh warga
negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara
dalam usaha pertahanan negara.
Yang dimaksud dengan keyakinan pada kekuatan sendiri adalah semangat untuk
mengandalkan pada kekuatan sendiri sebagai modal dasar dengan tidak
menutup kemungkinan bekerja sama dengan negara lain.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah ketentuan tidak tertulis
yang berlaku universal dan diakui oleh masyarakat internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian
16
wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung
jawab segenap bangsa.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan
yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh
angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara
Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur
satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional
Indonesia.
5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang
tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam
perjanjian.
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh
negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain
untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang
menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan
rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional
yang membahayakan keselamatan bangsa.
17
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional
atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme
dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata
dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan
secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional
sebagai kekuatan pertahanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar
manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban
dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang
kesadaran bela negara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
18
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian
warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan
negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Operasi militer pada dasarnya, terdiri atas operasi militer untuk perang dan
operasi militer selain perang. Operasi militer meliputi kegiatan terencana yang
dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan
logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
Operasi militer selain perang, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic
mission), perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bantuan kepada
pemerintahan sipil, pengamanan pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan
pertolongan (Search And Resque), bantuan pengungsian, dan penanggulangan
korban bencana alam.
Operasi militer selain perang dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau
peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud kepentingan nasional adalah tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
19
serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional.
Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan 3 (tiga) kaidah pokok,
yaitu sebagai berikut.
1. Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Upaya pencapaian tujuan nasional dilaksanakan melalui pembangunan
nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan
nasional berdasarkan wawasan nusantara.
3. Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yang
didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kebijakan umum pertahanan negara, antara lain meliputi
upaya membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan
terarah segenap komponen pertahanan negara.
Pasal 14
Ayat (1)
Kewenangan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka
operasi militer hanya ada pada Presiden.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ancaman bersenjata adalah berbagai usaha dan kegiatan
oleh kelompok atau pihak yang terorganisasi dan bersenjata, baik dari dalam
maupun luar negeri yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah situasi pada saat keputusan
harus segera diambil berdasarkan pertimbangan ruang, waktu, dan sasaran
sesuai dengan perkiraan resiko yang dihadapi.
Ayat (4)
Waktu 2 X 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) dihitung setelah keputusan
pengerahan kekuatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
20
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam membantu Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,
Dewan Pertahanan Nasional memberikan masukan berdasarkan hasil
penelaahan berbagai aspek pertahanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Anggota tidak tetap dari unsur nonpemerintah berjumlah 5 (lima) orang, terdiri
atas pakar bidang pertahanan, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya
masyarakat.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "buku putih pertahanan" adalah pernyataan kebijakan
pertahanan secara menyeluruh yang diterbitkan oleh Menteri dan disebarluaskan
ke masyarakat umum, baik domestik maupun internasional untuk menciptakan
saling percaya dan meniadakan potensi konflik.
21
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan merumuskan kebijakan umum adalah menyiapkan
ketetapan kebijakan yang menyangkut tujuan penggunaan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama beserta komponen pertahanan
lainnya.
Ayat (6)
Pengadaan yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan harus memenuhi
persyaratan operasional dan spesifikasi teknis peralatan militer.
Perekrutan meliputi kegiatan penentuan alokasi, publikasi, dan pemanggilan.
Ayat (7)
Perencanaan strategis adalah perencanaan pada tingkat nasional dalam upaya
pengelolaan pertahanan negara dengan menyinergikan segenap sumber daya
nasional yang mengandung potensi kemampuan pertahanan untuk menjadi
kekuatan pertahanan negara.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam mengajukan usul pengangkatan Kepala Staf Angkatan, Panglima
mengajukan minimal 2 (dua) orang calon.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penggunaan kekuatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Presiden
adalah tindakan operasi militer.
22
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nilai-nilai adalah seperangkat pranata, prinsip, dan
kondisi yang diyakini kebenarannya untuk digunakan sebagai instrumen pengatur
kehidupan dalam mengukur kinerja, baik moral maupun fisik dan sekaligus
menunjukkan identitas dan jati diri yang bersangkutan.
Nilai yang berkaitan dengan sistem pertahanan negara, antara lain:
a. Nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
b. Nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Doktrin TNI.
c. Nilai sebagai bangsa pejuang.
d. Nilai gotong-royong.
e. Nilai baru yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan prinsip berkelanjutan adalah pendayagunaan sumber
daya alam dan buatan yang diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan
dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kebutuhan jangka panjang.
Yang dimaksud dengan prinsip keragaman adalah pendayagunaan sumber daya
alam dan buatan melalui penganekaragaman untuk menghindari ketergantungan.
Yang dimaksud dengan prinsip produktivitas adalah pendayagunaan sumber
daya alam dan buatan dengan pemanfaatan secara optimal.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mendorong dan memajukan pertumbuhan industri
pertahanan termasuk kegiatan mendorong dan memajukan industri dalam negeri
yang memproduksi alat peralatan yang mendukung pertahanan, baik melalui
kegiatan promosi maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
23
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4169

Tidak ada komentar: