Lampiran IV : Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 08 Tahun 2006
Tanggal : 30 Agustus 2006
PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
(RPL)
A. PENJELASAN UMUM
1. Pengertian
Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Lingkup rencana pemantauan lingkungan hidup
Pemantauan lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional; tergantung pada skala masalah yang dihadapi.
Pemantauan merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus, sistematis dan terencana. Pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
3. Kedalaman rencana pemantauan lingkungan hidup
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup, yakni :
(a) Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting.
(b) Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan dalam dokumen RKL;
(c) Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Dengan memantau kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai/diuji efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan;
(d) Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Walau aspek-aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal yang penting saja (seperti diuraikan pada butir (a) sampai (c), namun biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan;
(e) Rancangan pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakup :
1) Jenis data yang dikumpulkan;
2) Lokasi pemantauan;
3) Frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
4) Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data);
5) Metode analisis data.
(f) Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup. Kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggungjawab sebagai penyandang dana pemantauan, pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas kegiatan pemantauan.
B. SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
BAB I. PENDAHULUAN
Pendahuluan mencakup :
1.1. Latar belakang pemantauan lingkungan hidup
a. Pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pemantauan lingkungan hidup baik ditinjau dari kepentingan pemrakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan maupun untuk kepentingan umum dalam rangka menunjang program pembangunan;
b. Uraikan secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pemantauan lingkungan hidup yang akan diupayakan pemrakarsa sehubungan dengan pengelolaan rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. Uraikan tentang kegunaan dilaksanakannya pemantauan lingkungan hidup baik bagi pemrakarsa usaha atau kegiatan, pihak-pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat.
BAB II . RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan sebagai berikut :
a. Dampak penting yang dipantau
Cantumkan secara singkat :
1. Jenis komponen atau parameter lingkungan hidup yang dipandang strategis untuk dipantau;
2. Indikator dari komponen dampak penting yang dipantau.
b. Sumber dampak
Uraikan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting.
c. Parameter lingkungan hidup yang dipantau
Uraikan secara jelas tentang parameter lingkungan hidup yang dipantau. Parameter ini dapat meliputi parameter dari aspek biologi, kimia, fisika dan aspek sosial, serta aspek kesehatan masyarakat.
d. Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara spesifik tujuan dipantaunya suatu dampak penting lingkungan hidup, dengan memperhatikan dampak penting yang dikelola, bentuk rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan dampak penting turunan yang ditimbulkannya.
e. Metode pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara singkat metode yang akan digunakan untuk memantau indikator dampak penting, yang mencakup :
1. Metode pengumpulan dan analisis data
Cantumkan secara singkat dan jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, atau formulir isian yang digunakan. Cantumkan pula tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data sehubungan dengan tingkat ketelitian yang disyaratkan dalam Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Selain itu uraikan pula metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Selain itu uraikan pula tolok ukur yang digunakan untuk menilai kondisi kualitas lingkungan hidup yang dipantau, dan sebagai umpan balik untuk kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan disaat penyusunan ANDAL.
2. Lokasi pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa lokasi pemantauan sejauh mungkin konsisten dengan lokasi pengumpulan data disaat penyusunan ANDAL.
3. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
Uraikan tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensinya per satuan waktu. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak penting yang dipantau (instensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak).
f. Institusi pemantauan lingkungan hidup
Pada setiap rencana pemantauan lingkungan hidup cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik ditingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemantauan lingkungan hidup meliputi :
1. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
2. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh sektor terkait;
3. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4. Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota;
5. Keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pemantauan lingkungan hidup.
Institusi pemantau lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi :
1. Pelaksana pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan institusi yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup;
2. Pengawas pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pelaporan hasil pemantauan lingkungan hidup;
Cantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
LAMPIRAN
Pada bagian ini lampirkan tentang :
1. Ringkasan dokumen RPL dalam bentuk tabel dengan urutan kolom sebagai berikut: Dampak Penting Yang Dipantau, Sumber Dampak, Tujuan Pemantauan Lingkungan Hidup, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (yang meliputi Metode Pengumpulan Data, Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Metode Analisis), dan Institusi Pemantau Lingkungan Hidup.
2. Data dan informasi yang dipandang penting untuk dilampirkan karena menunjang isi dokumen RPL.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan susuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Hoetomo, MPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar