Mengenai Saya

Foto saya
YOGYA -TERNATE, DIY, Indonesia
ORANGNYA SANTAI, TAMPIL APA ADANYA, SENENG YANG SIMPEL2, DAN YANG PRAKTIS AJA, KALO SOAL KEBIJAKAN SAYA ORANGNYA CUKUP CEPAT DAN TEGAS

Minggu, 07 November 2010

PENYELENGGARAAN DEMONSTRATION ACTIVITIES PENGURANGAN EMISI KARBON DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 68/Menhut-II/2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN DEMONSTRATION ACTIVITIES PENGURANGAN EMISI
KARBON DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan para pihak Konvensi
Perubahan Iklim ketigabelas di Bali, Indonesia telah menetapkan
kebijakan untuk mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan
degradasi hutan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk
menyelenggarakan demonstration activities pengurangan emisi
karbon dari deforestasi dan degradasi hutan dengan Peraturan
Menteri Kehutanan.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan
Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557;
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
4. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
2
Tahun 2004 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
6. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto
Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate
Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Perubahan Iklim) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonnesia Nomor 4403);
7. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2007,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4452);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4452);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4814);
11. Peraturan Presiden No 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional
Perubahan Iklim;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan,
sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan
Nomor P.64/Menhut-II/2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENYELENG-
GARAAN DEMONSTRATION ACTIVITIES PENGURANGAN
EMISI KARBON DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI
HUTAN.
3
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan
degradasi hutan adalah pengujian dan pengembangan metodologis, teknologi
dan institusi pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang berupaya untuk
mengurangi emisi karbon.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah.
4. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
6. Pemrakarsa adalah pemerintah, pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu,
pemegang/pengelola hutan hak, pengelola hutan adat, kepala kesatuan pengelola
hutan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan demonstration activities.
7. Mitra adalah pemerintah, badan internasional, swasta dan perorangan yang
memiliki kemampuan untuk mendanai penyelenggaraan demonstration activities.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan demonstration activities pengurangan emisi karbon
dari deforestasi dan degradasi hutan adalah untuk menguji dan
mengembangkan metodologi, teknologi dan institusi pengelolaan hutan secara
berkelanjutan yang berupaya untuk mengurangi emisi karbon melalui
pengendalian deforestasi dan degradasi hutan.
(2) Tujuan penyelenggaraan demonstration activities pengurangan emisi karbon
dari deforestasi dan degradasi hutan adalah untuk mendapatkan desain
pengelolaan hutan terkait pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan
degradasi hutan.
BAB III
LOKASI DAN PELAKSANA
Pasal 3
Demonstration activities dapat dilaksanakan pada hutan negara dan/atau hutan hak.
4
Pasal 4
(1) Demonstration activities dilaksanakan oleh pemrakarsa.
(2) Dalam pelaksanaan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemrakarsa dapat bekerja sama dengan mitra.
BAB IV
TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSETUJUAN
Pasal 5
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan tertulis pelaksanaan demonstration
activities kepada Menteri, dengan melampirkan :
a. Rancangan demonstration activities yang materinya antara lain status dan
lokasi berikut peta lokasi calon areal, bentuk dan jangka waktu kerja sama,
perkiraan nilai kegiatan, manajemen resiko dan rencana alokasi distribusi
pendapatan.
b. Dalam hal pemrakarsa adalah perorangan yang pembiayaannya bersumber
dari dana sendiri (swadana), maka pemrakarsa wajib melampirkan surat
pernyataan kesediaan untuk membiayai pelaksanaan demonstration
activities.
c. Dalam hal pemrakarsa bekerja sama dengan mitra dan seluruh atau
sebagian pembiayaannya bersumber dari mitra, maka pemrakarsa wajib
melampirkan dokumen kerja sama.
(2) Menteri menugaskan Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di
Lingkungan Departemen Kehutanan untuk melakukan penilaian terhadap
kelayakan permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud ayat (1)
di atas.
(3) Kriteria dan indikator kelayakan pelaksanaan demonstration activities akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(4) Berdasarkan hasil penilaian Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di
Lingkungan Departemen Kehutanan, Menteri dapat menyetujui, atau
menyetujui dengan syarat, atau menolak permohonan pemrakarsa.
(5) Konsep persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) di atas, disiapkan oleh Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim
di Lingkungan Departemen Kehutanan.
(6) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) di atas harus
mencantumkan :
a. penetapan areal dan luasan demonstration activities berikut peta yang
menunjukkan batas lokasi kegiatan.
b. jangka waktu kegiatan paling lama 5 tahun.
c. ketentuan yang berkaitan dengan resiko, dan distribusi alokasi pendapatan.
5
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2008
MENTERI KEHUTANAN
ttd
H.M.S. K A B A N
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR : 94
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd
SUPARNO, SH
NIP. 080068472

Tidak ada komentar: